Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 7

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 7
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

Bab VI. PEMERIKSAAN PERKARA SECARA KHUSUS

Bagian 7. Perceraian.

Pasal 831.

Seorang suami atau isteri yang ingin mengajukan tuntutan perceraian, memuat kejadian-kejadian dan kesimpulan-kesimpulannya dengan disertai surat berkewajiban untuk mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie yang surat bukti.

Surat permohonan itu disampaikan kepada ketua raad van justitie oleh suami atau isteri yang menuntut secara pribadi, kepada siapa diberi nasihat-nasihat seperlunya menurut pandangannya.

(s.d.u. dg. S. 1923-287, 441.) Jika ternyata ada alasan yang sah atas ketidakhadirannya, maka ketua raad van justitie pergi ke rumah kediaman penggugat.

(s.d.u. dg. S. 1908-522; S. 1923-287,441; S. 1925-497; S. 1926-235jo. 284.) Bila penggugat bertempat tinggal atau berdiam di luar daerah, di mana raad van justitie berada, maka ketua raad vanjustitie dapat menunuk residentierechter atau, jika tidak ada, berhalangan atau tidak di tempat, dapat menunjuk kepala daerah setempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dalam alinea kedua dan alinea ketiga. Pejabat-pejabat yang ditunjuk itu harus membuat berita acara mengenai perbuatan yang ia lakukan dati rriengirimnya segera ke raad van justitie. (RBg. 322-190.)

(s.d.u. dg. S. 1923 -287, 441.) Bila penggugat bertempat tinggal di luar Indonesia, maka ketua raad van justitie dapat meminta kepada penguasa pengadilan yang ia tunjuk dari negara, di mana penggugat bertempat tinggal untuk menerima surat permohonan dari suami atau isteri yang menggugat dan memberi nasihat-nasihat seperlunya menurut pandangan penguasa tersebut, atau memerintahkan satu dan lain hal kepada pejabat konsulat Indonesia yang daerahnya meliputi suami atau isteri yang menggugat.

Berita acara tentang hal itu dikirim kepadanya bersama dengan surat permohonan. (RO. 25; KUHPerd. 21, 110, 111-20, 207, 209 dst., 211, 234, 238; BS. 64; Rv. 834.)

Pasal 832.

Bila penggugat tetap pada gugatannya, ketua raad van justitie memerintahkan pada bagian bawah atau pinggir surat permohonan, agar suami dan isteri menghadap kepadanya pada hari dan jam yang ditentukan. (Rv. 831.)

Turunan dari perintah itu harus dikirim oleh panitera kepada pihak tergugat. (KUHPerd. 239; F. 105; Rv. 6-70, 834,)

Pasal 832a.

(s.d. t. dg. S. 1926-235jo. 284.) Bila tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui dan juga tidak mempunyai tempat tinggal yang diketahui dalam wilayah Indonesia, maka waktu untuk menghadap ditetapkan paling sedikit enam bulan sesudah pengajuan surat permohonan, dan tergugat dipanggil pada hari itu dengan dua kali panggilan berturut-turut dengan waktu antara sedikitnya tiga puluh hari yang dimuat dalam satu atau lebih surat kabar di Indonesia dan di Belanda atau tempat lain yang ditunjuk oleh ketua raad van justitie, dan ditempatkan pada bagian yang mencolok menurut pandangan ketua tersebut.

Antara hari untuk menghadap dan panggilan terakhir harus ada jangka waktu sedikitnya tiga bulan. Dalam waktu empat belas hari sesudah panggilan pertama, turunan panggilan itu harus ditempelkan pada pintu utama ruang sidang hakim yang akan memeriksa perkara itu, dan turunan kedua diserahkan kepada pejabat penuntut umum pada hakim itu, yang akan menandatangani surat aslinya sebagai mengetahui dengan menyebut tanggalnya.

