Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab II/Bagian 4
Bagian 4. Pemeriksaan Perkara Atas Dasar Jawab-Menjawab Tertulis.
Pasal 138.
(s.d.u, dg. S. 1908-522.) Jika setelah dilakukan jawab-menjawab di dalam sidang pengadilan perkara ternyata tidak dapat diselesaikan dengan cara lisan, maka hakim atas permohonan para pihak atau karena jabatan dapat memerintahkan bahwa perkara diperiksa berdasarkan jawab-menjawab tertulis. (Rv. 48, 106, 255, 349.)
Pasal 139.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Perintah pemeriksaan perkara berdasarkan jawab-menjawab tertulis tidak dapat dimohonkan banding, dan tidak ada upaya hukum lain yang tersedia. (Rv. 66, 68.)
Pasal 140.
Dalam waktu empat belas hari setelah putusan hakim dijatuhkan untuk pemeriksaan perkara berdasarkan jawab-menjawab tertulis, maka penggugat dikabulkan dengan perantaraan jurusita kepada tergugat surat-surat yang menyebutkan upaya-upaya hukumnya serta menyerahkan turunan-turunannya; berkas itu diakhiri dengan daftar surat-surat untuk menguatkan gugatannya.
Berkas surat-surat ini dalam waktu dua puiuh empat jam sesudah diberitahukan disampaikan di kepaniteraan. Akta bukti penyampaian berkas itu diberitahukan kepada tergugat. (Rv. 68, 139, 143.)
Pasal 141.
Dalam waktu empat belas hari sesudah pemberitahuan dengan perantaraan juru sita tersebut, tergugat dapat melihat berkas itu serta minta turunan surat-surat yang telah diserahkan kepada panitera dan ia memberitahukan jawabannya dengan upaya-upaya hukum kepada penggugat; juga disampaikan daftar surat-surat untuk mendukung jawaban itu.
Jawaban serta surat-surat juga diserahkan kepada panitera beserta turunan-turunannya itu dalam waktu dua puluh empat jam sesudah pemberitahuan dan akta penyerahan itu juga diberitahukan kepada pihak lawan. (Rv. 68, 113 dst., 143 dst., 145,,349.)
Pasal 142.
Dalam tenggang waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera. (Rv. 68, 120, 143 dst., 145, 249, 349.)
Pasal 143.
Dalam hal-hal yang diatur dalam tiga pasal terdahulu, maka para pihak dapat saling memberitahukan surat-surat secara sukarela dengan surat tanda terima; pasal 126 berlaku dalam hal ini. (Rv. 126, 145, 349.)
Pasal 144.
surat-surat atau alat-alat lain yang oleh para pihak kemudian saling diperlihatkan atau saling diberitahukan tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan biaya. (Rv. 98, 10,6, 349.)
Pasal 145.
Bila dalam waktu yang telah ditentukan di atas, salah satu pihak tidak menunjukkan atau memberitahukan surat-surat ataupun tidak memberitahuan daftar surat-surat, maka perkaranya akan dipertimbangkan berdasarkan surat-surat dari pihak lawan. (Rv. 126, 140 dst., 143, 349.)
Dalam hal itu, seperti juga setelah ditunjukkan atau diberitahukan surat-surat dan pemberitahuan oleh juru sita dalam waktu yang telah ditentukan, maka panitera atas keinginan pihak yang lebih dulu siap, menyerahkan surat-surat itu kepada ketua yang akan membicarakan hal itu pada rapat yang pertama berikutnya. (Rv. 140 dst., 249, 349.)
Pasal 146
Jika sifat perkara adalah sedemikian rupa sehingga perlu mendengar penuntut umum, maka oleh hakim diperintahkan kepada panitera untuk memberitahukan kepadanya perkara itu. (Rv. 349.)
Penuntut umum mengambil kesimpulan pada sidang pemeriksaannya, yang diumumkan pada hari sidang sebelumnya. (Rv. 322 dst.)
Pasal 147.
Hakim memberikan putusannya pada hari sidang yang ditentukan olehnya. (Rv. 22, 47, 349.)