Standar Program Siaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia

Standar Program Siaran  (2012) 
oleh Komisi Penyiaran Indonesia

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Nomor 02/P/KPI/03/2012
tentang
STANDAR PROGRAM SIARAN
Menimbang:
  1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia harus melindungi hak warga negara untuk mendapatkan informasi yang tepat, akurat, bertanggung jawab, dan hiburan yang sehat;
  2. bahwa perkembangan industri televisi dan radio di seluruh Indonesia membuat tingkat kreativitas dan persaingan antar lembaga penyiaran semakin tinggi, sehingga program siaran menjadi tolok ukur keberhasilan meraih keuntungan;
  3. bahwa tingkat persaingan antar lembaga penyiaran berpotensi untuk memunculkan program siaran yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut dan diyakini oleh masyarakat;
  4. bahwa program siaran harus mampu memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera;
  5. bahwa Standar Program Siaran adalah penjabaran teknis Pedoman Perilaku Penyiaran yang berisi tentang batasan-batasan yang boleh dan tidak boleh ditayangkan pada suatu program siaran;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Komisi Penyiaran Indonesia me­mandang perlu untuk menetapkan Standar Program Siaran.
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
  4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
  5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
  6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
  8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4565);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4567);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4568);
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59/P Tahun 2010 tentang Penetapan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat untuk Masa Jabatan Tahun 2010 – 2013;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 43/PER/M.KOMINFO/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi;
  8. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.
Memperhatikan:
  1. Usulan dari asosiasi penyiaran;
  2. Usulan dari organisasi dan asosiasi masyarakat penyiaran;
  3. Usulan dari berbagai kelompok masyarakat;
  4. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-8 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 7 Juli 2010 di Bandung, Jawa Barat;
  5. Hasil Sidang Rapat Pimpinan Nasional, Tanggal 20 Oktober 2010 di Jakarta; dan
  6. Hasil Sidang Rapat Koordinasi Nasional ke-9 Komisi Penyiaran Indonesia Tanggal 19 Mei 2011 di Tangerang Selatan, Banten.

M E M U T U S K A N:

Menetapkan: PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA TENTANG STANDAR PROGRAM SIARAN


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  1. Standar Program Siaran adalah standar isi siaran yang berisi tentang batasan-batasan, pelarangan, kewajiban, dan pengaturan penyiaran, serta sanksi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran yang ditetapkan oleh KPI.
  2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
  1. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
  3. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
  4. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
  5. Program siaran adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, suara dan gambar, atau yang berbentuk grafis atau karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.
  6. Siaran langsung adalah segala bentuk program siaran yang ditayangkan tanpa penundaan waktu.
  7. Siaran tidak langsung adalah program siaran rekaman yang ditayangkan pada waktu yang berbeda dengan peristiwanya.
  8. Sistem stasiun jaringan adalah tata kerja yang mengatur relai siaran secara tetap antar lembaga penyiaran.
  9. Program faktual adalah program siaran yang menyajikan fakta nonfiksi.
  10. Program nonfaktual adalah program siaran yang menyajikan fiksi, yang berisi ekspresi seni dan budaya serta rekayasa dan/atau imajinasi dari pengalaman individu dan/atau kelompok.
  1. Program Layanan Publik adalah program faktual yang diproduksi dan disiarkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial lembaga penyiaran kepada masyarakat.
  2. Program Siaran Jurnalistik adalah program yang berisi berita dan/atau informasi yang ditujukan untuk kepentingan publik berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).
  3. Anak adalah khalayak khusus yang terdiri dari anak-anak dan remaja yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
  4. Penggolongan program siaran adalah klasifikasi program siaran berdasarkan kelompok usia untuk memudahkan khalayak mengidentifikasi program siaran.
  5. Program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.
  6. Program asing adalah program siaran yang berasal dari luar negeri.
  7. Program kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lainnya adalah program siaran berupa perlombaan, adu ketangkasan, adu cepat menjawab pertanyaan, undian, dan permainan lain yang menjanjikan hadiah.
  8. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  9. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
  1. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
  2. Progam siaran berlangganan adalah program yang berisi pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis atau karakter yang disiarkan oleh lembaga penyiaran berlangganan.
  3. Program penggalangan dana adalah program siaran yang bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang diperuntukkan bagi kegiatan sosial.
  4. Adegan kekerasan adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan tindakan verbal dan/atau nonverbal yang menimbulkan rasa sakit secara fisik, psikis, dan/atau sosial bagi korban kekerasan.
  5. Adegan seksual adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang berkaitan dengan seks, ketelanjangan, dan/atau aktivitas seksual.
  6. Adegan mistik dan supranatural adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik atau kontak dengan makhluk halus secara verbal dan/atau nonverbal.
  7. Kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi.
  8. Program Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Kepala Daerah adalah program siaran yang mengandung kampanye, sosialisasi, dan pemberitaan tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Pusat dan Daerah, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan umum Kepala Daerah.


BAB II
TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH


Pasal 2
Standar Program Siaran bertujuan untuk:
  1. memperkokoh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera;
  2. mengatur program siaran untuk kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat; dan
  3. mengatur program siaran agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.

Pasal 3
Standar Program Siaran ditetapkan agar lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol, perekat sosial, dan pemersatu bangsa.

