Reglemen Acara Perdata/Buku Kedua/Bab III/Bagian 2
Bagian 2. Penyitaan Barang-barang Tetap.
Pasal 504.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Penyitaan barang-barang tetap harus didahului dengan perintah membayar yang disampaikan dengan perantaraan juru sita.
Harus disebutkan alas hak yang menjadi dasar tuntutannya dan juga memuat pilihan tempat tinggal di salah satu pengaeara pada raad van justitie yang mempunyai wilayah hukum tempat penjualan akan dilakukan; juga disebutkan bahwa jika pembayaran tidak dilakukan akan dilakukan penyitaan atas barang-barang tetap milik debitur. (KUHPerd. 24; Rv. 6, 92, 435, 443 dst., 497, 530, 559, 593.)
(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Jika pemberitahuan putusan atau alas hak sudah memuat perintah yang diperlukan, maka tidak dikeluarkan perintah tersendiri.
Pasal 505.
(s.d. u. dg, S. 1908-522.) Tidak boleh dilakukan penyitaan barang-barang tetap sebelum lewat dua hari setelah disampaikan surat perintah; jika kreditur membiarkan surat perintah itu lewat selama satu tahun, maka ia harus mengulangi perintah itu. (Rv. 15, 92, 273, 530.)
Pasal 506.
Setelah tenggang waktu yang ditentukan lewat, maka penyitaan akan dilakukan dengan berita acara juru sita yang memuat:
10. pernyataan, bahwa juru sita telah datang di tempat adanya barang, menyebutkan nama depan, nama serta tempat tinggal orang yang memohon sita dan orang yang barangnya disita; (Rv. 560; KUHP 429.)
20. penyebutan alas hak yang menjadi dasar tuntutan; (Rv. 443.)
30. sifat barang-barang tetap yang disita, letaknya menurut pembagian pendaftaran tanah, jika itu ada dan jika mengenai tanah negara, luasnya, semuanya dengan sejelas mungkin; (Rv. 517-20.)
40. penunjukan kantor lelang yang akan melakukari pelelangan dan penyebutan tempat tinggal menurut pasal 504. (Rv. 6, 92, 497 dst., 521, 530, 561.)
Pasal 507.
Turunan berita acara penyitaan diberikan kepada orang yang barangnya disita. (Rv. 3, 457.)
Hal itu diumumkan di kantor penyimpanan hipotek yang wilayahnya meliputi letak barang-barang yang disita, dengan menyebut jam, hari, bulan dan tahun pengumuman itu dimintakan. (Ov. 50; Rv. 515.)
Pejabat yang diserahi tugas penyimpanan hipotek harus mencatat semenjak menerimanya: jam, hari, bulan, dan tahun pada hipotek aslinya. (Ov. 50.)
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Terhitung dari sejak hari pengumuman, maka orang yang barangnya disita tidak boleh memindahtangankan, membebani dengan hipotek atau menyewakan barang-barang yang disita; perjanjian-perjanjian yang dilakukan bertentangan dengan larangan itu tidak dapat digunakan untuk menentang pihak yang memohon sita. Perjanjian-perjanjian sewa yang dilakukan sebelum hari itu akan tetap berlaku asal tidak dibuat untuk mengurangi hak kreditur. (KUHPerd. 1185, 1341, 1880; Oogstv. 19.)
(s.d.u. dg. S. 1906-348.) Pendaftaran barang tetap yang hak miliknya telah diserahkan lebih dulu, atau pendaftaran hipotek yang telah dilakukan lebih dulu dari pengumuman berita acara penyitaan tidak dapat mengurangi hak pihak yang memohon sita. (Ov. 52; KUHPerd. 1180; Rv. 509, 526, 549, 562.)
Pasal 508.
Selama dalam penyitaan, maka pihak yang barang-barangnya disita menjadi penyimpan barang-barang itu menurut hukum, menguasai barang-barang yang disita yang tidak merupakan barang-barang yang disewakan atau dipah, Hal itu tidak boleh menimbulkan turunnya harga barang-barang itu, dengan ancaman membayar ganti rugi dan bunga, bahkan denganjalan paksaan badan, jika sampai terjadi hal itu. Raad van justitie atas permohonan seorang atau beberapa kreditur dapat mengangkat penyimpan lain yang tugasnya akan berakhiir pada hari akta penjualan dan penunjukan diumumkan. (Ov. 52; KUHPerd. 1239 dst., 1243, 1739; Rv. 454 dst., 580-100; RBg. 321-10, 322-200.)
