Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 6
Pasal 77.
Jika penggugat pada hari yang telah ditentukan tidak datang menghadap, maka perkara diputus tanpa kehadirannya (verstek), dan pihak lawan dibebaskan dari perkara tersebut dengan menghukum penggugat membayar biaya perkara. Dalam hal ini tidak boleh diajukan perlawanan, tetapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru sesudah membayar biaya verstek. (Rv. 46 dst., 91, 94, 121, 330, 405 dst., 780; IR. 124 dst.)
Pasal 78.
Jika tergugat tidak datang menghadap setelah tenggang waktu serta tata tertib acara dipenuhi, maka putusan dbatuhkan tanpa kehadiran tergugat dan penggugat dikabulkan, kecuali jika hakim menganggap gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum. (Rv. I dst., 46, 80, 83, 89, 91, 9 la, 94, 107, 121, 254, 405; Sv. 217; IR. 125, 345; RBg. 149, 634.)
Pasal 79.
Setiap putusan tanpa kehadiran salah satu pihak (verstek) selalu diticapkan dalam sidang pengadilan; tetapi hakim dapat memerintahkan agar surat-surat yang bersangkutan diletakkan di meja dahulu dan mumutuskan kesimpulankesimpulan pihak penggugat pada hari lain. (Rv. 47, 77 dst., 94.)
Pasal 80.
Semua pihak yang telah dipanggil dan tidak datang menghadap dimuat dalam suatu putusan. (Rv. 77 dst.)
Pasal 81.
(s.d. u. dg. S. 1889-31.) Jika ada beberapa tergugat dan di antaranya ada satu atau lebih yang tidak datang menghadap, maka terhadap yang tidak datang diputus tanpa kehadirannya, sedangkan untuk yang menghadap dilakukan pemeriksaan biasa. Tiap-tiap pihak yang datang menghadap berhak untuk memberitahukan lewat jurusita pihak-pihak yang tidak datang dengan panggilan semua pihak untuk menghadap pada hari yang telah ditentukan untuk memeriksa perkara yang bersangkutan. Untuk panggilan-panggilan ini harus diperhatikan ketentuan-ketentuan mengenai tenggang waktu.
Terhadap semua pihak dijatuhkan satu putusan yang dipandang sebagai suatu putusan atas bantahan dan terhadapnya tidak dimungkinkan perlawanan. (Rv. I dst., 14, 83, 91, 121 dst., 330, 782, 949.)
Pasal 82.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.) Putusan-putusan dengan kehadiran tergugat tidak boleh dilaksanakan sebelum lewat empat belas hari setelah diberitahukan dengan perantaraan juru sita kepada orangnya sendiri di tempat tinggatnya atau dengan cars seperti ditentukan dalam pasal 3 dan 6 mengenai gugatan, kecuali jika pelaksanaan sementara diperintahkan hakim. (Rv. 54, 88; Sv. 218; IR. 345; RBg. 634.)
Pasal 83.
(s.d. u. dg. S. 1889-31.) Tergugat yang perkaranya diputus tanpa kehadirannya (verstek) dapat mengajukan perlawanan (verzet).
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Perlawanan harus dilakukan dalam waktu tiga puluh hari setelah putusan atau suatu akta yang dibuat berdasarkan keputusan itu atau akta untuk pelaksanaan keputusan itu diberitahukan kepadanya pribadi, atau juga sesudah ia melakukan sesuatu yang menyatakan bahwa ia mengetahui tentang putusan atau dimulainya pelaksanaan putusan itu.
Di luar keadaan tersebut dalam ayat yang lain, maka perlawanan dapat diterima sampai putusan dilaksanakan. Terhukum yang menyatakan menerima putusan tidak dapat mengajukan perlawanan. (Rv. 52, 77 dst., 81, 84, 89, 91, 330, 389, 405, 408 dst., 428, 636, 763, 786, 949; Sv. 219 dst., 223.)
Pasal 84.
