Secara kwantitatif hak milik lebih lengkap dari hak lainnya

Bertolak dari ilustrasi terdahulu, dimana di atas benda yang sama melekat dua macam hak kebendaan berupa hak milik dan hak guna bangunan, ternyata bagi yang empunya hak milik dapat dengan leluasa dan bebas untuk bisa melakukan perbuatan hukum misalnya mengasingkan benda miliknya itu kepada pihak ketiga. Perbuatan hukum itu dapat saja umpamanya menjual, menghibahkan atau menukarkan benda miliknya yang sedang ditindih hak guna bangunan, kepada pihak ketiga yang setuju diajak bertransaksi. Sebaliknya yang empunya hak guna bangunan pada prinsipnya tidak dapat mengalihkan atau membebani hak itu kepada pihak ketiga, kecuali ada perkenan dari yang punya hak milik. Jadi pemegang hak milik benar-benar secara kwantitatif dapat melakukan perbuatan hukum yang jauh lebih banyak ketimbang yang empunya hak guna bangunan. Memang pemangku hak guna bangunan dimungkinkan untuk mengalihkan atau membebani hak tersebut, namun izin dari pemilik benda memegang kunci penentu. Memberikan izin atau tidak memberikan izin kepada pemegang hak guna bangunan merupakan perbuatan hukum monopoli pemilik benda yang tidak dipunyai oleh pihak lain.