Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 6

Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Reglemen Acara Perdata/Buku Ketiga/Bab VI/Bagian 6
REGLEMEN ACARA PERDATA

(Reglement op de Rechtsvordering.)
(S. 1847-52 jo. 1849-63.)
BUKU KETIGA : PELBAGAI MACAM CARA BERPERKARA

Bab VI. PEMERIKSAAN PERKARA SECARA KHUSUS

Bagian 6. Pemisahan Barang-barang.


Pasal 819.

Tuntutan untuk pemisahan barang-barang tidak dapat diajukan oleh si isteri taripa kuasa dail ketua raad van justitie, dalam daerah hukum mana suaminya bertempat tinggal. (Rv. 824; KUHPerd. 110, 111-20, 186 dst., 243.)


Pasal 820.

Untuk tujuan itu, isteri yang meminta pemisahan barang-barang harus mengajukan surat permohonan yang memuat alasan-alasan kepada raad van justitie, dan R.v.J. dengan surat perintah yang ditempatkan di atas surat permohonan tersebut memerintahkan agar para pihak datang menghadap padanya pada hari dan jam tertentu secara pribadi agar jika mungkin, mereka dengan perantaraannya dapat mengusahakan suatu permufakatan.

Turunan dari surat perintah ini dan surat permohonan diberitahukan kepada si suami paling lambat tiga hari sebelum hari yang ditetapkan untuk datang menghadap. (Rv. 15, 234, 821, 833.)

(s.d.u. dg. S. 1923-287, 441.) Jika terdapat alasan yang sah tentang halangan untuk datang menghadap, maka ketua raad van justitie pergi ke rumah suami-isteri itu.

(s.d,t, dg. S. 1923-247, 441; s.d.u. dg. S. 1925-497.) Jika suami-isteri bertempat tinggal di luar daerah di mana raad vanjustitie berada, maka ketua raad van justitie dapat menunjuk residentierechter atau, jika ia tidak ada, berhalangan atau tidak di tempat, kepada kepala pemerintahan setempat untuk melakukan perbuatan-perbuatan seperti tersebut dalam alinea kesatu dan ketiga. Pejabat yang ditunjuk harus membuat berita acara tentang apa yang ia telah lakukan dan segera mengirimkannya kepada ketua raad van justitie. (RBg. 322-190.)

(s.d. t. dg. S. 1925-678io. S. 1926-63.) Bila suami atau siteri, atau kedua-duanya, berkediaman di luar Indonesia, ketua raad van justitie, sepanjang mengenai turut campur tangannya seperti disebut dalam pasal ini, diganti oleh penguasa pengadilan dari negara, di mana mereka berdiam, atau oleh pejabat konsulat Indonesia di daerah tempat tinggal mereka.

(s.d.t. dg. S. 1925-678jo, S. 1926-63.) Setelah menerima berita acara mengenai hal itu, maka ketua raad van justitie, jika terdapat alasan, memberi kuasa untuk mengajukan gugatan.


Pasal 821.

Bila si isteri pada hari yang ditetapkan tidak datang menghadap tanpa suatu alasan yang sah, permohonannya dianggap gugur.

Bila kedua pihak datang menghadap dan tidak dapat dipertemukan, atau jika si suami, setelah dipanggil dengan cukup, tidak datang menghadap, maka ketua raad van justitie memberi kuasa yang diminta kepada si isteri untuk menggugat ke hadapan raad van justitie. (KUHPerd. 112; Rv. 813 dst., 834.)

(s.d.t. dg. S. 1908-522.) Tentang hasil dari kehadiran itu dibuat berita acara.

alinea keempat dan kelima diubah dengan S. 1923-281, 441, dan kemudian dicabut dengan S.192,5-678io. S. 1926-63.)