Pasal 4
Standar Program Siaran diarahkan agar program siaran:
  1. menjunjung tinggi dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
  3. menghormati dan menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang multikultural;
  1. menghormati dan menjunjung tinggi etika profesi yang diakui oleh peraturan perundang-undangan;
  2. menghormati dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi;
  3. menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  4. menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kepentingan publik;
  5. menghormati dan menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja;
  6. menghormati dan menjunjung tinggi hak orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu; dan
  7. menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik.


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 5
Standar Program Siaran merupakan standar isi siaran yang berkaitan dengan:
  1. nilai-nilai kesukuan, keagamaan, ras, dan antar­golongan;
  2. norma kesopanan dan kesusilaan;
  3. etika profesi;
  4. kepentingan publik;
  5. program layanan publik;
  6. hak privasi;
  7. perlindungan kepada anak;
  8. perlindungan kepada orang dan masyarakat tertentu;
  1. muatan seksualitas;
  2. muatan kekerasan;
  3. larangan dan pembatasan muatan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
  4. larangan dan pembatasan muatan perjudian;
  5. larangan dan pembatasan muatan mistik, horor, dan supranatural;
  6. penggolongan program siaran;
  7. program siaran jurnalistik;
  8. hak siar;
  9. bahasa, bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan;
  10. sensor;
  11. program siaran berlangganan;
  12. siaran iklan;
  13. program asing;
  14. siaran lokal dalam sistem stasiun jaringan;
  15. muatan penggalangan dana dan bantuan;
  16. muatan kuis, undian berhadiah, dan permainan berhadiah lain;
  17. siaran pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah;
  18. pengawasan, sosialisasi, dan rekaman;
  19. sanksi dan penanggungjawab; dan
  20. sanksi administratif.


BAB IV
PENGHORMATAN TERHADAP NILAI-NILAI KESUKUAN, AGAMA, RAS, DAN ANTARGOLONGAN


Pasal 6
  1. Program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.
  2. Program siaran dilarang merendahkan dan/atau melecehkan:
    1. suku, agama, ras, dan/atau antargolongan; dan/atau
    2. individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, usia, budaya, dan/atau kehidupan sosial ekonomi.

Pasal 7
Materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama;
  2. menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan/paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak, dengan narasumber yang berkompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. tidak menyajikan perbandingan antaragama; dan
  4. tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang.

Pasal 8
Program siaran tentang keunikan suatu budaya dan/atau kehidupan sosial masyarakat tertentu dengan muatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan khalayak wajib disiarkan dengan gambar longshot atau disamarkan dan/atau tidak dinarasikan secara detail.


BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN


Pasal 9
  1. Program siaran wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan/atau latar belakang ekonomi.
  2. Program siaran wajib berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.


BAB VI
PENGHORMATAN TERHADAP ETIKA PROFESI


Pasal 10
  1. Program siaran wajib menghormati etika profesi yang dimiliki oleh profesi tertentu yang ditampilkan dalam isi siaran agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.
  2. Etika profesi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah etika profesi yang diakui dalam peraturan perundang-undangan.


BAB VII
PERLINDUNGAN KEPENTINGAN PUBLIK


Pasal 11
  1. Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.
  2. Program siaran dilarang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran bersangkutan dan/atau kelompoknya.
  3. Program siaran yang berisi tentang kesehatan masyarakat dilarang menampilkan penyedia jasa pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang.


BAB VIII
PROGRAM LAYANAN PUBLIK


Pasal 12
Program siaran yang merupakan program layanan publik wajib berisi:
  1. program interaktif maupun dialog antarwarga yang mewadahi hak warga negara agar dapat ikut berperan dalam pembangunan serta menunjukkan kiprah positifnya dalam kehidupan bermasyarakat; dan
  2. berita, informasi umum, laporan investigatif, editorial khusus, dan/atau program tentang keberagaman budaya, yang mewujudkan fungsi media penyiaran dalam kontrol sosial, perekat sosial, dan penguatan kebhinnekaan.


BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI


Pasal 13
  1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
  2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
  3. Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana.

Pasal 14
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
  2. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
  3. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
  4. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
  5. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
  6. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
  7. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
  8. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.


BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK


Bagian Kesatu
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja


Pasal 15
  1. Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
  2. Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
  3. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
  4. Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.


Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan


Pasal 16
  1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
  2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak memperolok pendidik/pengajar;
    2. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
    3. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
  1. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
  2. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.


BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU


Pasal 17
  1. Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
  2. Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
    1. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;
    2. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
    3. lanjut usia, janda, duda;
    4. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
    5. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
    6. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau
    7. orang dengan masalah kejiwaan.


BAB XII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN SEKSUALITAS


Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Seksual


Pasal 18
Program siaran yang memuat adegan seksual dilarang:
  1. menayangkan ketelanjangan dan/atau penampakan alat kelamin;
  2. menampilkan adegan yang menggambarkan aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  3. menayangkan kekerasan seksual;
  4. menampilkan suara yang menggambarkan berlangsungnya aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  5. menampilkan percakapan tentang rangkaian aktivitas seks dan/atau persenggamaan;
  6. menayangkan adegan dan/atau suara yang menggambarkan hubungan seks antarbinatang secara vulgar;
  7. menampilkan adegan ciuman bibir;
  8. mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti: paha, bokong, payudara, secara close up dan/atau medium shot;
  9. menampilkan gerakan tubuh dan/atau tarian erotis;
  10. mengesankan ketelanjangan;
  11. mengesankan ciuman bibir; dan/atau
  12. menampilkan kata-kata cabul.


