Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 4

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 4
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB I. KEPUTUSAN WASIT

Bagian 4. Ketentuan Terhadap Keputusan Wasit.


Pasal 641.

Terhadap keputusan wasit yang dijatuhkan pada tingkat pertama, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 163 Ro., dapat diajukan permohonan banding pada hooggerechtshof, bila pokok sengketa bemilai lebih dari f 500,-, kecuali jika dalam kompromi dengan tegas dinyatakan, bahwa para pihak melepaskan haknya untuk naik banding. (Rv. 618, 642 dst.)

Ketentuan-ketentuan tm,at dalam Bab VI Buku Pertama dari reglemen yang sekarang, berlaku terhadap permohonan banding tersebut. (Rv. 327 dst.)


Pasal 642.

Terhadap keputusan wasit tidak. dapat diajukan permohonan kasasi, juga upaya hukum peninjauan kembali, sekalipun hal itu diperjanjikan oleh para pihak. (ISR. 157; RO. 171; Rv. 385 dst., 402 dst., 643, 649.)


Pasal 643.

Terhadap keputusan wasit yang tidak dapat dimintakan banding, dapat dimintakan kebatalannya dalam hal-hal seperti berikut: (Rv. 641, 644 dst.)

10. bila keputusan itu diambil di luar batas-batas kompromi; (Rv. 618.)

20. bila keputusan itu didasarkan atas kompromi yang tidak berharga atau telah gugur; (Rv. 616 dst., 618, 620, 650.)

30. bila keputusan itu dijatuhkan oleh beberapa wasit yang tidak berwenang menjatuhkan keputusan di luar kehadiran yang lain; (Rv. 618, 651.)

40. bila diputuskan tentang sesuatu yang tidak dituntut, atau dengan itu diberikan lebih dari yang dituntut; (Rv. 385-20 dan 30.)

50. bila keputusan itu mengandung ketentuan-ketentuan yang bertentangan satu dengan yang lain; (Rv. 385-60.)

60. bila para wasit lalai memutus satu atau beberapa hal yang seharusnya diputuskan, sesuai dengan ketentuan dalam kompromi; (Rv. 384-40, 615, 618.)

70. bila melanggar bentuk acara yang telah ditetapkan dengan ancaman kebatalan; tapi ini hanya bila dalam kompromi diperjanjikan dengan tegas, bahwa para wasit wajib memenuhi aturan acara biasa; (Rv. 177, 206, 624.)

80. bila diputus atas dalam surat-surat yang setelah keputusan para wasit, diakui sebagai palsu atau dinyatakan palsu; (Rv. 385-70, 628, 644.)

90. bila sesudah keputusan, ditemukan surat-surat yang menentukan yang disembunyikan oleh salah satu pihak; (Rv. 385-80, 644.)

100. bila keputusan itu berdasarkan penipuan atau tipu-muslihat yang kemudian diketahui dalam acara pemeriksaan. (Rv. 385-10, 644.)


Pasal 644.

Tuntutan akan kebatalan tidak dapat diterima, kecuali jika diajukan dalam waktu enam bulan, terhitung dari hari pemberitahuan para wasit kepada orang yang bersangkutan atau di tempat tinggalnya.

Akan tetapi dalam hal-hal seperti disebut dalam nomor 80, 90 dan 100 pasal di muka, jangka waktu enam bulan mulai berjalan sejak hari diketahuinya kepalsuan, peniuan atau tipu-muslihat, atau ditemukannya surat-surat; dengan ketentuan, bahwa dalam hal-hal ini hanya bukti tertulis yang dapat digunakan untuk membuktikan hari itu. (Rv. 645 dst.)


Pasal 645.

Tuntutan kebatalan diajukan dengan surat panggilan untuk menghadap di sidang yang berisikan perlawanan terhadap perintah pelaksanaan, (Rv. I dst., 646 dst.)


Pasal 646.

Tuntutan itu diajukan pada raad van justitie yang ketuanya memerintahkan pelaksanaan itu.

Raad van justitie memutus tuntutan itu, dan para pihak dapat mengajukan banding, jika terdapat cukup alasan, terhadap keputusan itu, seperti dalam perkara-perkara pengadilan biasa. (Rv. 327 dst., 385 dst., 402 dst., 637, 645.)


Pasal 647.

Bila para wasit memutuskan paksaan badan terhadap terhukum pada tingkat akhir, dan ia menganggap bahwa ketentuan-ketentuan undang-undang tidak membolehkan upaya paksaan dalam hal yang bersangkutan, maka iadapat mengajukan permohonan pembatalan dari bagian keputusan itu, kepada hakim seperti disebut dalam pasal di muka, dalam jangka waktu dan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 644 dan 645, dan sekalipun bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang dibuat dalam akta kompromi. (AB. 23; Rv. 508 dst., 583.)