Pasal 822.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Tuntutan untuk pemisahan diberitahukan dengan jalan pengumuman-pengumuman yang ditempelkan di ruang sidang dan pada gedung, di mana raad van justitie bersidang, dan dimuat di salah satu surat kabar di karesidenan, atau jika tidak ada, di karesidenan terdekat.

Pengumuman-pengumuman itu harus memuat:

10. penyebutan dari tuntutan akan pemisahan barang-barang dan hari ditandatanganinya;

20. nama-nama, nama-nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal suami-isteri. Penempelan dilakukan oleh juru sita, dan ia membuat berita acara tentang hal itu. (KUHPerd. 187 dst.; Rv. 1 dst., 8 dst., 10 dst., 282, 824, 826.)


Pasal 823.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.)Dndakan-tindakan yang boleh dilakukan sehubungan dengan pasal 190 KUHPerd. adalah penyegelan, pencatatan harta kekayaan dan penilaian barang-barang, penyitaan jaminan atas barang-barang bergemk bersama atau kepunyaan isteri, dan penyitaan jaminan atas barang-barang tetap bersama, sesuai ketentuan-ketentuan dari sepuluh pasal berikut. (KUHPerd, 215; Rv. 241, 652 dst., 672 dst., 675-30, 720 dst., 763a dst., 763h dst., 824, 840.)


Dengan S. 1908-522 ditambahkan Pasal 823a-j


Pasal 823a.

Izin untuk mengambil satu atau lebih tindakan ini dapat diminta kepada ketua raad van justitie pada saat atau sesudah mengajukan surat permohonan seperti dimaksud dalam pasal 820.

Ketua raad van justitie memberi izin itu, jika ia menganggap perlu, dapat memanggil si suami. (Rv. 283, 720, 763a, 840; KUHPerd. 190.)


Pasal 823b.

(s.d.u. dg. S. 1938 – 360 jis. 361, 276) Terhadap penyitaan atas barang-barang bergerak bersama atau atas barang-barang bergerak dari isteri berlaku kalimat kedua alinea kesatu dan ketiga pasal 444, pasal 447, 448, 448a, 448b, 451, 452, ahnea kesatu pasal 454, 456, 457, 458 dan 726 (1)

(s.d.t. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Ketentuan dalam alinea kesatu pasal 448b berlaku dalam pengertian bahwa nilai barang yang disita menggantikan jumlah dari tuntutan, untuk mana sita diletakkan.

Sebagai penyimpan-penyimpan dari barang itu tidak boleh diangkat pihak yang meletakkan sita, juga anak-anak atau cucu-cucu dari suami-isteri kecuali dengan persetujuan tegas dari pihak yang terkena sita. (RV. 454, 823, 840.)

(1) Bunyi pasal-pasal yang dimaksud adalah sbb:


Pasal 444.


(s.d.u. dg. S. 1,908-522.) Segera pada hari berikutnya dapat dilakukan penyitaan. Demikian pula bila penyitaan itu dilakukan dengan eksplot (surat perintah) juru sita, maka yang ada pada pemegangnya merupakan surat perintah untuk melaksanakan penyitaan itu. (Rv. 439, 443, 463.)

Hal yang sama akan dilakukan selain daripada tindakan seperlunya yang harus dilakukan pada eksplot-eksplot biasa, juga tambahan perintah yang harus dipenuhi untuk kepentingan apa penyitaan itu dilakukan, (Rv. 8, 443.)

(s.d.u. dg. S. 1925-280, 497; S. 1939-288; S. 1940-3.) Juru sita akan dibantu oleh panitera- panitera dari raad van justitie, bila penyitaan itu dilakukan di salah satu tempat yang letaknya tidak lebih dari sepuluh pal dari tempat kedudukan pengadilan yang bersangkutan, dan bila letak tempat penyitaan lebih dari sepuluh pal, dibantu oteh pejabat yang ditunjuk oleh asisten residen. Juru sita yang bersangkutan dalam berita acaranya akan menyebutkan jabatan dan tempat kediaman pejabat yang telah memberikan bantuannya; juru sita dan pejabat yang hersangkutan akan menandatangani berita acara yang asli dan salinannya. (RO. 64, 119; KUHPerd. 994; BS. 13; Rv. 19, 446 dst., 453, 456, 471, 560; IR. 95, 113, 197.)

