MENTERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI REPUBLIK INDONESIA,


[sunting] [versi terdahulu] [hapus singgahan] Ikon dokumentasi Dokumentasi templat

Penggunaan

sunting

Menggunakan Parameters:

  • Kementerian diisi misalnya DALAM NEGERI ditulis dalam huruf besar
  • Nomor : nomor undang-undang dalam angka
  • Tahun: tahun undang-undang dalam angka
  • Tentang Tentang undang-undang dalam huruf

Contoh

sunting
... dengan catatan Kementerian, Nomor, Tahun dan Tentang
{{IDMinChapHead
|DALAM NEGERI
|1
|2012
|PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
}}



MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Contoh lebih lanjut lihat pula

sunting

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012