Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab V/Bagian 2

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab V/Bagian 2
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB V. PAKSAAN BADAN DAN PELAKSANAANNYA DAN JUMLAH UANG PAKSAAN

Bagian 2. Pelaksanaan Paksaan Badan

Pasal 594.

Suatu paksaan badan hanya dapat dilaksanakan satu hari setelah diberi tahukan keputusan hakim yang memerintahkan penyanderaan. (Rv. 68; IR. 209; . 242.)

Akan.tetapi ketua raad vanjustitie dapat memerintahkan untuk segera melaksanakannya bila terdapat alasan untuk itu. (Rv. 559, 585, 597, 599, 751, 761; RBg. 321-l0, 322-200.)

Pemberitahuan itu mengandung suatu perintah untuk membayar dan pemilihan suatu tempat tinggal dalam jarak sepuluh pal dari gedung raad van justitie yang menjatuhkan keputusan. (KUHPerd. 24; Rv. 443, 504, 605, 1024.)

Pasal 595.

Debitur tidak dapat disandera: (IR. 212; RBg. 246.)

10. dalam gedung yang digunakan untuk keperluan agama selama diadakan kegiatan agama;

20. di tempat dan selama dilangsungkan sidang oleh penguasa;

30. di tempat bursa selama waktu bursa; (KUHD 59.)

40. di rumah kediamannya, atau di rumah khusus yang tidak terbuka untuk setiap orang, kecuali bila juru sita disertai oleh kepala daerah setempat atau oleh pejabat yang ditunjuk olehnya;

50. selama iabebas dalam waktu yang ditetapkan oleh hakim agar debitur dapat menghadap padanya.

Pasal 596.

Penyanderaan dapat dilaksanakan juga pada hari Minggu dan pada jam-jam yang menurut pasal 18 tidak diperbolehkan untuk pemberitahuan oleh juru sita. (Rv. 17, 716. 1024.)

Pasal 597.

Berita acara penyanderaan, selain harus memenuhi persyaratan biasa, harus diberitahukan olehjuru sita dan berisikan suatu pemberitahuan yang berisikan:

10. pengulangan dari perintah untuk membayar;

20. pilihan suatu tempat tinggal dalam jarak sepuluh pal dari tempat dilakukan penyanderaan debitur. (KUHPerd. 24.) Juru sita harus disertai oleh dua orang saksi. (Rv. 8, 19, 439, 594, 599 dst.; 605.)

Pasal 598.

Bila ada perlawanan, maka juru sita dapat mengadakan penjagaan di depan pintu agar debitur tidak melarikan diri dan minta bantuan polisi setempat, dengan tidak mengurangi tuntutan pidanajika terdapat cukup alasan. (Rv.446, 1024.)

Pasal 599.

Bila debitur mengajukan perlawanan terhadap sahnya penyanderaan dan menuntut agar segera diadakan keputusan, maka hal itu harus segera diajukan kepada ketua raad van justitie, dalam daerah hukum dimana penyanderaan itu dilakukan, dan ia harus segera menjatuhkan keputusannya.

surat perintah ketua itu harus dinyatakan dalam berita acara juru sita dan harus segera dilaksanakan. (Rv. 287, 289, 291, 597, 605.)

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Jika penahanan terjadi di luar daerah hukum raad van justitie, maka debitur yang mengajukan perlawanan dapat minta agar ia segera diajukan ke hadapan residentierechter atau, bila tugasnya dijalankan oleh seorang ahli hukum dalam kedudukan ketua pengadilan negeri yang terletak di dekatnya, ke hadapan ketua pengadilan negeri di tempat iaditahan, dan ketua tersebut dapat menghentikan penahanan, bila debitur dapat membuktikan ketidakabsahan penahanannya dengan keharusan untuk segera mengirim turunan otentik dari berita acara yang dibuat olehnya kepada ketua raad van justitie dengan disertai surat-surat yang bersangkutan untuk mendapatkan pengukuhan atau penetapan lebih lanjut. (Rv. 1025.)

(s..d. t. dg. S. 1908-522.) Bila residentierechter atau ketua pengadilan negeri setempat s6perti dimaksud pada alinea di atas tidak ada, berhalangan atau tidak ada di tempat, maka debitur dapat diajukan ke hadapan kepala daerah tempat debitur ditahan, yang kemudian berwenang dan berkewajiban untuk bertindak seperti dimaksud dalam alinea di atas.

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Di luar Jawa dan Madura debitur dapat pula diajukan ke hadapan kepala daerah setempat, bila residentierechter tidak ada di dacrah debitur ditahan.

Pasal 600.

Debitur yang disandera, yang tidak mengajukan perlawanan atau perlawanannya ditolak, dimasukkan dalam lembaga pemasyarakatan di tempat ia ditangkap dan bila di situ tidak ada lembaga pemasyarakatan, dalam lembaga pemasyarakatan di tempat terdekat; juru sita diwajibkan untuk segera membuat dan menandatangani berita acara mengenai penahanan itu. (IR. 214; RBg. 248.)