Bagian Kedua
Seks di Luar Nikah, Praktek Aborsi, dan Pemerkosaan


Pasal 19
  1. Program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
  2. Program siaran dilarang memuat praktek aborsi akibat hubungan seks di luar nikah sebagai hal yang lumrah dan dapat diterima dalam kehidupan bermasyarakat.
  3. Program siaran dilarang memuat pembenaran bagi terjadinya pemerkosaan dan/atau menggambarkan pemerkosaan sebagai bukan kejahatan serius.


Bagian Ketiga
Muatan Seks dalam Lagu dan Klip Video


Pasal 20
  1. Program siaran dilarang berisi lagu dan/atau video klip yang menampilkan judul dan/atau lirik bermuatan seks, cabul, dan/atau mengesankan aktivitas seks.
  2. Program siaran yang menampilkan musik dilarang bermuatan adegan dan/atau lirik yang dapat dipandang menjadikan perempuan sebagai objek seks.
  3. Program siaran dilarang menggunakan anak-anak dan remaja sebagai model video klip dengan berpakaian tidak sopan, bergaya dengan menonjolkan bagian tubuh tertentu, dan/atau melakukan gerakan yang lazim diasosiasikan sebagai daya tarik seksual.


Bagian Keempat
Perilaku Seks


Pasal 21
Program siaran yang menampilkan muatan mengenai pekerja seks komersial serta orientasi seks dan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.


Bagian Kelima
Program Bincang-bincang Seks


Pasal 22
  1. Program siaran yang berisikan pembicaraan atau pembahasan mengenai masalah seks wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
  2. Program siaran tentang pendidikan seks untuk remaja disampaikan sebagai pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan disajikan dengan cara yang sesuai dengan perkembangan usia remaja, secara santun, berhati-hati, dan ilmiah didampingi oleh praktisi kesehatan atau psikolog.
  3. Program siaran yang berisikan perbincangan atau pembahasan mengenai orientasi seks dan identitas gender yang berbeda wajib disajikan secara santun, berhati-hati, dengan melibatkan pihak yang berkompeten dalam bidangnya.


BAB XIII
PELARANGAN DAN PEMBATASAN KEKERASAN


Bagian Kesatu
Pelarangan Adegan Kekerasan


Pasal 23
Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang:
  1. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri;
  2. menampilkan manusia atau bagian tubuh yang berdarah-darah, terpotong-potong dan/atau kondisi yang mengenaskan akibat dari peristiwa kekerasan;
  3. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap manusia;
  4. menampilkan peristiwa dan tindakan sadis terhadap hewan; dan/atau
  5. menampilkan adegan memakan hewan dengan cara yang tidak lazim.


Bagian Kedua
Ungkapan Kasar dan Makian


Pasal 24
  1. Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
  2. Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.


Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan


Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL


Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran


Pasal 26
  1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol.


Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran


Pasal 27
  1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
  1. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol:
    1. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
    2. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.


BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN


Bagian Kesatu
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran


Pasal 28
  1. Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian.
  4. Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.


Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran


Pasal 29
  1. Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.
  1. Program siaran yang bermuatan penggambaran perjudian:
    1. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
    2. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.


BAB XVI
PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL


Bagian Kesatu
Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural


Pasal 30
  1. Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
    1. mayat bangkit dari kubur;
    2. mayat dikerubungi hewan;
    3. mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
    4. mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan;
    5. orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah;
    6. memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau
    7. menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
  1. Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Pasal 31
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.


Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural


Pasal 32
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN


Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran


Pasal 33
  1. Program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yaitu:
    1. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;
  1. Klasifikasi A: Siaran untuk Anak-anak, yakni khalayak berusia 7 - 12 tahun;
  2. Klasifikasi R: Siaran untuk Remaja, yakni khalayak berusia 13 – 17 tahun;
  3. Klasifikasi D: Siaran untuk Dewasa, yakni khalayak di atas 18 tahun; dan
  4. Klasifikasi SU: Siaran untuk khalayak berusia di atas 2 tahun.
  1. Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus ditayangkan dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu: P (2-6), A (7-12), R (13-17), D (18+), dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak penonton mengidentifikasi program siaran.
  2. Klasifikasi program siaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) di atas berlaku juga untuk penayangan ulang program siaran.
  3. Program siaran radio wajib menyesuaikan dengan klasifikasi penggolongan program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengaturan tentang waktu siaran.

Pasal 34
  1. Program siaran dengan klasifikasi P (2-6), A (7-12) atau R (13-17) harus disertai dengan imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua.
  2. Imbauan atau peringatan tambahan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) di atas ditampilkan pada awal tayangan program siaran.
  3. Imbauan atau peringatan tambahan tentang arahan dan bimbingan orangtua sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) di atas tidak serta merta menggugurkan tanggungjawab hukum lembaga penyiaran.


Bagian Kedua
Klasifikasi P


Pasal 35
  1. Program siaran klasifikasi P adalah program siaran yang khusus dibuat dan ditujukan untuk anak usia pra-sekolah yang mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak usia pra-sekolah.
  2. Program siaran klasifikasi P berisikan hiburan dan pendidikan yang memiliki muatan dan nilai nilai pendidikan, nilai-nilai sosial dan budaya, serta budi pekerti yang kuat.
  3. Program siaran klasifikasi P ditayangkan antara pukul 07.00 hingga pukul 09.00 dan antara pukul 15.00 hingga pukul 18.00.
  4. Program siaran klasifikasi P dilarang menampilkan:
    1. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
    2. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
    3. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;
    4. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
    5. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak usia pra-sekolah, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
  1. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
  2. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan
  3. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual.


