Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 4

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab IV/Bagian 4
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB IV. SARANA MEMPERTAHANKAN HAK

Bagian 4. Sita Gadai Untuk Sewa Dan Gann Rugi Usaha (Pacht).


Pasal 751.

(s.d.u., dg. S. 1908-522.) Pihak-pihak yang menyewakan gedung-gedung dan tanah-tanah milik, entah untuk itu dibuat perjanjian sewa-menyewa maupun tidak, dapat seger - tanpa perintah sebelumnya, dengan izin dari ketua raad van Justitie dan bahkan dari residentierechter, jika penyitaan harus dilakukan diluar daerah, di mana raad van justitie berada, atau juga tanpa izin sedemikian itu .satu hari sesudah perintah diberikan - menyuruh menyita, untuk sewa-sewa yam telah lewat dan tidak dibayar, barang-barang yang menurut pasal 1140 dan 1142 dari KUHPerd. dinyatakan terikat untuk uang-uang sewa. (KUHPerd. 1139-20, 1143, 1581, 1589; Rv. 15, 443, 451 dst., 461, 504, 559, 756, 926, 971 dst.; Cpt. 65 dst.; S. 1926-28 jo. 29 pasal 9; S. 1905-137 pasal 23.)


Pasal 752.

Barang-barang sejenis, sepanjang barang-barang itu kepunyaan penyewa-penyewa yang menyewa dari penyewa pertama, dapat disita untuk sewa-sewa yang terutang oleh penyewa pertama, akan tetapi mereka akan memperoleh pengangkatan sita, bila mereka dapat membuktikan bahwa mereka telah membayar tanpa tipu-muslihat.

Mereka tidak dapat melakukan pembayaran-pembayaran lebih dahulu, kecuali sepanjang hal itu dilakukan sesuai dengan pasal 1582 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (KUHPerd. 1140, 1559.)


Pasal 753.

Penyitaan dilakukan dengan cara yang sama dengan penyitaan atas barang-barang bergerak; orang, terhadap siapa penyitaan dilakukan, dapat diangkat sebagai penyimpan, kecuali mengenai buah yang masih terikat keras pada tangkai dan akar; dalam hal ini harus diangkat seorang penyimpan yang cocok untuk itu. (Rv. 443 dst., 453 dst., 466.)


Pasal 754.

(s.d.u. dg. S. 1008-522.) Bila binatang-binatang, alat-alat kerja untuk , atau buah di ladang atau hasil-hasil lain dari pertanian yang sudah dipisahkan dari tanah atau barang-barang sedemikian yang masih terikat keras pada tangkai dan akar, disita, maka residentierechter dalam daerah, di mana penyitaan dilakukan, atas permohonan dari pelaksana, dan sesudah mendengar atau memanggil secara cukup pihak yang terkena eksekusi, dapat mengangkat seorang atau lebih untuk mengusahakan penanaman dan pengumpulan buah. (Rv. 455.)


Pasal 755.

Bila buah di ladang atau hasil-hasil pertanian lain, baik itu sudah dipisahkan dari tanah maupun masih terlekat keras pada tangkai dan akar, disita, maka berita acara penyitaan itu harus berisikan uraian mengenai tiap tanah, di atas mana barang-barang itu berada, jika mungkin isinya, letaknya dan sedikitnya dua batasan, demikian juga jenis dari buah atau hasil pertanian. (KUHPerd. 1140; Rv. 101, 456.)


Pasal 756.

Barang-barang yang disita gadai tidak dapat dijual, kecuali sesudah penyitaan itu dengan keputusan raad van justitie, dinyatakan sah sesudah pemanggilan pihak, terhadap siapa sita diletakkan.

Bila penyitaan, sesuai dengan pasal 1142 KUHPerd., dilakukan oleh pihak ketiga, maka ia juga akan dipanggil untuk mendengarkan pernyataan sah penyitaan itu. (Rv. 719, 725, 731, 760, 763, 971 dst., 1001.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Penyitaan gugur demi hukum, jika tuntutan untuk pernyataan-sah tidak diajukan dalam waktu delapan hari sesudah sita itu diletakkan. (Rv. 17, 750b, 763c, 972.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Bila seseorang, terhadap siapa sita diletakkan, bertempat tinggal di lain karesidenan daripada karesidenan di mana sita diletakkan, maka jangka waktu seperti tersebut dalam alinea di muka diperpanjang menurut ukuran yang ditetapkan dalam pasal 10 dengan ketentuan bahwa, jika terdapat keadaan seperti dimaksud dalam alinea terakhir dari pasal itu, pemberitahuan harus dilakukan dalam waktu empat puluh hari. (Rv. 17.)