Alinea keempat ini dianggap tidak tertulis, karena tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.


Pasal 447.

(s.d.u. dg.  S. 1908-522.) Segera atau paling lambat pada hari berikutnya, juru sita dengan dihadiri oleh pejabat seperti yang disebutkan pada alinea terakhir pasal 444, melakukan penunjukan lebih lanjut dan secara khusus tentang barang-barang yang akan disita dan dalam beiita acara yang akan dibuatnya secara rinci menguraikan barang-barang yang disita dengan menyebutkan jumlah, berat dan ukuran menurut jenisnya masing-masing; pihak yang mohon penyitaan tidak dibolehkan hadir pada waktu penyitaan itu sedang dilakukan. (Rv. 446, 449 dst., 454, 463, 469, 471, 561, 660.)


Pasal 448.

Bila semua pintu dalam keadaan tertutup, atau pembukaan pintu ditolak, begitu pula pada penolakan pembukaan kamar atau salah satu perkakas rumah tangga dan demikian pula pada ketidakhadiran orang yang dikenakan sita atau tidak terdapat seseorang yang mewakilinya, maka pejabat yang mendampingi juru sita dalam melakukan pekerjaannya, berwenang untuk membuka pintu-pintu rumah dan perkakas-perkakas nimah tangga. (KUHP 429.)

(s.d.u. dg. S. 1938-360jis. 361, 276.) Juru sita yang bersangkutan dalam berita acara pelaksanaan sita itu, akan menyebutkan (melaporkan) semua hal yang telah terjadi dengan dihadiri oleh pejabat berdasarkan empat pasal berikut di bawah ini. (Rv. 446, 469, 1000.)


Pasal 448a.

(s.d.t. dg.  S. 1938-360jis. 361, 276.) Bila terdapat dugaan yang beralasan, bahwa barang-barang yang harus disita berada di suatu tempat, yang disewa dari pihak ketiga atau secara lain sehingga tempat itu dapat digunakan, dan dalam keadaan sedemikian rupa sehingga untuk memasuki tempat yang bersangkutan dibutuhkan bantuan pihak ketiga, maka pejabat yang bertugas memberikan hantuan kepada juru sita yang bersangkutan, jika terjadi penolakm untuk membuka pintu-masuk demi kepentingan orang yang kena sita, berwenang menyuruh pihak ketiga itu membuka pintu yang diperlukan untuk menjalankan penyitaan itu.  Penolakan pembukaan pintu tersebut sama artinya dengan ketidakhadirannya atau orang yang diberinya kuasa setelah diberikan peringatan secara tertulis untuk membuka pintu untuk keperluan penyitaan.

Pihak ketiga ini wajib memberi keterangan tentang tempat yang disewa atau tempat yang dengan cara lain dapat digunakan untuk kepentingan itu kepada juru sita, bila diperlihatkan bukti sebagai alasan dari pengenaan sita yang bersangkutan.

Barangsiapa menyewakan atau dengan cara lain memberikan sesuatu untuk dipakai, seperti yang disebutkan dalam alinea-alinea sebelumnya, dan dalam hal itu dijadikan sebagai usahanya (perusahaan), wajib memberitahukan kepada juru sita yang berkepentingan tentang daftar atau surat-surat dari para pemakainya.

Mulai dari saat datangnya juru sita di tempat pihak ketiga untuk melaksanakan penyitaan berdasarkan pasal ini, orang yang kena sita tidak diperkenankan lagi untuk masuk ke tempat/ ruangan itu tanpa kehadiran juru sita.

