Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 10
Bagian 10. Gugatan Antara (insidentil).
Pasal 241.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Gugatan-gugatan antara diajukan ke hadapan sidang pada hari-hari yang telah ditentukan disertai kesimpulan-kesimpulannya.
Terhadap sengketa antara berlaku ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal: 113, 114, 117, 118, 119 dan 123 s/d. 126. Hakim atas permohonan para pihak secara bersama mengizinkan dilakukannya replik dan duplik. (KUHPerd. 213 dst., 246; Rv. 23, 70, 148, 171, 211, 215, 230, 256, 266, 279, 349, 839, 841.)
Pasal 242.
Semua gugatan antara diajukan bersama sekaligus. biaya yang mungkin dibayar kemudian dan yang sebab-sebabnya sudah ada bersama-sama yang dahulu tidak dapat dituntut kembali. (Rv. 58, 98, 106, 117, 135.)
Pasal 243.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Gugatan-gugatan antara diputus pertama dan lebih dahulu jika perkaranya menghendakinya. Sepanjang perkara itu memungkinkan, maka hakim dalam memutus gugatan antara juga menentukan hari perkara yang bersangkutan diperiksa kembali. Dalam hal perkara yang diperintahkan untuk diperiksa berdasarkan surat-surat, maka sengketa antara diajukan ke hadapan sidang pengadilan dan diputus sebagaimana mestinya. (Rv. 53, 138 dst., 281.)