Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 9
Bagian 9. Pembuatan Akta Dengan Paksa.
(S. 1854-18 pasal 7.)
Pasal 848.
Barangsiapa selama dalam suatu proses hendak memperoleh turunan atau kutipan sesuatu akta, di mana ia tidak pemah merupakan pihak, harus mengajukan tuntutannya agar diberikan dengan paksa dengan suatu akta pengacara kepada pengacara. (KUHPerd. 1886; Rv. 8, 849, 851, 853 dst.)
Pasal 849.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Tuntutan itu pada hari yang ditentukan dengan akta diajukan pada hari sidang.
Pasal 850.
Pelaksanaan putusan, meskipun ada perlawanan atau banding, dapat diperintahkan oleh hakim jika ada alasan-alasan untuk itu. (Rv. 54 dst.)
Pasal 851.
Atas penunjukan putusan hakim itu maka turunan atau kutipan akta diberikan oleh notaris atau pejabat penyimpanan dan dibuat berita acara tentang itu olehnya.
para pihak boleh hadir pada waktu berita acara dibuat dan meminta catatan. catatan mereka untuk ditambahkan di dalamnya. (Rv. 68, 437, 580-60, 852.)
Pasal 852.
Bila timbul sengketa tentang hal itu, maka pada hari yang ditentukan dalam berita acara tanpa panggilan lebih lanjut hal itu diajukan di hadapan sidang; pejabat penyimpan akta membawa akta yang bersangkutan ke sidang, bila ada alasan-alasan.
Raad van justitie, setelah membandingkan akta yang asli dengan turunan atau kutipannya, memberi keputusan.
Biaya pembuatan berita acara dan biaya perjalanan atau pemindahan pejabat penyimpan dan juga biaya pembuatan turunan atau kutipan dibayarkan uang muka lebih dahulu oleh Pemohon. (Rv. 106, 283, 580-50, 851.)
Pasal 853.
Para panitera dan para penyimpan register-register umum, tanpa perintah hakim atas pembayaran biaya yang menjadi hak mereka, wajib memberikan turunan atau kutipan kepada mereka yang memintanya, dengan ancaman penggantian biaya, kerugian-kerugian dan bunga. Tetapi kepada mereka yang tidak pemah menjadi pihak dalam perkara tidak diberikan turunan atau kutipan penetapan atau putusan-putusan hakim dalam perkara pidana, juga dalam hal yang tidak secara tegas diatur dalam undang-undang, tidak diberikan turunan atau kutipan suatu perkara yang bersangkutan yang disimpan di kepaniteraan, tanpa kuasa ketua majelis, dan permohonan-permohonan untuk itu hanya dikabulkan, jika diberikan bukti-bukti bahwa ia mempunyai kepentingan dalam perkara itu. (KUHPerd. 210, 1224, 1227, 1238, 1405; BS. 25; Rv. 438.)
Pasal 854.
para notaris dan juga penyimpan surat-surat asli atau akta wajib memberikan turunan dengan pembayaran biayanya, kepada orang-orang yang baik secara langsung berkepentingan ataupun kepada para ahli warisnya ataupun orang-orang yang mendapat hak dari mereka.
Dalam hal permintaan itu ditolak, maka mereka dapat dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan-alasan untuk itu, bahkan jika perlu dengan paksaaan badan. (KUHPerd. 832 dst., 955, 957, 1243 dst., 1318, 1889; Rv. 58, 580-100, 856.)
Pasal 855.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Perselisihan diselesaikan sebagai suatu gugatan biasa dan hakim, bila ia menemukan alasan untuk itu, dapat memerintahkan pelaksanaan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan atau banding. (Rv. 54 dst.,861 dst.)
Penggantian kerugian diberikan hanya jika ada kepastian tentang hal itu. (Rv.57.)
Pasal 856.
Pihak yang menghendaki dikeluarkannya grosse kedua atau selanutnya mengajukan surat permohonan kepada raad van justitie, yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pejabat penyimpan; raad van justitie memerintahkan dengan siati surat perintah kepada pejabat penyimpan untuk melaksanakan pemberiannya pada hari dan jam yang telah ditentukan dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk hadir pada waktu penyerahannya. Di kaki grosse kedua atau ya disebut adanya surat perintah itu, begitu pula mengenai jumlah uang yang dapat dilaksanakan terhadap grosse tersebut, jika tuntutan utang telah dilunasi atau dibayar sebagian. (KUHPerd. 1889; Rv. 12, 15, 68, 435, 851, 858.)
Pasal 857.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika ada bantahan, maka hal itu diajukan kepada raad van justitie. (Rv. 437, 852.)
Pasal 858.
Kepada pihak yang sama tidak boleh diberikan grosse kedua atau selebihnya dengan kekuatan eksekutorial dari suatu putusan, kecuali atas perintah ketua majelis yang memutusnya; dan untuk itu diperhatikan juga syarat-syarat yang ditentukan untuk memperoleh grosse kedua atau grosse-grosse selebihnya dari akta-akta. (Rv. 435, 856 dst.)