Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab VI
BAB VI. PENYELESAIAN BIAYA, KERUGIAN DAN BUNGA, SERTA BIAYA ACARA
Pasal 607.
Hakim yang menghukum suatu pihak untuk mengganti biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga harus menetapkan jumlahnya dalam keputusannya; bila ia tidak dapat menetapkan jumlah itu, maka suatu daftar te,tang hal itu harus dibuat oleh pihak lawan dan diberitahukan di tempat yang telah dipilffi oleh pihak lain; surat-surat yang dimaksudkan sebagai bukti harus dibeii. tahukaii pada pihak lain atau diserahkan di kepaniteraan. (KUHPerd. 24, 403, 606, 608, 1243 dst., 1246; Rv. 8-l0, 60, 99, 106 dst., 222, 264, 460 dst., 466, 540, 610; IR. 183 2 ; RBg. 1942.)
Pasal 608.
Dalam waktu empat belas haii setelah pemberitahuan terhukum diwajibkan untuk menyerahkan rancangan tentang jumlah biaya-biaya, kerugian-kerugian dan bunga-bunga menurut pendapatnya. Bila tidak, ia dianggap menerima gugatan. (KUHPerd. 1405; Rv. 607, 610, 809.)
Pasal 609.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Bila antara para pihak tidak terdapat kesepakatan, maka perkara itu akan diajukan pada sidang dengan suatu akta yang sederhana dari pengacara ke pengacara. (Rv. 57, 84, 346, 350, 402, 429, 610.)
Pasal 610.
(s. d. u.. dg. S. 1908-522.) Ketentuan-ketentuan di atas berlaku juga untuk penaksiran biaya-biaya perkara yang dibebankan pada salah satu pihak yang menurut ketentuan itu diselesaikan, dengan pengecualian seperti tersebut pada alinea ketiga dari pasal 58. (Rv. 58 dst., 607 dst., 975; IR. 1832; RBg. 194-20; S. 1851-27.)