Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 5

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 5
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA


Bagian 5. Perselisihan Mengenai Asli Tidaknya surat-surat Dan Tentang Pemeriksaan Di Sidang Pengadilan Tentang Hal Itu.


Pasal 148.

Pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai asli tidaknya surat-surat yang hendak dipergunakan para pihak diadakan: (Sv. 231 dst.; IR. 138; RBg. 164.)

10. jika pihak yang dikatakan telah membuat surat di bawah tangan atau menandatanganinya, menyangkal telah membuatnya atau menandatanganinya; (KUHPerd. 1875 dst.; Rv. 149.)

20. jika pihak yang dilawan dengan menggunakan suatu surat di bawah tangan yang ditulis oleh pihak ketiga atau ditandatangani oleh pihak ketiga itu dan menyatakan tidak mengakui surat atau tanda tangan orang yang dikatakan telah menulis atau menandatangani surat itu; (KUHPerd. 1875 dst.; Rv. 149.)

30. jika salah satu pihak mengatakan bahwa surat itu palsu atau dipalsukan. (KUHPerd. 1872; BS. 25, 28; Rv. 349, 628.)


Pasal 149.

Dalam kejadian-kejadian seperti tersebut dalam No. 10 dan 20 pasal yang lalu, maka pihak yang ingin mempertahankan serta menggunakan surat yang oleh pihak lawan disangkal keasliannya dapat menuntut agar ia diberi kesempatan untuk membuktikannya baik dengan surat-surat, dengan ahli-ahli, maupun dengan saksi-saksi. (KUHPerd. 1867 dst., 1895; Rv. 151, 154, 215 dst., 349.)


Pasal 150.

Dalam kejadian seperti tersebut dalam no. 31 pasal 148, maka pihak yang mengatakan bahwa surat yang dikemukakan adalah palsu atau dipalsukan dapat menuntut agar ia diberi kesempatan untuk membuktikannya baik dengan surat-surat, dengan ahli-ahli, maupun dengan saksi-saksi.

(s.d.u. dg. S. 1872-13.) Tetapi ia tidak akan diperbolehkan untuk itu sebelum menyampaikan di kepaniteraan suatu akta yang ditandatangani olehnya sendiri atau oleh orang yang khusus dikuasakan untuk itu dengan suatu akta otentik, dan memuat pernyataan yang tegas bahwa surat-surat yang bersangkutan dianggap palsu atau dipalsukan dan juga menyebutkan tindakan-tindakan, keadaan serta alat-alat bukti yang dipandangnya perlu untuk membuktikan kepalsuan atau dipalsukannya surat-surat itu. (KUHPerd. 1867 dst., 1872, 1895; Rv. 151, 154, 215 dst., 349.; Sv. 231 dst.)


Pasal 151.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Perintah untuk pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai asli atau tidaknya suatu surat, tidak diberikan sebelum diberikut suatu pernyataan seperti diatur dalam dua pasal berikut, satu dan yang lain mengingat apa yang menjadi tuntutan dalam gugatan.

Pernyataan-pernyataan itu diucapkan secara lisan dalam sidang pengadilan.

Tentang hal itu dicatat dalam berita acara.


Pasal 152.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Jika tuntutan dilakukan sesuai dengan pasal 149, maka pihak yang menyangkal keaslian surat harus menyatakan tetap menyangkal keaslian surat dengan tidak mengakui surat atau tanda tangan atau menyatakan tidak mengenalnya. Dalam hal ia tidak datang menghadap pada hari yang telah ditentukan atau menolak untuk menjawab atau tidak tetap pada sangkalannya atau bantahannya, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan hal itu dicatat dalam berita acara, dan hakim menyatakan bahwa surat yang bersangkutan dapat diterima dalam pemeriksaan perkara yang bersangkutan.

Semua itu dicatat dalam berita acara. (Rv. 148, 154, 349.)


Pasal 153.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika suatu gugatan dilakukan menurut pasal 150, maka pihak yang mengemukakan surat harus menyatakan apakah ia ingin menggunakan surat itu dalam perkaranya.

Jika ia tidak datang menghadap pada hari yang telah ditentukan atau menolak untuk menjawab atau menyatakan tidak akan menggunakan surat itu, maka atas permintaan pihak lawan hal itu dicatat dalam, berita acara dan oleh hakim dinyatakan surat itu di luar pemeriksaan perkara.

Semua itu dicatat dalam berita acara. (Rv. 154, 349.)


Pasal 154.

(s.d.u. S. 1908-522.) Jika suatu pernyataan diberikan men urut dua pasal terdahulu, dan terdapat cukup alasan-alasan, maka hakim memerintahkan untuk mengadakan pemeriksaan hari sidang yang ditentukan olehnya, paling cepat setelah empat belas hari tentang asli tidaknya surat-surat yang bersangkutan, dan jika ia tidak dapat melakukannya sendiri, ia mengangkat seorang hakim komisaris dan tiga orang ahli.

