Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 (UU/2006/11)  (2006) 
tentang Pemerintahan Aceh

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2006
TENTANG
PEMERINTAHAN ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;
  2. bahwa berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa terkait dengan salah satu karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi;
  3. bahwa ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Aceh belum dapat sepenuhnya mewujudkan kesejahteraan rakyat, keadilan serta pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Pemerintahan Aceh perlu dikembangkan dan dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik;
  5. bahwa bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa Indonesia untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh serta menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh;
Mengingat:
  1. Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
  3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);
  4. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 525, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
  5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN ACEH.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
  3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.
  4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  1. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
  2. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
  3. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  4. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
  5. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota (DPRK) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  8. Komisi Independen Pemilihan selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh Undang-Undang ini untuk menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
  1. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
  2. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota DPRA/DPRK, Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
  3. Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota adalah pengadilan selaku pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang merupakan bagian dari sistem peradilan nasional.
  4. Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
  5. Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya.
  6. Kecamatan adalah suatu wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.
  7. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat.
  8. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
  9. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.
  1. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh yang ditetapkan dengan Qanun Aceh.
  3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan qanun kabupaten/kota.


BAB II
PEMBAGIAN DAERAH ACEH DAN KAWASAN KHUSUS


Pasal 2
  1. Daerah Aceh dibagi atas kabupaten/kota.
  2. Kabupaten/kota dibagi atas kecamatan.
  3. Kecamatan dibagi atas mukim.
  4. Mukim dibagi atas kelurahan dan gampong.

Pasal 3
Daerah Aceh mempunyai batas-batas:
  1. sebelah Utara berbatasan dengan Selat Malaka;
  2. sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara;
  3. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Malaka; dan
  4. sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.

Pasal 4
  1. Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di Aceh dan/atau kabupaten/kota untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus.
  1. Dalam pembentukan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah wajib mengikutsertakan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
  2. Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat persetujuan DPRA/DPRK.
  3. Kawasan khusus untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas diatur dengan undang-undang.
  4. Kawasan khusus selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan pembagian kewenangan antara Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten/ kota dan badan pengelola kawasan khusus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB III
KAWASAN PERKOTAAN


Pasal 6
  1. Kawasan perkotaan dapat berbentuk:
    1. kota sebagai daerah otonom;
    2. bagian kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; dan
    3. bagian dari dua atau lebih kabupaten/kota yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan.
  2. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota.
  3. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh pemerintah kabupaten.
  4. Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dikelola bersama oleh pemerintah kabupaten/kota terkait.
  1. Pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk badan pengelolaan pembangunan di kawasan gampong yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan.
  2. Pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dalam perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan kawasan perkotaan.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan qanun.


BAB IV
KEWENANGAN PEMERINTAHAN ACEH DAN KABUPATEN/KOTA


Pasal 7
  1. Pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam semua sektor publik kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah.
  2. Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang bersifat nasional, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan urusan tertentu dalam bidang agama.
  3. Dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat:
    1. melaksanakan sendiri;
    2. menyerahkan sebagian kewenangan Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota;
    3. melimpahkan sebagian kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah dan/atau instansi Pemerintah; dan
    4. menugaskan sebagian urusan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dan gampong berdasarkan asas tugas pembantuan.

Pasal 8
  1. Rencana persetujuan internasional yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
  2. Rencana pembentukan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan DPRA.
  3. Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 9
  1. Pemerintah Aceh dapat mengadakan kerja sama dengan lembaga atau badan di luar negeri kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
  2. Pemerintah Aceh dapat berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan seni, budaya, dan olah raga internasional.
  3. Dalam hal diadakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam naskah kerja sama tersebut dicantumkan frasa Pemerintah Aceh sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.

Pasal 10
  1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat membentuk lembaga, badan, dan/atau komisi menurut Undang-Undang ini dengan persetujuan DPRA/DPRK kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan lembaga, badan dan/atau komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.


BAB V
URUSAN PEMERINTAHAN


Pasal 11
  1. Pemerintah menetapkan norma, standar, dan prosedur serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota.
  2. Norma, standar, dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
  3. Dalam menyelenggarakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:
    1. melaksanakan sendiri; dan/atau
    2. melimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap kabupaten/kota.

Pasal 12
  1. Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali yang menjadi kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan diurus sendiri oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pasal 13
  1. Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syari’at Islam antara Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota diatur dengan Qanun Aceh.
  2. Pembagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh Pemerintah.

Pasal 14
  1. Pembagian dan pelaksanaan urusan pemerintahan, baik pada Pemerintahan di Aceh maupun pemerintahan di kabupaten/kota dilakukan berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan antarpemerintahan di Aceh.
  2. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang diselenggarakan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dilakukan dengan berpedoman pada standar pelayanan minimal, dilaksanakan secara bertahap, dan ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 15
  1. Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota disertai pendanaan, pengalihan sarana, dan prasarana serta kepegawaian yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan.
  2. Urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan urusan yang didekonsentrasikan.
  3. Urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan gampong disertai pendanaan yang dilakukan sesuai dengan asas tugas pembantuan.

Pasal 16
  1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) merupakan urusan dalam skala Aceh yang meliputi:
    1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    2. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
  1. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. penyediaan sarana dan prasarana umum;
  3. penanganan bidang kesehatan;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
  5. penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
  6. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
  7. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
  8. pengendalian lingkungan hidup;
  9. pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
  10. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
  11. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
  12. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota; dan
  13. penyelenggaraan pelayanan dasar lain yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota.
  1. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
    3. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam;
    4. peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh; dan
    5. penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Urusan Pemerintahan Aceh yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan Aceh.
  1. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
  1. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi:
    1. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
    2. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
    3. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
    4. penyediaan sarana dan prasarana umum;
    5. penanganan bidang kesehatan;
    6. penyelenggaraan pendidikan;
    7. penanggulangan masalah sosial;
    8. pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
    9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
    10. pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
    11. pelayanan pertanahan;
    12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
    13. pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
    14. pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
  2. Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan khusus pemerintahan kabupaten/kota adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi:
    1. penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
    2. penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
  1. penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam; dan
  2. peran ulama dalam penetapan kebijakan kabupaten/kota.
  1. Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk pemulihan psikososial sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan kabupaten/kota yang bersangkutan.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Selain kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dengan tetap mengikuti standar nasional pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19
  1. Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola pelabuhan dan bandar udara umum.
  2. Pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh Pemerintah sebelum Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah.


BAB VI
ASAS SERTA BENTUK DAN SUSUNAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN


Pasal 20
Penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berpedoman pada asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas:
  1. asas ke-Islaman;
  2. asas kepastian hukum;
  3. asas kepentingan umum;
  4. asas tertib penyelenggaraan pemerintahan;
  5. asas keterbukaan;
  6. asas proporsionalitas;
  7. asas profesionalitas;
  8. asas akuntabilitas;
  9. asas efisiensi;
  10. asas efektivitas; dan
  11. asas kesetaraan.

Pasal 21
  1. Penyelenggara Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh dan DPRA.
  2. Penyelenggara pemerintahan kabupaten/kota terdiri atas pemerintah kabupaten/kota dan DPRK.
  3. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota diatur lebih lanjut dalam qanun.


BAB VII
DPRA DAN DPRK


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 22
  1. DPRA dan DPRK mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
  2. DPRA dan DPRK mempunyai hak untuk membentuk alat kelengkapan DPRA/DPRK sesuai dengan kekhususan Aceh.
  3. Jumlah anggota DPRA paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 23
  1. DPRA mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. membentuk Qanun Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama;
    2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun Aceh dan peraturan perundang-undangan lain;
    3. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan program pembangunan Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
    4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
  1. memberitahukan kepada Gubernur dan KIP tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur;
  2. memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur;
  3. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh;
  4. memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh;
  6. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  7. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan;
  8. mengusulkan pembentukan KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan; dan
  9. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
  1. DPRA melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRA dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 24
  1. DPRK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
    1. membentuk qanun kabupaten/kota yang dibahas dengan bupati/walikota untuk mendapat persetujuan bersama;
    2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan qanun kabupaten/kota dan peraturan perundang-undangan lain;
  1. melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan program pembangunan kabupaten/kota, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lain, serta penanaman modal dan kerja sama internasional;
  2. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;
  3. memberitahukan kepada bupati/walikota dan KIP kabupaten/kota mengenai akan berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
  4. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadinya kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
  5. memberikan pendapat, pertimbangan, dan persetujuan kepada pemerintah kabupaten/kota terhadap rencana kerja sama internasional di kabupaten/kota yang bersangkutan;
  6. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan kabupaten/kota;
  7. mengusulkan pembentukan KIP kabupaten/kota dan membentuk Panitia Pengawas Pemilihan;
  8. melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota; dan
  9. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan.
  1. DPRK melaksanakan kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan tata tertib DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Hak, Kewajiban, dan Kode Etik


Pasal 25
  1. DPRA/DPRK mempunyai hak:
    1. interpelasi;
    2. angket;
    3. mengajukan pernyataan pendapat;
    4. mengajukan rancangan qanun;
    5. mengadakan perubahan atas rancangan qanun;
    6. membahas dan menyetujui rancangan qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan kabupaten/kota dengan Gubernur dan/atau bupati/walikota;
    7. menyusun rencana anggaran belanja sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRA/DPRK sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota dengan menggunakan standar harga yang disepakati Gubernur dengan DPRA dan bupati/walikota dengan DPRK, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan Peraturan bupati/walikota;
    8. menggunakan anggaran sebagaimana telah ditetapkan dalam APBA/APBK dan diadministrasikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    9. menyusun dan menetapkan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRA/DPRK.
  2. Pelaksanaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah diajukan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan yang diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir.
  1. Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk panitia angket yang terdiri atas unsur DPRA/DPRK yang bekerja dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari telah menyampaikan hasil kerjanya kepada DPRA/ DPRK.
  2. Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil, mendengar, dan memeriksa seseorang yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang sedang diselidiki, serta meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
  3. Setiap orang yang dipanggil, didengar, dan diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan panitia angket kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal seseorang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), panitia angket memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Seluruh hasil kerja panitia angket bersifat rahasia.
  6. Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.
  7. Peraturan tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
  1. Anggota DPRA/DPRK mempunyai hak:
    1. mengajukan usul rancangan qanun;
    2. mengajukan pertanyaan;
    3. menyampaikan usul dan pendapat;
    4. protokoler;
    5. keuangan dan administratif;
  1. memilih dan dipilih;
  2. membela diri; dan
  3. imunitas.
  1. Anggota DPRA/DPRK mempunyai kewajiban:
    1. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
    2. membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota;
    3. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
    4. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya;
    5. menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPRA/DPRK;
    6. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
    7. memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRA/DPRK sebagai wujud tanggung jawab moral dan politik terhadap daerah pemilihannya; dan
    8. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
  2. Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 27
  1. DPRA/DPRK wajib menyusun kode etik untuk menjaga martabat dan kehormatan anggota DPRA/DPRK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
    1. pengertian kode etik;
    2. tujuan kode etik;
  1. pengaturan sikap, tata kerja dan hubungan antarpenyelenggara pemerintahan daerah dan antaranggota serta antara anggota DPRA/DPRK serta pihak lain;
  2. hal yang baik dan sepantasnya dilakukan oleh anggota DPRA/DPRK;
  3. etika dalam penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan; dan
  4. sanksi dan rehabilitasi.


