Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab I/Bagian 5
Pasal 70.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika seorang tergugat berpendapat ada alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya dan pemanggilan tidak dilakukan sebelum hari sidang pemeriksaan perkaranya, maka ia pada hari yang ditentukan untuk mengadakan bantahan harus mengajukan kesimpulan disertai alasan-alasan untuk itu sebelum bantahan dilakukan.
Di dalam kesimpulan itu boleh dimasukkan tangkisan tentang ketidakwewenangan hakim, menyimpang dari apa yang ditentukan dalam pasal 114 dan bila ini tidak terjadi dianggap tidak diajukan, kecuali bila hakim tidak berwenang berdasarkan pokok perselisihan. Bila penggugat berpendapat ada alasan-alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya, maka ia harus mengajukan permohonan untuk itu dengan kesimpulan yang disertai alasan-alasan pada hari ia harus mengajukan jawaban balik (replik).
Jika permohonan dikabulkan, maka hakim akan memberikan waktu yang cukup berdasarkan jarak ke tempat tinggal si penanggung dan menentukan hari untuk memeriksa perkara pokoknya maupun perkara penanggungan. (Rv. 99.)
Putusan yang mengabulkan permohonan penanggungan tidak perlu diberitahukan kepada penanggung. Hal itu dimasukkan dalam gugatan dan diserahkan tindasan-tindasannya yang harus disampaikan kepada penggugat dalam penanggungan. (Rv. 68, 106.)
Bila Permohonan ditolak, pada putusan itu hakim menentukan hari pada waktu mana diadakan panggilan setelah perkara itu dimasukkan kembali dalam daftar giliran sidang. (KUHPerd. 1084 dst., 1208, 1474, 1491 dst., 1534, 1558 dst.; Rv. 10 dst., 61-4, 99, 113 dst., 121 dst., 241 dst., 281.)
Pasal 71.
Jika permohonan penanggungan tidak diajukan pada hari yang sudah ditentukan atau jika tuntutan penanggungan tidak dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan, maka tanpa penundaan dilanjutkan pemeriksaan perkara yang mula-mula. (KUHPerd. 1503; Rv. 70.)
Pasal 72.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal penanggungan terhadap hipotek atau hak-hak kebendaan lain, maka penanggung selalu dapat mengambil alih perkara tertanggung, yang dibiarkan di luar acara, jika ia menghendakinya, sebelum ada suatu keputusan dijatuhkan antara dia dan pihak lawan semula.
Namun si tertanggung, jika menghendakinya, dapat tetap ikut berperkara untuk mempertahankan haknya; juga pihak lawan si tertanggung untuk mempertahankan haknya dapat menuntut si tertanggung untuk tetap ikut dalam perkara itu. (RO. 127; KUHPerd. 528, 1208, 1492; Rv. 74, 117, 279 dst.)
Pasal 73.
Putusan-putusan yang dijatuhkan terhadap si penanggung seperti tersebut dalam pasal yang lalu dilaksanakan terhadap si tertanggung.
Putusan cukup diberitahukan kepada para tertanggung, kecuali jika mereka berada di luar proses perkara, atau jika mereka tetap ikut dalam perkara tanpa diperlukan tuntutan atau gugatan lain.
Mengenai biaya, kerugian dan bunga, maka penyelesaiannya dan pelaksanaannya hanya dapat dilakukan terhadap si penanggung. Namun jika si penanggung ternyata tidak mampu, maka si tertanggung, jika dikeluarkan dari perkara, harus menanggung biaya-biayanya, begitu pula mengenai ganti-rugi dan bunga bila oleh hakim dianggap beralasan untuk itu. (KUHPerd. 1104, 1199, 1293, 1496-30; Rv. 58, 67, 72, 74, 435 dst., 607 dst.)
Pasal 74.
Dalam hal penanggungan yang sederhana, maka si penanggung hanya dapat masuk dalam perkara tanpa mengambil alih perkaranya dari si tertanggung. (KURPerd. 1084, 1843; Rv. 72, 117, 279.)
Pasal 75.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal perkara aslinya dan perkara penanggung siap untuk diputus, maka diputus bersama-sama, dalam hal ini jika penggugat atau tergugat tidak memohonnya, perkara pokok diputus terpisah. (Rv. 249.)
Pasal 76.
Barangsiapa digugat karena penanggungan wajib berperkara di hadapan hakim yang berwenang menangani perkara yang mula-mula, meskipun ia menyangkal menjadi seorang penanggung, tetapi jika jelas ternyata gugatan yang asli hanya bermaksud untuk menariknya dari hakimnya yang berwenang, maka ia akan diajukan ke muka hakim itu. (ISR. 136; KUHPerd. 1493 dst., 1674; Rv. 9914, 130.)