Penempelan dan pemberitahuan dilakukan oleh seorang juru sita, yang membuat berita acara mengenai satu dan lain hal.

Panggilan-panggilan memuat:

10. penyebutan tuntutan untuk perceraian;

20. nama-nama kecil dan pekerjaan dari suami dan isteri;

30. penyebutan hakim yang memerintahkan panggilan, tanggal surat perintah, demikian pula hari, jam dan tempat menghadap; 40. nama-nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal juru sita.

Bila sebelum menghadap, tempat tinggal tergugat diketahui oleh ketua raad van justitie, maka para pihak dapat dipanggil dengan cara biasa untuk menghadap pada hari dan jam yang ditentukan oleh ketua tersebut.

Pasal 833.

Suami dan isteri diharuskan menghadap secara pribadi tanpa didampingi oleh keluarga terdekat atau penasihat. (Rv. 234.)

Pasal 834.

Pada hari yang ditentukan ketua raad van justitie memberikan nasihat-nasihat yang ia pandang perlu kepada suami dan isteri atau kepada penggugat, jika hanya dia yang datang menghadap, agar tercapai suatu perdamaian. Jika penggugat tidak datang menghadap tanpa alasan yang sah, permohonan untuk perceraian menjadi gugur.

Dari hasil kehadiran itu dibuat suatu berita acara. (Rv. 821, 836.)

(s.d.u. dg. S. 1925-678jo. S. 1926-63; S. 1926-235jo. 284 S. 1928-424) Ketentuan-ketentuan yang termuat dalam alinea kempat dan kelima pasal 820 berlaku juga terhadap perbuataii-perbuatan yang dilakukan oleh ketua raad van justitie seperti tersebut dalam pasal ini dan tiga pasal di muka yang menyangkut perceraian.

Pasal 835.

(s.d.u. dg. S. 1927-31jis. 390, 421.) Ketua raad vanjustitie (R.v.J,) dapat memberikan kuasa kepada isteri yang bersangkutan dalam berita acara yang sama itu juga, dalam hal tidak tercapainya kesatuan pendapat untuk perdamaian, untuk memasuki rumah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak atau ketua itu dalam hal ini karena jabatannya menunjuk rumah tersebut untuk dimasuki dan sekaligus memberikan perintah agar barang-barang guna kepentingan kehidupan sehari-haanya menjadi haknya untuk dipakai. Oleh ketua itu sekaligus dapat diberikan ketetapan yang dapat dijalankan terlebih dahulu untuk menyertakan anak-anaknya bertempat tinggal di rumah tersebut; bila dalam hal ini belum ada ketentuan di bawah penguasaan siapa di antara suami isteri anak-anak itu berada, maka ketua dalam ketetapannya memerintahkan kepada siapa (suami atau isteri) diikutsertakan untuk diurus. Untuk kepentingan ini berlaku ketentuan dalam alinea kedua, ketiga, keempat, dan kelima, dari pasal 319h KUHPerd.

Ketua raad van justitie juga harus mendapatkan dasar/alasan yang kuat untuk menentukan sejumlah uang yang sesuai dengan martabat dan kekayaan si suami, yang akan diberikan kepada si isteri untuk menghidupi dan mengurusi anakanaknya bila diikutsertakan kepada si istri. (KUHPerd. 21, 106, 212 dst., 226; Rv. 836.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522, S. 1927-31, 390,421.) Ketetapan-ketetapan ini tetap berlaku selama proses perkara berjalan sampai hakim mengadakan putusan yang lain mengenai hal itu. Bila ketua raad van justitie tidak menggunakan wewenangnya berdasarkan pasal 214 KUHPerd., maka ketetapan mengenai anak-anak ini berlaku sampai adanya keputusan pengadilan mengenai penolakan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti atau dalam hal keputusan perceraian itu dikabulkan setelah lewat waktu satu bulan terhitung dari tanggal surat ketetapan mengenai pengampuan anak-anak itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Pasal 836.