Pada selisih pendapat mengenal benikerasnya pihak ketiga dalam mempertahankan haknya, juru sita dengan segera menghubungi ketua raad van justitie untuk mendapatkan jalan ke luar persoalan tersebut, dengan tidak mengurangi wewenang orang yang kena sita dan pihak ketiga untuk mengajukan permohonan keputusan dari pengadilan dalarn sidang singkat (kort geding). Kalimat ketiga dari alinea pertama pasal ini berlaku juga dalam hal ini. (KUHPerd. 1140, 1142, 1548 dst., 1582, 1694 dst., 1730 dst., 1740 dst.; Rv. 448, 448b; KUHP 429.)


Pasal 448b.

(s. d. u. dg. S. 1938 360 jis. 361, 276.) Bila pihak ketiga berkewajiban seperti ymg disebutkan dalam alinea kedua, ketiga dan keempat dari pasal sebelum ini, ia dapat dihukum untuk membayar bunga dan biaya yang telah dikeluarkan untuk itu dari sitaan yang telah dikenakan padanya. (Rv. 7181, 823b.)

Kerusakan yang menimbulkan kerugian, yang diderita oleh pihak ketiga akibat pembukaan pintu dengan Cara yang tidak semestinya, diberi pembayaran ganti rugi oleh orang yang kena sita, bila hal ini dilakukan bukan atas kesalahan pihak ketiga ini, kecuali bila orang yang kena sita ini dapat mempertanggungiawabkannya kepada seseorang yang melakukan hal itu dengan cara yang bertentangan dengan penyitaan itu bila terdapat alasan-alasan yang menguatkan hal itu. (KUHPerd. 1367; Rv. 611, 614.)

Juru sita dan pejabat seperti yang disebutkan dalam pasal 448, wajib merahasiakan isi daftar dan surat-surat seperti yang disebutkan dalam alinea ketiga pasal sebelumnya; akan tetapi, asalkan terhadap orang yang kena sita itu tidak diadakan permintaan permintaan lainnya kecuali hanya untuk memenuhi kewajiban dalam melakukan tugas penyitaan. (KUHP 322.)


Pasal 451

Dengan tidak mengurangi larangan dan pembatasan dalam ketentuan-ketentuan terhadap penyitaan barang-barang dengan ketentuan-ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada atau yang akan diadakan, penyitaan barang-barang bergerak sama sekali tidak dapat dilaksanakan terhadap: (KUHPerd. 1786; Cpt. 65 dst.; S. 1926-28 jo. 29 pasal 9; Aut. 21.)

10. barang-barang yang menurut ketentuan dalam perundang-undangan dinyatakan sebagai barang-barang tidak bergerak karena tujuan pemakaiannya; (KUHPerd. 507 dst.; Rv. 493.)

20 tempat tidur dan kain alasnya yang digunakan oleh orang yang kena sita dan oleh anak anaknya yang bersama-sama berkediaman dalam satu rumah, begitu pula tidak dilakukan sita terhadap pakaian yang digunakan oleh orang yang kena sita beserta anak-anaknya;

30. pakaian seragam yang digunakan dalam dinas ketentaraan menurut dinas dan pangkatnya;

40. Alat/perkakas kerja tukang dan pekerja/ buruh yang merupakan kepunyaan pribadi dalam perusahaannya; (Rv. 452-21; IR. 97, 113, 1971; RBg. 138, 211.)

50. persediaan bahan makanan dan minuman untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama sebulan. (KUHPerd. 1131; Rv. 452, 749-11, 1000.)


Pasal 452.

Begitu juga tidak dapat dilakukan penyitaan terhadap:

10. buku-buku yang berkaitan dengan pekerjaan (profesi) orang yang kena sita yang bernilai sejumlah dua ratus gulden;

20. peralatan dan perkakas kerja, yang digunakan untuk mengajarkan suatu ilmu atau mem pelajari suatu kesenian dan ilmu, yang nilainya sejumlah uang yang sama seperti di atas, menurut pilihannya sendiri; (Rv. 451-40.)

