Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 9
Bagian 9. Penjualan Barang-barang Bergerak Dan Barang Tetap yang Termasuk Dalam Barang-barang Tak Terurus.
Pasal 698.
Tentang penjualan barang bergerak dan barang tetap yang termasuk dalam barang-barang tak terurus, balai harta peninggalan berkewajiban untuk memenuhi formalitas-formalitas seperti diatur dalam pasal 678, 679 dan 684. (KUHPerd. 1126 dst.; Rv. 777; Weesk 66.)