Bagian Keempat
Penyidikan dan Penuntutan


Pasal 28
  1. Anggota DPRA/DPRK tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRA/DPRK sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Anggota DPRA/DPRK tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPRA/DPRK.

Pasal 29
  1. Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden atau persetujuan Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRK.
  1. Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.
  2. Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan diperlukan persetujuan tertulis dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
  3. Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    1. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau
    2. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
  4. Setelah tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan, tindakan penyidikan harus dilaporkan kepada pejabat yang memberikan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.


Bagian Kelima
Alat Kelengkapan DPRA/DPRK


Pasal 30
  1. Alat kelengkapan DPRA/DPRK terdiri atas:
    1. pimpinan;
    2. komisi;
    3. panitia musyawarah;
    4. panitia anggaran;
    5. badan kehormatan;
    6. panitia legislasi; dan
    7. alat kelengkapan lain yang diperlukan.
  2. Pembentukan, susunan, tugas, dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.

Pasal 31
  1. DPRA dapat membentuk paling sedikit 5 (lima) komisi dan paling banyak 8 (delapan) komisi.
  2. DPRK yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang membentuk 4 (empat) komisi, dan yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih membentuk 5 (lima) komisi.

Pasal 32
  1. Badan Kehormatan DPRA/DPRK dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK.
  2. Anggota Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota DPRA/DPRK dengan ketentuan:
    1. untuk DPRA berjumlah 5 (lima) orang; dan
    2. untuk DPRK yang beranggotakan sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang berjumlah 3 (tiga) orang dan untuk DPRK yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) orang atau lebih berjumlah 5 (lima) orang.
  3. Anggota Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh DPRA/DPRK.
  4. Pimpinan Badan Kehormatan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
  5. Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK.
  6. Pelaksanaan ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK.

Pasal 33
  1. Badan Kehormatan mempunyai tugas:
  1. mengamati dan mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRA/DPRK dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan kode etik DPRA/ DPRK;
  2. meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRA/DPRK terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRA/DPRK serta sumpah/janji;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan dan anggota DPRA/DPRK, masyarakat dan/atau pemilih; dan
  4. menyampaikan simpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRA/DPRK.
  1. Mekanisme kerja Badan Kehormatan disusun oleh Badan Kehormatan dan disetujui oleh pimpinan DPRA/DPRK.

Pasal 34
  1. Panitia Legislasi berkedudukan sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun.
  2. Panitia Legislasi pada DPRA dibentuk oleh DPRA dan Panitia Legislasi pada DPRK dibentuk oleh DPRK.
  3. Panitia Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat tetap.

Pasal 35
Tugas Panitia Legislasi sebagai pusat perencanaan pembentukan qanun adalah:
  1. menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan qanun untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan keputusan DPRA/DPRK;
  2. menyiapkan rancangan qanun usul inisiatif DPRA/DPRK berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  3. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan qanun yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan qanun tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;
  1. memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan qanun yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi di luar rancangan qanun yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan qanun tahun berjalan;
  2. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan qanun yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
  3. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan qanun yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan qanun yang telah disahkan;
  4. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi qanun melalui koordinasi dengan komisi;
  5. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan qanun;
  6. memberikan pertimbangan terhadap rancangan qanun yang sedang dibahas oleh Gubernur dan DPRA serta bupati/walikota dan DPRK; dan
  7. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRA/DPRK untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.


Bagian Keenam
Fraksi


Pasal 36
  1. Setiap anggota DPRA/DPRK wajib berhimpun dalam fraksi.
  2. Jumlah anggota setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya sama dengan jumlah minimal komisi di DPRA/DPRK.
  3. Anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari partai politik/partai politik lokal yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk 1 (satu) fraksi, wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
  4. Fraksi yang ada wajib menerima anggota DPRA/DPRK dari partai politik/partai politik lokal lain yang tidak memenuhi syarat untuk dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
  1. Dalam hal telah dibentuk fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian tidak lagi memenuhi syarat sebagai fraksi gabungan, seluruh anggota fraksi gabungan tersebut wajib bergabung dengan fraksi lain dan/atau fraksi gabungan lain yang memenuhi syarat.
  2. Partai politik/partai politik lokal yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi hanya dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
  3. Fraksi gabungan dapat dibentuk oleh partai politik/partai politik lokal dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5).


Bagian Ketujuh
Larangan dan Pemberhentian Anggota DPRA/DPRK


Pasal 37
  1. Anggota DPRA/DPRK dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. pejabat negara;
    2. hakim pada badan peradilan;
    3. Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBA/APBK.
  2. Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan negeri dan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktik, jurnalis, dan pengelola media massa serta pekerjaan lain yang berhubungan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPRA/DPRK.
  3. Anggota DPRA/DPRK dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Anggota DPRA/DPRK yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRA/DPRK.
  1. Anggota DPRA/DPRK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan pemberhentiannya berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
  1. Anggota DPRA/DPRK berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
    1. meninggal dunia; atau
    2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
  2. Anggota DPRA/DPRK diberhentikan antarwaktu karena:
    1. diusulkan oleh partai politik/partai politik lokal yang bersangkutan;
    2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
    3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRA/DPRK;
    4. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau melanggar kode etik DPRA/ DPRK;
    5. tidak melaksanakan kewajiban anggota DPRA/DPRK;
    6. melanggar larangan bagi anggota DPRA/DPRK; atau
    7. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
  3. Pemberhentian anggota DPRA/DPRK yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), disampaikan oleh pimpinan DPRA kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi anggota DPRA atau oleh pimpinan DPRK kepada Gubernur melalui bupati/walikota bagi anggota DPRK untuk diresmikan pemberhentiannya.
  1. Pemberhentian anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan setelah ada keputusan DPRA/DPRK berdasarkan rekomendasi dari Badan Kehormatan DPRA/DPRK.
  2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRA/DPRK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


BAB VIII
PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 39
  1. Pemerintah Aceh dipimpin oleh seorang Gubernur sebagai Kepala Pemerintah Aceh dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur.
  2. Gubernur dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat daerah Aceh.
  3. Gubernur bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan Pemerintah Aceh pada semua sektor pemerintahan termasuk pelayanan masyarakat dan ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 40
  1. Gubernur karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah.
  1. Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 41
  1. Pemerintah kabupaten/kota dipimpin oleh seorang bupati/walikota sebagai kepala pemerintah kabupaten/kota dan dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota.
  2. Bupati/walikota dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh perangkat kabupaten/kota.
  3. Bupati/walikota bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di semua sektor pelayanan publik termasuk ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam qanun kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 42
  1. Gubernur atau bupati/walikota mempunyai tugas dan wewenang:
    1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Gubernur dan DPRA atau bupati/walikota dan DPRK;
    2. mengajukan rancangan qanun;
    3. menetapkan qanun yang telah mendapat persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRA, atau bupati/walikota dan DPRK;
    4. menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama;
    5. melaksanakan dan mengoordinasikan pelaksanaan syari’at Islam secara menyeluruh;
f. memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban mengenai penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRA atau DPRK; g. memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh kepada Pemerintah; h. memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah; i. menyampaikan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Aceh/ kabupaten/kota kepada masyarakat; j. mengupayakan terlaksananya kewenangan pemerintahan; k. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menguasakan kepada pihak lain sebagai kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur melakukan konsultasi dan memberikan pertimbangan terhadap kebijakan administratif yang ditetapkan oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan Aceh sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 43 (1) Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, memiliki tugas dan wewenang mengoordinasikan: a. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; b. penyelenggaraan urusan Pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota; c. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di Aceh dan kabupaten/kota; d. pembinaan dalam penyelenggaraan kekhususan dan keistimewaan Aceh; dan e. pengusahaan dan penjagaan keseimbangan pembangunan antarkabupaten/kota di Aceh. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur sebagai wakil Pemerintah dapat menugaskan perangkat daerah Aceh. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur berhak untuk memberikan penghargaan dan/atau sanksi administratif kepada bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada APBN. (5) Kedudukan keuangan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 44 (1) Wakil Gubernur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam: a. penyelenggaraan pemerintahan; b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam; c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan; d. pemberdayaan perempuan dan pemuda; e. pemberdayaan adat; f. pengupayaan pengembangan kebudayaan; g. pelestarian lingkungan hidup; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota; i. pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan; dan j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh Gubernur. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Gubernur bertanggung jawab kepada Gubernur. (3) Wakil Gubernur menggantikan Gubernur sampai habis masa jabatannya apabila Gubernur meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Pasal 45 (1) Wakil bupati/wakil walikota mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam: a. penyelenggaraan pemerintahan; b. pengoordinasian kegiatan instansi pemerintah dalam pelaksanaan syari’at Islam; c. penindaklanjutan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparatur pengawasan; d. pemberdayaan perempuan dan pemuda; e. pemberdayaan adat; f. pengupayaan pengembangan kebudayaan; g. pelestarian lingkungan hidup; h. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, mukim, dan gampong; i. pelaksanaan tugas dan wewenang bupati/walikota apabila bupati/walikota berhalangan; dan j. pelaksanaan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh bupati/walikota. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil bupati/walikota bertanggung jawab kepada bupati/walikota. (3) Wakil bupati/walikota menggantikan bupati/walikota sampai habis masa jabatannya apabila bupati/walikota meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya. Bagian Ketiga Kewajiban dan Larangan

Pasal 46 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 mempunyai kewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan kedaulatan, dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. menjalankan syari’at agamanya; c. meningkatkan kesejahteraan rakyat; d. memelihara ketenteraman umum dan ketertiban masyarakat; e. melaksanakan kehidupan demokrasi; f. melaksanakan prinsip dan tata pemerintahan yang bersih, baik, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Aceh dan kabupaten/kota secara transparan; h. menyampaikan rencana penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di hadapan paripurna DPRA/DPRK; dan i. menjalin hubungan kerja dengan instansi pemerintah. (2) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur dan bupati/walikota mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada Pemerintah, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRA/DPRK, dan menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota kepada masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 47 Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilarang: a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain; b. turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik negara, milik swasta maupun milik pemerintah Aceh, atau dalam yayasan bidang apa pun; c. melakukan pekerjaan lain yang berhubungan dengan jabatan yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung; d. melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; e. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain yang dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf k. f. menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatan; dan g. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan DPRA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat Pemberhentian Pasal 48 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru. b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; d. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; e. tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; atau f. melanggar larangan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (3) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, diberitahukan oleh pimpinan DPRA/DPRK untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRA/DPRK. (4) Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRA/DPRK, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota; b. Pendapat DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir; c. Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPRA/DPRK paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah permintaan DPRA/DPRK itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final; d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRA/DPRK menyelenggarakan rapat paripurna DPRA/ DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota kepada Presiden; dan e. Presiden wajib memproses usul pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak DPRA/DPRK menyampaikan usul. Pasal 49 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK, apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 50 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/ DPRK karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara dan/atau tindak pidana lain yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 51 (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRA/DPRK menggunakan hak angket untuk menanggapinya. (2) Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Rapat Paripurna DPRA/DPRK yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (3) Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRA/DPRK menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian sementara dengan keputusan DPRA/DPRK. (5) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. (6) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pimpinan DPRA/DPRK mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRA/DPRK dan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota DPRA/DPRK dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRA/DPRK yang hadir. (7) Berdasarkan keputusan DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Presiden memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 52 (1) Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari Presiden telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. (2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang bersangkutan dan tidak mengaktifkannya kembali.