Pasal 509.
(S. d. u. dg. S. 1908-522.) Hasil tanah yang dikumpulkan setelah diumumkan penyitaan atau siap untuk dikumpulkan, dianggap sebagai barang tetap dan para kreditur dapat memerintahkan agar buah yang masih ada di pohon atau umbi-umbian serta tumbuh-tumbuhan dikumpulkan atau dijual; uang sewa atau uang pah (sewa tahunan) dengan sendirinya termasuk barang-barang yang disita dan setelah diberitahukan dengan perantaraan juru sita kepada penyewa atau pemegang pah dibayarkan kepada kreditur agar bersama-sama dengan hasil penjualan barang tetapnya dibagi menurut urutan tagihannya. (KUHPerd. 500, 502, 506-30, 588 dst., 753; Rv. 477 dst., 507.)
Pasal 510.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika ada perjanjian seperti tersebut dalam pasal 1178 KUHPerd., maka pemohon eksekusi dalam waktu sepuluh hari setelah pengumuman seperti tersebut dalam pasal 507 memberitahukan tentang penyitaan itu kepada kreditur yang mengadakan perjanjian itu dan kepada pemegang register hipotek di tempat tinggal pilihan. (Ov. 50, 53; KUHPerd. 1186-10; Rv. 15, 506-40, 511, 513 dst.)
Pasal 511.
Jika berdasarkan apa yang diatur dalam pasal 1178 karena debitur tidak melaksanakan kewajiban yang dijanjikan, ia berhak untuk menjual tanah yang merdadi obyek perjanjian, dan bila ia hendak menggunakan haknya itu, maka penualan dilakukan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal KUHPerd. diatas
Namun ia berkewajiban untuk, di samping mengikuti formalitas-formalitas tersebut dalam pasal ini, memberitahukan hari penjualan sedikitnya tiga puluh hari sebelumnya lewat juru sita kepada pemohon eksekusi, kecuali jika sudah dimulai dengan penjualan sebelum dilakukan penyitaan. (KUH Perd. 24, 1211; Rv. 506 - 40 , 513 dst, 530)
Pasal 512.
Ia selanjutnya berkewajiban untuk menyerahkan hasil penjualannya kepada kepaniteraan pengadilan yang menangani penyitaan setelah dikurangi dengan jumlah yang menjadi haknya menurut tuntutannya beserta biaya dan bunganya dan memberitahukan hal itu kepada pemohon eksekusi di tempat tinggal pilihannya. (KUHPerd. 1149-l0, 1209; Rv. 506-40, 514, 547.)
(s.d.t. dg. S. 1924-329jo. 391.) Pengurangan tidak dilakukan jika kreditur, yang mempunyai hak didahulukan atas tanah tersebut dari hipotek, sebelum penjualan dengan perantaraan juru sita memberitahukan lebih dulu kepada pemegang register di tempat tinggal pilihan, agar seluruh hasil penjualan disampaikan ke kepaniteraan pengadilan yang bersangkutan. (F. 58.)
Pasal 513.
Bila kreditur berwenang dan berhasrat untuk rnenggunakan hak yang ada padanya itu, maka ia berkewajiban dalam waktu tiga puluh hari sesudah pemberitahuan penyitaan untuk memberitahukan hal itu kepada pengacara pemohon eksekusi, disertai keterangan jangka waktu ia akan pengadakan penjualan; tanpa pemberitahuan itu eksekusi dapat dilanjutkan. (KUHPerd. 1198, 1211; Rv. 510 dst., 515 dst.)
Pasal 514.
Jika tenggang waktu yang ditentukan dianggap terlalu lama atau jika kreditur lalai untuk mengadakan penjualan dalam waktu yang telah ditentukan, maka pemohon eksekusi dapat menuntutnya di hadapan hakim agar ditentukan waktu yang diwajibkannya untuk mengadakan penjualan, dan jika lalai dalam tenggang waktu itu, ia akan kehilangan haknya dan pemohon eksekusi dapat melaksanakan eksekusinya. (Rv. 283, 508 dst., 513.)
Pasal 515.
