Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006/Penjelasan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 (UU/2006/11)  (2006) 
tentang Pemerintahan Aceh

Penjelasan

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2006

TENTANG

PEMERINTAHAN ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

1. UMUM

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.

Kehidupan masyarakat Aceh yang demikian terartikulasi dalam perspektif modern dalam bernegara dan berpemerintahan yang demokratis serta bertanggung jawab. Tatanan kehidupan yang demikian merupakan perwujudan di dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Itulah yang menjadi bagian dari latar belakang terbentuknya Mahkamah Syar’iyah yang menjadi salah satu bagian dari anatomi keistimewaan Aceh. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh. Aspirasi yang dinamis masyarakat Aceh bukan saja dalam kehidupan adat, budaya, sosial, dan politik mengadopsi keistimewaan Aceh, melainkan juga memberikan jaminan kepastian hukum dalam segala urusan karena dasar kehidupan masyarakat Aceh yang religius telah membentuk sikap, daya juang yang tinggi, dan budaya Islam yang kuat. Hal demikian menjadi pertimbangan utama penyelenggaraan keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999.

Pembentukan Kawasan Sabang dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 adalah rangkaian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh, dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di kawasan Aceh serta modal bagi percepatan pembangunan daerah lain. Dalam perjalanan penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dipandang kurang memberikan kehidupan di dalam keadilan atau keadilan di dalam kehidupan. Kondisi demikian belum dapat mengakhiri pergolakan masyarakat di Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang dimanifestasikan dalam berbagai bentuk reaksi.

Respon Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat melahirkan salah satu solusi politik bagi penyelesaian persoalan Aceh berupa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam pelaksanaannya undang-undang tersebut juga belum cukup memadai dalam menampung aspirasi dan kepentingan pembangunan ekonomi dan keadilan politik. Hal demikian mendorong lahirnya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Pemberian otonomi seluas-luasnya di bidang politik kepada masyarakat Aceh dan mengelola pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip good governance yaitu transparan, akuntabel, profesional, efisien, dan efektif dimaksudkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat di Aceh. Dalam menyelenggarakan otonomi yang seluas-luasnya itu, masyarakat Aceh memiliki peran serta, baik dalam merumuskan, menetapkan, melaksanakan maupun dalam mengevaluasi kebijakan pemerintahan daerah.

Bencana alam, gempa bumi, dan tsunami yang terjadi di Aceh telah menumbuhkan solidaritas seluruh potensi bangsa untuk membangun kembali masyarakat dan wilayah Aceh. Begitu pula telah tumbuh kesadaran yang kuat dari Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka untuk menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, serta bermartabat yang permanen dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal demikian adalah sebuah kemutlakan. Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 menandakan kilas baru sejarah perjalanan Provinsi Aceh dan kehidupan masyarakatnya menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat. Hal yang patut dipahami bahwa Nota Kesepahaman adalah suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan.

Anatomi ideal dalam kerangka di atas memberikan konsiderasi filosofis, yuridis, dan sosiologis dibentuknya Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh. Undang-Undang ini mengatur dengan tegas bahwa Pemerintahan Aceh merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tatanan otonomi seluas-luasnya yang diterapkan di Aceh berdasarkan Undang-Undang ini merupakan subsistem dalam sistem pemerintahan secara nasional. Dengan demikian, otonomi seluas-luasnya pada dasarnya bukanlah sekadar hak, tetapi lebih dari itu yaitu merupakan kewajiban konstitusional untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan di Aceh.

Oleh karena itu, pengaturan dalam qanun yang banyak diamanatkan dalam Undang-Undang ini merupakan wujud konkret bagi terselenggaranya kewajiban konstitusional tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan Aceh dan kabupaten/kota, dan merupakan acuan yang bermartabat untuk mengelola urusan pemerintahan secara mandiri sebagai bagian dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan kewenangan luas yang diberikan kepada Pemerintahan Aceh dan pemerintahan kabupaten/kota yang tertuang dalam Undang-Undang ini merupakan wujud kepercayaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Aceh.

Adanya ketentuan di dalam Undang-Undang ini mengenai perlunya norma, standar, prosedur, dan urusan yang bersifat strategis nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah, bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, melainkan merupakan bentuk pembinaan, fasilitasi, penetapan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional.

Pengaturan perimbangan keuangan pusat dan daerah tercermin melalui pemberian kewenangan untuk pemanfaatan sumber pendanaan yang ada. Kerja sama pengelolaan sumber daya alam di wilayah Aceh diikuti dengan pengelolaan sumber keuangan secara transparan dan akuntabel dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan. Selanjutnya, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh dilakukan pembangunan infrastruktur, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan, dan kemajuan kualitas pendidikan, pemanfaatan dana otonomi khusus yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pertumbuhan ekonomi nasional.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan yang bersifat nasional dalam ketentuan ini termasuk kebijakan di bidang perencanaan nasional, kebijakan di bidang pengendalian pembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara, lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasi dan standardisasi nasional. Yang dimaksud dengan kebijakan adalah kewenangan Pemerintah untuk melakukan pembinaan, fasilitasi, penetapan dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang bersifat nasional. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan kebijakan administratif dalam ketentuan ini adalah yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh, misalnya, hal-hal yang ditentukan dalam Undang-Undang ini seperti pemekaran wilayah, pembentukan kawasan khusus, perencanaan pembuatan dan perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan daerah Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Pembentukan lembaga dimaksud termasuk pembentukan pusat penanggulangan bencana. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan : Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Prosedur adalah metode atau tata cara untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pelabuhan dalam ketentuan ini meliputi semua pelabuhan yang dikelola Pemerintah, termasuk pelabuhan penyeberangan di wilayah Aceh, kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Yang dimaksud dengan bandar udara umum dalam ketentuan ini meliputi semua bandar udara umum yang dikelola Pemerintah, termasuk bandar udara umum perintis di wilayah Aceh, kecuali pada saat diundangkannya Undang-Undang ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Pemerintahan Aceh terdiri atas Pemerintah Aceh yang menjalankan tugas eksekutif dan DPRA yang menjalankan tugas legislatif. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan kemajuan pelaksanan pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan gubernur. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Laporan keterangan pertanggungjawaban merupakan laporan kemajuan pelaksanan pemerintahan dan tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan bupati/walikota. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat penjelasan Pasal 8 ayat (3). Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan instansi pemerintah dalam ketentuan ini adalah perangkat departemen dan/atau lembaga pemerintah non departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada daerah dalam wilayah tertentu dalam rangka dekonsentrasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas. Pasal 53 Cukup Jelas - 13 Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Ayat (1) Ketentuan tentang jumlah anggota KIP Aceh, kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas.

