Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 3
Pasal 34.
Hakim, penuntut umum, panitera serta panitera pengganti, dilarang untuk menjadi pembela para pihak, baik secara lisan maupun tertulis, meskipun dengan nama pemberian nasihat, bahkan tidak untuk perkara-perkara di muka pengadilan lain daripada di mana dia menjalankan tugasnya.
Namun mereka diperbolehkan di muka semua Pengadilan membela perkaranya sendiri dan isterinya, keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan dalam garis lurus serta anak-anak asuhannya.
Mereka juga dilarang menjadi juru pemisah. (RO. 9, 35, 37; KUHPerd. 290, Rv. 266, 617, 621.)
Pasal 35.
Hakim tidak dapat ditolak kecuali dalam hal -hal sebagai berikut: (Rv. 36, 266 dst., 621; Sv. 268 dst., IR. 374, RBg. 702.)
10. jika ia secara pribadi mempunyai kepentingan dalam perkara yang bersangkutan; (IR. 374.)
20. jika ia dengan salah satu pihak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau periparan sampai derajat keempat; (KUHPerd. 290, 297; Sv. 10, IR. 374.)
30. jika dalam waktu satu tahun sebelum penolakan terhadap salah satu pihak atau isterinya ataupun terhadap keluarga sedarah atau keluarga karena perkawinan dalam gaiis lurus, telah dilakukan proses pidana atas tuntutannya atau karena tindakannya; (KUHPerd. 290, 297; Sv. 10.)
40. jika ia telah memberikan nasihat tertulis di dalam perkara itu; (Rv. 34.)
50. jika ia selama berjalannya perkara telah menerima suatu pemberian dari orang yang berkepentingan, atau telah dijadikan suatu pemberian kepadanya yang disetujuinya; (IR. 374; KUHP 418 dst.)
60. jika ia, isterinya, keluarga sedarah serta keluarga karena perkawinan mereka dalam garis lurus mempunyai persengketaan tentang pokok perkara serupa dengan yang sedang dialami oleh para pihak; (KUHPerd. 290, 297; IR. 374.)
70. jika antara hakim, isterinya, keluarga sedarah mereka atau keluarga mereka karena perkawinan dalam garis lurus masih dalam proses perkara perdata dan salah satu pihak masih tersangkut di dalamnya; (KUHPerd. 290 dst., 297; Rv. 863.)
80. jika hakim adalah wali, pengampu, pewaris atau yang menerima hibah dari salah satu pihak, atau jika salah satu pihak kemungkinan besar adalah ahli warisnya; (KUHPerd. 176 dst., 331 dst., 366 dst., 433 dst., 452, 832 dst., 1666 dst.)
90. jika ia adalah seorang pengurus suatu yayasan, perserikatan atau badan Pemerintahan yang menjadi salah satu pihak; (KUHPerd. 1655 dst.; KUHD 15 dst., 36 dst.)
100. jika ada permusuhan yang hebat antara dia dan salah satu pihak;
110. jika antara hakim dan salah satu pihak sejak timbulnya perkara atau dalam waktu enam bulan sebelum penolakan, telah terjadi penghinaan atau ancaman.
Pasal 36
Setiap hakim yang mengetahui bahwa ada suatu alasan untuk penolakan terhadap dirinya, berkewajiban memberitahukannya kepada majelis yang ia menjadi salah satu anggotanya, yang kemudian akan memutuskan apakah ia harus mengundurkan diri dari perkara tersebut. (Rv. 35, 42; Sv. 276; IR. 374; RBg. 702.)
Pasal 37.
Alasan-alasan penolakan terhadap seorang hakim berlaku juga terhadap penuntut umum, panitera dan panitera pengganti, akan tetapi dengan pengertian bahwa seorang penuntut umum tidak dapat ditolak, jika ia karena jabatannya terlibat sebagai pihak dalam perkara yang bersangkutan; seperti juga penolakan yang demikian itu tidak dapat terjadi dalam perkara pidana yang dilancarkan oleh pam penuntut umum karena jabatan terhadap orang-orang tersebut dalam pasal 35 No. 30.
Penolakan dengan cara yang sama seperti terhadap para hakim. (Sv. 275.)
Pasal 38.
Pihak yang mau menolak hakim harus mengajukan penolakan itu dengan disertai alasan, jika ia tidak ingin haknya hilang, selambat-lambatnya sebelum dilakukan pleidoi (pembelaan) atau, jika proses pemeriksaan perkara dijalankan secara tertulis, sebelum tenggang waktu tanya-jawab habis, kecuali jika alasan penolakan atau sebab yang menimbulkan penolakan baru timbul kemudian. Sebagai kekecualian terhadap hal terakhir, maka penolakan terhadap seorang hakim-komisaris harus dilakukan sebelum ia memulai tugasnya.
Akta penolakan harus ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan sendiri atau oleh orang yang khusus dikuasakan untuk itu dengan akta otentik dan disainpaikan kepada panitera yang sesudah memberikan tanda terima memberitahukan kepada hakim yang bersangkutan. (KUHPerd. 1868; Rv. 41, 111 dst., 118, 180 dst.; Sv. 270 dst., 275.)
Pasal 39.
Hakim dalam waktu dua hari harus membuat tanggapan tertulis tentang penolakan itu dan menyampaikannya dalam sampul tertutup kepada ketua. (Rv. 40.)
Jika penolakan ditujukan kepada ketua, maka tanggapan itu disampaikan kepada wakil ketua dan jika wakil ketua tidak ada, kepada hakim yang pangkatnya langsung di bawah ketua.
Pasal 40.
Majelis hakim akan menyelidiki alasan-alasan penolakan, dan jika alasan itu dianggap terbukti dan benar, maka penolakan diterima. (Rv. 38 dst.; SV. 273, IR. 374.)
Pasal 41.
Jika pihak yang menolak berpendapat ada beberapa alasan penolakan terhadap hakim yang sama, maka semua alasan itu harus dikemukakan sekaligus. (Rv. 35, 38; Sv. 271.)
Pasal 42.
Jika satu pihak akan menolak lebih dari satu anggota majelis yang sama, maka penolakan kedua dan berikutnya tidak dapat dikemukakan sebelum ada putusan mengenai penolakan terdahulu. (Rv. 36 dst., 266 dst.; Sv. 272.)
Pasal 43.
Tak seorang anggota Majelis pun boleh mengundurkan diri dari pembicaraan mengenai penolakan serta pengambilan putusannya. (AB. 22; Rv. 36; Sv. 273.)
Pasal 44.
Putusan mengenai penolakan tidak dapat dimintakan banding, peninjauan kembali atau kasasi. (Rv. 218, 327 dst., 362 dst., 402 dst., Sv. 281., IR. 374; RBg. 702.)
Pasal 45.
Dicabut dengan S. 1872-13.