Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab IV

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab IV
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB IV SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL

BAB IV. SITA EKSEKUTORIAL ATAS KAPAL DAN PENJUALAN KAPAL

Pasal 559.

(s.d.u. dg. S. 1933-48 jo. S. 1938-2.) Sita eksekutorial atas kapal, termasuk kapal yang sedang dibangun, tidak dapat dilakukan, kecuali atas dasar suatu keputusan hakim atau alas hak eksekutorial lainnya. (Rv. 435, 440, 443, 502, 579, 720 dst.) Hal itu harus didahului oleh suatu perintah, yang dua puluh empat jam sebelumnya diberitahukan kepada pemilik atau tempat tinggal pemilik atau agennya, atau pemegang bukunya, atau dengan cara yang diatur pada pasal 3 dan pasal 6. (KUHD 320 dst., 327, 329; Rv. 504, 563.)

Namun bila ada kekhawatiran bahwa kapal itu akan segera berangkat ke tempat lain, maka kreditur setelah mendapat izin dari ketua raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya kapal itu berlabuh, juga tanpa perintah lebih dahulu, dapat melakukan penyitaan. (KUHPerd. 510; KUHD 309; Rv. 560, 576 dst., 579, 593; RBg. 321-10, 322-200.)

Pasal 560.

Sita atas kapal harus dilakukan di atas kapal itu sendiii. (Rv. 456, 506-10.)

Juru sita dalam pada itu didampingi dua saksi, yang nama-nama mereka, pekerjaan dan tempat tinggal dia sebutkan dalam berita acara. Mereka semua menandatangani surat yang asli dan salinan-salinannya. (Rv. 19.)

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Hal itu diberitahukan kepada pemilik atau tempat tinggal pemilik atau agennya atau pemegang bukunya ataupun dengan cars yang diatur pada pasal 3, dengan menyerahkan suatu salinan alas haknya, bila hal itu belum diberitahukan. (Rv. 559, 563, 578; KUHD 320 dst., 327, 329.)

Bila sita dilakukan untuk utang dengan hak didahulukan atas kapal, ataupun untuk utang, yang atasnya menurut peraturan-peraturan Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang, kapal itu bertanggungjawab, maka berita acara penyitaan di atas kapal dapat disampaikan kepada juragan kapal. (KUHD 314, 315d, 316, 318, 341d; Tbs. 24; Rv. 504.)

Pasal 561.

(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Dalam berita acara penyitaan, jurusita menyatakan:

- nama depan, nama, pekerjaan dan tempat tinggal kreditur (Rv. 8, 506.)

- alas hak sebagai dasar dia mengeksekusi; (Rv. 559.)

- jumlah-jumlah yang dia tuntut pembayarannya; (Rv. 503, 579.)

- pemilihan tempat tinggal oleh kreditur di ibu kota afdeling tempat kapal itu berlabuh, dan pada seorang pengacara pada raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya dituntut penjualannya;

- nama dari pemilik, dari agennya atau pemegang bukunya, bila mereka diketahui, dan dari juragan kapal; (KUHD 320 dst., 327, 329, 341.)

- nama, macam dan sedapat mungkin ruang kapal; (KUHD 347, 506, 592-10.)

- uraian secara umum tentang sekoci-sekoci, perahu-perahu, tali-temali, alat-alat perlengkapan, senjata-senjata, alat-alat perang dan kebutuhan hidup.

Dia selanjutnya harus mengangkat seorang penyimpan di atas kapal, setelah mengambil langkah-langkah untuk menghalangi keberangkatan kapal itu. (KUHPerd. 1739; Rv. 454 dst., 508, 560, 563.)

Perwira-perwira dan pegawai-pegawai yang dibebani tugas kepofisian pelabuhan-pelabuhan dan tempat-tempat berlabuh, bila diminta, memberikan bantuan untuk mencegah dengan paksa keberangkatan kapal itu. (S. 1924-500, pasal 23.)

Pasal 562.

(s.d.u. dg. S. 1906-348; S. 1933-48jo. S. 1938-2.) Berita acara tentang penyitaan kapal atau saham-saham dalam kapal, yang ukurannya paling sedikit dua puluh meter kubik kotor, dibuat di muka umum dalam register yang diselenggarakan khusus untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie dalam resort penyitaan itu dilakukan. (KUHPerd. 309, 310 dst., 314, 315b.)