Dalam hal para pihak bersepakat untuk memilih ahli-ahlinya, maka hakim akan menerimanya.

Perintah ini sekaligus memuat perintah agar surat yang disengketakan diberikan keterangan yang cukup mengenai cirinya serta diberi tanda oleh ketua dan paniteran untuk kemudian diserahkan ke kepaniteraan untuk disimpan di sana, dengan tidak mengurangi hak para pihak untuk dapat melihat atau mendapatkan (KUHPerd. 1877; Rv. 148 dst., 215 dst., 349; Sv. 231 dst., 241.)


Pasal 155.

Pada hari yang ditentukan para pihak datang menghadap ketua atau hakim komisaris untuk menyetujui mengenai pencocokan surat-surat yang bersangkutan.

Jika salah satu pihak tidak datang, maka diperintahkan pemanggilan untuk hari lain. Jika pada hari itu pihak yang ingin menggunakan surat itu tidak datang, maka surat itu tidak akan digunakan dalam pemeriksaan perkara yang bersangkutan. Jika pihak lawan yang tidak datang, maka hakim menyatakan surat itu sebagai diakui oleh pihak lawan itu.

Jika kedua pihak tidak datang pada hari pemeriksaan yang pertama, maka hakim dapat menyatakan gugur tuntutan bahwa surat yang bersangkutan adalah palsu atau yang dipalsukan ataupun dapat juga memanggil para pihak untuk kedua kalinya. (RV. 152 dst., 156 dst. , 349.)


Pasal 156.

Sementara para pihak tidak sependapat mengenai surat-surat yang dicocokkan, hakim tidak boleh menerima surat-surat lain semacam itu, kecuali:

10. akta-akta otentik; (KUHPerd. 1868 dst., IR. 165.)

20. surat-surat di bawah tangan yang diakui kedua pihak; (KUHPerd. 1874 dst., lsm; Sv., 238.)

30. bagian selebilmya dari surat-surat yang dikemukakan, sementara pemeriksaan mengenai asli atau tidaknya hanya mengenai bagian itu;

40. hal-hal yang harus ditulis oleh para pihak di hadapan hakim atau hakim komisaris dengan mengikuti . apa yang diucapkannya;

50. (s.d.t. dg. S. 1919-603.) Sidik jari yang harus dibubuhkan dihadapan atau atas petunjuk hakim atau hakim komisaris. Penolakan untuk menulis dapat diartikan sebagai pengakuan atas surat-surat yang bersangkutan. (KUHPerd. 1922; Sv. 237 dst.)


Pasal 157.

Dalam hal surat-surat yang akan dicocokkan ada di tangan pejabat penyimpan umum atau Penyimpan lain, maka hakim atau hakim komisaris dapat memerintahkan agar Penyimpan itu membawa surat-surat itu kepadanya pada hari dan jam yang ditentukan oleh hakim atau hakim komisaris di tempat pemeriksaan akan dilakukan dengan ancaman paksaan badan terhadap penyimpan umum dan terhadap penyimpan yang lainnya dengan dipaksa sesuai ketentuan hukum, dengan tidak mengurangi paksaan badan juga penyanderaan bila dipandang perlu. (KUHPerd. 1239; Rv. 160, 349, 580-5', 584, 952; Sv. 234.)


Pasal 158.

Jika surat-surat yang untuk dicocokkan tidak dapat ditunjukkan, atau tempat tinggal para penyimpannya amat jauh, maka terserah pada hakim, berdmrkan laporan hakim komisaris, bila diangkat, dalam segala hal sesudah didengar penuntut umum, apakah akan diperintahkan agar pemeriksaan dilakukan oleh hakim atau oleh Kepala Daerah di tempat tinggal penyimpan itu, atau agar dalam waktu yang ditetapkan surat-surat itu dikirimkan kepada kepaniteraan dengan cara-yang ditentukan oleh hakim. (RO. 33; BS. 9 dst.; Rv. 159, 349, 952; Rbg. 322-30.)


Pasal 169.

(s.du. dg. S. 1,908-522.) Jika dalam hal terakhir ini penyimpan adalah seorang pejabat umum, maka ia sebelumnya membuat turunan surat-surat, yang akan dicocokkan dengan aslinya dan ditandatangani oieh ketua R.v.J. atau Residentierechter di wilyah tempat tinggal pejabat tersebut, dan oleh mereka dibuat berita acara tentang hal itu. Turunan itu oleh pejabat tersebut digabungkan dengan surat-surat yang asli atau niinutnya sebagai ganti surat-surat yang asli sampai yang asti dikembalikan kepadanya dan ia dapat mengeluarkan grossen dan turunan yang sah dengan menyebutkan berita acara tersebut di atas.