30. dan akhirnya dua ekor sapi atau hewan ternak atau seekor kuda atau dua ekor babi atau dua ekor domba atau empat ekor kambing, semua itu atas pilihan orang yang kena sita, disertakan jerami dan makanan hewan-hewan itu yang cukup untuk persediaan satu bulan. (Rv. 454; IR. 97, 113, 1970; RBg. 138, 211.)

Akan tetapi dapat pula dilakukan sita terhadap barang-barang yang disebutkan dalam pasal ini, bila:

10. barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari, yang diberikan oleh orang lain kepada orang yang kena sita itu; (KUHPerd. 1149-51.)

20. uang yang seharusnya menjadi hak orang yang membuat barang-barang, yang mengadakan perbaikan terhadap barang-barang atau yang telah dijual kepada orang lain; (KUHPerd. 1139-30 dan 50.)

30. barang-barang tidak bergerak itu disewakan dan dipahkan atau telah tersedia untuk demikian itu. (KUHPerd. 1140 dst., 1142; Rv. 451, 749, 751, 1000.)


Pasal 454.

Juru sita mengangkat seorang yang diberi tugas penyimpanan yang berkemampuan baik.

Sebagai penyimpan tidak akan diangkat orang yang kena sita atau istrinya, keluarga sedarah atau semenda sampai pada derajat keenam dalam keluarga, begitu juga tidak akan diangkat seorang pembantu rumah tangganya; akan tetapi sebaliknya dapat diangkat suami (istri)nya, keluarga sedarah atau semenda dari orang-orang seisi rumah dengan persetujuan orang yang kena sita itu dan kesukarelaan dan kesanggupan orang-orang yang bersangkutan seperti tersebut di atas. (KUHPerd. 1330 dst., 1739; Rv. 456, 458 dst., 753; IR. 197; RBg. 212.)


Pasal 456.

Berita acara dapat dibuat dengan segel di tempat kejadian itu; aslinya dan tembusannya harus ditandatangani oleh penyimpan (orang yang diserahi tugas penyirnpanan). Bila penyimpan tidak dapat memberikan tanda-tangan, hal itu harus dicatat dalam asli dan tembusannya. Tembusan dari berita acara ini ditinggalkan pada penyimpan. (Rv. 444, 453 dst., 755.)


Pasal 457.

Tembusan dari berita acara penyitaan harus ditandatangani oleh orang yang kena sita di tempat atau di ruahnya; bila ia tidak hadir di tempat atau di rumahnya, penandatanganan ini dilakukan oleh penyimpan yang diangkat itu, yang selanjutnya dengan segera akan mengusahakan tanda-tangan dari yang berkepentingan dalam hal ini. (Rv. 3, 453 dst.)


Pasal 458.

Seorang yang diserahi tugas penyimpan tidak diperbolehkan memakai barang-barang yang disita itu, begitu pula menyewakan atau meminamkannya, dengan sanksi tidak akan dibayarkan upah simpan dan pembayaran ganti rugi dan bunga dan kalau memang dianggap perlu dengan menjalani paksaan badan. (KUHPerd. 535, 556, 1239 dst., 1365, 1712, 1739; Rv. 454 dst., 459, 580-40 dan 101.)


Pasal 823c.

Dalam sita tidak termasuk barang-barang bergerak yang oleh pihak yang terkena sita ditunjuk sebagai tidak termasuk dalam barang-barang bersama atau bukan kepunyaan si isteri, semuanya, kecuali yang menjadi hak masing-asing, dapat diserahkan pada keputusan dari hakim baik berdasarkan pasal 823d maupun berdasarkan penerapan alinea terakhir dari pasal 823e. (RV. 284, 452 dst., 840.)


Pasal 823d.