Jika ada beberapa kreditur yang meminta penjualan barang-barang yang sama, maka izin untuk itu atas tuntutan kreditur yang pertarna-tanta mengurnumkan berita acara penyitaan menurut pasal 507 dan pemohon-pemohon sita yang lainnya wajib nienghentikan tuntutannya. (Ov. 50.)
Raad van justitie dengan jalan subrogasi dapat mendahulukan kreditur yang melakukan penyitaan belakangan: (KUHPerd. 1400 dst.)
10. jika telah terjadi tipu-muslihat yang dilakukan oleh kreditur yang telah melakukan penyitaan pertarna-- tama atau ada persekongkolan dengan pihak yang barangnya disita; dalam hal itu maka kreditur karena tipu-muslihat atau persekongkolan itu dihukum untuk membayar ganti rugi. (KUHPerd. 1328.)
20. jika pemohon sita pertama mengabaikan formalitas atau membiarkan tenggang waktu lewat tanpa melakukan penuntutan. (KUHPerd. 1365; Rv. 530 dst.) (s. d. u. dg. S. 1908-522.) Perselisihan yang timbul harus diajukan dengan akta dari pengacara terhadap pengacara. Banding terhadap putusan mengenai hal itu tidak akan diterima setelah lewat detapan hari terhitung sejak putusan diucapkan. (Rv. 334, 402; RBg. 322-130.)
Barangsiapa yang tempatnya digantikan dalam putusan, wajib menyerahkan surat-surat yang bersangkutan kepada yang menggantikannya dan biaya-biaya resrni yang telah ia keluarkan tidak diganti setelah dilakukan penjualan dan pembagian hasilnya.
Pasal 516.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam waktu sedikitnya dua puluh hari dan selambat-lambatnya enam puluh hari setelah pengumuman berita penyitaan, akan dimulai pemberitahuan bahwa penjualan akan dilakukan dengan cara yang lazim dilakukan mengenai barang-barang sitaan. (AB. 15.)
Pemberitahuan dilakukan dengan memuatnya di dalam suatu surat kabar berbahasa Belanda dan berbahasa Melayu (Indonesia), keduanya di tempat penjualan akan dilakukan dan jika satu atau kedua surat kabar semacam itu tidak ada di situ, di satu tempat terdekat, begitu pula dengan penempelan surat-surat, kesemuanya dengan cara seperti tersebut dalam dua pasal berikut. (Ov. 50; Rv. 84, 507 dst., 521, 527, 530, 533, 564, ;IR. 2007 8 9, 206; RBg. 217, 2244)
Pasal 517.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Pemberitahuan dalam surat kabar berbahasa Belanda dilakukan empat kali. Antara pemberitahuan pertama dan kedua harus lewat sedikitnya tiga puluh hari.
Pemberitahuan ketiga dan keempat dalam surat kabar berbahasa Belanda, begitu pula pemuatan dalam surat kabar berbahasa Melayu (Indonesia) dilakukan dalam lima belas hari sebelum dilakukan penjualan.
Pemberitahuan berisi:
10. tempat, hari dan jam penualan akan dilakukan;
20. sifat barang-barang yang akan dijual, letaknya menurut surat pendaftaran tanah, kalau ada, nomor verponding, jika ada, mengenai tanah negara; (Rv. 506-30.)
30. penyebutan nama depan, nama dan tempat tinggal pemohon eksekusi dan pengacaranya dan orang yang barang-barangnya disita. (KUHPerd. i7, 24; Rv. 504, 523, 536.)
Pasal 518.
(s. d. u. dg. S. 1908-522.) Penempelan surat-surat pengumuman dilakukan dalam waktu delapan hari setelah dimuat dalam surat kabar yang berbahasa Belanda dan di tempat yang biasa digunakan dalam kantor lelang dan pada bangunan atau dekat bangunan yang disita dan bila mungkin di tempat yang mudah dilihat dari jalan umum. (Rv. 84, 86, 497, 564.)
Tentang penempelan surat-surat itu dibuatkan berita acara olehjuru sita dan dilampiri surat penetapan pajak atau turunannya. Dalam berita acara tersebut diterangkan olehjuru sita bahwa penempelan telah dilakukan dengan cara seperti toirsebut di atas. (Rv. 530.)