Bagian Ketiga
Klasifikasi A


Pasal 36
  1. Program siaran klasifikasi A khusus dibuat dan ditujukan untuk anakanak serta mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan sesuai dengan perkembangan jiwa anak-anak.
  2. Program siaran klasifikasi A berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu anak-anak tentang lingkungan sekitar.
  3. Program siaran klasifikasi A dapat menampilkan nilai-nilai dan perilaku anti-sosial sepanjang bukan sebagai suatu hal yang dapat dibenarkan dan diikuti dengan penggambaran sanksi dan/atau akibat atas perilaku anti-sosial tersebut.
  4. Program siaran klasifikasi A dilarang menampilkan:
    1. adegan kekerasan dan/atau berbahaya;
    2. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.
    3. adegan dan muatan yang terkait dengan kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, horor, dan/atau mistik;
  1. muatan yang mendorong anak belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
  2. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis anak anak, seperti: perceraian, perselingkuhan, bunuh diri, pemerkosaan, rokok, minuman beralkohol, dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
  3. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan pembalut wanita, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo program siaran yang masuk klasifikasi remaja dan dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital;
  4. hubungan asmara antara lawan jenis dan sesama jenis; dan
  5. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual.
  1. Program siaran anak-anak diutamakan disiarkan dari pukul 05.00 hingga pukul 18.00 waktu setempat.


Bagian Keempat
Klasifikasi R


Pasal 37
  1. Program siaran klasifikasi R mengandung muatan, gaya penceritaan, dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
  2. Program siaran klasifikasi R berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
  1. Program siaran klasifikasi R dapat mengandung pembahasan atau penggambaran adegan yang terkait dengan seksualitas serta pergaulan antar pria-wanita sepanjang disajikan dalam konteks pendidikan fisik dan psikis remaja.
  2. Program siaran klasifikasi R dilarang menampilkan:
    1. muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari;
    2. muatan yang mendorong remaja percaya pada kekuatan paranormal, klenik, praktek spiritual magis, supranatural, dan/atau mistik;
    3. materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti: seks bebas, gaya hidup konsumtif, hedonistik, dan/ atau horor;
    4. jasa pelayanan seksual dan/atau alat bantu seksual;
    5. iklan obat-obatan untuk meningkatkan kemampuan seksual, iklan jasa pelayanan seks, iklan pakaian dalam yang menampilkan visualisasi pakaian dalam, iklan alat tes kehamilan, iklan kondom dan/atau alat pencegah kehamilan lain, promo progam siaran yang masuk klasifikasi dewasa, iklan majalah dan tabloid yang ditujukan bagi pembaca dewasa, dan iklan alat pembesar payudara dan alat vital; dan/atau
    6. adegan seksual sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 18.


Bagian Kelima
Klasifikasi D


Pasal 38
  1. Program siaran klasifikasi D adalah program siaran sebagaimana diatur pada Pasal 22, Pasal 25, Pasal 27 ayat (2) huruf a, Pasal 29 ayat (2) huruf a, Pasal 30 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 59 ayat (3).
  2. Program siaran klasifikasi D hanya boleh disiarkan antara pukul 22.00 03.00 waktu setempat.


Bagian Keenam
Klasifikasi SU


Pasal 39
Program siaran klasifikasi SU adalah program siaran yang berisikan muatan yang tidak secara khusus ditujukan untuk anak-anak dan remaja, namun dianggap layak ditonton oleh anak-anak dan remaja, sebagaimana dimaksud pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37.


BAB XVIII
PROGRAM SIARAN JURNALISTIK


Bagian Kesatu
Prinsip-Prinsip Jurnalistik


Pasal 40
Program siaran jurnalistik wajib memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik sebagai berikut:
  1. akurat, adil, berimbang, tidak berpihak, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur kekerasan, dan tidak mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan;
  2. tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan/atau cabul;
  3. menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam peliputan dan/atau menyiarkan program siaran jurnalistik dan tidak melakukan penghakiman; dan
  1. melakukan ralat atas informasi yang tidak akurat dengan cara:
    1. disiarkan segera dalam program lain berikutnya dalam jangka waktu kurang dari 24 jam setelah diketahui terdapat kekeliruan, kesalahan, dan/atau terjadi sanggahan atas berita atau isi siaran;
    2. mendapatkan perlakuan utama dan setara; dan
    3. mengulang menyiarkan ralat tersebut pada kesempatan pertama dalam program yang sama.


Bagian Kedua
Penggambaran Kembali


Pasal 41
Program siaran jurnalistik yang melakukan penggambaran kembali suatu peristiwa wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. menyertakan penjelasan yang eksplisit bahwa apa yang disajikan tersebut adalah reka ulang dengan menampilkan keterangan tertulis dan/atau pernyataan verbal di awal dan di akhir siaran;
  2. dilarang melakukan perubahan atau penyimpangan terhadap fakta atau informasi yang dapat merugikan pihak yang terlibat;
  3. menyebutkan sumber yang dijadikan rujukan atas reka ulang peristiwa tersebut; dan
  4. tidak menyajikan reka ulang yang memperlihatkan secara terperinci cara dan langkah kejahatan serta cara-cara pembuatan alat kejahatan atau langkah-langkah operasional aksi kejahatan.