Seseorang yang menerangkan pemilik dari barang-barang yang disita atau sebagian daripadanya, dapat mengajukan keberatan terhadap penyitaan itu dengan cara seperti dimaksud dalam pasal 460 (l). (RV. 823, 823e, 840.)

(1)Bunyi pasal yang dimaksud adalah sbb:


Pasal 460.

Barangsiapa mengaku dirinya sebagai pemilik barang-barang yang disita, atau sebagian barang-barang itu, dapat mengadakan perlawanan dengan suatu gugatan kepada orang yang kena hukuman atau orang yang barang-barangnya dikenakan sita, dan gugatan itu harus ditandatangani oleh Petugas yang diserahi tugas penyimpanan barang-barang itu; hal itu semua dengan sanksi batal demi hukum. (s.d. u. dg. S. 1908-522.) Raad van justitie, yang mempunyai wilayah kekuasaan di tempat penyitaan itu dilakukan, akan memberikan putusannya mengenai hal tersebut diatas.

Penggugat yang dinyatakan kalah dalaml perkara, akan dijatuhi hukuman berdasarkan alasan-alasannya, untuk membayar ganti rugi terhadap semua kerugian dan bunganya kepada pelaksana penyitaan yang bersangkutan (KUHPerd. 150, 155, 164, 1140,1143, 114r, &t., 1341,1365; KUHD 230, 244; RV. 442, 454, 435 dst., 607.)


Pasal 823e.

Keputusan hakim yang memuat penolakan terhadap tuntutan akan pemisahan memerintahkan juga pengangkatan penyitaan. Pada pengabulan terhadap pemisahan, sita berakhir dengan pembagian sungguh-sungguh dari barang-barang bersama atau dengan pemberian pada isteri barang-barangnya. (RV. 823b, 827, 840; KUHPerd. 191, 194.)


Pasal 823f.

Terhadap sita atas barang -barang tetap bersama berlaku ketentuan dalam alinea kesatu pasal 763b. Pasal 726 berlaku juga pada sita ini. (RV. 506 dst., 823g, 840.)


Pasal 823g.

Pencatatan sita atas barang-barang tetap dicoret di daftar-daftar umum:

10. berdasarkan persetujuan dari si isteri untuk mencoret pencatatan seperti dimaksud dalam pasal 1196 KUHPerd;

20. berdasarkan keputusan hakim yang memuat penolakan terhadap tuntutan akan pemisahan atau perintah pengangkatan sita. Di luar persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan tidak dilakukan pencoretan, kecuali dengan memperhatikan ketentuan pasal 437 (2) dengan perubahan, bahwa tenggang waktu empat belas hari sesudah pemberitahuan keputusan hakim diganti dengan tenggang waktu empat puluh lima hari sesudah keputusan hakim; (RB9. 322-180.)

30. berdasarkan keterangan dari panitera pada majelis hakim, di mana tuntutan akan pemisahan terakhir masih bergantung, bahwa telah terjadi pelepasan instansi atau bahwa hal itu telah gugur;

40. berdasarkan keputusan yang menyatakan si suami berada dalam keadaan pailit atau ternyata tidak mampu niembayar utang-utangnya dan atas permohonan dari Balai Harta Peninggalan;

50. berdasarkan jabatannya oleh pegawai yang dimaksud dalam alinea ketiga pasal 507 dan dengan cara dimaksud pada pencatatan dari akta pemisahan harta perkawinan bersama atau kutipan daripadanya.

Pasal 763g. berlaku juga di sini. (Rv. 823f jis, 763b dan 507, 823h, 840.) (2) Mengenai bunyi Pasal 437, lihat atatan kaki pasal 481g.


Pasal 823h.

Pengangkatan sita atas barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, baik seluruhnya maupun sebagian, diperintahkan oleh hakim yang memeriksa atau seharusnya memeriksa tuntutan akan Pemisahan denganjaminan yag cukup atas permohonan si suami. Izin untuk menjual atau menaminkan barang-barang yang disita dapat diberikan oleh hakim yang sama dengan syarat-syarat sedemikian yang dipandang perlu olehnya untuk mencegah agar kepentingan si isteri tidak dirugikan karenanya.