Pasal 53 (1) Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota melaksanakan tugas dan kewajiban Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (2) Apabila Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), tugas dan kewajiban Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota dilaksanakan oleh Gubernur/bupati/walikota sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Apabila Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 51 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur/bupati/walikota dengan pertimbangan DPRA melalui Menteri Dalam Negeri dan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dengan pertimbangan DPRK melalui Gubernur sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 54 (1) Apabila Gubernur/bupati/walikota diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), Pasal 50 ayat (2), dan Pasal 51 ayat (7), jabatan kepala daerah diganti oleh Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRA atau DPRK dan disahkan oleh Presiden. (2) Apabila Gubernur/bupati/walikota berhenti karena meninggal dunia, Presiden menetapkan dan mengesahkan Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota untuk mengisi jabatan kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya. (3) Apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, Gubernur/bupati/walikota mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur/wakil bupati/wakil walikota untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRA atau DPRK berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik, atau partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. (4) Dalam hal Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRA atau DPRK memutuskan dan menugaskan KIP untuk menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat Gubernur/bupati/walikota. (5) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur/bupati/ walikota sampai dengan Presiden mengangkat penjabat Gubernur/ bupati/walikota. (6) Tata cara pengisian kekosongan, persyaratan, dan masa jabatan penjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima Penyelidikan dan Penyidikan

Pasal 55 (1) Penyelidikan dan penyidikan terhadap Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik. (2) Apabila persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan. (3) Penyidikan yang dilanjutkan dengan tindakan penahanan diperlukan persetujuan tertulis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara. (5) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

BAB IX PENYELENGGARA PEMILIHAN Bagian Kesatu Komisi Independen Pemilihan

Pasal 56 (1) KIP Aceh menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, dan pemilihan gubernur/wakil gubernur. (2) KIP kabupaten/kota menyelenggarakan pemilihan umum Presiden/Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA, DPRK, dan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. (3) Dalam hal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KIP kabupaten/kota merupakan bagian dari penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. (4) Anggota KIP Aceh diusulkan oleh DPRA dan ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Gubernur. (5) Anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/walikota. (6) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), DPRA/DPRK membentuk tim independen yang bersifat ad hoc untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, mekanisme kerja, dan masa kerja tim independen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan qanun.

Pasal 57 (1) Anggota KIP Aceh berjumlah 7 (tujuh) orang dan anggota KIP kabupaten/kota berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari unsur masyarakat. (2) Masa kerja anggota KIP adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Bagian Kedua Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

Pasal 58 (1) Tugas dan wewenang KIP: a. merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; d. menetapkan tanggal dan tata cara pelaksanaan kampanye serta pemungutan suara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; e. menerima pendaftaran pasangan calon sebagai peserta pemilihan; f. meneliti persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang diusulkan; g. menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi persyaratan; h. menerima pendaftaran dan mengumumkan tim kampanye; i. melakukan audit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye; j. menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota melalui rapat pleno; k. melakukan evaluasi dan memberikan laporan kepada DPRA/DPRK terhadap pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan l. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Untuk membantu KIP dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 59 KIP berkewajiban: a. memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara; b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyampaikan laporan setiap tahap pelaksanaan pemilihan kepada DPRA untuk KIP Aceh dan DPRK untuk KIP kabupaten/kota dan menyampaikan informasi kegiatannya kepada masyarakat; d. memelihara arsip dan dokumen pemilihan serta mengelola barang inventaris KIP berdasarkan peraturan perundang-undangan; e. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan f. melaksanakan semua tahap pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara tepat waktu.

Bagian Ketiga Panitia Pengawas Pemilihan

Pasal 60 (1) Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dan kabupaten/kota dibentuk oleh panitia pengawas tingkat nasional dan bersifat ad hoc. (2) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah Undang-Undang ini diundangkan. (3) Anggota Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), masing-masing sebanyak 5 (lima) orang yang diusulkan oleh DPRA/DPRK. (4) Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Bagian Keempat Tugas dan Wewenang Panitia Pengawas Pemilihan

Pasal 61 (1) Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan: a. melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; dan b. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dilakukan melalui: a. pengawasan semua tahap penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. penerusan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang; dan d. pengaturan hubungan koordinasi antara panitia pengawas pada semua tingkatan.

Pasal 63 Hal-hal yang belum diatur dalam Undang-Undang ini mengenai pengawasan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/ wakil walikota berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Pemantauan

Pasal 64 (1) Pemantauan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dapat dilakukan oleh pemantau lokal, pemantau nasional dan pemantau asing. (2) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. bersifat independen; dan b. mempunyai sumber dana yang jelas. (3) Pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Pemantau pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), harus terdaftar di KIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB X PEMILIHAN GUBERNUR/WAKIL GUBERNUR, BUPATI/WAKIL BUPATI, DAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 65 (1) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. (3) Biaya untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dibebankan pada APBA. (4) Biaya untuk pemilihan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dibebankan pada APBK dan APBA.

Bagian Kedua Tahapan Pemilihan Pasal 66 (1) Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota ditetapkan oleh KIP. (2) Proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dilakukan melalui tahap persiapan, pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan. (3) Tahap persiapan pemilihan meliputi: a. pembentukan dan pengesahan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota; b. pemberitahuan DPRA kepada KIP Aceh mengenai berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur; c. pemberitahuan DPRK kepada KIP kabupaten/kota mengenai berakhirnya masa jabatan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; d. perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; e. pembentukan Panitia Pengawas, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Gampong, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; dan f. pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. (4) Tahap pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pendaftaran dan penetapan daftar pemilih; b. pendaftaran dan penetapan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. kampanye; d. pemungutan suara; e. penghitungan suara; dan f. penetapan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota terpilih, pengesahan dan pelantikan. (5) Pendaftaran dan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, meliputi: a. pemeriksaan administrasi pasangan bakal calon oleh KIP; b. penetapan pasangan calon oleh KIP; dan c. pemaparan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK. (6) Tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh KIP dengan berpedoman pada qanun.

Bagian Ketiga Pencalonan

Pasal 67 (1) Pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diajukan oleh : a. partai politik atau gabungan partai politik; b. partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal; c. gabungan partai politik dan partai politik lokal; dan/atau d. perseorangan. (2) Calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik Indonesia; b. menjalankan syari’at agamanya; c. taat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat; e. berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun; f. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter; g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi; h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; i. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; j. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya; k. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; l. tidak dalam status sebagai penjabat Gubernur/bupati/walikota; dan m. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Pasal 68 (1) Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), calon perseorangan harus memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan identitas bukti diri dan disertai dengan pernyataan tertulis.

Pasal 69 Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP Aceh kepada DPRA dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden; b. pengesahan Gubernur/Wakil Gubernur terpilih dilakukan oleh Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

Pasal 70 Tahapan pengesahan dan pelantikan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih meliputi: a. penyerahan hasil pemilihan oleh KIP kabupaten/kota kepada DPRK dan untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur; b. pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota terpilih dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden; dan c. pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh Gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah dalam rapat paripurna DPRK.

Bagian Keempat Pemilih dan Hak Pemilih

Pasal 71 (1) Pemilih untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh atau kabupaten/kota yang pada tanggal pemungutan suara memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin; b. tidak sedang terganggu jiwanya; c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan d. terdaftar sebagai pemilih. (2) Warga Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar dalam daftar pemilih, tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

Pasal 72 Pemilih di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 mempunyai hak: a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; b. mengawasi proses pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; c. mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota; d. mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan qanun; dan e. mengawasi penggunaan anggaran.

Pasal 73 Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 diatur lebih lanjut dengan qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima Penyelesaian Sengketa atas Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota

Pasal 74 (1) Peserta pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota berhak mengajukan keberatan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KIP. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pemilihan ditetapkan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. (4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan. (5) Mahkamah Agung menyampaikan putusan sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. KIP; b. pasangan calon; c. DPRA/DPRK; d. Gubernur/bupati/walikota; dan e. partai politik atau gabungan partai politik, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dengan partai politik lokal yang mengajukan calon. (6) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) bersifat final dan mengikat.

BAB XI PARTAI POLITIK LOKAL

Bagian Kesatu Pembentukan

Pasal 75

(1) Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal. (2) Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). (3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan dengan akta notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya. (4) Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di ibukota Aceh. (5) Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen). (6) Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain. (7) Partai politik lokal mempunyai kantor tetap. (8) Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai politik lokal harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) di kabupaten/kota dan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan.

Pasal 76 (1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, melalui pelimpahan kewenangan dari Menteri yang berwenang. (2) Pengesahan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara. (3) Perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, nama, lambang, tanda gambar, dan kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Bagian Kedua Asas, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 77 (1) Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh.

Pasal 78 (1) Tujuan umum partai politik lokal adalah: a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh. (2) Tujuan khusus partai politik lokal adalah: a. meningkatkan partisipasi politik masyarakat Aceh dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan b. memperjuangkan cita-cita partai politik lokal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai kekhususan dan keistimewaan Aceh. (3) Tujuan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional. Pasal 79 Partai politik lokal berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan rakyat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik rakyat; dan d. partisipasi politik rakyat.

Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban

Pasal 80 (1) Partai politik lokal berhak: a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri; c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partai dari departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK; e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan DPRA dan DPRK; f. mengusulkan pemberhentian anggotanya di DPRA dan DPRK; g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di DPRA dan DPRK; h. mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh; dan i. melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain dengan sesama partai politik lokal atau partai politik nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 81 Partai politik lokal berkewajiban: a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; b. mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. berpartisipasi dalam pembangunan Aceh dan pembangunan nasional; d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia; e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya; f. menyukseskan pemilihan umum pada tingkat daerah dan nasional; g. melakukan pendataan dan memelihara data anggota; h. membuat pembukuan, daftar penyumbang, dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah; i. membuat laporan keuangan secara berkala; dan j. memiliki rekening khusus dana partai.

Bagian Keempat Larangan

Pasal 82 (1) Partai politik lokal dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah; c. lambang daerah Aceh; d. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; e. nama dan gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan partai politik atau partai politik lokal lain. (2) Partai politik lokal dilarang: a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau peraturan perundang-undangan lain; b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menerima atau memberikan sumbangan kepada pihak asing dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; d. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas; e. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/ badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; atau f. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau dengan sebutan lainnya, koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kemanusiaan. (3) Partai politik lokal dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha. (4) Partai politik lokal dilarang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran komunisme dan marxisme-leninisme.

Bagian Kelima Keanggotan dan Kedaulatan Anggota Pasal 83 (1) Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh dapat menjadi anggota partai politik lokal, apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin. (2) Keanggotaan partai politik lokal bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif pada setiap warga negara Republik Indonesia yang berdomisili tetap di Aceh yang menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik lokal yang bersangkutan. (3) Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap keanggotaan salah satu partai politik. (4) Keanggotaan, kedaulatan anggota, dan kepengurusan partai politik lokal diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga partai politik lokal.