(s. d. u. dg. S. 1889-31; S. 1908-522; S. 1916-530.) Keputusan dianggap sudah selesai dilaksanakan:
- dalam hal pelaksanaan putusan tentang benda bergerak, setelah diadakan penjualan;
- dalam hal putusan pembayaran sejumlah uang kepada pihak-ketiga, setelah pembayaran kepada pihak ketiga;
- dalam hal pelaksanaan putusan (uitwinning) benda tetap, pada hari ketiga puluh setelah pemberitahuan pertama seperti ditentukan dalam pasal 517;
- dalam hal perceraian atau pisah meja dan ranjang, setelah diberitahukan kepada tergugat dan diumumkan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 843 dan juga sesudah lewat sembilan puluh hari setelah diberitahukan maupun setelah lewat tiga puluh hari sesudah diumumkan.
Perlawanan yang dilakukan dalam jangka waktu tersebut di atas dan dengan cara seperti ditentukan di bawah ini, mencegah pelaksanaan putusan hakim, bila hal itu tidak diperintahkan oleh hakim meskipun ada perlawanan. (Rv. 54 dst., 82 dst., 86, 91 dst., 385, 389, 408 dst., 442, 466 dst., 587 dst., 590, 603.)
Pasal 85.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Pemberitahuan perlawanan menyebutkan secara singkat alasan-alasan pihak itu serta gugatan terhadap diri penggugat asli atau pemberitahuan tentang tempat tinggal pilihannya.
Penggugat asli berhak, sesuai dengan pasal 107, untuk memanggil lebih awal dari hari yang telah disebutkan dalam pemberitahuan perlawanan. (KUHPerd. 24; Rv. 1 dst., 6 dst., 10, 14, 84, 288.)
Pasal 86.
Perlawanan dapat dilakukan baik dengan akta otentik di luar pengadilan maupun pada waktu diberitahukan keputusan hakim, atau pada waktu disampaikan akta lain yang bermaksud melaksanakan putusan tersebut, dengan kewajiban pada pelawan untuk mengulangi perlawanannya menurut pasal yang lalu dalam waktu yang sama dengan waktu ia digugat atau yang semestinya digugat menurut ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini.
Juru sita yang bertugas memberitahukan atau melaksanakan putusan harus mencantumkan hal perlawanan itu di dalam surat laporannya atau berita acara dengan ancaman, bila tidak mencantumkannya, ia akan menanggung biaya, kerugian dan bunganya. (Rv. 60, 82, 85.)
Pasal 87.
Pihak pelawan berhak untuk meminta ke bagian kepaniteraan agar hal itu dicatat dalam daftar (register) yang disediakan untuk itu dengan menyebut para pihak, hari tanggal keputusan tanpa kehadiran tergugat (verstek) dan adanya perlawanan yang dilakukan. (Rv. 88, 413, 438.)
Pasal 88.
(s.d.u. dg. S. 1938-276.)Pada putusan verstek, yang pelaksanaannya sementara tidak diperintahkan, dapat dilaksanakan terhadap pihak ketiga sebelum lewat empat belas hari sesudah diberitahukan kepada yang bersangkutan menurut pasal 82 dan dengan menunjukkan pernyataan panitera, bahwa dalam daftar-daftar (register) yang bersangkutan tidak tercatat adanya perlawanan. (Rv. 82, 437 dst.)
Pasal 89.
Seorang pelawan yang untuk kedua kalinya membiarkan ia diputus verstek tidak dapat diterima untuk mengadakan perlawanan baru. (Rv. 57 dst., 77 dst., 405.)
Pasal 90.
Dicabut dengan S. 1889-31.
Pasal 91.
Biaya verstek, termasuk biaya putusan dan biaya yang dipandang timbul sebagai akibat tidak hadimya pihak yang melakukan perlawanan, menjadi beban pihak Pelawan, kecuali jika verstek dijatuhkan berdasarkan gugatan yang dinyatakan batal. (Rv. 57 dst., 77 dst., 94, 98.)
Pasal 91a.
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Tergugat yang perkaranya menghadapi putusan verstek, selama putusan itu belum dijatuhkan, berhak untuk menghadap pada hari yang ditentukan yang menyebabkan tidak berlakunya akibat-akibat verstek, kecuali mengenai biaya yang disebabkan karena keterlambatannya dan untuk itu berlaku pasal 91. (Rv. 78 dst., 108 dst.)