Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 1

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab I/Bagian 1
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB I. KEPUTUSAN WASIT

Bagian 1. Kompromi Dan Pengangkatan Wasit.


Pasal 615.

Setiap orang dapat menyerahkan perselisihan mengenai hak-hak yang ia kuasai secara bebas kepada keputusan wasit. (KUHPerd. 108, 194, 330 dst., 433 dst., 1852; F. 22, 226, 246; IR. 377; RBg. 705.)

Semua orang yang diangkat dengan suatu keputusan hakim, atau yang menurut ketentuan-ketentuan dalam KUHPerd. atau KUHD memerlukan kuasa dengan suatu keputusan hakim untuk melakukan perdamaian atau untuk menjual barang-barang, tanpa kuasa tersebut dalam menjalankan pekerjaannya tidak boleh menyerahkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit. (KUHPerd. 407, 425, 452, 463, 481, 979, 1020, 1035, 1127, 1331, 1446, 1796 dst., 1852; F. 132, l00; 226; Rv. 697.)

Seorang bahkan sebelumnya dapat mengikatkan diri, bila di kemudian hari terjadi sengketa, untuk tunduk pada keputusan wasit. (ISR. 135 dst.; KUHPerd. 1318; Rv. 324, 619, 648.)


Pasal 616.

Seseorang, dengan ancaman kebatalan, tidak dapat mengadakan kompromi tentang pemberian dan hibah-wasiat untuk keperluan hidup, perumahan atau pakaian; tentang pemisahan antara suami dan istri, baik karena perceraian, maupun pisah meja dan ranjang, dan pemisahan harta benda; tentang perselisihan mengenai status seseorang, demikian juga tentang sengketa-sengketa lain yang tidak diizinkan dilakukannya perdamajan menurut ketentuan-ketentuan undang-undang. (AB. 23, KUHPerd, 85 dst., 186 dst,, 207 dst., 233 dst., 250 dst., 261; Rv. 451-20, 643-20, 749.)


Pasal 617.

Kecuali apa yang disebut dalam ketentuan-ketentuan pasal 34, maka setiap orang yang dapat menerima suatu kuasa, dapat juga diangkat sebagai wasit.

Dari ketentuan itu dikecualikan para wanita dan mereka yang belum cukup umur. (KUHPerd. 330, 424, 1798; Rv. 643-21.)


Pasal 618.

Akta kompromi dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak; bila para pihak tidak dapat menandatangani, maka kompromi itu dibuat di depan notaris dan saksi-saksi.

Akta kompromi itu harus memuat pokok-pokok sengketa dan nama kecil, nama dan tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal dari wasit atau wasit-wasit, yang jumlahnya harus ganjil.

Semua itu atas ancaman kebatalan, (KUHPerd. 1851; Rv. 31, 616, 620, 624, 631, 635, 641, 643-20 dan 60, 651; IR. 130.)


Pasal 619.

Dalam hal seperti tereantum dalam alinea ketiga dari pasal 615, para pihak pada saat terjadinya sengketa tidak memperoleh kata sepakat mengenai penunjukan wasit-wasit, maka wasit-wasit itu, atas permohonan pihak yang paling siap, diangkat oleh hakim yang berwenang untuk mengadili sengketa itu, sekiranya tidak terjadi kompromi - (KUHPerd. 99 dst., 313, 621, 650-30, 651 .)


Pasal 620.

Kompronii menentukan jangka waktu, dalam waktu mana sengketa yang diajukan pada wasit harus diputus; dan jika hal itu tidak ditentukan, maka tugas yang dibebankan pada wasit berlaku selama enam bulan, terhitung mulai diterimanya pengangkatan.

Selama jangka waktu itu, para wasit tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan para pihak. (KUHPerd. 1338; Rv. 623, 628 dst., 643, 650.)


Pasal 621.

Terhadap wasit-wasit yang tidak diangkat oleh hakim, tidak dapat diajukan keberatan, kecuali karena alasan-alasan yang timbul setelah pengangkatanitu. (Rv. 218.)

Terhadap wasit-wasit yang diangkat oleh hakim, jika para pihak secara tegas atau secara diam-diam menerima pengangkatan itu, tidak dapat diajukan kebemtan, kecuali karena alasan-alasan yang timbul kemudian.

Alasan-alasan keberatan adalah sama seperti hainya terhadap hakim; keberatan itu akan diadili secara singkat oleh hakim seperti diatur dalam pasal 619. (Rv.34 dst., 38.)


Pasal 622.

Penerimaan tugas sebagai wasit dilakuk- secara tertulis.

Hal itu dapat dilakukan di atas akta pengangkatannya. (KUHPerd. 1793; Rv. 618 dst., 650.)


Pasal 623.

para wasit yang telah menerima tugasnya tidak dapat lagi menarik diri, kecuali berdasarkan alasan-alasan yang disetujui oleh hakim seperti ditunjuk oleh pasal 619. mereka dapat dihukum untuk membayar ganti rugi mengenai kerugian-kerugian dan bunga-bunga kepada para pihak, bila mereka tanpa alasan yang sah tidak mengambil keputusan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. (KUHPerd. 1800: Rv. 620, 622.)