Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 3

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 3
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU

Bagian 3. Pengangkatan Segel.


Pasal 663.

Suatu segel hanya boleh diangkat setelah lewat tiga hari penuh sejak penyegelan dilakukan, kecuali dalam hal ada keharusan yang mendesak, hal mana diputuskan oleh pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan. (KUHPerd 1365; Rv. 55-10, 655-l0, 669.)


Pasal 664.

Bila para ahli waris atau beberapa di antaranya belum cukup umur, dan tidak diwakili seperti tersebut dalam alinea kedua dari pasal 360 KUHPerd., maka pengangkatan segel tidak boleh dilakukan sebelum diadakan perwalian. (KUH-Perd. 386, 419, 429; Rv. 653-50; 654, 671.)


Pasal 665.

Semua orang, yang berdasarkan pasal 653 berhak untuk menyuruh melakukan penyegelan, dapat pula menuntut pengangkatan segel; kecuali mereka yang minta dilakukan penyegelan berdasarkan nomor 31 dari pasal tersebut. (KUHPerd. 386, 1008; Rv. 653-40 dan 50, 659, 661, 664, 666, 673.)


Pasal 666.

(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Formalitas-formalitas untuk dapat melakukan pengangkatan segel adalah:

10. tuntutan untuk itu yang dicatat dalam pemlintaan penyegelan dengan pilihan tempat tinggal di ibu kota dari daerah, dalam daerah mana penyegelan dilakukan, jika pemohon tidak bertempat tinggal di daerah itu danjika hal itu belum dilakukan; (KUHPerd. 24; Rv. 655-20, 662.)

20. perintah dari pejabat yang ditugask- melakukan penyegelan dengan penetapan hari dan jam pengangkatan segel; (Rv. 655- 10, 669-30.)

30. suatu pemberitahuan untuk hadir pada pengangkatan segel yang harus disampaikan paling lambat dua puluh empat jam sebelum pengangkatan segel dilakukan, kepada suami atau istri yang masih hidup, kepada para ahli waris yang diperkirakan sepanjang dapat diketahui, kepada para pelaksana suatu wasiat, kepada kreditur yang minta atas dasar tuntutannya penyegelan dilakukan, dan kepada mereka yang mengajukan keberatan terhadap suatu pengangkatan segel di luar kehadirannya. (KUHPerd. 383, 452; Rv. 653, 662.)

Pemberitahuan untuk para kreditur dan pelawan tersebut terakhir disampaikan di tempat yang mereka pilih dan selanjutnya pemberitahuan itu tidak perlu disampaikan kepada orang-orang lainnya tersebut, bila mereka bertempat tinggal di luar daerah, di mana segel harus diangkat, tetapi pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan akan menunjuk, atas biaya mereka, seorang notaris atau orang lain yang dapat dipercaya, untuk mewakili mereka karena ketidakhadirannya pada pengangkatan segel dan pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 2,4, 1010; Rv. 16, 665-20, 661 dst, 668, 669-40, 670, 674.)


Pasal 667.

Suami atau istri yang masih hidup, para ahli waris yang diperkirakan, atau orang-orang yang mewakili mereka, dan para pelaksana wasiat, dapat hadir pada semua sidang tentang pengangkatan segel dan pendaftaran harta peninggalan. (KUHPerd. 1005.)

Pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan bebas untuk menentukan, bahwa sesudah sidang pertama, orang-orang lain yang telah dipanggil menurut pasal terdahulu, pada sidang-sidang selanjutnya tidak diizinkan kecuali secara bersama-sama dan atas biaya mereka, diwakili oleh seorang kuasa yang mereka sepakati tanpa penundaan, atau jika tidak, akan diangkat oleh pejabat tersebut. (KUHPerd. 1811.)

Bila salah satu dari mereka yang berkepentingan mengajukan kepentingan-kepentingan khusus atau yang bertentangan, maka ia , atas izin dari pejabat tersebut, dapat tetap hadir secara pribadi, atau atas biaya sendiri diwakili oleh seorang kuasa khusus yang ditunjuknya. (Rv. 666.)


Pasal 668.

Bila pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan, setelah diaiukan tuntutan, menolak mengangkat segel-segel, maka sengketa itu diputus oleh ketua raad van justitie menurut cara seperti diuraikan dalam alinea kesatu dari pasal 659. (Rv. 283 dst.; RBg. 321-10, 322-200.)


Pasal 669.

Berita acara pengangkatan segel berisikan:

10. penyebutan tentang hari dan jam dilakukannya pengangkatan segel; (Rv. 655-10.)

20. nama dan tempat tinggal atau tempat tinggal yang dipilih dari orang yang menuntut pengangkatan segel; (Rv. 66, 666-l0.)

30. penyebutan perintah untuk mengangkat segel; (Rv. 666-20.)

40. penyebutan pemberitahuan seperti dimaksud oleh nomor 30 dari pasal 666;

50. kehadiran dan semua tuntutan atau keterangan-keterangan dari para pihak;

60. pengenalan segel-segel dan pendapat tentang segel-segel itu dalam keadaan utuh dan tidak rusak. Bila tidak demikian halnya, maka harus disebutkan keadaan yang ditemui dan tindakan-tindakan yang menurut pejabat yang bertugas melakukan penyegelan dianggap perlu dan telah diambilnya; (Sv. 6; KUHP 232.)

70. pengangkatan seorang notaris dan penaksir-penaksir, bila ada alasan-alasan untuk itu, yang dipilih oleh orang-orang yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, yang diangkat oleh pejabat tersebut, demikian pula pengambilan sumpah para penaksir oleh pejabat itu; (Rv. 283, 670, 675-10, 676.)

80. pengajuan keberatan-keberatan dan perselisihan-perselisihan yang timbul di antara para pihak yang berkepentingan pada pengangkatan segel yang memerlukan suatu keputusan.

Dalam hal itu diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam pasal 659.

surat perintah yang memuat keputusan dari ketua raad van jusititie dituliskan di atas berita acara pengangkatan segel. (Rv. 283 dst., 290.)


Pasal 670.

Bila pada pengangkatan segel-segel, alasan untuk melakukan penyegelan tidak gugur, dan pada pengangkatan itu harus dilakukan pendaftaran harta peninggalan, maka segel-segel itu diangkat, tergantung dari pendaftaran yang dilakukan; pada akhir tiap sidang dilakukan penyegelan lagi atas barang yang belum didaftar, tetapi telah diangkat segelnya. (Rv. 655-10; 664, 671, 673, 675.)


Pasal 671.

Dalam hal alasan untuk penyegelan gugur sebelum pengangkatan segel dilakukan atau pada saat sedang dilakukan, maka segel-segel itu sekaligus diangkat dan berakhirlah kehadiran selanjutnya dari pejabat yang ditugaskan melakukan penyegelan pada pendaftaran harta peninggalan jika hal ini dilakukan. (KUHPerd. 386, 1008 dst., 1024, 1128; Rv. 655-10, 673.)