Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab XI
BAB XI. PENINJAUAN KEMBALI
Pasal 385.
Putusan atas bantahan yang dijatuhkan pada tingkat terakhir dan putusan verstek yang tidak dapat diajukan perlawanan lagi, dapat ditarik kembali atas Permintaan seorang yang pemah menjadi salah satu pihak atau seorang yang terpanggil dengan alasan-alasan sebagai berikut: (Rv. 55 dst., 67 dst., 83 dst., 89 dst., 327 dst., 330 dst., 334 dst., 396, 401, 652; KUHPerd. 1917.) l0. (s.d.u. dg. S. 1908-522.) jika putusan didasarkan pada penipuan atau tipu muslihat pihak lawan dalam proses perkara yang diketahui sesudah putusan dijatuhkan atau karena sumpah yang diperintahkan oleh hakim pidana dinyatakan palsu, kecuali mengenai sumpah penentu yang dimaksud dalam pasal 1929-10 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1328, 1367, 1449, 1936; Rv. 385-70, 391, 643-100.)
20. jika diputuskan mengenai hal yang tidak dituntut; (Rv. 8-30, 643-100.)
30. jika diputuskan lebih dari yang dituntut; (Rv. 8-31, 643-40.)
40. jika ada kelalaian dalam memberi putusan tentang sebagian dari tuntutan; (Rv. 51.)
50. jika antara pihak-pihak yang sama, berdasarkan alasan-alasan yang sama dan oleh hakim yang sama, dalam tingkat tertinggi dijatuhkan putusan yang saling bertentangan. (Rv. 392, 430.) 60. jika dalam satu keputusan ada penetapan-penetapan yang saling bertentangan; (Rv. 385-51.)
70. jika dijatuhkan putusan berdasarkan surat-surat yang sesudah keputusan diakui palsu atau dinyatakan palsu; (Rv. 385-11, 391.)
80. jika, sesudah putusan, diketemukan surat-surat yang bersifat menentukan yang karena perbuatan pihak lawan disembunyikan. (KUHPerd. 1873; Rv. 391, 643-9-.)
Pasal 386.
Anak-anak yang di bawah umur masih dapat mengajukan peninjauan kembali, jika mereka tidak pemah dibela. (KUHPerd 229, 330, 383, 403, 452, 1446 dst., 1450; Rv. 401.)
Pasal 387.
Jika hanya ada alasan untuk menarik kembali sebagian putusan, maka hanya bagian itu yang ditarik kembali, kecuali jika bagian-bagian lain tergantung dari bagian itu. (Rv. 398, 401.)
Pasal 388.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Peninjauan kembali dilakukan dengan pemanggilan untuk menghadap sidang dan dilakukan dalam waktu tiga bulan terhitung hari keputusan yang tidak disetujui diucapkan dengan tidak mengurangi apa yang ditentukan dalam pasal 339 alinea kedua dan ketiga yang juga berlaku dalam hal ini.
Jangka waktu menjadi enam bulan bagi mereka yang bertempat tinggal di sebuah pulau di Indonesia, di luar Jawa dan Madura. (Rv. 10, 15, 402; RBg. 322-90.)
Terhadap anak-anak, dalam hal apa yang diatur dalam pasal 386, jangka waktu tidak berlaku sebelum anak itu menjadi dewasa, dan pemberitahuan dilakukan kepadanya sendiri atau dilakukan di tempat tinggalnya. (KUHPerd. 330, 420; Rv. 68, 336, 389 dst., 391 dst., 394, 401, 435.)
Pasal 389.
Terhadap perkara-perkara yang diputus verstek, tenggang waktu mulai berjalan sejak hari tidak dapat lagi dilakukan perlawanan. (Rv. 84 dst., 385, 401.)
Pasal 390.
Jika pihak yang kalah meninggal dunia dalam jangka waktu seperti tersebut di atas, maka berlaku pasal 337. (Rv. 284-40, 250, 388, 401.)
Pasal 391.
Jika peninjauan kembali diajukan berdasarkan pemalsuan penipuan, tipu-muslihat atau karena ditemukan surat-surat baru, maka tenggang waktu mulai berlaku baru sejak diketahui kepalsuan, penipuan atau tipu-muslihat atau ditemukannya surat-surat yang disembunyikan asal dalam hal-hal terakhir itu dengan surat-surat dibuktikan tentang hari diketahui atau ditemukannya kenyataan-kenyataan tersebut. (KUHPerd. 1861, 1866; Rv. 385-10, 70 dan 80, 388, 401.)
Pasal 392.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Jika terjadi pertentangan antara putusan-putusan maka tenggang waktunya dihitung mulai hari dijatuhkan putusan terakhir allujika itu diputus verstek dihitung sejak hari terhadap verstek itu tidak dapat lagi diadakan perlawanan. (Rv. 385-61, 388, 398, 401, 430.)
Pasal 393.
Peninjauan kembali diajukan kepada hakim yang sama yang telah menjatuhkan putusan yang tidak disetujui. (Rv. 399.) Jika putusan yang tidak disetujui diajukan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa oleh hakiin lain, maka hakim ini dengan melihat keadaan dapat melanjutkan pemeriksaan perkara itu atau menundanya. (Rv. 134, 250, 380, 399.)
Pasal 394.
Peninjauan kembali diajukan dengan pemanggilan untuk menghadap sidang dalam bentuk biasa, diberitahukan kepada pihak yang bersangkutan atau di tempat tinggalnya.
Di dalamnya disebutkan upaya-upaya yang menjadi dasar permohonan itu; upaya lain tidak dapat diajukan, baik di dalam sidang maupun dengan surat. (Rv. I dst., 8-31, 118 dst., 230, 267, 280, 388, 393, 401, 411.)
Pasal 395.
Dicabut kembali dengan S. 1872-13.
Pasal 396.
Peninjauan kembali tidak menghambat pelaksanaan putusan yang tidak disetujui dan ini tidak dapat dicegah dengan perintah hakim. (Rv. 346, 348, 381, 393, 398, 401.)
Pasal 397.
Dicabut kembali dengan S. 1872-13.
Pasal 398.
(s. d. u. dg. S. 1872-13.) Jika peninjauan kembali dikabulkan, maka putusan yang bersangkutan ditarik kembali dan para pihak dikembalikan dalam keadaan seperti sebelum putusan itu dijatuhkan, segala apa yang sebagai akibat penghukuman yang dijatuhkan dalam putusan telah dinikmati atau diterima harus dikembalikan. (Rv. 385-50, 387, 392.)
Jika peninjauan kembali dikabulkan karena ada pertentangan antara putusan-putusan, maka dengan putusan diperintahkan, bahwa putusan yang pertamalah yang mempunyai kekuatan. (Rv. 385-50, 392, 401, 430.)
Pasal 399.
Sengketa pokok, terhadap mana putusan yang ditiwau kembali dijatuhkan, diperiksa oleh hakim yang sama, yang memutus peninjauan kembali. (Rv. 393, 401.)
Pasal 400.
Setelah mengajukan peninjauan kembali, entah itu diterima atau tidak, maka tidak dapat diajukan peninjauan kembali yang kedua, baik terhadap putusan yang diberikan dalam peninjauan kembah maupun terhadap putusan, sesudah peninjauan kembali itu diterima, dalam pokok perkaranya. (Rv. 89, 330, 385, 401; Sv. 324.)
Pasal 401.
Ketentuan-ketentuan bagian ini berlaku juga bagi putusan-putusan H.G.H.