Surat penetapan pajak kecuali memuat apa yang ditentukan dalam pasal yang lalu, juga memuat:
10. anggaran mengenai pendapatan menurut pajak bumi; jumlah sewa, sewa tahunan atau penghasilan-penghasilan lain, jika dapat diketahui;
20. beban yang mungkin ada atas barang tersebut pada waktu dilakukan penyitaan;
30. batas tawaran terendah yang diberikan oleh pemohon eksekusi dan apa yang menjadi ganti tawaran pertama itu. (Rv. 523.)
Pasal 519.
Pemohon eksekusi meminta dari pejabat penyimpan surat-surat hipotek turunan semua surat-surat pendaftaran barang-barang yang disita pada waktu pengumuman penyitaan dan ia meletakkannya di kantor lelang agar dapat dilihat umum. (Ov. 50.) (s.d.u. dg. S. 1908-522) Sehelai surat pajak atau turunannya akan diberitahukan/diserahkan kepada orang yang barang-barangnya disita dan kepada semua kreditur yang didaftar di tempat tinggal pilihannya. (KUHPerd. 1186-10, 1224; Rv. 507, 516 dst., 530, 540, 566; S. 1932-112.)
Jika dipandang perlu untuk menentukan syarat-syarat khusus yang tidak termuat dalam instruksi kantor-kantor lelang, maka syarat-syarat itu ditetapkan oleh pemohon eksekusi dan pada hari surat-surat pengumuman ditempelkan, diletakkan di kantor lelang untuk dapat dibaca.
Syarat-syarat lelang setidak-tidaknya tidak boleh bertentangan dengan instruksi-instruksi tersebut di atas. (Rv. 467, 521; S. 1908-190.)
Pasal 520.
Segala perselisihan mengenai syarat-syarat pelelangan harus diajukan kepada ketua raad van justitie dalam waktu empat belas hari setelah peletakan di kantor lelang, agar diputus dalam sidang singkat. (Rv. 283 dst., 442; RBg. 321-10, 322-120, dan 200.)
Pasal 521.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Sedikitnya tiga puluh hari sesudah pemberitahuan kedua dalam surat kabar berbahasa Belanda oleh kantor lelang, dilakukan pelelangan barang-barang sitaan itu. (Rv. 516, 526, 530.)
Sedikitnya tiga hari sebelum pelelangan, maka oleh ketua raad van justitie dirancang biaya seperti tersebut dalam pasal 524 dan rancangan itu diletakkan di kantor lelang untuk dapat dibaca. (RBg. 321-11, 322-201.)
Sebelum diadakan pelelangan dibacakan syarat-syarat lelang. (Rv. 519.)
Pasal 522.
Pemilik barang-barang yang dilelang tidak boleh ikut membeli, kenaikan penawaran atau penurunan yang dilakukan olehnya tidak berlaku. Barangsiapa menjadi pembeli karena menawar secara pribadi dan langsung, bertanggung jawab atas kerugian dan bunga yang harus dibayamya dan dapat dipaksakan kepadanya, bahkan dengan jalan paksaan badan.
Barangsiapa menjadi pembeli sesuatu atas beban rekening dari orang-orang yang nyata-nyata berada dalam keadaan tidak mampu membayar, bertanggung jawab dan menanggung kerugian - bahkan dapat dikenakan paksaan badan untuk diri sendiri dan untuk mereka tentang pembayaran uangnya, walaupun terdapat keterangan bahwa perbuatan itu dilakukan karena pengajuan atau penawaran dari mereka. (KUHPerd. 396, 399, 1199, 1204, 1293, 1460, 1799; Rv.496, 527, 580-100.)
Pasal 523.
Pemohon eksekusi menjadi pembeli bila dengan batas harga terendah tidak ada penawaran yang lebih tinggi. (Rv. 517-60.)
Pasal 524.
Biaya eksekusi dan lelang didahulukan pembayarannya dari hasil pelelangan. (KUHPerd. 1139-10; Rv. 482, 521, 525 dst., 553.)
Pasal 525.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika urutan penjualan dan penunjukan barang-barang tetap dalam satu penyitaan sudah mencukupi untuk membayar pemohon eksekusi dan kreditur-kreditur lainnya beserta biayanya, maka penjualan barang-barang selebihnya dihentikan, kecuali jika debitur menghendaki agar penjualan dilanjutkan. (Rv. 411, 473, 521, 524.)