Pasal 42
  1. Pemanfaatan gambar dokumentasi peristiwa wajib mencantumkan tanggal dan lokasi peristiwa.
  1. Peristiwa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas meliputi: kerusuhan, bencana, dan/atau bentrokan.


Bagian Ketiga
Muatan Kekerasan dan Kejahatan serta Kewajiban Penyamaran


Pasal 43
Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak;
  2. tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian terhadap tersangka tindak kejahatan;
  3. tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur;
  8. tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyamarkan identitas pelaku; dan
  9. tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Pasal 44
Program siaran jurnalistik wajib menyamarkan gambar dan identitas orang yang diduga pekerja seks komersial, orang dengan HIV/AIDS, dan pasien dalam kondisi mengenaskan.


Bagian Keempat
Peliputan Terorisme


Pasal 45
Program siaran jurnalistik tentang peliputan terorisme wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap dan benar;
  2. tidak melakukan labelisasi berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antagolongan terhadap pelaku, kerabat, dan/atau kelompok yang diduga terlibat; dan
  3. tidak membuka dan/atau mendramatisir identitas kerabat pelaku yang diduga terlibat.


Bagian Kelima
Peliputan Sidang Pengadilan, Kasus Hukum, dan Hukuman Mati


Pasal 46
Program siaran langsung atau siaran tidak langsung pada sidang pengadilan wajib mengikuti ketentuan penggolongan program siaran yang ditetapkan dalam peraturan ini.

Pasal 47
Program siaran jurnalistik yang bermuatan wawancara yang dilakukan dengan tersangka, terdakwa, dan/atau terpidana dalam kasus hukum dilarang:
  1. menyebarkan ideologi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  2. menyebarkan pola dan teknik kejahatan yang dilakukan secara terperinci.

Pasal 48
Peliputan pelaksanaan eksekusi hukuman mati dilarang disiarkan.


Bagian Keenam
Peliputan Bencana


Pasal 49
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang terkena bencana atau musibah.

Pasal 50
Program siaran jurnalistik tentang peliputan bencana atau musibah dilarang:
  1. menambah penderitaan atau trauma korban, keluarga, dan masyarakat, dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya;
  2. menampilkan gambar dan/atau suara saat-saat menjelang kematian;
  3. mewawancara anak di bawah umur sebagai narasumber;
  4. menampilkan gambar korban atau mayat secara detail dengan close up; dan/atau
  5. menampilkan gambar luka berat, darah, dan/atau potongan organ tubuh.

Pasal 51
Program siaran jurnalistik tentang bencana wajib menampilkan narasumber kompeten dan tepercaya dalam menjelaskan peristiwa bencana secara ilmiah.


BAB XIX
HAK SIAR


Pasal 52
  1. Program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran wajib memiliki dan mencantumkan hak siar.
  2. Program siaran yang memuat penggunaan potongan gambar (footage) dan/atau potongan suara yang berasal dari lembaga penyiaran lain yang memiliki hak siar wajib mencantumkan hak siar lembaga penyiaran lain tersebut secara jelas, menempatkannya dalam konteks yang tepat dan adil serta tidak merugikan pihak-pihak yang menjadi objek siaran dan melakukan verifikasi atas kebenaran isinya.
  3. Program siaran yang memuat penggunaan potongan gambar (footage) dan/atau potongan suara yang berasal dari sumber di luar dari sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di atas, wajib menyebutkan asal sumber serta melakukan verifikasi atas kebenaran isinya.


BAB XX
BAHASA, BENDERA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN


Pasal 53
  1. Program siaran wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik tertulis atau lisan sebagai bahasa pengantar utama.
  1. Program siaran dapat menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk mendukung program siaran tertentu.
  2. Program siaran dapat menggunakan bahasa asing sebagai bahasa pengantar dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. bahasa asing dalam pemberitaan hanya boleh disiarkan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari;
    2. wajib menyertakan teks dalam Bahasa Indonesia, dengan pengecualian program khusus berita bahasa asing, pelajaran bahasa asing, pembacaan kitab suci, siaran olahraga atau siaran langsung;
    3. sulih suara paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah program siaran berbahasa asing dari seluruh waktu siaran per hari; dan
    4. program yang disajikan dengan teknologi bilingual tidak termasuk sebagai program yang disulihsuarakan.
  3. Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu untuk khalayak berkebutuhan khusus.

Pasal 54
  1. Program siaran yang bermuatan penggunaan Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib disiarkan pada awal pembukaan siaran dan lagu wajib nasional wajib disiarkan pada akhir siaran setiap harinya.
  3. Lagu kebangsaan Indonesia Raya wajib disiarkan pada pukul 06.00 waktu setempat dan lagu wajib nasional pada pukul 24.00 waktu setempat bagi lembaga penyiaran yang bersiaran selama 24 jam.


BAB XXI
SENSOR


Pasal 55
  1. Program siaran dalam bentuk film wajib memperoleh dan menampilkan tanda lulus sensor berupa pernyataan lulus sensor dengan bukti nomor surat atau registrasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan ditayangkan sebelum disiarkan.
  2. Program siaran dalam bentuk promo film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebelum disiarkan.
  3. Tanda lulus sensor yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sebagaimana yang diatur pada ayat (1) dan (2) di atas tidak serta-merta membuktikan kesesuaian program siaran dengan peraturan ini.