Bagian Keenam Keuangan

Pasal 84 (1) Keuangan partai politik lokal bersumber dari: a. iuran anggota; b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan c. bantuan dari APBA dan APBK. (2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa. (3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga perwakilan masyarakat Aceh dan kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan qanun. Pasal 85 Partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) huruf b dapat menerima sumbangan yang berasal dari: a. anggota dan bukan anggota paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun. b. perusahaan dan/atau badan usaha paling banyak senilai Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.

Bagian Ketujuh Sanksi

Pasal 86 (1) Setiap orang dan/atau badan usaha yang memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (2) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai politik lokal melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). (3) Pengurus partai politik lokal yang: a. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). b. melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf d dan huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). c. menggunakan partainya untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (4) dituntut karena kejahatan terhadap keamanan negara berdasarkan Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta partainya dapat dibubarkan. (4) Sumbangan yang diterima partai politik lokal dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 disita untuk negara. (5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 75 dan Pasal 77 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran sebagai partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. b. Pasal 81 huruf h, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh. c. Pasal 81 huruf i dan huruf j, dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan dari APBA dan APBK.

Pasal 87 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran partai politik lokal oleh kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik lokal paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh KIP Aceh. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), pengurus partai politik lokal yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.

Pasal 88 (1) Partai politik lokal yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 82 ayat (4), dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. (2) Partai politik lokal yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) huruf a dan huruf b, dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Bagian Kedelapan Persyaratan Mengikuti Pemilu Anggota DPRA/DPRK, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota

Pasal 89 (1) Untuk dapat mengikuti pemilihan umum DPRA/DPRK, partai politik lokal harus memenuhi persyaratan: a. telah disahkan sebagai badan hukum; b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kabupaten/kota di Aceh; c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua per tiga) dari jumlah kecamatan dalam setiap kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1/1000 (satu per seribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota partai politik lokal; e. pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c harus mempunyai kantor tetap; f. mengajukan nama dan tanda gambar kepada KIP. (2) Partai politik lokal yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta pemilu DPRA/DPRK. (3) KIP Aceh menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan penelitian keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penetapan keabsahan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KIP Aceh dan bersifat final.

Pasal 90 Untuk dapat mengikuti pemilu berikutnya, partai politik lokal peserta pemilu harus: a. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRA; atau b. memperoleh sekurang-kurangnya 5% (lima persen) jumlah kursi DPRK yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota di Aceh.

Pasal 91 (1) Partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik dan partai politik lokal dapat mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota. (2) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRA di daerah yang bersangkutan. (3) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2). (4) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal, pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau pimpinan partai politik lokal yang bergabung; b. kesepakatan tertulis antarpartai politik lokal yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon; c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik lokal atau para pimpinan partai politik lokal yang bergabung; d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara berpasangan; e. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon; f. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; g. surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRA/DPRK tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya; i. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRA/DPRK yang mencalonkan diri sebagai calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota; j. kelengkapan persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/ wakil bupati, dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2); dan k. naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis. (5) Partai politik lokal, gabungan partai politik lokal, atau gabungan partai politik dan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal lain. (6) Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik lokal atau gabungan partai politik lokal memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. (7) Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Bagian Kesembilan Pengawasan

Pasal 92 Pengawasan terhadap partai politik lokal meliputi hal-hal sebagai berikut: a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dan Pasal 77; b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik lokal yang tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1); d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik lokal; e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf h, huruf i, dan huruf j; serta f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya pelanggaran terhadap larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

Pasal 93 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan oleh: a. Kantor wilayah departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; b. Komisi Independen Pemilihan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf e; dan c. Gubernur selaku wakil pemerintah dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf f. (2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 94 Pemerintah, Pemerintah Aceh/kabupaten dan kota tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi dan hak partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80.

Pasal 95 Ketentuan lebih lanjut mengenai partai politik lokal diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB XII LEMBAGA WALI NANGGROE

Pasal 96 (1) Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya. (2) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. (3) Lembaga Wali Nanggroe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat calon, tata cara pemilihan, peserta pemilihan, masa jabatan, kedudukan protokoler, keuangan, dan ketentuan lain yang menyangkut Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh. Pasal 97 Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XIII LEMBAGA ADAT

Pasal 98 (1) Lembaga adat berfungsi dan berperan sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota di bidang keamanan, ketenteraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat. (2) Penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. (3) Lembaga adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi: a. Majelis Adat Aceh; b. imeum mukim atau nama lain; c. imeum chik atau nama lain; d. keuchik atau nama lain; e. tuha peut atau nama lain; f. tuha lapan atau nama lain; g. imeum meunasah atau nama lain; h. keujreun blang atau nama lain; i. panglima laot atau nama lain; j. pawang glee atau nama lain; k. peutua seuneubok atau nama lain; l. haria peukan atau nama lain; dan m. syahbanda atau nama lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, hak dan kewajiban lembaga adat, pemberdayaan adat, dan adat istiadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 99 (1) Pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dilakukan sesuai dengan perkembangan keistimewaan dan kekhususan Aceh yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’at Islam dan dilaksanakan oleh Wali Nanggroe. (2) Penyusunan ketentuan adat yang berlaku umum pada masyarakat Aceh dilakukan oleh lembaga adat dengan pertimbangan Wali Nanggroe. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XIV PERANGKAT DAERAH ACEH DAN KABUPATEN/KOTA

Bagian Kesatu Umum

Pasal 100 (1) Perangkat daerah Aceh terdiri atas Sekretariat Daerah Aceh, Sekretariat DPRA, Dinas Aceh, dan lembaga teknis Aceh yang diatur dengan Qanun Aceh. (2) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah kabupaten/kota, sekretariat DPRK, dinas kabupaten/kota, lembaga teknis kabupaten/kota, kecamatan yang diatur dengan qanun kabupaten/kota.

Bagian Kedua Sekretariat Daerah Aceh Pasal 101 (1) Sekretariat Daerah Aceh dipimpin oleh Sekretaris Daerah Aceh. (2) Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang: a. membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan; b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan Provinsi Aceh; dan c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam wilayah Aceh. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Daerah Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur. (4) Dalam hal Sekretaris Daerah Aceh berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat Daerah Aceh diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 102 (1) Sekretaris Daerah Aceh diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh. (3) Gubernur menetapkan seorang calon Sekretaris Daerah Aceh dan disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan. (4) Presiden menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Sekretaris Daerah Aceh dengan Keputusan Presiden.

Pasal 103 (1) Gubernur berkonsultasi dengan Presiden sebelum Sekretaris Daerah Aceh diberhentikan. (2) Gubernur menetapkan Sekretaris Daerah Aceh untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Presiden. (3) Presiden menetapkan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Presiden.

Bagian Ketiga Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 104 (1) Sekretariat daerah kabupaten/kota dipimpin oleh sekretaris daerah kabupaten/kota. (2) Sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang: a. membantu bupati/walikota dalam menyusun kebijakan; b. mengoordinasikan dinas, lembaga, dan badan kabupaten/kota; c. membina Pegawai Negeri Sipil dalam kabupaten/kota. (3) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekretaris daerah kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota. (4) Dalam hal sekretaris daerah kabupaten/kota berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk bupati/walikota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat daerah kabupaten/kota diatur dalam qanun kabupaten/kota yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 105 (1) Sekretaris daerah kabupaten/kota diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (2) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota menetapkan seorang calon sekretaris daerah kabupaten/ kota dan disampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan. (4) Gubernur menetapkan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi sekretaris daerah kabupaten/kota dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 106 (1) Bupati/walikota berkonsultasi dengan Gubernur sebelum sekretaris daerah kabupaten/kota diberhentikan. (2) Bupati/walikota menetapkan sekretaris daerah kabupaten/kota untuk diberhentikan dan disampaikan kepada Gubernur. (3) Gubernur menetapkan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan sekretaris daerah kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat Sekretariat DPRA

Pasal 108 (1) Sekretariat DPRA dipimpin oleh Sekretaris DPRA. (2) Sekretaris DPRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRA. (3) Sekretaris DPRA mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRA; b. menyusun rencana anggaran Sekretariat DPRA dan menyelenggarakan administrasi keuangan; c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRA; d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRA; dan e. menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRA dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. (4) Sekretaris DPRA dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRA. (5) Sekretaris DPRA dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRA dan secara administratif berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi Sekretariat DPRA diatur dalam Qanun Aceh.

Bagian Kelima Sekretariat DPRK

Pasal 109 (1) Sekretariat DPRK dipimpin oleh Sekretaris DPRK. (2) Sekretaris DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan pimpinan DPRK. (3) Sekretaris DPRK mempunyai tugas: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRK; b. menyusun rencana anggaran sekretariat DPRK dan menyelenggarakan administrasi keuangan; c. melakukan pengelolaan dan administrasi anggaran belanja DPRK; d. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRK; dan e. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRK dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota. (4) Sekretaris DPRK dalam menyediakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRK. (5) Sekretaris DPRK dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK dan secara administratif berada di bawah koordinasi sekretaris daerah kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi sekretariat DPRK diatur dalam qanun kabupaten/kota.

Bagian Keenam Dinas, Badan, dan Lembaga Teknis Aceh, Kabupaten/Kota

Pasal 110 (1) Dinas Aceh dan kabupaten/kota merupakan unsur pelaksana Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Dinas Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala Dinas Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (4) Kepala dinas kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. (5) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (6) Dalam melaksanakan tugasnya kepala dinas kabupaten/ kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. Pasal 111 (1) Lembaga Teknis Aceh merupakan unsur pendukung tugas Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Aceh yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (2) Lembaga teknis kabupaten/kota merupakan unsur pendukung tugas bupati/walikota dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota yang bersifat spesifik dapat berbentuk badan atau kantor. (3) Badan atau Kantor Aceh dan kabupaten/kota dipimpin oleh kepala badan atau kantor yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Kepala Badan atau Kantor Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah Aceh. (5) Kepala badan atau kantor kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota. (6) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Badan atau Kantor Aceh bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Aceh. (7) Dalam melaksanakan tugasnya kepala badan atau kantor kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Bagian Ketujuh Kecamatan

Pasal 112 (1) Kecamatan dipimpin oleh camat. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya camat memperoleh pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota untuk menangani urusan pemerintahan kabupaten/kota. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi: a. menyelenggarakan kegiatan pemerintahan pada tingkat kecamatan; b. membina penyelenggaraan pemerintahan mukim, kelurahan, dan gampong; c. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan mukim, kelurahan, dan gampong; d. mengoordinasikan: 1) kegiatan pemberdayaan masyarakat; 2) upaya penyelengaraan ketenteraman dan ketertiban umum; 3) penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; dan 4) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum. (4) Pengangkatan dan pemberhentian camat dilakukan oleh bupati/walikota. (5) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/kota dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (6) Camat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota. (7) Perangkat kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada qanun kabupaten/kota. Bagian Kedelapan Kelurahan

Pasal 113 (1) Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan qanun kabupaten/kota dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. (2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari bupati/ walikota. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lurah mempunyai tugas: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; b. memberdayakan masyarakat; c. memberikan pelayanan kepada masyarakat; d. membina terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban umum; dan e. membangun serta memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum. (4) Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lurah bertanggung jawab kepada camat. (6) Lurah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh perangkat kelurahan. (7) Perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah. (8) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dibentuk lembaga lain sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur dengan peraturan bupati/walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XV MUKIM DAN GAMPONG

Bagian Kesatu Mukim

Pasal 114 (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk mukim yang terdiri atas beberapa gampong. (2) Mukim dipimpin oleh imeum mukim sebagai penyelenggara tugas dan fungsi mukim yang dibantu oleh tuha peuet mukim atau nama lain. (3) Imeum mukim dipilih melalui musyawarah mukim untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tugas, fungsi, dan kelengkapan mukim diatur dengan qanun kabupaten/kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan imeum mukim diatur dengan Qanun Aceh.

