Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 11
Bagian 11. Gugatan Balik (Rekonpensi).
Pasal 244.
Tergugat berhak untuk mengajukan gugatan balik (rekonpensi) dalam semua perkara, kecuali :
10. bila penggugat asli (konpensi) bertindak dalam suatu kedudukan tugas, sedangkan gugatan balik itu mengenai pribadi penggugat atau sebaliknya; (KUHPerd. 383, 452, 1655 dst.)
20. bila hakim yang memeriksa perkara gugatan asal tiddk berwenang untuk mengadili gugatan balik dalam hubungan dengan pokok perkaranya; (ISR. 136; Rv. 99, 130, 132 dst., 310.)
30. dalam perkara-perkara tentang hak menguasai (bezit), jika gugatan balik mengenai hak milik atas benda yang bersangkutan sendiri (petitoir); (Rv. 103 dst.)
40. dalam perkara perselisihan mengenai pelaksanaan suatu putusan (Rv. 183,442.)
Jikalau dalam tingkat pertama tidak diajukan gugatan balik, maka hal itu tidak dapat diajukan dalam tingkat banding. (KUHPerd. 1425 dst.; WV. 134, 344, 349.)
Pasal 245.
Gugatan balik harus segera diajukan bersama dengan jawaban terhadap penggugat. (Rv. 243.)
Pasal 246.
Perkara-perkara gugatan asal dan gugatan baliknya diselesaikan dan diputus bersama-sama dalam satu surat keputusan kecuali jika hakim berpendapat bahwa yang satu dapat diselesaikan lebih dulu dari yang lain tetapi dengan ketentuan, bahwa gugatan asal atau gugatan balik yang belum diselesaikan tetap ditangani oleh hakim yang sama sampai diputusnya. (Rv. 53, 247.)
Pasal 247.
Banding dimungkinkan bila jumlah gugatan asal ditambah dengan gugatan balik melampaui wewenang hakim untuk memutus dalam tingkat tertinggi. Jika kedua perkara dipisah dan diputus sendiri-sendiri, maka diikuti aturan-aturan yang biasa mengenai wewenang pemeriksaan banding.(Rv. 246.)