BAB XXII
PROGRAM SIARAN BERLANGGANAN


Pasal 56
Program siaran berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing wajib:
  1. melalui sensor internal; dan
  2. mematuhi penggolongan program siaran sesuai dengan klasifikasi program siaran dan mencantumkan kode huruf dan angka usia sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (2).

Pasal 57
Program Siaran Berlangganan yang berasal dari saluran-saluran asing sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 56 dilarang menampilkan hal-hal yang diatur dalam Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l, serta Pasal 23 huruf a, b, c, dan e.


BAB XXIII
SIARAN IKLAN


Pasal 58
  1. Program siaran iklan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia.
  2. Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran swasta dibatasi paling banyak 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
  3. Program siaran iklan niaga untuk lembaga penyiaran publik dibatasi paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran per hari.
  4. Program siaran iklan dilarang menayangkan:
    1. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi, pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, gender atau kelompok lain;
    2. promosi minuman beralkohol atau sejenisnya;
    3. promosi rokok yang memperagakan wujud rokok;
    4. adegan seksual sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 18;
    5. adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23;
    6. upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan;
    7. eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun; dan/atau
    8. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.
  5. Azan sebagai tanda waktu shalat dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan.

Pasal 59
  1. Program siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat.
  2. Program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
  3. Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Pasal 60
  1. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari.
  2. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib disiarkan di lembaga penyiaran publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan per hari.
  3. Program siaran iklan layanan masyarakat wajib ditayangkan secara cuma-cuma untuk iklan layanan masyarakat yang menyangkut: keselamatan umum, kewaspadaan pada bencana alam, kesehatan masyarakat, dan kepentingan umum lainnya yang disampaikan oleh badan-badan publik.
  4. Di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, program siaran iklan layanan masyarakat wajib diberikan potongan harga khusus.
  5. Program siaran iklan layanan masyarakat yang ditayangkan pada masa kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan umum kepala daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan terkait dan peraturan teknis yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
  6. Waktu siar program iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) di atas wajib memperhatikan penyebaran tayangan di setiap program siaran per hari.

Pasal 61
Program siaran iklan untuk produk rokok dan obat yang tidak dibacakan sebagai narasi, wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya 3 detik untuk semua durasi spot.

Pasal 62
Program siaran iklan televisi tidak boleh menggunakan tanda atau lambang tertentu sebagai petunjuk adanya keterangan tambahan.

Pasal 63
Durasi siaran iklan dalam bentuk tulisan, narasi, gambar, dan/atau grafis yang menempel dan/atau disisipkan pada program lain dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.

Pasal 64
Program siaran berisi perbincangan tentang produk barang, jasa, dan/atau kegiatan tertentu dikategorikan sebagai iklan dan dihitung dalam total persentase durasi iklan per hari.

Pasal 65
Program siaran jurnalistik dilarang disisipi dan/atau ditempeli (built in) iklan produk barang, jasa, dan/atau kegiatan di segmen tertentu, tanpa disertai batas yang jelas dalam bentuk bumper.

Pasal 66
  1. Promo program siaran adalah iklan yang tidak dihitung dalam total persentase durasi iklan terhadap program per hari.
  2. Penayangan promo program siaran wajib menyesuaikan dengan penggolongan program siaran.


BAB XXIV
PROGRAM ASING


Pasal 67
Program siaran asing dapat disiarkan dengan ketentuan tidak melebihi 30 (tiga puluh per seratus) dari waktu siaran per hari.


BAB XXV
PROGRAM LOKAL DALAM SISTEM STASIUN JARINGAN


Pasal 68
  1. Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk televisi dan paling sedikit 60% (enam puluh per seratus) untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.
  2. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) di antaranya wajib ditayangkan pada waktu prime time waktu setempat.
  3. Program siaran lokal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) untuk televisi dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.


BAB XXIV
PROGRAM PENGGALANGAN DANA DAN BANTUAN


Pasal 69
  1. Program siaran yang bermuatan penggalangan dana dan bantuan tidak boleh menggunakan gambar, suara korban korban bencana, dan/atau keluarga korban untuk trailler atau filler program penggalangan dana bencana.
  1. Dana yang dikumpulkan dari khalayak harus dinyatakan sebagai sumbangan masyarakat.
  2. Sumbangan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) di atas tidak dapat digunakan dalam kegiatan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran (Corporate Social Responsibility/CSR) sebagai pengumpul dan pengelola dana sumbangan.


BAB XXVI
PROGRAM KUIS, UNDIAN BERHADIAH, DAN PERMAINAN BERHADIAH LAIN


Pasal 70
  1. Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang.
  2. Program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya dilarang dijadikan sarana perjudian dan penipuan.
  3. Program siaran kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau Short Message Services (SMS) wajib memberitahukan secara jelas, lengkap, dan terbuka mengenai tarif pulsa yang dikenakan atas keikutsertaan serta cara menghentikan keikutsertaan.


BAB XXVIII
SIARAN PEMILIHAN UMUM DAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH


Pasal 71
  1. Program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Program siaran wajib bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  1. Program siaran dilarang memihak salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah.
  2. Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah, kecuali dalam bentuk iklan.
  3. Program siaran wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan serta peraturan dan kebijakan teknis tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
  4. Program siaran iklan kampanye tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.


