Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 2
Bagian 2. Penetapan Hak Milik (Eigendomsrecht) Atas Barang -barang Tetap.
Pasal 800.
(s.d.u. dg. S. 1894 -262.) Seseorang yang menurut ketentuan dalam pasal 621 dari KUHPerd. mohon untuk ditetapkan hak miliknya (eigendomsrecht) atas barang barang tetap yang ia kuasai (bezitten), mengajukan surat permohonan disertai alasan-alasan dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan pada raad van justitie, dalam daerah man, terletak barang-barang itu yang memuat sifat dari barang-barang itu, letaknya, berdasarkan pembagian kadaster, atau jika hal itu tidak pemah terjadi, menurut pengukuran oleh pengukur tanah pemerintah, nomor pendaftaran verponding, nama yang dikenal untuk barang itu, dan jika mengenai milik-milik tanah, disebutkan luasnya. Bersama itu ditentukan pengacaranya dan dipilih tempat tinggal dalam jarak sepuluh pal dari gedung tempat raad van justitie bersidang.
Ketentuan dalam alinea kedua pasal 106 berlaku di sini.
Pasal 801.
(s.d,u. dg. S. 1894-262.) Raad van justitie memerintahkan agar permohonan itu diumumkan tiga kali berturut-turut dengan waktu antara paling sedikit satu bulan dalam surat kabar resmi, juga dalam surat kabar lain yang ditunjuk oleh raad vaniustitie, dan juga agar surat permohonan dengan surat-surat yang diajukan ditempatkan di kepaniteraan untuk dilihat oleh mereka yang berkepentingan. (Ov. 105; RBg. 322-210.)
Pengumuman-pengumuman di kedua surat kabar harus memuat:
10. nama kecil, nama, juga tempat tinggal yang sebenamya dan yang dipilih dari pemohon; (KUHPerd. 17, 24 dst.; Rv. 800.)
20. isi pokok dari permohonan, dengan Penyebutan raad van justitie, yang kepadanya diajukan permohonan itu;
30. penyebutan dari sifat barang-barang, tentang batas-batasnya, tentang nama yang sekiranya dikenal, tentang nomor pendaftaran verponding, tentang daerah, afdeeling, distrik, kota, lingkungan atau kampung, desa atau desa-desa, di mana barang-barang itu terletak, tentang letaknya menurut pembagian kadaster, atau sepanjang hal itu tidak pemah terjadi, menurut pengukuran oleh pengukur tanah pemerintah, tentang nama pengukur tanah Pemerintah, oleh siapa pengukuran dilakukan, dan tentang penandatangan dan nomor surat ukur, juga jika milik-milik tanah luas, tentang luasnya; (KUHPerd. 1186-40 Rv. 506-30, 517-20)
40. pengacara yang ditunjuk. (Rv. 800.) Panitera dari raad van justitie mengirim segera turunan surat perintah kepada kepala daerah, di mana barang-barang itu berada, untuk diumumkan setempat.
Pasal 802.
Terhadap permohonan itu tidak dapat diambil keputusan sebelum lewat tiga bulan setelah terjadi pengumuman terakhir dalam surat kabar resmi. (Rv, 800, 807,)
Sampai akhir tenggang waktu itu setiap orang yang berkepentidgan berwenang untuk mengajukan perlawanan untuk dikabulkannya permohonan itu. (Rv. 803, 806 dst.)
Pasal 803.
Perlawanan itu dilakukan dengan suatu keterangan yang diberikan atas nama pelawan oleh seorang pengacara di kepaniteraan raad van justitie, dan dicatat dalam daftar untuk keperluan itu. (Rv. 802.)
Perlawanan itu, dengan ancaman gugur, dalam waktu satu bulan diikuti dengan pemanggilan dalam bentuk biasa yang diberitahukan kepada Pemohon secara pribadi atau di tempat kediaman yang sebenamya atau yang dipilih. (KUHPerd. 17, 24 dst.)
Pasal 804.
Bila penguasa (bezit) dari pemohon dibantah oleh pelawan, perkaranya akan diperiksa Seperti terhadap tuntutan-tuntutan dalam perkara hak menguasai, dan permohonan untuk Pernyataan-hak milik ditolak jika pemohon ternyata tidak menguasai barang-barang yang disengketakan, dengan tidak mengurangi hak dari yang tersebut terakhir untuk mengajukan gugatan mengenai barang-barang itu dengan cara biasa. (KUHPerd. 529 dst., 548 dst., 550 dst.; Rv. 103 dst., 191 .)
Pasal 805.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Bila pelawan mengaku pemilik barang-barang yang disengketakan, perlawanannya dianggap tidak beralasan, jika ia tidak dapat membuktikan hak miliknya. (Rv. 118 dst.)
Pasal 806.
Jika dalam tenggang waktu yang ditetapkan dalam pasal 802 tidak ada perlawanan yang tercatat di kepaniteraan, atau juga jika perlawanan yang diajukan dinyatakan gugur karena keterangan itu tidak diikuti oleh pemanggilan dalam tenggang waktu yang ditetapkan, demikian pula jika para pelawan dinyatakan tidak beralasan dalam perlawanan yang diajukan, maka raad van justitie mengambil keputusan tentang pernyataan-hak milik setelah mendengar pihak kejaksaan. (Rv. 803, 805.)
Pasal 807.
(s.d.u. dg. S. 1894-262,) Dalam bal permohonan dikabulkan, keputusan hakim itu diumumkan dalam surat kabar resmi dan surat kabar yang ditunjuk oleh raad van justitie berdasarkan pasal 801 alinea kesatu. (RBg. 322-210.)
Pengumuman-pengumuman itu memuat, selain yang diatur dalam ayat kedua pasal 801 tentang pengumuman-pengumuman permohonan, penyebutan bahwa permohonan itu dikabulkan, demikian pula hari ditandatanganinya keputusan hakim. Pengumuman-pengumuman itu diulang sesudah lewat tiga bulan.
Panitera raad van justitie menglnm segera suatu turunan dari keputusan hakim kepada kepala daerah, di mana barang-barang itu berada, untuk diumumkan setempat.
Pasal 808.
(s.d. u. dg. S. 1894-262.) Selama waktu satu tahun sesudah terjadi pengumuman terakhir dalam surat kabar resmi, setiap orang yang berkepentingan yang perlawanannya didasarkan atas sarana-sarana seperti diajukan pada perlawanan menurut alinea kedua pasal 802, yang belum diputus dengan kekuatan bukum yang tetap, dapat mengajukan perlawanan dengan cara seperti diatur terhadap keputusan-keputusan hakim dengan verstek.
Bila sebelum tenggang waktu tersebut lampau tidak terjadi perlawanan, juga bila perlawanan yang diajukan dalam tenggang waktu itu dinyatakan tidak beralasan, maka panitera raad van justitie, sesudah tenggang waktu untuk naik banding atau untuk mengajukan kasasi lampau, jika raad telah mengadakan keputusan dalam tingkat terakhir, memberi surat keterangan sebagai bukti bahwa terhadap keputusan hakim mengenai pernyataan hak milik tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dan keputusan hakim ini diumumkan oleh atau atas nama yang berkepentingan di kantor penyimpanan hipotek-hipotek, dalam daerah mana barang-barang itu berada, dengan menyerahkan keterangan tersebut di atas seperti diatur oleh KUHPerd. (KUHPerd. 622; Rv. 83 dst., 334, 402.)