Biaya dibayar oleh pihak yang meminta pemeriksaan di sidang mengenai asli tidaknya surat-surat kepada penyimpan, menurut perhitungan pejabat yang membuat berita acara dan untuk itu diberikan perintah pelaksanaannya kepada pejabat penyimpan. (Rv. 148, 158, 161, 349, 952; Sv. 237.)


Pasal 160.

Pihak yang telah siap lebih dulu memanggil dengan perantaraan juru sita para ahli, jika ada yang diangkat, dan para pejabat penyimpan yang diperintahkan menghadap secara pribadi untuk siap pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan surat perintah oleh hakim atau hakim komisaris; para ahli harus mengangkat sumpah sebelum mulai dengan pemeriksaan serta membuat laporannya; kemudian para penyimpan menyampaikan surat-surat untuk dicocokkan. Tentang semuanya itu dibuat berita acara. Pihak ini dipanggil dengan akta juru sita di tempat tinggal yang dipilih untuk hadir pada waktu pemeriksaan. (Rv. 8, 16, 106 dst., 157 dst., 215 dst., 349.)


Pasal 161.

Jika surat-surat telah diperlihatkan oleh para pejabat penyimpan, maka terserah kepada hakim atau hakim-komisaris untuk memerintahkannya, sementara menyimpan surat-surat itu, tetap menghadiri pemeriksaan dan pada tiap-tiap sidang yang memerlukan memperlihatkan dan mengambil kembali surat, surat simpanannya, ataupun dapat memerintahkan agar surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Dalam hal terakhir jika pejabat penyimpan adalah seorang pejabat umum, ia dapat membuat turunan seperti diatur dalam pasal 159, dan meskipun tempat diadakannya pemeriksaan berada di luar wilayahnya, penyimpan itu menurut peraturan dapat membuat akta. Dalam hal itu pencocokan dilakukan oleh ketua raad van justitie di dalam wilayah hukum dimana surat-surat yang bersangkutan berada. (KUHPerd. 1868; Rv. 349.)


Pasal 162.

Para ahli harus mengangkat sumpah.

Surat-surat disampaikan kepadanya yang kemudian dibuatkan laporan disertai alasan-alasan pertimbangannya. (s.d.u. dg. S. 1908-522, S. 1925-525.) Dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal: 222, 225, 228 dan 229. (Rv. 160, 204, 223 dst., 349; Sv. 239.)


Pasal 163.

Sebagai saksi-saksi dapat didengar mereka yang melihat pembuatan akta atau penandatanganannya atau mereka yang mengetahui seluk-beluk kejadiannya, untuk dapat ditemukan kebenarannya.

surat-surat yang tidak diakui atau disangka palsu diperlihatkan kepada mereka, serta mereka memberi tanda mengetahui dan selanjutnya diikuti ketentuan-ketentuan mengenai pemeriksaan saksi-saksi. (KUHPerd. 1895 dst.; Rv. 149 dst., 171 dst., 349; Sv. 239.)


Pasal 164.

(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Jika pemeriksaan telah selesai, maka pihak yang sudah siap lebih dulu memanggil pihak yang lain dengan perantaraan pengacara untuk melanjutkan pemeriksaan perkaranya, kecuali jika perkara masih menunggu giliran. (Rv. 154, 158, 160, 208, 349.)


Pasal 165.

Bila di dalam pemeriksaan di sidang timbul dugaan telah dilakukan pemalsuan oleh orang yang masih hidup, maka oleh hakim karena jabatan atau atas permintaan penuntut umum diperintahkan agar surat-surat diserahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan oleh hakim pidana yang bersangkutan.

Sengketa perdatanya ditunda sampai ada putusan hakim pidana. (AB. 29; KUHPerd. 1872, 1918; Rv. 321, 349, 952; KUHP 263 dst., 266; Sv. 9 dst., 231 dst., 390; IR. 138; RBg. 164.)


Pasal 166. Jika hakim perdata dalam putusannya mengenai tuduhan pemalsuan memerintahkan agar surat-surat yang dinyatakan palsu atau dipalsukan dikesampingkan, disobek atau dicoret seluruhnya atau sebagian, ataupun agar diperbaiki dan dirapikan, maka bagian putusan ini ditunda pelaksanaannya selama bagi terhukum belum lewat tenggang waktu untuk banding, peninjauan kembali atau kasasi atau bila ia tidak menerima putusan. (AB. 29; KUHPerd. 16; Rv. 329, 334, 349, 388, 402 dst.; Sv. 243.)


Pasal 167.

Dalam putusan hakim disebutkan kecuali mengenai palsu tidaknya surat yang bersangkutan juga tentang tenggang waktu dan cara bagaimana para pihak, saksi-saksi dan pejabat-pejabat penyimpan harus mengembalikan surat-surat yang ditunjukkan. (Rv. 155 dst., 349; Sv. 244.)

Pasal 168, 169 dan 170.

Dicabut dengan S. 1872-13.