Templat:UU
Deskripsi
sunting- Menghasilkan header untuk karya Undang-Undang Republik Indonesia.
- Menambahkan logo Presiden Republik Indonesia untuk undang-undang yang diterbitkan sejak tahun 2011, sesuai naskah undang-undang yang dipublikasikan di situs web resmi Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Menambahkan halaman ke "Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia tahun X" dan "Kategori:DP-ID-bebashakcipta.
- Memberikan daftar isi di sebelah kanan.
Format
suntingFormat standar yang berlaku adalah:
{{UU|nomor|tahun|tentang=keterangan}}
- Parameter
nomor
dantahun
langsung diisi tanpa prefiks. - Parameter
tentang
berisi mengenai judul dari Undang-Undang. Parameter ini secara standar dicetak miring dengan dua tanda petik, dan untuk kata-kata dalam judul UU yang dicetak dengan huruf miring, dapat diberi lagi dua tanda petik agar saling membatalkan.
Contoh
suntingMengetikkan {{UU|13|2003}}
menghasilkan:
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Mengetikkan {{UU|13|2003|tentang=Ketenagakerjaan}}
menghasilkan:
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Mengetikkan {{UU|13|2017|tentang=Pengesahan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Tentang Ekstradisi (''Treaty Between The Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Extradition'')}}
menghasilkan:
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Dokumentasi di atas ditransklusikan dari Templat:UU/dok. (sunting | versi terdahulu) Penyunting dapat melakukan uji coba pada halaman bak pasir (buat | cermin) dan kasus uji (buat) templat ini. Kategori dan pranala antarbahasa harap ditambahkan pada subhalaman /dok. Subhalaman templat ini. |