Reglemen Acara Perdata/Buku Pertama/Bab VI/Bagian 3
Bagian 3. Pemeriksaan Dalam Tingkat Banding Dan Akibat-akibatnya.
Pasal 339.
Pemeriksaan dalam tingkat banding dimulai dengan suatu pemanggilan untuk menghadap di sidang yang bentuk dan caranya sama dengan pemeiiksaan dalam tingkat pertama tanpa harus menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan banding maupun tanpa harus melampirkan turunan-turunan surat-surat yang bersangkutan, kecuali dalam hal pemanggilan itu mengandung tuntutan baru yang diperbolehkan oleh pasal 344. Semua itu diberitahukan dengan cara yang sama.
Pasal 10 alinea terakhir berlaku juga bagi penggugat pembanding. Surat permohonan yang bersangkutan harus disampaikan ke kepaniteraan H.G. H. Sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.
(s.du. dg. . 1908-522.) Hari pengajuan surat permohonan berlaku sebagai hari permulaan pemeriksaan tingkat banding dan dicatat oleh panitera H. G. H. dalam; surat permohonan tersebut dan kemudian segera dengan surat tercatat diberitahukan kepada pihak terbanding.
H.G.H. tidak akan memperhatikan permohonan banding tersebut jika tidak diajukan dalam jangka waktu seperti tersebut dalam alinea kedua kepada panitera;
Ketentuan-ketentuan dalam bagian 7 Bab I buku ini berlaku juga dalam tingkat banding. (Rv. 1 dst., 6 dst., 10 dst., 15, 17 dst., 21, 92, 94, 96 d3t., 106, 345 dst., 349, 388, 402 dst., 437 dst; IR. 191.)
Pasal 340.
Dicabut kembali dengan s. 1908-522.
Pasal 341.
Banding terhadap ketetapan-ketetapan mengenai permohonan-permohonan diajukan juga kepada hakim yang lebih tinggi dengan surat permohonan.
Hal yang sama harus dilakukan oleh mereka yang menerima penetapan-penetapan semacam itu dalam waktu tiga bulan setelah tanggal penandatanganan surat penetapan ftu dan orang-orang lain yang berkepentingan dalam tiga bulan setelah surat itu diberitahukan kepada mereka.
Jangka waktu itu menjadi enam bulan jika yang diberitahukan itu bertempat tinggal di suatu pulau di Indonesia seperti dimaksud dalam pasal 334 lama alinea terakhir.
Pasal 342.
Dicabut kembaii dengan S. 1908-522.
Pasal 343.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam tingkat banding digunakan acara seperti diatur untuk tingkat pertama dengan perbedaan, bahwa hanya kesimpulan gugatan dan kesimpulan jawaban yang dapat diajukan.
Tetapi jika diajukan banding insidentil ataujika oleh terbanding diajukan tangkisan terhadap banding pokok, maka atas pennohonan pembanding diberi waktu untuk dapat memberi jawaban terhadap banding insidentil atau terhadap tangkisan itu. (Rv. 107 dst., 118 dst., 335.)
Pasal 344.
Dalam tingkat banding tidak dapat diajukan tuntutan-tuntutan baru kecuali jika mengenai:
10. uang bunga, sewa dan lain-lain akibat kebendaan yang sudah ada atau timbul sejak putusan dalam tingkat pertama; (KUHPerd. 500 dst., 502, 588, 1250, 1560-50, 1765.)
20. biaya, kerugian dan bunga karena kerugian yang diderita, sejak putusan itu; (KUHPerd. 1243.)
30. tuntutan untuk dapat dijalankan lebih dahulu. (Rv. 53.) (s.d. u. dg. S. 1908-522) Tergugat asli dapat mengajukan pembelaan baru tentang hak-hak yang mengenai persoalan pokoknya, kecuali hal itu ditutupnya dalam tingkat pertama, tidak termasuk kejadian yang menyebabkan gugumya jawaban menurut pasal 114; tetapi seandainya ia dibenarkan dalam persoalan pokoknya, ia dapat dihukum juga membayar biaya acara sampai pada pengajuan pembelaan yang ia sebenamya dapat lakukan dalam tingkat pertama. (KUHPerd. 443, 1426, 1951; Rv, 71, 132, 244-20, 339, 345, 349, 989.)
Pasal 345.
(s.d. u. dg. S. 1908-522.) Baik dalam banding pokoknya maupun dalam banding insidentil dapat diajukan tuntutan baru dan pembelaan baru yang telah diatur dalam pasal yang lain dengan disertai kesimpulan yang berdasarkan alasanalasan yang jelas. (Rv. 241, 399.)
Pasal 346.
Gugatan tersebut dalam pasal 339 menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan, jika tidak ditentukan bahwa putusan tersebut dapat dilaksanakan lebih dahulu dalam hal-hal yang diperbolehkan. (Rv. 54 dst., 381, 403, 437 dst., 442, 585.)
