Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 13

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 13
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU PERTAMA : TATA CARA BERPERKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGGERECHTSHOF

BAB II TATA CARA BERPEKARA DI RAAD VAN JUSTITIE DAN HOOGERECHTSHOF DALAM TINGKAT PERTAMA

Bagian 13. Penyangkalan Dalam Pemeriksaan Hakim.


Pasal 256.

Jika selama berjalannya perkara, atas nama salah satu pihak dilakukan suatu tawaran dan diterima, terjadi pengakuan-pengakuan, diberikan izin dan diterima, tanpa oleh pihak itu diberikan kuasa khusus dan tertentu secara tertulis, maka pihak itu di liadapan sidang dapat menyangkal perbuatan-perbuatan demikian itu dengan suatu akta biasa yang diberitahukan baik kepada pengacara pihak lawan maupun kepada pengacara yang perbuatan-perbuatarlnya disangkal, dan pihak itu dapat memohon hakim untuk menganggap perbuatan-perbuatan itu seperti tidak pemah terjadi dan untuk menyatakan tidak berharga semua akta yang timbul karenanya dan putusan-putusan yang diberikan untuk membawa perkara ini, dalam keadaan siap diputus. (KUHPerd. 1405, 1795 dst., 1797, 1807, 1925, 1934; Rv. 38, 372, 809, 860.)

Pemberitahuan kepada pengacara berlaku sebagai panggilan di sidang untuk membuat bantahan terhadap penyangkalan. Di dalamnya disebut hari untuk menghadap di sidang. (RV. 8-50 117, 241, 349.)


Pasal 257.

Jika pengacara telah mengundurkan diri, maka penyangkalan diberitahukan di tempat tinggalnya oleh seorang juru sita dan jika pengacara telah meninggal dunia, hal itu diberitahukan kepada ahli warisnya dengan pemanggilan pada hari yang ditentukan menghadap pada hakim yang menangarti perkaranya, dan kepada pihak-pihak dalam perkara diberitahukan dengan surat melalui pengacara masing-masing. (RV. 1, 7, 248-40, 200.)


Pasal 258.

Penyangkalan selalu disampaikan kepada hakim yang menerima perbuatan-perbuatan yang disangkal meskipun perkaranya ditangani oleh seorang hakim lain.

Hal itu diberitahukan kepada para pihak dalam pokok perkara dan mereka harus dipanggil dalam pemeriksaan mengenai penyangkalan itu. (RV. 257, 260, 262.)


Pasal 259.

Pemeriksaan mengenai pokok perkaranya ditunda sampai dijatuhkan putusan mengenai penyangkalan dengan ancaman batal. Akan tetapi hakim dapat memerintahkan pihak yang mengajukan sangkalan untuk melanjutkan pemeriksaan mengenai penyangkalannya dalam waktu tertentu atau bila tidak akan dijatuhkan putusan. (RV. 248, 263.)


Pasal 260.

Jika penyangkalan mengenai suatu hal yang tidak sedang menjadi perkara, maka gugatan diajukan di hadapan hakim yang berwenang bagi pihak tergugat. (RV. 99, 257 dst.)


Pasal 261.

Jika penyangkalan dinyatakan benar, maka perbuatan yang disangkal dan putusan yang dijatuhkan terhadapnya, atau hal-hal yang dinyatakan dalam putusan yang berhubungan dengan penyangkalan itu, menjadi batal dan tidak berharga. (RV. 48, 256, 264.)


Pasal 262.

Akan tetapi dalam hal telah dijatuhkan putusan akhir, dan tenggang waktu untuk mengajukan banding belum habis, pihak yang bersangkutan dapat memohon pembatalan akta-akta dan putusan-putusan yang dimaksud pasal 256 dalam tingkat banding dan diputus pokok perkaranya. (RV. 48, 261, 334 dst.)


Pasal 263.

Dalam hal putusan akhir duatuhkan dalam tingkat tertinggi atau sudah mendapat kekuatan hukum yang pasti, tnaka pihak yang dirugikan sampai saat pelaksanaan putusan dapat memohon kepada hakim yang memutus, agar hal itu ditarik kembali. Selama pemeriksaan tentang hal itu berjalan, maka pelaksanaan putusan ditunda. (RV. 259, 329.)


Pasal 264.

Pengacara yang tuntutan penyangkalan terhadapnya diterima, dihukum membayar kerugian dan bunga kepada penggugat dan pihak lainnya jika ada aiasan-alasan untuk itu

Hakim dapat juga berdasarkan sifat perkaranya, sesuai dengan pasal 192, RO., memberhentikannya untuk sementara atau mengusulkan agar diberbentikan.

Jika penggugat yang dinyatakan tidak benar, maka ia dihukum membayar kerugian dan bunga, jika ada alasan-alasan untuk itu. (KUHPerd. 1243 dst.; Rv. 60, 98.)


Pasal 265.

(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Jika salah satu pihak menyangkal bahwa pengacara yang mewakilinya telah diberi perintah untuk melakukan perbuatan itu, maka berlaku ketentuan dalam bagian ini. (RV. 106 dst., 260.)