Bagian Kedua Gampong

Pasal 115 (1) Dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk gampong atau nama lain. (2) Pemerintahan gampong terdiri atas keuchik dan badan permusyawaratan gampong yang disebut tuha peuet atau nama lain. (3) Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 116 (1) Dalam melaksanakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. (2) Sekretaris gampong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya bertanggung jawab kepada keuchik.

Pasal 117 (1) Pembentukan, penggabungan, dan/atau penghapusan gampong dilakukan dengan memperhatikan asal-usul dan prakarsa masyarakat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, fungsi, pembiayaan, organisasi dan perangkat pemerintahan gampong atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan keuchik diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XVI KEPEGAWAIAN

Pasal 118 (1) Pegawai Negeri Sipil di Aceh merupakan satu kesatuan manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional. (2) Manajemen Pegawai Negeri Sipil di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah. (3) Pengelolaan manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan pelaksanaannya kepada Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota.

Pasal 119 (1) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada Pemerintah Aceh ditetapkan oleh Gubernur. (2) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari dan dalam jabatan eselon II pada pemerintah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.

Pasal 120 (1) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota dalam Aceh ditetapkan oleh Gubernur. (2) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil dari Aceh/kabupaten/kota ke departemen/lembaga pemerintah non-departemen atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. (4) Perpindahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 121 Penetapan formasi Pegawai Negeri Sipil daerah setiap tahun anggaran diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melalui Menteri Dalam Negeri. Pasal 122 Pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas, pendidikan dan pelatihan, pangkat, mutasi jabatan, mutasi antardaerah, dan kompetensi.

Pasal 123 (1) Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil di daerah dibebankan pada APBA/APBK yang bersumber dari alokasi dasar dalam dana alokasi umum. (2) Penghitungan dan penyesuaian besaran alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pemindahan Pegawai Negeri Sipil di daerah dilaksanakan setiap tahun. (3) Penghitungan alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. (4) Untuk penghitungan penyesuaian alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah melakukan pemutakhiran data pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/ kota.

Pasal 124 (1) Pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota pada tingkat nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat Aceh/kabupaten/kota dikoordinasikan oleh Gubernur. (2) Standar, norma, dan prosedur pembinaan dan pengawasan Pegawai Negeri Sipil Aceh/kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XVII SYARI’AT ISLAM DAN PELAKSANAANNYA

Pasal 125 (1) Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi aqidah, syar’iyah dan akhlak. (2) Syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ibadah, ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan syari’at Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 126 (1) Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. (2) Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 127 (1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelaksanaan syari’at Islam. (2) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. (3) Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari’at Islam. (4) Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.

BAB XVIII MAHKAMAH SYAR’IYAH

Pasal 128

(1) Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. (2) Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. (3) Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 129

(1) Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah. (2) Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. (3) Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 130 Mahkamah Syar’iyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) terdiri atas Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding.

Pasal 131 (1) Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. (2) Perkara kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan oleh Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung. (3) Terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh atau Mahkamah Syar’iyah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (4) Perkara peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang menyangkut nikah, talak, cerai, dan rujuk diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak didaftarkan di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pasal 132 (1) Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. (2) Sebelum Qanun Aceh tentang hukum acara pada ayat (1) dibentuk: a. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai ahwal al-syakhsiyah dan muamalah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini. b. hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah adalah hukum acara sebagaimana yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

Pasal 133 Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 134 (1) Perencanaan, pengadaan, pendidikan, dan pelatihan serta pembinaan teknis terhadap Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 difasilitasi oleh Kepolisan Negara Republik Indonesia Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan, persyaratan, dan pendidikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 135 (1) Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden. (3) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung dengan memperhatikan pengalamannya sebagai hakim tinggi di Mahkamah Syar’iyah Aceh. (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah kabupaten/kota diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Pasal 136 (1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Syar’iyah dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Penyediaan sarana dan prasarana serta penyelenggaraan kegiatan Mahkamah Syar’iyah dibiayai dari APBN, APBA, dan APBK.

Pasal 137 Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.

BAB XIX MAJELIS PERMUSYAWARATAN ULAMA

Pasal 138 (1) MPU dibentuk di Aceh/kabupaten/kota yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang memahami ilmu agama Islam dengan memperhatikan keterwakilan perempuan. (2) MPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat independen dan kepengurusannya dipilih dalam musyawarah ulama. (3) MPU berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, serta DPRA dan DPRK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, kedudukan protokoler, dan hal lain yang berkaitan dengan MPU diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 139 (1) MPU berfungsi menetapkan fatwa yang dapat menjadi salah satu pertimbangan terhadap kebijakan pemerintahan daerah dalam bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 140 (1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana Pasal 139 ayat (1), MPU mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberi fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan b. memberi arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPU dapat mengikutsertakan tenaga ahli dalam bidang keilmuan terkait.

BAB XX PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN TATA RUANG Pasal 141 (1) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota disusun secara komprehensif sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. nilai-nilai Islam; b. sosial budaya; c. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan; d. keadilan dan pemerataan; dan e. kebutuhan. (2) Perencanaan pembangunan Aceh/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan. (3) Masyarakat berhak terlibat untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis tentang penyusunan perencanaan pembangunan Aceh dan kabupaten/kota melalui penjaringan aspirasi dari bawah.

Pasal 142 (1) Pemerintah mempunyai kewenangan menetapkan norma, standar, dan prosedur penataan ruang dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh, dan kabupaten/kota dengan memperhatikan pembangunan berkelanjutan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup. (2) Perencanaan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh didasarkan pada keistimewaan dan kekhususan Aceh dan saling terkait dengan tata ruang nasional dan tata ruang kabupaten/kota. (3) Kewenangan pemerintah Aceh dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang Aceh bersifat lintas kabupaten/kota. (4) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam perencanaan, pengaturan, penetapan, dan pemanfaatan tata ruang kabupaten/kota memperhatikan: a. adat budaya setempat; b. penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, pengairan, dan utilitas; c. keberpihakan kepada masyarakat miskin; d. daerah-daerah rawan bencana; e. penyediaan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau serta untuk pelestarian taman nasional; f. pemberian insentif dan disinsentif; g. pemberian sanksi; dan h. pengendalian pemanfaatan ruang. (5) Masyarakat berhak untuk memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Aceh dan kabupaten/kota. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 143 (1) Pembangunan Aceh dan kabupaten/kota dilaksanakan secara berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kemakmuran rakyat. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan berkewajiban memperhatikan, menghormati, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak masyarakat Aceh. (3) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan. (4) Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota. (5) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memasyarakatkan informasi tata ruang yang sudah ditetapkan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh diatur dengan qanun.

Pasal 144 (1) Dalam hal penyediaan tanah untuk fasilitas sosial dan umum, jaringan prasarana jalan, serta pengairan dan utilitas, pelepasan hak atas tanah dilakukan menurut Undang-Undang ini. (2) Pelepasan hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan memberikan penggantian yang layak yang disepakati bersama sebagai imbalan atas pencabutan hak. (3) Untuk melaksanakan pelepasan, Gubernur membentuk Tim Penilai Pencabutan Hak dan Penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelepasan hak atas tanah dan besarnya penggantian yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh.

Pasal 145 Segala kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 harus memenuhi persyaratan: a. sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; b. bebas dari segala sengketa hak perseorangan dan komunitas sosial atas tanah; dan c. bebas dari status tanah yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan agama.

Pasal 146 (1) Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan di Aceh, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan tanah untuk pembangunan pemerintahan dan fasilitas umum lain. (2) Untuk melaksanakan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memiliki aset berupa tanah yang hak pengelolaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 147 Pelaksanaan pembangunan di Aceh dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengacu pada rencana pembangunan dan tata ruang nasional yang berpedoman pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, kemanfaatan, dan keadilan.

Pasal 148 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi serta menegakkan hak masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan hidup dengan memberi perhatian khusus kepada kelompok rentan. (2) Masyarakat berhak untuk terlibat secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam qanun.

Pasal 149 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dengan memperhatikan tata ruang, melindungi sumber daya alam hayati, sumber daya alam nonhayati, sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, dan keanekaragaman hayati dengan memperhatikan hak-hak masyarakat adat dan untuk sebesar-besarnya bagi kesejahteraan penduduk. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban melindungi, menjaga, memelihara, dan melestarikan Taman Nasional dan kawasan lindung. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan ekologi. (4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib mengikutsertakan lembaga swadaya masyarakat yang memenuhi syarat dalam pengelolaan dan pelindungan lingkungan hidup. (5) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui jalur pengadilan atau di luar pengadilan. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 150 (1) Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/ kota dan dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lain. (4) Dalam rangka pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah berkewajiban menyediakan anggaran, sarana, dan prasarana.

BAB XXI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Pasal 151

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, pemerintah kabupaten/kota berwenang melaksanakan urusan bidang pos yang meliputi: a. pemberian izin pembentukan usaha jasa titipan; b. pemberian izin usaha jasa titipan untuk kantor cabang; dan c. penertiban usaha jasa titipan untuk kantor cabang. (2) Pemerintah Aceh berwenang melaksanakan urusan bidang telekomunikasi yang meliputi: a. pemberian bimbingan teknis di bidang sarana telekomunikasi, pelayanan telekomunikasi, kinerja operasi telekomunikasi, telekomunikasi khusus, dan kewajiban pelayanan universal skala wilayah; b. pemberian izin untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan Pemerintah dan badan hukum di wilayah Aceh sepanjang tidak menggunakan spektrum frekuensi radio; c. pengawasan terhadap layanan jasa telekomunikasi; d. pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis kabel cakupan provinsi; e. koordinasi dalam rangka pembangunan kewajiban pelayanan universal di bidang telekomunikasi; f. pengawasan/pengendalian terhadap penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah Aceh; dan g. pemberian izin kantor cabang dan loket pelayanan operator. (3) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan pedoman pembuatan menara dan pemberian izin galian untuk keperluan penarikan kabel telekomunikasi lintas kabupaten/jalan provinsi. (4) Kewenangan lain di bidang pos, telekomunikasi, dan informatika bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Pasal 152 (1) Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur telekomunikasi perdesaan di Aceh. (2) Pendanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain bersumber dari pendapatan negara bukan pajak sektor telekomunikasi.

Pasal 153 (1) Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran berdasarkan nilai Islam. (2) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Aceh menetapkan pedoman etika penyiaran dan standar program siaran. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (4) Kewenangan lain di bidang pers dan penyiaran bagi Pemerintah Aceh, selain yang diatur dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XXII PEREKONOMIAN

Bagian Kesatu Prinsip Dasar

Pasal 154 (1) Perekonomian di Aceh merupakan perekonomian yang terbuka dan tanpa hambatan dalam investasi sebagai bagian dari sistem perekonomian nasional. (2) Perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dan asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta menjaga keseimbangan kemajuan kabupaten/kota yang ada di Aceh. (3) Usaha perekonomian di Aceh diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan, penghormatan atas hak-hak rakyat setempat, pemberian peluang dan akses pendanaan seluas-luasnya kepada usaha ekonomi kelompok perempuan, serta pemberian jaminan hukum bagi pengusaha dan pekerja.

