Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 3

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 3
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KEDUA: HAL MENJALANKAN PUTUSAN DAN SURAT PERINTAH YANG DIANGGAP SAMA DENGAN ITU SERTA AKTA

BAB III TUNTUTAN KEMBALI BARANG-BARANG TETAP

Bagian 3. Penuntutan Hak Milik.


Pasal 535.

Sebelum dilakukan penjualan seluruh atau sebagian barang yang disita, mereka yang mau menuntutnya sebagai miliknya harus mengajukan perlawanan terhadap penjualan itu. (KUHPerd. 547, 1471; KUHD 230; Rv. 279 dst., 378, 460, 532, 571; IR. 208; RBg. 228.)


Pasal 536.

Perlawanan dilakukan dengan surat pemberitahuan gugatan dengan perantaraan juru sita dan berisi:

10. suatu penjelasan yang rinci tentang barang yang diminta kembali; (Rv. 101.)

20. upaya hukum dan kesimpulan; (Rv. 8-30.)

30. hari dan jam para pihak harus menghadap hakim ; (Rv. 8-50.)

Surat panggilan ditujukan kepada pemohon eksekusi ditempat tinggal pilihannya menurut pasal 504 dan kepada orang yang barangnya disita atau ditempat tinggalnya; turunan surat tersebut disampaikan kepada kantor lelang (Rv.506-40, 517.)

Alas hak dan bukti-bukti hak milik pelawan sebelumnya harus disarnpaikan di kepaniteraan yang dapat dilihat dan diambil turunannya oleh para pihak dan Hal itu disebut dalam surat panggilan. (Rv. 280.)


Pasal 537.

Setiap kali terjadi penuntutan hak milik, maka penjualan barang yang dituntut ditangguhkan. (Rv. 540.)


Pasal 538.

Jika penuntutan kembali itu hanya mengenai sebagian saja barang yang disita, raad van justitie dapat memerintahkan penjualan barang-barang selebihnya atau seluruh penjualan ditangguhkan. (Rv. 540; RBg. 321-10, 322-200)


Pasal 539.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Pada hari yang telah ditentukan raad van justitie menjatuhkan putusan tentang tuntutan hak milik itu dan terhadap putusan itu tidak dapat diajukan banding setelah lewat empat belas hari setelah putusan diucapkan. (Rv. 47, 334, 402, 435; RBg. 322-131.)


Pasal 540.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.). Jika penjualan terhambat oleh adanya tuntutan kembali hak milik, maka penjualan tidak dapat dilanjutkan sebelum diperbaharui pemberitahuan dan penempelan bilyet-bilyet (bukti pajak) menurut pasal 516 dan berikutnya. Biaya harus ditanggung oleh pihak yang tuntutan kembali haknya ditolak.

Di samping itu, jika ada dasar hukumnya, pemohon sita dapat dihukum untuk membayar ganti rugi, biaya serta bunga. (Ov. 105; KUHPerd. 1365 dst.; Rv. 58, 346, 460, 538 dst., 607.)