Pasal 347.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Jika pelaksanaan tidak diperintahkan lebih dahulu dalam hal-hal yang diperintahkan oleh undang-undang atau diperbolehkannya, maka terbanding dalam kesimpulan masih dapat menuntut agar pelaksanaan dilakukan dengan lebih dahulu pada hari yang ditentukan sebagai hari persidangan pertama. (Rv. 54 dst., 82, 403.)
Pasal 348.
Jika di luar yang ditentukan menurut undang-undang diperintahkan agar putusan provisional dilaksanakan, maka pembanding dalam persidangan dapat mohon agar pelaksanaan dihentikan; ia setelah mendapat izin, juga dapat memanggil lawannya dalam persidangan singkat. (Rv. 10, 54 dst., 82, 381.)
Pasal 349.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Pasal 23 tentang pendaftaran di dalam daftar giliran sidang dan ketentuan dalam Bab II buku ini dan juga ketentuan-ketentuan penutup dalam bab itu berlaku juga dalam tingkat banding dalam hal:
- pengangkatan pengacara (Rv. 106.)
- pengajuan hari sidang (Rv. 107.)
- permohonan-permohonan sementara dan tangkisan-tangkisan (Rv. 128 dst.)
- pemeriksaan berdasarkan surat-surat (Rv. 138 dst.)
- sengketa mengenai asli atau tidaknya surat-surat (Rv. 148 dst.)
- pemeriksaan saksi-saksi (Rv. 171.)
- pemeriksaan dan pengamatan setempat (Rv. 211 dst.)
- laporan para ahli (Rv. 215 dst.)
- pemeriksaan para pihak (Rv. 230.)
- tuntutan-tuntutan insidentit (Rv. 241 dst.)
- penundaan dan lanjutan pemeriksaan (Rv. 248 dst.)
- penyangkalan perbuatan-perbuatan dalam sidang (Rv. 256 dst.)
- melepaskan kesempatan pemeriksaan tingkat pertama (Rv. 271 dst.)
- gugumya pelepasan tingkat itu (Rv. 273.)
- penggabungan dan campur tangan (Rv. 279.)
dalam banding berlaku pula seperti yang disebutkan dalam pasal penutup dari Bab itu. (Rv. 244, 343 dst.)
Dalam pada itu pasal 128 dan 129 hanya berlaku dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Tergugat asli, penggugat dalam banding, tidak terikat kepada ketentuan mengenai jaminan yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Terbanding juga tidak terikat, juga jika diadakan banding insidentil. Jaminan yang ditentukan dalam tingkat pertama tetap terikat untuk biaya banding.
Jaminan dituntut untuk semua pembelaan hak-hak. (Rv. 335, 339.)
Pasal 350.
Dalam hal keputusan dikuatkan, maka pelaksanaannya dilakukan oleh hakim yang mengadilinya dalam tingkat pertama. Dalam hal putusan dibatalkan untuk seluruhnya atau untuk sebagian, maka pelaksanaannya dilakukan oleh hakim yang memutus dalam tingkat banding atau oleh yang ditunjuk dalam putusan, kecuali dalam tuntutan untuk membatalkan penyanderaan dan pencabutan dengan paksa dan lain-lain yang diperintahkan oleh undang-undang kepada pengadilan. (Rv. 61, 360, 429, 460, 497 dst., 605, 734, 766; IR. 195; RBg. 206,)
Pasal 351.
(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Dalam hal banding putusan-putusan yang dimaksud dalam pasal 332 diajukan sebelum dijatuhkan putusan akhir, maka hakim banding dalam Putusannya menyampaikan perkara tersebut kepada hakim pertama untuk memutus pokok gugatannya, kecuali jika tangkisan tentang wewenang mengadili yang bersangkutan dengan permohonan pemanggilan untuk penanggungan ataupun jika pembelaan dimaksud dalam pasal 114 dinyatakan beralasan atau jika terjadi penunjukan perkara kepada hakim lain atau kepada para wasit.
Pengembalian perkara kepada hakim pertama untuk diputuskan tentang pokok perkaranya, dilakukan juga dalam hal hakim banding memberikan keputusan atau putusan termaksud dalam pasal 331 alinea keempat. (Rv. 48, 241, 324 dst., 357.)
Pasa 352 dan Pasal 353.
Dicabut kembaii dengan s. 1908-522.
Pasal 354.
Jika hakim pertama telah menyatakan diri tidak berwenang dan putusan itu dibatalkan, maka hakim banding akan menyampaikan perkara itu kembali kepada hakim pertama untuk diputus pokok persoalannya, kecuali:
10. jika kedua pihak menuntut agar hakim banding itulah yang mengadili perkara itu; (Rv. 324 dst., 351, 357.)
20. jika hakim banding itu memandang ada alasan-alasan yang berhubungan dengan sifat perkaranya untuk menarik perkara itu kepadanya. (Rv. 991.)