Bagian Kedua Arah Perekonomian

Pasal 155 (1) Perekonomian di Aceh diarahkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing demi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, keadilan, pemerataan, partisipasi rakyat dan efisiensi dalam pola pembangunan berkelanjutan. (2) Perekonomian di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia melalui proses penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota melakukan penyederhanaan peraturan untuk terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi pertumbuhan investasi dan kegiatan ekonomi lain sesuai dengan kewenangan.

Bagian Ketiga Pengelolaan Sumber Daya Alam Pasal 156 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. (3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. (4) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pemerintah Aceh dapat: a. membentuk badan usaha milik daerah; dan b. melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara. (5) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta lokal, nasional, maupun asing. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berpedoman pada standar, norma, dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah. (7) Dalam melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5), pelaksana kegiatan usaha wajib mengikutsertakan sumber daya manusia setempat dan memanfaatkan sumber daya lain yang ada di Aceh.

Pasal 157 (1) Setiap pelaku kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan rehabilitasi lahan yang dieksplorasi dan dieksploitasi. (2) Sebelum melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi yang besarnya akan diperhitungkan pada waktu pembicaraan kontrak kerja eksplorasi dan eksploitasi.

Pasal 158 Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melakukan pembangunan ekonomi kerakyatan, pendidikan, dan kesehatan yang seimbang sebagai kompensasi atas eksploitasi sumber daya alam yang tidak terbarukan.

Pasal 159 (1) Setiap pelaku usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha pertambangan di Aceh berkewajiban menyiapkan dana pengembangan masyarakat. (2) Dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, dan pelaku usaha yang besarnya paling sedikit 1% (satu persen) dari harga total produksi yang dijual setiap tahun. (3) Rencana penggunaan dana pengembangan masyarakat guna membiayai program yang disusun bersama dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar kegiatan usaha dan masyarakat di tempat lain serta mengikutsertakan pelaku usaha yang bersangkutan diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh. (4) Pembiayaan program pengembangan masyarakat dengan dana pengembangan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikelola sendiri oleh pelaku usaha yang bersangkutan.

Bagian Keempat Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Pasal 160 (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh. (2) Untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama. (3) Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh. (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan Pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 161 Perjanjian kontrak kerja sama antara Pemerintah dan pihak lain yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dapat diperpanjang setelah mendapat kesepakatan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3).

Bagian Kelima Perikanan dan Kelautan Pasal 162 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut wilayah Aceh. (2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya alam yang hidup di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di laut; b. pengaturan administrasi dan perizinan penangkapan dan/atau pembudidayaan ikan; c. pengaturan tata ruang wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil; d. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan atas wilayah laut yang menjadi kewenangannya; e. pemeliharaan hukum adat laut dan membantu keamanan laut; dan f. keikutsertaan dalam pemeliharaan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang menerbitkan izin penangkapan ikan dan pengusahaan sumber daya alam laut lainnya di laut sekitar Aceh sesuai dengan kewenangannya. (4) Pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan pelestarian lingkungan hidup.

Bagian Keenam Perdagangan dan Investasi

Pasal 163 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota menjamin pelaksanaan perdagangan internal di Aceh bebas dari hambatan. (2) Penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, bea, atau hambatan perdagangan lainnya, kecuali perdagangan dari daerah yang terpisah dari daerah pabean Indonesia.

Pasal 164 Setiap pelaku usaha di Aceh dapat membentuk organisasi, asosiasi profesi, dan asosiasi bisnis yang berbasis lokal dan mandiri.

Pasal 165

(1) Penduduk di Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal dan internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, dapat menarik wisatawan asing dan memberikan izin yang terkait dengan investasi dalam bentuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal asing, ekspor dan impor dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan norma, standar, dan prosedur yang berlaku nasional berhak memberikan: a. izin eksplorasi dan eksploitasi pertambangan umum; b. izin konversi kawasan hutan; c. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan satu per tiga dari wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah kabupaten/kota; d. izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran; e. izin penggunaan air permukaan dan air laut; f. izin yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan hutan; dan g. izin operator lokal dalam bidang telekomunikasi. (4) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus mengacu pada prinsip-prisip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, dan prosedur yang sederhana. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 166 Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat menyediakan fasilitas perpajakan berupa keringanan pajak, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak-pajak dalam rangka impor barang modal, dan bahan baku ke Aceh dan ekspor barang jadi dari Aceh, fasilitas investasi, dan lain-lain fasilitas fiskal yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh.

Bagian Ketujuh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Pasal 167 (1) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari: a. tata niaga; b. pengenaan bea masuk; c. pajak pertambahan nilai; dan d. pajak penjualan atas barang mewah. (2) Ketentuan mengenai bebas dari tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak meliputi barang-barang yang dikenakan aturan karantina dan jenis barang/jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang serta tidak berlaku untuk perdagangan antara kawasan Sabang dengan daerah pabean Indonesia dan sebaliknya. (3) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh berkewajiban membangun dan menyiapkan infrastruktur ekonomi yang dibutuhkan untuk efektivitas perdagangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang.

Pasal 168 Gubernur selaku wakil Pemerintah berwenang melarang jenis barang tertentu untuk dimasukkan ke dalam atau dikeluarkan dari kawasan Sabang.

Pasal 169 (1) Pemerintah bersama Pemerintah Aceh mengembangkan Kawasan Perdagangan Sabang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional melalui kegiatan di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi dan maritim, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, pengolahan, pengepakan, dan gudang hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan industri dari kawasan sekitarnya. (2) Pengembangan Kawasan Sabang diarahkan untuk kegiatan perdagangan dan investasi serta kelancaran arus barang dan jasa kecuali jenis barang dan jasa yang secara tegas dilarang oleh undang-undang.

Pasal 170 (1) Untuk memperlancar kegiatan pengembangan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang. (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Kawasan Sabang menerima pendelegasian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan untuk pengembangan Kawasan Sabang, dari Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pemerintah Kota Sabang. (3) Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan dan pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. (4) Kewenangan Dewan Kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang untuk mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lain yang diperlukan para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di Kawasan Sabang.

Bagian Kedelapan Peruntukan Lahan dan Pemanfaatan Ruang

Pasal 171 (1) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota berwenang menetapkan peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang untuk kepentingan pembangunan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan lahan dan pemanfaatan ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun kabupaten/kota. Bagian Kesembilan Infrastruktur Ekonomi

Pasal 172 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota dapat membangun pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan dan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun dengan memperhatikan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

Pasal 173 (1) Pelabuhan dan bandar udara umum yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) dikerjasamakan pengelolaannya dengan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Kerja sama pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk perusahaan patungan yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standard dan prosedur yang berlaku. (3) Pelaksanaan fungsi keselamatan pelayaran dan keselamatan penerbangan bagi pelabuhan dan bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksanaan kerja sama pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku.

BAB XXIII TENAGA KERJA

Pasal 174 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengeluarkan izin usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap tenaga kerja berhak mendapat pelindungan dan kesejahteraan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap badan usaha jasa pengerahan tenaga kerja ke luar negeri berkewajiban mengadakan pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan tempat bekerja. (4) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan pelindungan bagi tenaga kerja yang berasal dari Aceh dan kabupaten/kota yang bekerja di luar negeri bekerja sama dengan pemerintah negara tujuan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengerahan tenaga kerja ke luar negeri dan tata cara pelindungan diatur dalam qanun berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 175

(1) Setiap tenaga kerja mempunyai hak yang sama untuk mendapat pekerjaan yang layak di Aceh. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan dan pelindungan kerja bagi tenaga kerja di Aceh dan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota asal tenaga kerja yang bersangkutan. (3) Semua tenaga kerja di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan masing-masing kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelindungan tenaga kerja diatur dalam qanun.

Pasal 176 (1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Aceh setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana penggunaan tenaga asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta mekanisme memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 177 (1) Setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memfasilitasi sarana mengenai organisasi dan keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan syarat keanggotaan dalam organisasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan qanun.

BAB XXIV KEUANGAN Bagian Kesatu Umum

Pasal 178 (1) Penyelenggaraan urusan pemerintahan di Aceh dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diikuti dengan pemberian sumber pendanaan kepada pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Aceh dan kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan desentralisasi didanai dari dan atas beban APBA dan APBK. (3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi. (4) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan gampong disertai dengan pendanaan dari APBN dalam rangka pelaksanaan tugas pembantuan.

Bagian Kedua Sumber Penerimaan dan Pengelolaan

Pasal 179 (1) Penerimaan Aceh dan kabupaten/kota terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. (2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; b. Dana Perimbangan; c. Dana Otonomi Khusus; dan d. lain-lain pendapatan yang sah.

Pasal 180 (1) Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh dan PAD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 179 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan milik Aceh/kabupaten/kota dan hasil penyertaan modal Aceh/kabupaten/ kota; d. zakat; dan e. lain-lain pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota yang sah. (2) Pengelolaan sumber PAD Aceh dan PAD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 181 (1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Dana Bagi Hasil pajak, yaitu: 1) bagian dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 90% (sembilan puluh persen); 2) bagian dari penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 80% (delapan puluh persen); dan 3) bagian dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21) sebesar 20% (dua puluh persen). b. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari hidrokarbon dan sumber daya alam lain, yaitu: 1) bagian dari kehutanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 2) bagian dari perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen); 3) bagian dari pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen); 4) bagian dari pertambangan panas bumi sebesar 80% (delapan puluh persen); 5) bagian dari pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan 6) bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen). c. Dana Alokasi Umum. d. Dana Alokasi Khusus. (2) Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Selain Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemerintah Aceh mendapat tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Pemerintah Aceh, yaitu: a. bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen); dan b. bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen).

Pasal 182 (1) Pemerintah Aceh berwenang mengelola tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3). (2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan dalam APBA. (3) Paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh. (4) Paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota. (5) Program pembangunan yang sudah disepakati bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Qanun Aceh. (7) Pemerintah Aceh menyampaikan laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pengalokasian dan penggunaan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah.

Pasal 183 (1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. (2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) plafon Dana Alokasi Umum Nasional. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk daerah Aceh sesuai dengan batas wilayah Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (4) Program pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam program pembangunan provinsi dan kabupaten/kota di Aceh dengan memperhatikan keseimbangan kemajuan pembangunan antarkabupaten/ kota untuk dijadikan dasar pemanfaatan dana otonomi khusus yang pengelolaannya diadministrasikan pada Pemerintah Provinsi Aceh. (5) Penggunaan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk setiap tahun anggaran yang diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh.

Pasal 184 Untuk mengkoordinasikan tambahan Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2), Gubernur dapat membentuk satuan unit kerja.

Pasal 185 Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 179 ayat (1) bersumber dari: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan; d. penerimaan pinjaman; dan e. penerimaan kembali pemberian pinjaman.

