[sunting] [versi terdahulu] [hapus singgahan] Ikon dokumentasi Dokumentasi templat

Deskripsi sunting

Format sunting

Format standar yang berlaku adalah: {{UU|nomor|tahun|tentang=keterangan}}

  • Parameter nomor dan tahun langsung diisi tanpa prefiks.
  • Parameter tentang berisi mengenai judul dari Undang-Undang. Parameter ini secara standar dicetak miring dengan dua tanda petik, dan untuk kata-kata dalam judul UU yang dicetak dengan huruf miring, dapat diberi lagi dua tanda petik agar saling membatalkan.

Contoh sunting

Mengetikkan {{UU|13|2003}} menghasilkan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 (UU/2003/13)

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Mengetikkan {{UU|13|2003|tentang=Ketenagakerjaan}} menghasilkan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 (UU/2003/13)
tentang Ketenagakerjaan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



Mengetikkan {{UU|13|2017|tentang=Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (''Treaty Between The Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Extradition'')}} menghasilkan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 (UU/2017/13)
tentang Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (Treaty Between The Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Extradition)

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.