(s.d.u. dg. S. 1923-287, 441; S. 1926-235jo. 284.) Bila antara para pihak tidak dicapai penyelesaian secara damai, maka ketua memberikan izin kepada pemohon (penggugat) untuk mengajukan persoalannya secara gugatan perdata biasa dan menetapkan jangka waktu untuk mengajukan gugatan itu.

Bila penggugat (pemohon) tidak mengetahui alamat rumah/tempat tinggal pihak lawannya (tergugat) dan tergugat ini tidak hadir dalam sidang, maka pemberian izin seperti tersebut di atas oleh ketua raad van justitie dilakukan bila kepada ketua telah diberitahukan dengan jelas—hal ini sangat tergantung dari pendapat ketua itu sendiri—bahwa pemohon telah berusaha sungguh-sungguh untuk mencari alamat rumah/tempat tinggal pihak lawannya akan tetapi tidak berhasil dalam usahanya.

Bila jangka waktu seperti yang dimaksudkan dalam alinea kesatu tidak dipenuhi oleh pemohon, maka gugurlah izin yang telah diberikan oleh ketua. (Rv.1 dst., 8, 15.)

Pasal 837.

Gugatan selanjutnya dilakukan dengan cara dan ketentuan-ketentuan seperti pada gugatan perkara perdata biasa lainnya, akan tetapi sidang perkara dilakukan secara tertutup untuk umum, sedangkan keputusannya diucapkan secara terbuka di muka umum. (RO. 29; KUHPerd. 207 dst-, 221; Rv. 22, 78, 118 dot., 843.)

Pasal 838.

Bila memang beralasan untuk memberikan izin mengadakan pembuktian dengan saksi-saksi, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan dalam sidang tertutup untuk umum. (KUHPerd. 1895; Rv. 171 dst., 842.)

Pasal 839.

(,q.d.u. dg, S. 1908-522.) Gugatan insidental yang dilakukan berdasarkan pasal 213 dan 214 KUHPerd. dan yang dimaksudkan untuk mengubah atau mencabut penetapan-penetapan ketua raad van justitie menurut pasal 835 dilakukan dengan memberi kesimpulan yang disertai alasan-alasannya. (KUHPerd. 212; Rv.241 dst.)

Pasal 840.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Tindakan-tindakan yang boleh dilakukan oleh si isteri berdasarkan pasal 215 KUHPerd. untuk membela haknya adalah sama dengan haknya dalam hal permohonan pemisahan harta benda yang diatur dalam pasal 823. Tetapi ia hanya dapat memperoleh izin untuk sita jaminan jika ada kekhawatiran yang beralasan tentang terjadinya penggelapan. (Rv. 720, 823a, 823j, 841.)

Pasal 841.

Syarat-syarat untuk perceraian berlaku pula untuk gugatan pisah meja dan ranjang, karena alasan-alasan tertentu. (KUHPerd. 209 dst., 212 dst., 233 dst., 236 dst., 246.)

Pasal 842.

(s.d.u. dg. S. 1925 -525.) Peraturan pasal 1910 no. 10 dan no. 20 KUH.Perd - berlaku juga baik dalam gugatan pisah meja dan ranjang karena alasan-alasan tertentu dan dalam gugatan perceraian; tetapi dengan ketentuan-ketentuan untuk kedua perkara, bahwa orang tua dan anak-anak suami-isteri dapat membebaskan diri untuk memberi kesaksian. (KUHPerd. 207dst, 233 dst.; Rv. 831 dst.; Sv. 145 dst.; IR 145, 274.)

Pasal 843.

Putusan-putusan hakim mengenai perceraian dan pisah meja dan ranjang diumumkan dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 826. (KUHPerd. 221, 245, 248 dst.; BS. 64; R,. 329, 334; RBg. 322-210.)

Dengan S. 1938-622 ditambahkan : Bagian Ketujuh A (mb. 22 Des 1938).