Pasal 186 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah yang dananya bersumber dari luar negeri atau bersumber selain dari pinjaman luar negeri dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat memperoleh pinjaman dari dalam negeri yang bukan berasal dari pemerintah dengan pertimbangan Menteri Dalam Negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri dan bantuan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima hibah dari luar negeri dengan kewajiban memberitahukan kepada Pemerintah dan DPRA/DPRK. (5) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat: a. tidak mengikat secara politis baik terhadap Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota; b. tidak mempengaruhi kebijakan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota; c. tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan; dan d. tidak bertentangan dengan ideologi negara. (6) Dalam hal hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mensyaratkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi Pemerintah seperti hibah yang terkait dengan pinjaman dan yang mensyaratkan adanya dana pendamping, harus dilakukan melalui Pemerintah dan diberitahukan kepada DPRA/DPRK.

Pasal 187

Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menerbitkan obligasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 188 Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan dana cadangan yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Pasal 189 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penyertaan modal/kerja sama pada/dengan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau badan usaha milik swasta atas dasar prinsip saling menguntungkan. (2) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dilakukan divestasi atau dialihkan kepada badan usaha milik daerah. (3) Penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan qanun. (4) Anggaran yang timbul akibat penyertaan modal/kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBA/APBK.

Pasal 190 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola APBA/APBK secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. (2) Pengelolaan APBA dan APBK dilaksanakan melalui suatu sistem yang diwujudkan dalam APBA dan APBK yang setiap tahun diatur dalam qanun. (3) Alokasi anggaran belanja untuk pelayanan publik dalam APBA/APBK lebih besar dari alokasi anggaran belanja untuk aparatur. (4) Dalam keadaan tertentu, Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota dapat menyusun APBA/APBK yang berbeda dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 191 (1) Zakat, harta wakaf, dan harta agama dikelola oleh Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan qanun.

Pasal 192 Zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terhutang dari wajib pajak.

Pasal 193 (1) Anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBA/APBK dan diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. (2) Pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam pertanggungjawaban APBA/APBK. (3) Alokasi dan pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota diatur dengan qanun.

Pasal 194 (1) Pemerintah melaksanakan prinsip transparansi dalam pengumpulan dan pengalokasian pendapatan yang berasal dari Aceh. (2) Dalam melaksanakan transparansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menggunakan auditor independen yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Pasal 195 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur tata cara Pengadaan Barang dan Jasa yang menggunakan dana APBA dan APBK dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh menetapkan sistem akuntansi keuangan dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. (3) Sistem akuntansi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 196 (1) Pemerintah Aceh berwenang menetapkan persyaratan untuk lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank dalam penyaluran kredit di Aceh sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan tingkat suku bunga tertentu setelah mendapatkan kesepakatan dengan lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank terkait. (3) Pemerintah Aceh dapat menanggung beban bunga akibat tingkat suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program pembangunan tertentu yang telah disepakati dengan DPRA. (4) Bank asing dapat membuka cabang atau perwakilan di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 197 Tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, perubahan, perhitungan, pertanggungjawaban dan pengawasan APBA/APBK, diatur dalam qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 198

(1) Setiap pelimpahan wewenang Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah di Aceh disertai dengan dana. (2) Kegiatan dekonsentrasi di Aceh dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang ditetapkan oleh Gubernur. (3) Gubernur Aceh memberitahukan rencana kerja dan anggaran pemerintah yang berkaitan dengan tugas yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi kepada DPRA.

Pasal 199 (1) Semua barang yang diperoleh dari dana dekonsentrasi menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh.

Pasal 200 (1) Setiap tugas pembantuan dari Pemerintah kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mukim/gampong disertai dengan dana. (2) Kegiatan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur/bupati/walikota. (3) Gubernur/bupati/walikota memberitahukan rencana kerja dan anggaran Pemerintah yang berkaitan dengan tugas pembantuan kepada DPRA/DPRK.

Pasal 201 (1) Semua barang yang diperoleh dari dana tugas pembantuan menjadi barang milik negara. (2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dihibahkan kepada Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan mukim/gampong. BAB XXV TENTARA NASIONAL INDONESIA

Pasal 202 (1) Tentara Nasional Indonesia bertanggung jawab menyelenggarakan pertahanan negara dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memelihara, melindungi dan mempertahankan keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tugas lain di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti penanggulangan bencana alam, pembangunan sarana dan prasarana perhubungan, serta tugas-tugas kemanusiaan lain dilakukan setelah berkonsultasi dengan Gubernur Aceh. (4) Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang bertugas di Aceh tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip universal hak asasi manusia dan menghormati budaya serta adat istiadat Aceh.

Pasal 203

(1) Tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia di Aceh diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Peradilan terhadap prajurit Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain.

BAB XXVI KEPOLISIAN Pasal 204 (1) Kepolisian di Aceh merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2) Kepolisian di Aceh bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (3) Kebijakan ketenteraman dan ketertiban masyarakat di Aceh dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (4) Pelaksanaan tugas kepolisian di bidang ketenteraman dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Aceh kepada Gubernur. (5) Kepala Kepolisian Aceh bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Aceh dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 205 (1) Pengangkatan Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur. (2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima. (3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengangkat Kepala Kepolisian di Aceh. (4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengajukan satu kali lagi calon lain. (5) Pemberhentian Kepala Kepolisian Aceh dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 206 Dalam keadaan mendesak untuk kepentingan keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengangkat pejabat sementara Kepala Kepolisian di Aceh sambil menunggu persetujuan Gubernur.

Pasal 207 (1) Seleksi untuk menjadi bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia di Aceh dilaksanakan oleh Kepolisian Aceh dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam dan budaya, serta adat istiadat dan kebijakan Gubernur Aceh. (2) Pendidikan dasar bagi calon bintara dan pelatihan umum bagi bintara Kepolisian Aceh diberi kurikulum muatan lokal dan dengan penekanan terhadap hak asasi manusia. (3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari Aceh dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (4) Penempatan bintara dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh ke Kepolisian Aceh dilaksanakan atas Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat.

BAB XXVII KEJAKSAAN

Pasal 208 (1) Kejaksaan di Aceh merupakan bagian dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2) Kejaksaan di Aceh melaksanakan tugas dan kebijakan teknis di bidang penegakan hukum termasuk pelaksanaan syari’at Islam.

Pasal 209 (1) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur. (2) Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permintaan persetujuan diterima. (3) Dalam hal Gubernur tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Jaksa Agung mengangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. (4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan Jaksa Agung mengajukan satu kali lagi calon lain. (5) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dilakukan oleh Jaksa Agung.

Pasal 210 Seleksi dan penempatan jaksa di Aceh dilakukan oleh Kejaksaan Agung dengan memperhatikan ketentuan hukum, syari’at Islam, budaya, dan adat istiadat Aceh.

BAB XXVIII KEPENDUDUKAN

Pasal 211 (1) Orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh dan mengakui dirinya sebagai orang Aceh. (2) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengakui, menghormati, dan melindungi keanekaragaman etnik di Aceh. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengakui dan melindungi hak setiap kelompok etnik yang ada di Aceh untuk diperlakukan setara dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

Pasal 212 (1) Penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keturunan. (2) Setiap penduduk Aceh yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan/atau telah menikah wajib memiliki kartu tanda penduduk. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola data kependudukan sesuai dengan kewenangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kependudukan dan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XXIX PERTANAHAN

Pasal 213 (1) Setiap warga negara Indonesia yang berada di Aceh memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur dan mengurus peruntukan, pemanfaatan dan hubungan hukum berkenaan dengan hak atas tanah dengan mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak yang telah ada termasuk hak-hak adat sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional. (3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kewenangan Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. (4) Pemerintah Aceh dan/atau pemerintah kabupaten/kota wajib melakukan pelindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf, harta agama, dan keperluan suci lainnya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan qanun yang memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Pasal 214 (1) Pemerintah Aceh berwenang memberikan hak guna bangunan dan hak guna usaha bagi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XXX PENDIDIKAN

Pasal 215 (1) Pendidikan yang diselenggarakan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional yang disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masyarakat setempat. (2) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat termasuk kelompok perempuan melalui peran serta dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengendalian mutu layanan. Pasal 216

(1) Setiap penduduk Aceh berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan Islami sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan berdasarkan atas prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai Islam, budaya, dan kemajemukan bangsa.

Pasal 217 (1) Penduduk Aceh yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai 15 (lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar tanpa dipungut biaya. (2) Pemerintah, Pemerintahan Aceh, dan pemerintahan kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah. (3) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyediakan pendidikan layanan khusus bagi penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang. (4) Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota menyediakan pelayanan pendidikan khusus bagi penduduk Aceh yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, serta yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pasal 218 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan formal, pendidikan dayah dan pendidikan nonformal lain melalui penetapan kurikulum inti dan standar mutu bagi semua jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan kesempatan luas kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat dan dunia usaha untuk menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 219 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan untuk mendapatkan tenaga kependidikan yang profesional dari luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggara pendidikan di Aceh dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dari dalam dan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 220 (1) Pemerintah Aceh meningkatkan fungsi Majelis Pendidikan Daerah yang merupakan salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan dan fungsi Majelis Pendidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BAB XXXI KEBUDAYAAN

Pasal 221 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota melindungi, membina, mengembangkan kebudayaan dan kesenian Aceh yang berlandaskan nilai Islam. (2) Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota mengikutsertakan masyarakat dan lembaga sosial. (3) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, mengakui, menghormati dan melindungi warisan budaya dan seni kelompok etnik di Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Bahasa daerah diajarkan dalam pendidikan sekolah sebagai muatan lokal. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan qanun.

Pasal 222 (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh memelihara dan mengusahakan pengembalian benda-benda sejarah yang hilang atau dipindahkan dan merawatnya sebagai warisan budaya Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Qanun Aceh.

BAB XXXII SOSIAL

Pasal 223 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk: a. memberikan pelindungan dan pelayanan sosial dasar kepada penyandang masalah sosial; b. menyediakan akses yang memudahkan perikehidupan penduduk Aceh yang menyandang masalah sosial; c. mengupayakan penanganan/penanggulangan korban bencana (alam dan sosial); dan d. merehabilitasi sarana publik dan membantu merehabilitasi harta benda perseorangan yang hancur akibat bencana. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota membangun panti sosial bagi penyandang masalah sosial. (3) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota memberikan peran kepada masyarakat termasuk lembaga swadaya masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam qanun.

BAB XXXIII KESEHATAN

Pasal 224 (1) Setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. (2) Setiap penduduk Aceh berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungan. (3) Peningkatan derajat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan standar pelayanan minimal. (4) Setiap anak yatim dan fakir miskin berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang menyeluruh tanpa biaya. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan upaya kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam qanun. Pasal 225 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at Islam. (2) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam bidang kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan qanun.

Pasal 226 (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengikutsertakan lembaga sosial kemasyarakatan untuk berperan dalam program perbaikan, pemulihan psikososial, dan kesehatan mental akibat konflik dan bencana alam. (2) Perencanaan dan pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan budaya Aceh dan memaksimalkan peran masyarakat setempat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam qanun.