Pasal 526.
Hak milik barang yang dilelang berpindah ke tangan pembeli berdasarkan pengumuman kutipan daftar pelelangan yang tidak dapat dibuktikan selain dengan menunjukkan dengan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh kantor lelang, yang menyatakan bahwa telah dipenuhi semua syarat-syarat pelelangan. (Ov. 52.)
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Orang yang barang-barangnya dieksekusi dapat dipaksa untuk mengosongkan bangunan dengan cara seperti disebut dalam pasal 1033(1). (KUHPerd. 616, 1459, 1514; Rv. 507, 527, 532, 579; IR. 20010, 11; RB9. 218.)
(1) Bunyi pasal yang dimaksud adalah sbb:
- Pasal 1033.
(s.d.u. dg. S. 1901-168.) Bila putusan untuk pengosongan barang tidak bergerak harus dan debitur, setelah diberi peringatan seperti yang dimaksud dalam pasal 999, tidak memenuhi putusan tersebut dalam jangka waktu yang telah ditetapkan itu, maka residentierechter mengeluarkan perintah tertulis kepada pegawai yang berwenang untuk menjalankan eksplot, dibantu dengan cara seperti yang disebutkan dalam pasal 1000, jika perlu dengan menggunakan tangan besi dari yang berwenang untuk itu, untuk memindahkan debitur tempat itu dan mengosongkan rumah atau barang tidak bergerak lainnya.
- Pasal 999.
Pelaksanaan putusan dimulai dengan perintah dari residentierechter kepada si terhukum untuk diperingati sekali lagi agar memenuhi putusan pengadilan dalam waktu dua hari.
Pihak yang dimenangkan, segera setelah jangka waktu tersebut habis, wajib memberitahukan atau menyuruh memberitahukan kepada residentierechter tentang sudah- atau belum- dipenuhinya putusan tersebut. (Rv. 936; IR. 196.)
- Pasal 1000.
Bila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan putusan pengadilan tidak dipenuhi dan hal itu berkaitan dengan barang-barang bergerak dari debitur, residentierechter mengeluarkan perintah tertulis untuk melakukan penyitaan atas barang-barang itu sampai seharga sejumlah uang yang dapat diperkirakan akan cukup untuk membayar utang debitur menurut putusan pengadilan dan biaya perkara. Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan oleh pejabat yang berwenang menjalankan perintah (eksplot) dengan dibantu oleh panitera pengadilan atau oleh pejabat atau pegawai yang atas permintaan residentierechter ditunjuk oleh Kepala Pemerintahan Daerah setempat.
Pada setiap pelaksanaan penyitaan dibuat berita acara yang ditandatangani oleh penyita (juru sita), pejabat atau pegawai dan oleh seseorang yang berdasarkan pasal 1002 ditugaskan untuk mengurus penyimpanan barang-barang sita tersebut. Dalam berita acara itu dinyatakan alasan-alasan penyitaan yang disebutkan dalam surat perintah yang bersangkutan dan pula rincian secara teliti tentang barang-barang yang disita. Isi berita acara ini diberitahukan kepada orang yang kena sita, bila ia hadir pada waktu itu. Bila ia menurut pasal 1002 juga ditugaskan untuk mengunis penyimpanan barang-barang yang disita, begitu pula bila ia berkeinginan untuk melakukan hal demikian, maka kepadanya diberikan tembusan berita acara.
Tembusan yang kedua diberikan kepada orang yang telah diangkat untuk itu, bila bukan orang yang kena sita itu sendiri bertindak sebagai demikian.
Pasal-pasal 448,451 dan 452 berlaku dalam pelaksanaan penyitaan ini. (Rv. 443dst.; IR. 197.) (s.d.t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Pasal 448a dan 448b dinyatakan berlaku juga di sini.
- Pasal 1002.
Seseorang yang ditugaskan untuk melaksanakan penyitaan, setelah memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang diajukan oleh pejabat atau pegawai yang mendampingi dan memberikan bantuannya dalam penyitaan ini, dapat menyerahkan seluruhnya atau sebagian dari barang barang yang disita itu kepada suami (istri) orang yang kena sita itu, keluarga sedarah atau semenda atau orang seisi rumah, bila mereka menghendakinya dan mendapatkan persetujuan untuk mengurus penyimpanan barang-barang tersebut, ataupan untuk memindahkan barang-barang itu ke tempat penyimpanan lain yang dianggap lebih baik, sesuai dengan kepentingannya.
