Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 5

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab II/Bagian 5
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

BAB II. ACARA MENGENAI WARISAN TERTENTU


Bagian 5. Penjualan Barang-barang Bergerak.


Pasal 677.

Bila semua ahli waris sudah dewasa, dan bebas menguasai barang-barang mereka, maka penjualan barang-barang bergerak yang termasuk warisan dapat dilakukan di tempat dan dengan cara seperti disepakali oleh para pihak, asalkan kesepakan itu tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan perundangundangan yang ada tentang lembaga pelelangan. (KUHPerd. 108, 330, 424 dst., 433 dst., 1012, 1034, 1070; Rv. 678, 680, 683, 695; S. 1908-189.)


Pasal 678.

Jika harus dilakukan penjualan barang-barang bergerak, di mana diantara mereka yang berkepentingan terdapat anak-anak yang belum dewasa, orangorang yang berada di bawah pengampuan atau orang-orang yang tak hadir, atau jika tidak terdapat kesepakatan di antara para ahli waris, maka penjualan dilakukan di depan umum dengan perantaraan kantor lelang menurut kebiasaan setempat. (AB. 15; KUHPerd. 389; Rv. 680, 684, 698.)


Pasal 679.

Akan tetapi bila semua orang yang berkepentingan sepakat, juga bila di antara mereka yang berkepentingan terdapat orang-orang yang belum cukup umur atau yang berada di bawah pengampuan, maka raad van justitie, tergantung dari keadaan, dapat mengizinkan bahwa penjualan itu dilakukan dengan cara yang lain daripada yang diharuskan dalam pasal 389 dari KUHPerd. (Rv. 467 dst., 678, 685, 698.)


Pasal 680.

Jika penjualan itu harus dilakukan di depan umum, maka ketua raad van justitie, atas permohonan salah satu pihak, dapat memerintahkan agar penjualan itu segera dilaksanakan.

Ia menentukan jangka waktu, dalam mana penjualan itu harus dilakukan, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan tentang hal itu.

Ia juga memerintahkan bahwa tentang satu dan lain hal itu diberitahukan pada pihak -pihak yang berkepentingann lainnya dengan cara dalam waktu sedemikian rupa yang dipandang pantas sesuai dengan keadaan. (KUHPerd. 389; Rv. 677 dst., 681, 686.)


Pasal 681.

Penjualan dilakukan, baik di luar hadimya maupun dengan dihadiii oleh pihak-pihak yang berkepentingan. (Rv. 680, 687.)


Pasal 682.

Dalam hal timbul keberatan-keberatan, maka hal itu diputus oleh ketua raad van justitie lebih dahulu dengan acara singkat. (Rv. 283 dst., 688; RBg. 321-l0, 322-200.)