Bila kapal itu dibukukan dalam register yang ditentukan untuk itu, pencatatan sita itu dilakukan dalam register pokok, tempat kapal itu dibukukan, baik atas penunjukan dan penyerahan salinan otentik belita acara sita oleh yang berkepentingan, maupun berdasarkan permohonan dan atas beban yang berkepentingan yang oleh panitera yang dalam kepaniteraannya sita diumumkan, diberitahukan secara telegrafis, kepada penyimpan register pokok. (Tbs. 7 dst., 28.)

Penyerahan atau pembebanan kapal atau saham kapal setelah pencatatan dalam register pokok tidak boleh mendatangkan kerugian kepada hak-hak pihak yang meletakkan sita. (Tbs. 21 dst., 24; Rv. 507.)

Pasal 563.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila pemilik kapal, agennya atau pemegang bukunya bertempat tinggal dalam karesidenan yang di dalamnya dilakukan sita, maka arrestan (si penahan) dalam waktu delapan hari harus memberitahukan salinan berita acara penyitaan kepadanya. (KUHD 320 dst., 327, 329.)

Alinea kedua hapus dg. S. 1908-522.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila dia tidak bertempat tinggal dalam karesidenan itu, jangka waktu pemberitahuan diperpanjang menurut ukuran yang ditetapkan pada pasal 10, dengan pengertian, bahwa bila terjadi hal termaksud dalam alinea terakhir pasal itu, pemberitahuan dilakukan dalam empat puluh hari. (RBg. 322-14-.)

Bila dia bertempat tinggal di luar Indonesia, atau tidak dikenal, pemberitabuan dilakukan kepada juragan kapal atau wakilnya. (KUHD 341, 341d.)

Dalam hal satu dan lain tidak ada, pemberitahuan ditempelkan pada kapal. (Rv. 10 dst., 560.)

Pasal 564.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dua pengumuman diadakan dari delapan sampai delapan hari dalam suatu surat kabar di tempat penjualan akan dilakukan, dan bila surat kabar demikian tidak ada, dalam surat kabar di tempat sekitamya.

Dalam waktu sepuluh hari setelah pengumuman-pengumuman yang pertama, ditempelkan bilyet-bilyet pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada pasal 518, serta pada tiang kapal yang disita. (Rv. 468 dst., 516, 518, 565, 568; RBg. 322-150.)

Pasal 565.

Pengumuman-pengumuman dan bilyet-bilyet itu berisi: nama depan, nama, pekerjaan dan tempat tinggal orang yang mengeksekusi; alas hak yang menjadi dasar dia melakukan penuntutan; keseluruhan jumlah terutang kepadanya; pemilihan tempat tinggal yang dilakukan di tempat sidang raad van justitie, dan dalam residentie afdeling tempat kapal itu berlabuh; nama dan tempat tinggal pemilik kapal atau agennya, atau dari pemegang buku kapal yang disita, bila ada salah satu yang diketahui; nama kapal itu, dan bila kapal itu berawak, nama dari juragan kapal; ruang kapal, sedapat mungkin ditentukan dengan jelas; tempat kapal itu berlabuh; jumlah pertama dari tuntutan eksekutan; tempat, hari dan jam, di mana dan bilamana penjualan dilakukan. (Rv. 517, 523, 545, 561, 564, 567 dst.)

Pasal 566.

(s. d. u. dg. S. 1908-,522; S. 1933-48jo. S. 1938-2.) Dalam waktu empat belas hari setelah pengumuman pertama, orang yang menuntut penyitaan, memberitahukan salinan bilyet-bilyet kepada para kreditur, yang dibukukan pada register pokok tersebut dalam pasal 7 Peraturan Pendaftaran Kapal, yaitu pada tempat tinggal yang dipilih mereka pada waktu pembukuan. (Ov. 53; KUHD 314, 315b, 316, 316e, 318 dst.; Tbs. 11, 21, 24; Rv. 562, 564.)

Pasal 567.

Tiga puluh hari setelah pengumuman kedua, penjualan dilakuan dengan cara yang diatur untuk penjualan barang-barang tetap yang disita. (Rv. 521 dst., 579.)

Pasal 568.

(s.d.u. dg. S. 1933-48jo. S.1938-2.) Penyitaan dan penjualan perahu-perahu, sekoci-sekoci atau lain-lain alat berlayar yang besamya kurang dari dua puluh meter kubik isi-kotor, dilakukan dengan cara yang sama seperti untuk barang-barang bergerak lainnya. (Rv. 466 dst.)

Pasal 569.

Siapa saja yang kepadanya dijual kapal yang berapa saja besamya, berkewajiban untuk membayarkan uang-uang pembeliannya dalam empat belas ban pada kantor lelang, dengan ancaman paksaan badan, bila tidak dilakukan.

