Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 3
Bagian 3. Keputusan para Wasit.
Pasal 631.
para wasit menjatuhkan keputusan menurut aturan-aturan hukum, kecuali jika menurut kompromi, mereka diberi wewenang untuk memutus sebagai manusia-manusia baik berdasarkan keadilan. (Rv. 618, 624 dst.)
Pasal 632.
Keputusan itu memuat:
nama kecil, nama dan tempat tinggal para pihak; kesimpulan akhir tentang keterangan-keterangan masing-masing pihak; dasar pertimbangan dan keputusan. (Rv. 61, 631.)
Dalam keputusan itu dicantumkan hari dan tempat, di mana keputusan itu dijatuhkan dan ditandatangani oleh setiap wasit. (Rv. 58 dst., 61, 620, 633, 643-60, 649.)
Pasal 633.
Bila bagian minoritas menolak untuk menandatangani, maka para wasit yang lain menyebutkan hal itu dan keputusan itu mempunyai kekuatan yang sama seperti ditandatangani oleh semua wasit. (Rv. 623, 632.)
Pasal 634.
Dalam waktu empat belas hari untuk Jawa dan Madura, dan sedapat mungkin dalam waktu tiga bulan untuk tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum raad van justitie di Jawa, terhitung sejak hari keputusan, surat keputusan aslinya oleh salah satu dari para wasit, atau oleh seorang pengacara yang dikuasakan oleh mereka dengan akta otentik, diserahkan di kepaniteraan raad van justitie yang daerah hukumnya meliputi tempat di mana keputusan itu diambil. (Rv. 619, 621, 635, 637; RBg. 322-16.)
Akta penyerahan ditulis pada bagian bawah atau pinggir dari surat keputusan asli yang diserahkan dan ditandatangani oleh panitera dan juga oleh pihak yang menyerahkan.
Panitera membuat akta itu; dari para wasit tidak boleh ditarik biaya akta itu, demikian juga uang persekot, tetapi biaya itu harus dibayar oleh para pihak sendiri, atau ditagih dari mereka. (KUHPerd. 1794, 1811; Rv. 58 dst., 618.)
Pasal 635.
para wasit diwajibkan untuk menyerahkan, bersama dengan keputusannya, akta asli pengangkatannya atau turunan otentiknya di kepaniteraan. (Rv.618.)
Pasal 686.
Terhadap keputusan para wasit, bagaimanapun sifatnya, tidak dapat dilakukan perlawanan. (Rv. 618, 624 dst., 627, 641 dst.)
Pasal 637.
Keputusan para wasit dilaksanakan atas kekuatan surat perintah dari ketua raad van justitie seperti tersebut dalam pasal 634, surat perintah mana dikeluarkan dalam bentuk seperti diuraikan dalam pasal 435 (yang sudah tidak sesuai 14 dengan keadaan sekarang). Hal itu dicantumkan di atas surat keputusan asli dan dan disalin pada turunan yang dikeluarkan. (Rv. 638 dst., 644, 646.)
Pasal 638.
Bila suatu perkara, yang diputus oleh hakim biasa pada tingkat pertama, pada tingkat banding diserahkan pada para wasit, maka keputusannya diserahkan di kepaniteraan majelis hakim yang seharusnya memeriksa perkara itu pada tingkat banding, dan surat perintah diberikan oleh ketua majelis itu. (Rv. 324, 327 dst., 618, 624, 634 dst., 637.)
Pasal 639.
Keputusan wasit, yang dilengkapi dengan surat perintah dari ketua raad van justitie yang berwenang, dilaksanakan menurut cara pelaksanaan biasa. (Rv435.dst., 644.)
Pasal 640.
Majelis hakim, yang ketuanya mengeluarkan surat perintah , memeriksa sengketa mengenai pelaksanan keputusan wasit. (Rv. 442, 637 dst.)