BAB XXXIV HAK ASASI MANUSIA

Pasal 227 (1) Setiap penduduk berhak: a. atas kedudukan yang sama di depan hukum; b. atas kebebasan berbicara, kebebasan pers dan publikasi, kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, bergerak dari satu tempat ke tempat lain, berdemonstrasi secara damai, dan hak untuk mendirikan dan bergabung dalam serikat pekerja dan hak mogok; c. atas kebebasan untuk melakukan penelitian akademik, kreasi seni, sastra, dan aktivitas budaya lain yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam; d. memilih dan dipilih sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan; dan e. mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untuk pelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka di depan pengadilan. (2) Terhadap penduduk tidak dibenarkan untuk: a. dilakukan semua bentuk penggeledahan sewenang-wenang atau tidak sah atas tubuh, kediaman, pakaian, pencabutan atau perampasan hak, atau pembatasan atas kebebasan setiap orang; b. dilakukan penyiksaan secara sewenang-wenang dan pencabutan atas hak hidup secara melawan hukum; dan c. ditangkap, ditahan, diadili, dan dipenjarakan secara melawan hukum.

Pasal 228 (1) Untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi sesudah Undang-Undang ini diundangkan dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh. (2) Putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain pemberian kompensasi, restitusi, dan/atau rehabilitasi bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Pasal 229 (1) Untuk mencari kebenaran dan rekonsiliasi, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh. (2) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. (3) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam menyelesaikan kasus pelangggaran hak asasi manusia di Aceh, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh dapat mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang hidup dalam masyarakat.

Pasal 230

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemilihan, penetapan anggota, organisasi dan tata kerja, masa tugas, dan biaya penyelenggaraan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh diatur dengan Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 231 (1) Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota serta penduduk Aceh berkewajiban memajukan dan melindungi hak-hak perempuan dan anak serta melakukan upaya pemberdayaan yang bermartabat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun.

BAB XXXV QANUN, PERATURAN GUBERNUR, DAN PERATURAN BUPATI/WALIKOTA Pasal 232 (1) Qanun Aceh disahkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRA. (2) Qanun kabupaten/kota disahkan oleh bupati/walikota setelah mendapat persetujuan bersama dengan DPRK.

Pasal 233 (1) Qanun dibentuk dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Aceh, pemerintahan kabupaten/kota, dan penyelenggaraan tugas pembantuan. (2) Qanun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 berlaku setelah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.

Pasal 234 (1) Dalam hal rancangan qanun yang telah disetujui bersama oleh DPRA dan Gubernur atau DPRK dan bupati/walikota tidak disahkan oleh Gubernur atau bupati/walikota dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan qanun disetujui, rancangan qanun tersebut sah menjadi qanun dan wajib diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal sahnya rancangan qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumusan kalimat pengesahan berbunyi “Qanun ini dinyatakan sah”. (3) Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), beserta tanggal jatuh sahnya, harus dibubuhkan dalam halaman terakhir qanun sebelum pengundangan naskah qanun dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota.

Pasal 235 (1) Pengawasan Pemerintah terhadap qanun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan : a. kepentingan umum; b. antarqanun; dan c. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini. (3) Qanun dapat diuji oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengatur tentang pelaksanaan syari’at Islam hanya dapat dibatalkan melalui uji materi oleh Mahkamah Agung (5) Sebelum disetujui bersama antara Gubernur dan DPRA, serta bupati/walikota dan DPRK, Pemerintah mengevaluasi rancangan qanun tentang APBA dan Gubernur mengevaluasi rancangan APBK. (6) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat mengikat Gubernur dan bupati/walikota untuk dilaksanakan.

Pasal 236 Qanun dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi: a. kejelasan tujuan; b. kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat; c. kesesuaian antara jenis dan materi muatan; d. keterlaksanaan; e. kedayagunaan dan kehasilgunaan; f. kejelasan rumusan; dan g. keterbukaan.

Pasal 237 (1) Materi muatan qanun mengandung asas: a. pengayoman; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kekeluargaan; e. keanekaragaman; f. keadilan; g. nondiskriminasi; h. kebersamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau j. keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan keselarasan. (2) Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), qanun dapat memuat asas lain sesuai dengan materi muatan qanun yang bersangkutan.

Pasal 238 (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tulisan dalam rangka penyiapan dan pembahasan rancangan qanun. (2) Setiap tahapan penyiapan dan pembahasan qanun harus terjamin adanya ruang partisipasi publik.

Pasal 239 (1) Rancangan qanun dapat berasal dari DPRA, Gubernur dan DPRK, atau bupati/walikota. (2) Apabila dalam satu masa sidang, DPRA atau Gubernur dan DPRK atau bupati/walikota menyampaikan rancangan qanun mengenai materi yang sama, maka yang dibahas adalah rancangan qanun yang disampaikan oleh DPRA/DPRK, sedangkan rancangan qanun yang disampaikan Gubernur dan bupati/walikota digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mempersiapkan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur dan bupati/walikota diatur dengan qanun. Pasal 240 (1) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari DPRA/DPRK dilaksanakan oleh Sekretariat DPRA/DPRK. (2) Penyebarluasan rancangan qanun yang berasal dari Gubernur, bupati/walikota dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Aceh dan sekretariat daerah kabupaten/kota.

Pasal 241 (1) Qanun dapat memuat ketentuan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian, kepada pelanggar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Qanun dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah). (3) Qanun dapat memuat ancaman pidana atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain. (4) Qanun mengenai jinayah (hukum pidana) dikecualikan dari ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Pasal 242 Dalam hal diperlukan untuk pelaksanaan qanun, Gubernur dan bupati/walikota dapat menetapkan Peraturan/Keputusan Gubernur atau peraturan/keputusan bupati/walikota.

Pasal 243 (1) Qanun diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh atau Lembaran Daerah kabupaten/kota. (2) Peraturan Gubernur, peraturan bupati/walikota diundangkan dalam Berita Daerah Aceh atau Berita Daerah kabupaten/kota. (3) Pengundangan qanun dan Peraturan Gubernur dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh. (4) Pengundangan qanun dan peraturan bupati/walikota dilakukan oleh sekretaris daerah kabupaten/kota (5) Pemerintah Aceh wajib menyebarluaskan qanun dan Peraturan Gubernur yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Aceh dan Berita Daerah Aceh. (6) Pemerintah kabupaten/kota wajib menyebarluaskan qanun dan peraturan bupati/walikota yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah kabupaten/kota dan Berita Daerah kabupaten/kota.

Pasal 244 (1) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat membentuk Satuan Polisi Pamong Praja. (2) Gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun Syar’iyah dalam pelaksanaan syari’at Islam dapat membentuk unit Polisi Wilayatul Hisbah sebagai bagian dari Satuan Polisi Pamong Praja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penyusunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam qanun yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 245 (1) Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (2) Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas qanun dilakukan oleh pejabat penyidik dan penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XXXVI BENDERA, LAMBANG, DAN HIMNE Pasal 246 (1) Bendera Merah Putih adalah bendera nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan. (3) Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan di Aceh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk bendera sebagai lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Pasal 247 (1) Pemerintah Aceh dapat menetapkan lambang sebagai simbol keistimewaan dan kekhususan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang sebagai simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Qanun Aceh.

Pasal 248 (1) Lagu Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan yang bersifat nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pemerintah Aceh dapat menetapkan himne Aceh sebagai pencerminan keistimewaan dan kekhususan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai himne Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh. BAB XXXVII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 249 Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 250 (1) Gubernur menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam Provinsi Aceh. (2) Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan jika terjadi perselisihan antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya. (3) Keputusan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat final dan mengikat.

BAB XXXVIII KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 251 (1) Nama Aceh sebagai daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan gelar pejabat pemerintahan yang dipilih akan ditentukan oleh DPRA setelah pemilihan umum tahun 2009. (2) Sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tetap digunakan sebagai nama provinsi. (3) Nama dan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan usul dari DPRA dan Gubernur Aceh. (4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2004 tetap melaksanakan tugasnya sampai habis masa baktinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB XXXIX KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 252 (1) Perjanjian antara Pemerintah dengan negara asing atau pihak lain, yang antara lain berkenaan dengan perjanjian bagi hasil minyak dan gas bumi yang berlokasi di Aceh, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. (2) Perjanjian bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali dan/atau diperpendek masa berlakunya jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Pasal 253 (1) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota menjadi perangkat Daerah Aceh dan perangkat daerah kabupaten/kota paling lambat awal tahun anggaran 2008. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 254 (1) Penyerahan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008. (2) Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara umum yang sudah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan dikerjasamakan antara badan usaha milik negara, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 dilaksanakan paling lambat awal tahun anggaran 2008.

Pasal 255 Pengaturan tentang Panitia Pengawas Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 256 Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 257 Peraturan Pemerintah mengenai partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 diterbitkan paling lambat Februari 2007.

Pasal 258
  1. Pengelolaan tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (3) dan Pasal 182 mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.
  2. Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat (2) untuk tahun pertama mulai berlaku sejak tahun anggaran 2008.

Pasal 259
Pengadilan Hak Asasi Manusia di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 260
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 berlaku efektif paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 261
  1. Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya telah berakhir pada saat Undang-Undang ini diundangkan, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
  2. Penyelenggaraan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang masa jabatannya berakhir pada bulan Agustus 2006 sampai dengan bulan Januari 2007, dilaksanakan bersamaan waktunya dengan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
  3. Penyelenggara pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota untuk pertama kali sejak Undang-Undang ini disahkan dilaksanakan oleh KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang ada.
  1. Tata cara Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota setelah Undang-Undang ini diundangkan dapat berpedoman pada peraturan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah sesuai dengan Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lain.

Pasal 262
Dalam hal terdapat izin pengusahaan hutan dalam kawasan ekosistem Leuser di wilayah Provinsi Aceh yang telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku, ditinjau kembali, dan/atau disesuaikan dengan Undang-Undang ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 263
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.

Pasal 264
Penyerahan prasarana, pendanaan, personil, dan dokumen yang berkaitan dengan pelabuhan dan bandar udara umum dari Pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota di Aceh dilakukan paling lambat pada permulaan tahun anggaran 2008.

Pasal 265
KIP yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap menjalankan tugasnya sampai dengan masa baktinya berakhir.

Pasal 266
  1. Untuk pertama kali pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh dilakukan oleh DPRA.
  1. Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten/kota dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.

Pasal 267
  1. Kelurahan di Provinsi Aceh dihapus secara bertahap menjadi gampong atau nama lain dalam kabupaten/kota.
  2. Penghapusan kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengalihan sumber pendanaan, sarana dan prasarana, serta kepegawaian dan dokumen kelurahan dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
  3. Pengalihan pegawai kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditempatkan sebagai sekretaris gampong, pegawai kecamatan, pegawai kabupaten/kota, atau pegawai provinsi.
  4. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan qanun kabupaten/kota.
  5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan keputusan bupati/walikota atau Keputusan Gubernur.

Pasal 268
Pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan dibebankan pada APBN, APBA, dan APBK.


BAB XL
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 269
  1. Peraturan perundang-undangan yang ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
  1. Peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang berkaitan secara langsung dengan otonomi khusus bagi Daerah Provinsi Aceh dan kabupaten/kota disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
  2. Dalam hal adanya rencana perubahan Undang-Undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapatkan pertimbangan DPRA.

Pasal 270
  1. Kewenangan Pemerintah yang bersifat nasional dan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kewenangan Pemerintah Aceh tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan Qanun Aceh.
  3. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentang pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan qanun kabupaten/kota.

Pasal 271
Ketentuan pelaksanaan Undang-Undang ini yang menjadi kewajiban Pemerintah dibentuk paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 272
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 273
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

HAMID AWALUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 62

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI
Deputi Mensesneg Bidang Perundang-undangan,




Abdul Wahid