Bila tidak dibayar, kapal itu dikenakan penetapan lagi untuk dijual, dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang sama seperti yang tersebut pada pasal-alpasal yang lampau, dan dijual untuk beban pembeli yang pertama, yang juga terikat pada paksaan badan untuk kekurangannya, serta untuk kerugian dan bunga-bunga dan biaya-biaya. (Rv. 472, 512, 527, 529 dst., 566, 573, 580-100.)

Pasal 570.

Karena penjualan melalui pengadilan, kapal itu terbebas dari segala utang-utang dengan hak untuk didahulukan yang mengikat kapal itu. (KUHD 314 dst., 315e, 316, 318b; Tbs. 26, 28; Rv. 526, 560, 573, 579.)

Pasal 571.

Tuntutan-tuntutan untuk reklame dikemukakan di hadapan raad van justitie dan diberitahukan sebelum hari penjualan, sesuai dengan yang diatur pada pasal 536.

Bila hal itu baru dikemukakan setelah penjualan, inaka hal itu menurut hukum dianggap diadakan untuk melawan terhadap pembayaran harga pembelian. (Rv. 460 dst., 535 dst., 572 dst.)

Pasal 572.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Orang yang mengemukakan reklame, atau opposan, menuntut haknya di hadapan raad van justitie, bila dia menghendaki yang demikian itu dalam jangka waktu singkat. (KUHPerd. 24, 1365; Rv. 8, 106, 111, 460, 536, 540.)

Pasal 573.

Perlawanan dari para kreditur terhadap pembayaran uang-uang pembelian tidak diperbolehkan setelah penjualan dilakukan. (Rv. 461, 533, 571, 574.)

Pasal 574.

para kreditur yang melakukan perlawanan, berkewajiban untuk menyerahkan alas hak piutang mereka pada kepaniteraan dalam waktu delapan hari pertama yang berikut, setelah mereka melakukan perlawanan, dan tanpa peringatan; bila hal itu tidak ada, maka dimulai dengan pembayaran uang-uang pembelian, tanpa memasukkan mereka di dalamnya. (Rv. 573.)

Pasal 575.

Urutan para kreditur dan pembagian uang pembelian dilakukan di antara para kreditur yang mempunyai hak untuk didahulukan dalam urutan yang diatur dalam Bab I Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dan di antara para kreditur lainnya, dalam perbandingan piutang-piutang mereka.

tiap-tiap pihak kreditur ditempatkan menurut jumlah pokok, bunga-bunga dan biaya-biaya. (KUHD 314 dst., 316 dst., 318 dst., 750.)

Pasal 576.

Ketentuan-ketentuan termuat dalam Bagian 5 Bab III Buku Kedua, juga berlaku pada pembayaran hasil penjualan kapal dengan eksekusi yang di atas kesepuluh syaratnya telah dipenuhi (schepen boven de tien lasten). (Rv. 547 dst.)

Mengenai pembagian hasil dari kapal-kapal kecil, berlaku ketentuan-ketentuan Bagian 3 Bab 11 Buku Kedua. (Rv. 535 dst.)

Pasal 577.

Sebuah kapal laut yang siap untuk berlayar, tidak dapat disita, kecuali untuk utang-utang yang dibuat untuk perjalanan yang akan dilakukan kapal itu; dan bahkan penyitaan demikian dapat dihalangi dengan penjaminan untuk utang-utang itu. (KUHPerd. 1820 dst.)

Kapal itu dianggap siap bertayar, begitu pemimpin kapal diperlengkapi dengan surat-surat.yang diperlukan untuk dapat berangkat. (KUHD 347 dst., 748, 754; Rv. 559, 728.)

Pasal 578.

Pihak kreditur dari peserta pengusaha kapal atau alat berlayar apa pun, tidak dapat menyita atau menjualnya, tetapi mereka dapat menyita atau menjual porsi kapal dari debitur mereka.

Penyitaan porsi kapat dilakukan dengan suratjuru sita, yang disampaikan kepada orang yang berutang dan kepada pemegang buku perusahaan kapal.

Penjualan porsi kapal dilakukan sesuai dengan peraturan-peraturan yang diatur dalam bab ini, dengan mengindahkan pembedaan antara beban-beban kapal; kecuali jika bilyet-bilyet tidak akan ditempel pada kapal. (KUHPerd. 1641; KUHD 320 dst., 323, 326, 329, 331 dst., 751; Rv. 494, 559, 576, 579.)

Pasal 579.

Ketentuan-ketentuan pasal 502, 503 dan 526 berlaku juga terhadap sita dan penjualan kapal. (Ov. 52.)