Standar Program Siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
- Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; ...
- Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 02/P/KPI/03/2012
tentang
STANDAR PROGRAM SIARAN
Nomor 02/P/KPI/03/2012
tentang
STANDAR PROGRAM SIARAN
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
|
Memperhatikan: |
|
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: | PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
BAB II
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Standar Program Siaran bertujuan untuk:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Standar Program Siaran ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial, dan pemersatu bangsa. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran:
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB III
RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
Standar Program Siaran merupakan standar isi siaran yang berkaitan dengan:
|
|
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN
BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail. |
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
|
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
|
BAB VIII
PROGRAM LAYANAN PUBLIK
BAB VIII
PROGRAM LAYANAN PUBLIK
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Program siaran yang merupakan program layanan publik wajib berisi:
|
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Bagian Kesatu
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
Bagian Kesatu
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
|
Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
|
|
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
|
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS
Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual
Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
|
Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan
Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
|
Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
|
Bagian Keempat
Perilaku Seks
Bagian Keempat
Perilaku Seks
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat. |
Bagian Kelima
Program Bincang-bincang Seks
Bagian Kelima
Program Bincang-bincang Seks
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
|
BAB XIII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN
BAB XIII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN
Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Kekerasan
Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Kekerasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pasal 23
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
|
Bagian Kedua
Ungkapan Kasar dan Makian
Bagian Kedua
Ungkapan Kasar dan Makian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
|
Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan
Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |
BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
|
Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
|
|
BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN
BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN
Bagian Kesatu
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran
Bagian Kesatu
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
|
Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran
Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pasal 29
|
|
BAB XVI
PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
BAB XVI
PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
Bagian Kesatu
Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Bagian Kesatu
Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran
Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
|
Bagian Kedua
Klasifikasi P
Bagian Kedua
Klasifikasi P
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
|
|
Bagian Ketiga
Klasifikasi A
Bagian Ketiga
Klasifikasi A
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
|
|
Bagian Keempat
Klasifikasi R
Bagian Keempat
Klasifikasi R
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|
|
Bagian Kelima
Klasifikasi D
Bagian Kelima
Klasifikasi D
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
|
Bagian Keenam
Klasifikasi SU
Bagian Keenam
Klasifikasi SU
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37. |
BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK
Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik
Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik
sebagai berikut:
|
|
Bagian Kedua
Penggambaran Kembali
Bagian Kedua
Penggambaran Kembali
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
|
|
Bagian Ketiga
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Bagian Ketiga
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan. |
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Bagian Keempat
Peliputan Terorisme
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
|
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan. |
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Bagian Keenam
Peliputan Bencana
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
Program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah. |
BAB XIX
HAK SIAR
BAB XIX
HAK SIAR
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Pasal 52
|
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pasal 53
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
|
BAB XXI
SENSOR
BAB XXI
SENSOR
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
|
BAB XXII
PROGRAM SIARAN BERLANGGANAN
BAB XXII
PROGRAM SIARAN BERLANGGANAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
Program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
Program Siaran Berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 56 dilarang menampilkan hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l, serta Pasal 23 huruf a, b, c, dan e. |
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
BAB XXIII
SIARAN IKLAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Pasal 59
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Pasal 60
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Pasal 63
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai batas yang jelas dalam bentuk bumper. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Pasal 66
|
BAB XXIV
PROGRAM ASING
BAB XXIV
PROGRAM ASING
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari. |
BAB XXV
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
BAB XXV
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
|
BAB XXIV
PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
BAB XXIV
PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
|
|
BAB XXVI
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
BAB XXVI
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Pasal 70
|
BAB XXVIII
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
BAB XXVIII
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
Pasal 71
|
|
BAB XXIX
PENGAWASAN, SOSIALISASI, DAN REKAMAN
BAB XXIX
PENGAWASAN, SOSIALISASI, DAN REKAMAN
Bagian Kesatu
Pengawasan
Bagian Kesatu
Pengawasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Pasal 72
KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran Standar Program Siaran. |
Bagian Kedua
Sosialisasi
Bagian Kedua
Sosialisasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Pasal 73
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Standar Program Siaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembuatan, pengolahan, pembelian, penyiaran, dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran yang bersangkutan. |
Bagian Ketiga
Materi Rekaman Siaran
Bagian Ketiga
Materi Rekaman Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Pasal 74
|
BAB XXX
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB
BAB XXX
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Pasal 75
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
Pasal 76
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 77
Pasal 77
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 78
Pasal 78
|
BAB XXXI
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XXXI
SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Kesatu
Teguran Tertulis
Bagian Kesatu
Teguran Tertulis
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 79
Pasal 79
|
Bagian Kedua
Penghentian Sementara
Bagian Kedua
Penghentian Sementara
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
Pasal 80
|
Bagian Ketiga
Sanksi Denda
Bagian Ketiga
Sanksi Denda
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
Pasal 82
Program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 83
Pasal 83
Lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 84
Pasal 84
Dalam hal lembaga penyiaran swasta tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif. |
Bagian Keempat
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Bagian Keempat
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 85
Pasal 85
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
Pasal 86
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
Pasal 87
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
Pasal 88
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
Pasal 89
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 90
Pasal 90
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 91
Pasal 91
|
BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 92
Pasal 92
Standar Program Siaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan umum dari masyarakat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 93
Pasal 93
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran dinyatakan tidak berlaku. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 94
Pasal 94
Peraturan KPI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Maret 2012 Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,
Mochamad Riyanto, S.H., M.Si |