Juru sita dan siapa saja yang membawa, menerima atau menahan debitur di tempat yang menurut undang-undang tidak termasuk tempat untuk menahan sandera, atau, jika tempat sedemikian tidak ada, di tempat yang menurut undang-undang tidak digunakan untuk menyekap para terhukum, dapat dituntut karena penahanan semena-mena. (Rv. 1025; Sv. 361; KUHP 333; S. 1851-27 pasal 44.)

Tidak termasuk hal itu, penahanan sementara atau pewagaan terhadap debitur di luar tempat sedemikian dalam menunggu kesempatan dibawanya ke lembaga pemasyarakatan.

Pasal 601.

Akta penahanan si sandera memuat:

10. keputusan hakim yang memerintahkan dilakukannya paksaan badan; (Rv. 584, 602.)

20. nama, nama kecil dan tempat tinggal kreditur;

30. pilihan tempat tinggal dalam jarak sepuluh pal dari tempat debitur disandera; (KUHPerd. 24; Rv. 597, 605.)

40. nama dan tempat tinggal si sandera;

50. persekot dari uang perawatan untuk sekurang-kurangnya tiga puluh hari; (Rv. 587, 603; S. 1935-305.)

60. akhimya, penyebutan bahwa oleh juru sita sendiri telah diserahkan akta dan berita acara penyanderaan pada si sandera, yang dilakukan dengan segera. (Rv. 600.)

Pasal 602.

Kepala lembaga pemasyarakatan menyalin akta penahanan itu dalam daftamya, demikian pula kutipan keputusan hakim yang memerintahkan penyanderaan dan menyimpan perintah secara keseluruhan. (Rv. 61-4', 584.)

Bila juru sita tidak memperlihatkan keputusan hakim yang bersangkutan, kepala lembaga pemasyarakatan harus menolak untuk menerima debitur. (Rv. 601-10, 605; IR. 215, 222; RBg. 249, 256; KUHP 333 dst., 555; S. 1851-27 pasal 44.)

Pasal 603.

Syarat-syarat yang ditentukan untuk suatu penyanderaan harus diperhatikan dalam permohonan-permohonan; dalam pada itu juni sita tidak perlu disertai oleh dua orang saksi dan orang yang mengajukan permohonan tidak perlu membayar uang perawatan bila untuk itu sudah dibayar uang persekot. (Rv. 439, 584, 587 dst., 590, 594, 597, 599, 601 dst.)

Pasal 604.

(s.d.u. dg. S. 1938-360jis, 361, 276.) Bila diperintahkan pembebasan karena tidak dipenuhinya pembayaran persekot untuk perawatan, kreditur tidak dapat minta untuk menyandera debitur lagi sebelum mengganti biaya mengenai pembebasan tersebut atau jika ia menolak, disimpan di bawah pengawasan kepala lembaga pemasyarakatan dan juga membayar persekot untuk perawatan selama enam bulan atau, jika berdasarkan pasal 586 debitur tidak dapat disandera sampai enam bulan, untuk waktu kurang dari enam bulan.

Dalam hal ini tidak pertu lagi dipenuhi syarat-syarat yang niendahului penyanderaan. (Rv. 587, 592, 1029; IR. 219; RBg. 253.)

Pasal 605.

(s.d.u.dg.S. 1938-360jis. 361, 276.) Debitur dapat menuntut pembatalan penyanderaannya, bila formalitas-formalitas seperti diuraikan di alas tidak dipenuhi dan tuntutan itu seperti halnya dengan tuntutan pembebasan dengan alasan lain sebagaimana ditentukan dalam pasal 591 , diajukan kepada raad van justitie yang daerah hukumnya meliputi tempat di mana ia disandera.

Tuntutan pembatalan yang didasarkan atas alasan-alasan yang menyangkut gugatan pokok, diajukan kepada majelis hakim yang ditugaskan untuk pelaksanaan keputusan itu.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Gugatan dapat diajukan dalam waktu singkat dan di tempat yang dipilih seperti tersebut dalam daftar kepala lembaga pemasyarakatan; kreditur dapat dihukum untuk membayar biaya, kerugian dan bunga, bila terdapat cukup alasan. (KUHPerd. 1243 dst., 1365 dst.; Rv. 10, 350, 586 dst., 589, 591 dst., 594, 597, 601 dst., 1027; IR. 218; RB9. 252.)

Pasal 606.

(s.d. t. dg. S. 1938-360jis, 361, 276.) Debitur yang tidak mampu untuk memenuhi keputusan hakim yang menghukumnya, dapat menuntut alas dasar itu dengan acara singkat, agar penyanderaan tidak dilaksanakan atau tidak dilanjutkan pelaksanaannya. (Rv. 283 dst.)

setelah tuntutan itu dikabulkan, maka penyanderaan tidak dapat dilakukan untuk utang yang sama, kecuali bila kreditur dalam pemeriksaan secara singkat dapat membuktikan, bahwa debitur mampu untuk memenuhi keputusan hakim yang menghukumnya.

Debitur yang membuat dirinya sengaja tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya sehubungan dengan akan dilaksanakannya keputusan hakim atau sebelum dijatuhkan keputusan hakim yang akan menghukumnya, tidak dapat menggunakan ketentuan dalam alinea pertama pasal ini.

Dengan S. 1938-360jis. 361, 276 ditambahkan Bagian Ketiga ini.