Dalam kedua hal si isteri didengar terlebih dahulu atau harus ternyata bahwa ia telah dipanggil dengan cukup untuk keperluan itu. Jika tempat tinggalnya jauh, pendengaran terhadap si isteri dapat diperintahkan kepada residentierechter. (Rv. 725, 762, 763a, 763h, j, 823b, 823f, 840.)


Pasal 823i.

Sita yang diperintahkan atas keputusan hakim atas barang-barang bergemk atau barang-barang tetap menghalang-halangi penyitaan dan pemanfaatannya oleh pihak-pihak ketiga karena utang-utang yang terjadi sebelum dilakukan penyitaan.

Sisa dari hasil pemanfaatan itu setelah diambil oleh pihak-pibak ketiga dititipkan di pengadilan untuk pihak-pihak yang berkepentingan. (RV. 443 dst., 482, 493, 558, 809 dst., 823 dst., 840.)

Pasal 823j.

Sita yang diperintahkan atas keputusan hakim mengenai barang-barang bergerak atau barang-barang tetap tidak menghalangi si suami untuk memanfaatkan penghasilannya dengan tidak mengurangi kewajibannya terhadap si isteri menurut perundang-undangan atau karena perjanjian perkawinannya. (KUHPerd. 107, 122, 140, 146; RV. 823, 823i.)


Pasal 824.

(s.d.u. dg. S. 1908-522.) Selain ketentuan-ketentuan yang bermaksud untuk mengamankan hak, maka atas permohonan akan pemisahan tidak boleh diambil keputusan oleh hakim, kecuali dalam waktu tiga bulan sesudah memperhatikan formalitas-formalitas tersebut dalam pasal 822. (KUHPerd. 188.)


Pasal 825. Pengakuan dari suami saja tidak berlaku sebagai bukti, sekalipun seandainya tidak ada para kreditur. (KUHPerd. 186, 188, 1925; Rv. 230.)


Pasal 826.

(s.d.u. dg. S. 1916-530.) Pemisahan barang-barang harus diumumkan dengan menempatkan kutipan dari keputusan hakim dalam surat kabar resmi.

Kutipan itu memuat hari penandatanganan keputusan hakim dan penunjukan oleh raad van justitie bahwa permohonan telah dikabulkan, nama-nama, nama-nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal dari suami-isteri. Alasan-alasan yang merupakan dasar keputusan hakim tidak boleh dimuat dalam kutipan itu. (KUH Perd. 189, 191, 245; RV. 819, 822, 830; RBg. 322-210.)


Pasal 827.

(s.d.u. dg. S. 1916-530.) Si istri tidak dapat melaksanakan keputusan hakim selain sesudah formalitas seperti diatur dalam pasal di muka dipenuhi. (KUHPerd. 189, 191; RV. 90.)


Pasal 828.

iika syarat-syarat seperti diharuskan dalam bagian ini dipenuhi, maka setelah lampau tenggang waktu seperti disebut dalam pasal di muka, keputusan hakim tentang pemisahan berlaku juga terhadap para kreditur si suami. (KUH-Perd. 188 dst., 192, 1341; RV. 578.)


Pasal 829.

isteri yang akan melepaskan barang-barang yang berasal dari harta bersama harus memberi keterangan di kepaniteraan dari raad van justitie yang memutuskan tuntutan atas pemisahan harta bersama itu. (KUHPerd. 21, 126-50, 128 132; RV. 819.)


Pasal 830.

(S.d.u. dg. S. 1916-530.) Akta, di mana kebersamaan barang-barang dikembalikan, harus diumumkan seperti diatur dalam pasal 826 terhadap pemisahan barang-barang. (KUHPerd. 196 dst.)