Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 7
Bagian 7. Pemeriksaan Di Tempat Dan Penyaksiannya.
Pasal 211.
Jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.
(s.d.u. dgS. 1908-522.) Dengan cara dan maksud yang sama dapat diperintahkan dengan suatu putusan, penyaksian benda-benda bergerak yang tidak dapat atau sukar untuk diajukan ke depan sidang pengadilan.
(s.d.u. dg S. 1908-522.) Putusan itu menentukan waktu pemeriksaan di tempat atau waktu dan tempat peninauan, tenggang waktu, bilamana berita acara seperti tersebut dalam pasal 212 harus disediakan di kepaniteraan, dan menentukan waktu dilakukannya persidangan bagi para pihak untuk melanjutkan perkumya. (Rv. 48, 499; JR. 153; Rbg. 180.)
Pasal 212.
(s.d.u. dgS. 1908-522.) Panitera membuat berita acara tentang semua hal yang terjadi di tempat dilakukan pemeriksaan. (Rv. 21 1; JR. 153; RBg. 180.)
Pasal 213.
(sd.u. dg S. 1908-522.) Jika pemeriksaan setempat atau penyaksian harus dilakukan dalam wilayah hukum suatu pengadilan, tetapi di luar tempat kedudukannya, maka hal itu dapat diserahkan kepada Residentierechter. Dengan suatu keputusan ditetapkan hari perkara itu mendapat giliran pemeriksaan lagi.
Pasal 214.
(s.d.u. dgS. 1908-522.) Ongkos jalan ditanggung oleh pihak yang menghendaki diadakannya Pengamatan atau penyaksian setempat, dibayar lebih dan diserahkan kepada panitera.
Jika hakim yang memerintahkan pengamatan dan penyaksian setempat, maka ia menentukan pula siapa yang harus membayar lebih dulu biayanya. (Rv, 58, 349.)