BAB XXIX
PENGAWASAN, SOSIALISASI, DAN REKAMAN


Bagian Kesatu
Pengawasan


Pasal 72
KPI mengawasi pelaksanaan Standar Program Siaran dan memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran Standar Program Siaran.


Bagian Kedua
Sosialisasi


Pasal 73
Lembaga penyiaran wajib mensosialisasikan isi Standar Program Siaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembuatan, pengolahan, pembelian, penyiaran, dan pendanaan program siaran lembaga penyiaran yang bersangkutan.


Bagian Ketiga
Materi Rekaman Siaran


Pasal 74
  1. Lembaga penyiaran wajib menyimpan materi rekaman program siaran secara baik dan benar paling sedikit selama satu tahun setelah disiarkan.
  2. Untuk kepentingan penelitian, penilaian, dan/atau proses pengambilan keputusan sanksi administratif oleh KPI berdasarkan aduan masyarakat, lembaga penyiaran wajib menyerahkan materi rekaman program siaran yang diadukan bila diminta KPI secara resmi.


BAB XXX
SANKSI DAN PENANGGUNGJAWAB


Pasal 75
  1. Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI.
  2. Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
    3. pembatasan durasi dan waktu siaran;
    4. denda administratif;
    5. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
    6. tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran; atau
    7. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 76
  1. Bila terjadi pelanggaran atas Standar Program Siaran, maka yang bertanggungjawab adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung pelanggaran tersebut.
  2. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas berlaku untuk seluruh jenis program, baik program yang diproduksi sendiri, yang dibeli dari pihak lain, yang merupakan kerjasama produksi, maupun yang disponsori.

Pasal 77
  1. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh lembaga penyiaran akan tercatat secara administratif dan akan mempengaruhi keputusan KPI berikutnya, termasuk dalam hal perpanjangan izin lembaga penyiaran yang bersangkutan.
  2. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, KPI akan mengumumkan pelanggaran tersebut kepada publik.

Pasal 78
  1. KPI dapat mewajibkan lembaga penyiaran untuk menyiarkan dan menerbitkan pernyataan apabila aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran atas P3 dan SPS terbukti benar.
  2. Waktu dan bentuk penyiaran serta penerbitan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas ditentukan oleh KPI melalui surat keputusan.


BAB XXXI
SANKSI ADMINISTRATIF


Bagian Kesatu
Teguran Tertulis


Pasal 79
  1. Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6; Pasal 7 huruf b, c, dan d; Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10 ayat (1); Pasal 11; Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 huruf e, g, h, i, j, dan k; Pasal 19; Pasal 20 ayat (3); Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23 huruf d; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (2); Pasal 28 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); Pasal 29 ayat (2); Pasal 30 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, dan g dan ayat (2); Pasal 31; Pasal 32; Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 35 ayat (4); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (4); Pasal 38 ayat (2); Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 44; Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; Pasal 49; Pasal 50 huruf a dan c; Pasal 51; Pasal 52; Pasal 53; Pasal 54; Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 56; Pasal 58 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) huruf d, f, g, h, dan ayat (5); Pasal 59; Pasal 60; Pasal 61; Pasal 62; Pasal 65; Pasal 66 ayat (2); Pasal 67; Pasal 68; Pasal 69; Pasal 70; Pasal 71, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh KPI.
  2. Jangka waktu pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran paling sedikit selama 7 (tujuh) hari kalender.
  3. Dalam hal lembaga penyiaran tidak memperhatikan teguran pertama dan kedua, KPI akan memberikan sanksi administratif lain sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 75 ayat (2).


Bagian Kedua
Penghentian Sementara


Pasal 80
  1. Program siaran yang melanggar sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 7 huruf a; Pasal 18 huruf a, b, c, d, f, dan l; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 23 huruf a, b, c, dan e; Pasal 24; Pasal 28 ayat (4); Pasal 30 ayat (1) huruf f; Pasal 48; Pasal 50 huruf b, d, dan e; Pasal 57; Pasal 58 ayat (4) huruf a, b, c, d, dan e; dan Pasal 70 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu.
  2. Selama waktu pelaksanaan sanksi administratif penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas berlangsung, lembaga penyiaran dilarang menyajikan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.
  3. Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah diberikan peringatan tertulis, maka program siaran yang mendapat sanksi administratif penghentian sementara tersebut dikenakan sanksi administratif lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 75 ayat (2).


Bagian Ketiga
Sanksi Denda


Pasal 81
Program siaran iklan niaga yang melebihi 20% (dua puluh persen) dari seluruh waktu siaran per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (2), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 82
Program siaran iklan rokok yang disiarkan di luar pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,(seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 83
Lembaga penyiaran swasta yang tidak menyediakan waktu siaran untuk program siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari seluruh waktu siaran iklan niaga per hari sebagaimana dimaksud pada Pasal 60 ayat (1), setelah mendapat teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pasal 84
Dalam hal lembaga penyiaran swasta tidak melaksanakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah denda administratif dijatuhkan, maka sanksi ditingkatkan menjadi pembekuan kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar denda administratif.


