Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 5
Bagian 5. Pencegahan Perkawinan.
Pasal 816.
Pada pencegahan perkawinan, perlawanan dilakukan dengan suatu akta yang diberitahukan oleh juru sita baik kepada pegawai catatan sipil maupun kepada pihak, terhadap siapa perlawanan itu ditujukan. (KUHPerd. 52, 70, 71-60; BS. 59; Rv. 1 dst., 8.)
Akta ini memuat alasan-alasan dari perlawanan itu, dan kedudukan yang memberi hak kepada pelawan untuk menentang perkawinan itu. (KUHPerd. 60 dst., 67 dst.)
Akta itu juga memuat tempat tinggal yang dipilih di tempat atau tempat-tempat, di mana perkawinan seharusnya dilangsungkan; semuanya diancam dengan kebatalan. (KUHPerd. 24, 53, 59 dst., 76.)
Pasal 817.
Tuntutan untuk pengangkatan perlawanan itu diajukan dengan cara biasa dan diperiksa oleh raad van justitie, dalam daerah mana telah dipilih tempat tinggal dan atas tuntutan itu harus secepatnya diambil keputusan. (KUHPerd. 66, Rv. I dst., 816.)
Bila dipilih tempat tinggal dalam daerah lebih dari satu raad van justitie, maka gugatan diajukan pada salah satu, tergantung pada pilihan penggugat. (KUHPerd. 24, 53, 66, 70, 76.)
Pasal 818.
(s.d.u dg S. 1908-522.) Terhadap keputusan hakim yang memutus tuntutan untuk pengangkatan perlawanan terhadap perkawinan, dapat segera diajukan permohonan banding dan diajukan dalam waktu tiga puluh hari sesudah keputusan. (Rv. 15, 68, 83 dst., 334, 338, 385 dst., 402 dst., 435.)