Penyimpanan uang kontan dan surat-surat berharga dipindahkan ke kantor Kepata Pemerintahan Daerah Setempat, kecuali bila telah tercapai persetujuan dengan pihak yang kena sita untuk disimpan di tempat lain.
Dalam berita acara penyitaan harus dicantumkan pula hal-hal seperti yang disebutkan dalam alinea pertama dan kedua dari pasal ini.
(s.d.u. dg. S. 1901-168.) Bila di antara surat-surat berharga tersebut terdapat bukti mengenai utang kepada pihak ketiga, yang tidak dapat dibayarkan alas tunjuk (aan toonder), residentierechter, bila dianggap perlu, membebaskan utang yang telah menjadi barang sitaan itu, kepada debitur pihak ketiga, dengan memberikan larangan untuk membayar utang temebut kepada orang yang kena sita dengan sanksi bahwa pembayaran itu akan dinyatakan tidak berharga demi hukum, tentunya dengan tidak mengurangi wewenang dari eksekutan dan para pihak yang melakukan bantahan seperti yang disebutkan dalam pasal 1007, untuk membebankan utang itu kepada seseorang dengan cara yang sama, bila memang ada alasan untuk berbuat demikian. (Rv. 449 dst., 728.)
Semua pembayaran yang dilakukan kepada residentierechter dianggap berharga demi hukum bila penyimpanan uang telah dipindahkan pada kantor Kepala Pemerintahan Daerah setempat yang bersangkutan. Pasal 1007.
Kreditur dari seorang debitur yang terhadap barang-barangnya telah diadakan penyitaan, sama sekali tidak diperbolehkan untuk mengajukan bantahan (oposisi) bahkan terhadap uang sewa sekalipun, kecuali hanya terhadap pemberian hasil penjualan dalam bentuk mata uang.
Bantahan ini diajukan sehari sebelum diadakan penjualan, baik secara tertulis maupun secara lisan, kepada residentierechter yang wilayah kekuasaannya meliputi tempat penyitaan itu dilakukan, Residentierechter akan membuat bantahan lisan ini dalam bentuk tertulis.
Bantahan ini, selain harus memuat tempat kediaman yang dipilih dan yang berada dalam wilayah kekuasaan residentierechter, juga memuat alasan-alasan yang digunakan, perkembangan jumlah uang yang dipersoalkan atau bila jumlah uang itu tidak dapat dipastikan atau diselesaikan secara baik, diajukan menurut jumlah taksiran dari pihak pembantah. Bantahan tertulis dapat dilakukan dengan akta khusus di bawah tangan atau dibuat di hadapan panitera pengadilan (residentiegerecht) atau orang yang diberikan kuasa dengan akta notaris yang hersifat umum ataupun khusus. (Rv. 461, 944, 1037.)
Bantahan-bantahan tertulis yang tidak memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam alinea pertama pasal ini atau yang tidak mengemukakan surat kuasa yang bersangkutan, diuraikan secara lisan dengan menyebutkan alasan-alasannya kepada pembantah secara pribadi atau orang yang dikuasakan untuk itu dan dipersilakan mengadakan perbaikan seperlunya dan menambahkan surat kuasa yang telah dikembalikan atau dikirimkan kembali. (Rv. 928.) Bantahan secara lisan baru dibuat dalam bentuk tertulis, bila pembantah (oposan) telah memenuhi syarat-syarat seperti yang disebutkan dalam alinea ketiga pasal ini. (Rv. 9282.)
Penolakan secara pasti untuk menerima bantahan yang telah diajukan itu, diberikan oleh residentierechter dalam bentuk penetapan dengan mengemukakan alasan-alasannya. Untuk penetapan demikian diperkenankan naik banding. (Rv. 928 al. 3-6, 1035.)
Bantahan-bantahan yang diajukan sesudah diadakan penjualan adalah batal dan tidak herharga demi hukum dan tidak akan diperhatikan pada pembagian yang diadakan. (Rv. 461 dst.) Mengenai bunyi pasal 448, 451 dan 452 libat catatan kaki di bawah pasal 823b.