Bagian Keempat
Tata Cara Penjatuhan Sanksi


Pasal 85
  1. Penjatuhan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama dan kedua dapat dilakukan oleh KPI tanpa melalui tahapan klarifikasi dari lembaga penyiaran.
  1. Penjatuhan sanksi administratif di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan melalui tahapan klarifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. KPI menyampaikan surat undangan pemeriksaan pelanggaran kepada lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran setelah ditetapkan dalam rapat pleno KPI;
    2. Setiap lembaga penyiaran yang diminta melakukan klarifikasi wajib memenuhi undangan KPI dan diwakili oleh direksi dan/atau pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap program siaran yang melanggar;
    3. Dalam hal lembaga penyiaran tidak memenuhi undangan dari KPI dan/atau hanya memberikan klarifikasi secara tertulis, maka lembaga penyiaran yang bersangkutan dianggap telah menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan;
    4. Sidang pemeriksaan pelanggaran dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua atau Anggota KPI yang ditunjuk untuk memimpin sidang pemeriksaan pelanggaran;
    5. Sidang pemeriksaan pelanggaran dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPI dan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh perwakilan lembaga penyiaran dan Anggota KPI yang hadir;
    6. Sidang pemeriksaan pelanggaran dilakukan secara tertutup, didokumentasikan secara administratif, dan tidak diumumkan kepada publik;
    7. Dokumen pemeriksaan, bukti rekaman pelanggaran, dokumen temuan pemantauan, dan berita acara pemeriksaan menjadi bahan bukti pendukung dalam penjatuhan sanksi; dan
    8. Hasil pemeriksaan pelanggaran selanjutnya dilaporkan ke rapat pleno KPI yang akan memutuskan dan/atau menetapkan jenis sanksi administratif yang dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Pasal 86
  1. Penjatuhan setiap jenis sanksi administratif wajib dilakukan oleh KPI dalam rapat pleno.
  2. Rapat pleno penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah proses pemeriksaan pelanggaran.
  3. Penetapan jenis sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi yang didukung dengan bukti-bukti yang meliputi: bukti aduan, bukti rekaman, dan/atau bukti hasil analisis.
  4. Keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Anggota KPI yang menghadiri rapat pleno.

Pasal 87
  1. Sanksi denda administratif di luar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dapat dijatuhkan berdasarkan sanksi denda administratif yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Pemerintah, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
  2. Pembayaran denda administratif dilakukan oleh lembaga penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak surat keputusan penjatuhan sanksi denda administratif diterima.
  3. Pembayaran denda administratif oleh lembaga penyiaran dilakukan pada kantor kas negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  4. Dalam pelaksanaan sanksi denda administratif yang dibayarkan kepada kas negara, KPI melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk memperoleh laporan pembayaran pelaksanaan sanksi denda administratif.
  1. Lembaga penyiaran wajib menyampaikan salinan tanda bukti pembayaran denda administratif kepada KPI dan KPI wajib mencatat serta membuat laporan keuangan tentang pembayaran denda administratif secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 88
  1. Sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu dan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan disebabkan terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI berdasarkan keputusan rapat pleno dan dilengkapi dengan berita acara rapat.
  3. Dasar penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan untuk penetapan sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu dan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 89
  1. Keputusan penjatuhan sanksi administratif dibuat dalam surat keputusan KPI.
  2. Surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) diberikan dalam sidang khusus KPI dengan agenda penyampaian keputusan penjatuhan sanksi administratif.
  3. Sidang khusus KPI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas wajib dihadiri oleh lembaga penyiaran yang diwakili oleh direksi dan/atau pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap program siaran yang melanggar.
  1. Proses sidang khusus penyampaian keputusan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pihak lembaga penyiaran dan Anggota KPI yang hadir.

Pasal 90
  1. Lembaga penyiaran berhak mengajukan keberatan atas surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif.
  2. Keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas disampaikan kepada KPI secara tertulis paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal surat keputusan mengenai sanksi administratif KPI diterima.
  3. KPI wajib mempelajari keberatan yang disampaikan oleh lembaga penyiaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
  4. Tanggapan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) di atas diputuskan melalui rapat pleno yang dilengkapi dengan berita acara rapat.
  5. KPI wajib menyampaikan tanggapan atas keberatan lembaga penyiaran secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari setelah rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas dilaksanakan.
  6. Isi tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas dapat berupa diterima atau ditolaknya keberatan.
  7. Bila rapat pleno memutuskan keberatan diterima, KPI mengubah dan/atau memperbaiki surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif.
  8. Jika lembaga penyiaran mengajukan keberatan atas sanksi administratif, maka pelaksanaan surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif dapat dilaksanakan setelah KPI menyampaikan keputusan berupa tanggapan atas keberatan yang diajukan lembaga penyiaran.
  9. Hak mengajukan keberatan atas surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Pasal 91
  1. KPI wajib membuat dokumen rekapitulasi penjatuhan sanksi administratif setiap lembaga penyiaran.
  2. KPI wajib mengumumkan kepada publik setiap sanksi administratif yang dijatuhkan kepada lembaga penyiaran.
  3. KPI dapat menyampaikan dokumen rekapitulasi sanksi administratif yang telah diberikan kepada lembaga penyiaran kepada publik dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Dokumen rekapitulasi sanksi administratif menjadi dasar pertimbangan bagi KPI dalam memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran.


BAB XXXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 92
Standar Program Siaran secara berkala dinilai kembali oleh KPI sesuai dengan perubahan Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia, peraturan perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku, serta pandangan umum dari masyarakat.

Pasal 93
Pada saat Peraturan KPI ini mulai berlaku, maka Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 03/P/KPI/12/2009 tentang Standar Program Siaran dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 94
Peraturan KPI ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 22 Maret 2012

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat,


ttd.

Mochamad Riyanto, S.H., M.Si