Pasal 527.
Jika pembeli lalai memenuhi syarat-syarat pembelian, maka ketua raad van justitie atas permohonan mereka yang berkepentingan, dapat memerintahkan atas beban pembeli pelelangan ulang serta pembagian, dan dalam hal ini berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 516 dan berikutnya. (Rv. 526, 528 dst.; 569; RBg. 321-10; 322-200.)
Pasal 528.
Dalam hal seseorang telah memenangkan penawaran, kemudian membuktikan telah memenuhi syarat-syarat dan menyerahkan jumlah uang untuk disimpan di pengadilan yang direncanakan hakim untuk membayar biaya pelelangan ulang, maka pelelangan ulang dan penunjukan tidak akan dilanjutkan. (Rv. 526.)
Pasal 529.
Pembeli yang lalai, dalam hal dilakukan paksaan badan bertanggung jawab atas perbedaan harga antara penawaran yang ia menangkan dahulu dengan hasil peletangan ulang barang yang bersangkutan, dan tidak dapat menuntut perbedaan lebih, yang mungkin ada karena hasil lelang ulang; kelebihan itu akan dibayarkan kepada kreditur-kreditur dan bila mereka sudh dibayar penuh, yang lebihnya lagi diberikan kepada pihak yang barangnya disita. (Rv. 527, 558, 580-110.)
Pasal 530.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Bila formalitas-forrnalitas untuk mengadakan penjualan seperti tersebut dalam pasal terdahulu tidak diperhatikan, maka orang yang barangnya disita atau para kreditur yang didaftar dapat menuntut agar syarat-syarat itu dipenuhi, tetapi tuntutan itu tidak akan diterima, jika tidak diajukan kepada raad van justitie dalam waktu dua puluh hari sebelum hari/tanggal yang telah ditentukan untuk mengadakan penjualan. (RBg. 321-10, 322-2010.)
Banding terhadap putusan itu harus diajukan dalam waktu delapan hari setelah putusan diucapkan, terhadap sidang beiikutnya sesudah disarnpaikan pemanggilan, dengan mengindahkan tenggang waktu menurut undang-undang. (Rv. 92, 94, 96, 334, 402, 504 dst., 515, 531; RBg. 322-130.)
Pasal 531.
Jika dalam kejadian yang disebut dalam pasal yang lalu raad van justitie memerintahkan agar formalitas diperbaiki, maka semua formalitas berikutnya harus dipenuhi lagi dan biayanya dibebankan kepada orang yang menyebabkan kejadian itu. (Rv. 21, 96, 98; RBg. 321-10, 322-200.)
Pasal 532.
Pengumuman kutipan daftar lelang memberikan hak milik kepada pembeli tidak melebihi hak yang pernah dirniliki orang yang barangnya disita. (Ov. 52; KUHPerd. 1519, 1523; Rv. 526; IR. 2000.)
Pasal 533.
Para kreditur dari orang yang barangnya disita dapat mengajukan perlawanan terhadap pembayaran hasil pelelangan sampai pada saat penunjukan.
(s.d.u. dg. S. 1925-497.) Perlawanan selain memuat syarat-syarat eksploit biasa juga memuat dasar hukumnya dan juga tempat tinggal pilihan di ibu kota afdeling, di mana terletak barangnya, bila lawan tidak bertempat tinggal di situ juga.
Hal itu diberitahukan kepada pihak lawan dan pengacaranya dan juga kepada kantor lelang.
Semuanya dengan ancaman batal jika tidak dipenuhi. (Rv. 8, 92, 461, 506-40, 525, 547, 549, 558, 571, 573.)
Pasal 534.
Ketentuan-ketentuan dalam pasal 462(a) berlaku juga dalam hal ini.
(a) Bunyi pasal yang dimaksud adalah sbb:
- Pasal 462.
Pihak pembantah (oposan) tidak dapat memulai gugatannya selain kepada pihak yang barang-barangnya telah disita; kepada pihak penibantah tidak akan dilakukan prosedur perkara dalam sidang, selain untuk diadakan pemeriksaan tentang kedudukannya menurut hukum sebagai pembantah untuk mendapatkan bagiannya dari uang yang akan dibagikan. (Rv. 443, 484, 493, 534, 550 dst.)