Pasal 66 . . . - 14 Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Identitas bukti diri dapat berupa kartu tanda penduduk, paspor Republik Indonesia, surat izin mengemudi, atau identitas kependudukan lain. Pernyataan tertulis harus ditandatangani atau dibubuhi cap jempol dalam hal yang bersangkutan tidak dapat menandatangani. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal 72 Cukup jelas. Pasal 73 Cukup jelas. Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76

Ayat (1) . . . - 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan Menteri yang berwenang dalam ketentuan ini adalah menteri yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan keanggotaan rangkap dalam ketentuan ini, membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilu nasional.

Ayat (4) . . . - 16 Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup jelas. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup jelas. Pasal 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 Cukup jelas. Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas.

Pasal 97 . . . - 17 Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 102 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kata menetapkan dalam ketentuan ini dilakukan tidak dengan surat keputusan Gubernur tetapi dengan surat Gubernur kepada Presiden. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 103 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat Penjelasan dalam Pasal 102 ayat (3). Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 104 . . . - 18 Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 105 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kata menetapkan dalam ketentuan ini dilakukan tidak dengan surat keputusan bupati/walikota tetapi dengan surat bupati/ walikota kepada Gubernur. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 106 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lihat Penjelasan dalam Pasal 105 ayat (3). Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 108 Cukup jelas. Pasal 109 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas.

Pasal 111 . . . - 19 Pasal 111 Cukup jelas. Pasal 112 Cukup jelas. Pasal 113 Cukup jelas. Pasal 114 Cukup jelas. Pasal 115 Cukup jelas. Pasal 116 Cukup jelas. Pasal 117 Cukup jelas. Pasal 118 Cukup jelas. Pasal 119 Cukup jelas. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Cukup jelas. Pasal 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas.

Pasal 125 . . . - 20 Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. Pasal 127 Cukup jelas. Pasal 128 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud setiap orang yang beragama Islam dalam ketentuan ini adalah siapapun yang beragama Islam tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan dan status. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 131 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah hal atau keadaan tertentu menurut undang-undang termasuk Qanun Aceh tentang jinayah. Ayat (4) . . . - 21 Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 132 Cukup jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Cukup jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Cukup jelas. Pasal 138 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan mitra dalam ketentuan ini adalah kebersamaan dan kesejajaran dalam pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Aceh. Ayat (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya MPU memperoleh dukungan keuangan dari APBA/APBK dan sumber lain yang sah menurut hukum. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 . . . - 22 Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan frasa yang peruntukannya digunakan untuk kepentingan agama dalam ketentuan ini adalah seperti tanah wakaf yang digunakan untuk antara lain masjid, madrasah, atau tanah yang digunakan untuk tempat ibadah agama lain. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jelas. Pasal 149 Cukup jelas.

Pasal 150 . . . - 23 Pasal 150 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan frasa melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam ketentuan ini adalah pemerintah daerah yang wilayah hukumnya berbatasan dengan wilayah Aceh. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan dalam menetapkan ketentuan di bidang pers dan penyiaran adalah menjaga isi atau sirkulasi produk pers dan penyiaran untuk tidak bertentangan dengan nilai Islam. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas.

Pasal 155 . . . - 24 Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan kontrak kerja dalam ketentuan ini antara lain memuat besarnya dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi serta jangka waktu jaminan pelaksanaan reklamasi pascatambang. Pasal 158 Cukup jelas Pasal 159 Cukup jelas Pasal 160 Ayat (1) Ketentuan tentang darat dan laut adalah termasuk yang ada di dalamnya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.

Ayat (5) . . . - 25 Ayat (5) Yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah hal-hal yang telah disepakati bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh, antara lain penunjukan atau pembentukan badan pelaksana, tata cara negosiasi, membuat perjanjian kerja sama, penentuan target jumlah produksi minyak dan gas bumi dan produksi yang dijual (lifting) dan pengembalian biaya produksi (cost recovery), bagi hasil, pengawasan, pengembangan masyarakat, kewajiban reklamasi, dan penunjukan auditor independen. Pasal 161 Cukup jelas. Pasal 162 Cukup jelas. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Cukup jelas. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 Cukup jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169

Ayat (1) . . . - 26 Ayat (1) Yang dimaksud dengan frasa transportasi dan maritim dalam ketentuan ini dimaksudkan juga untuk menjadikan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang sebagai pelabuhan utama (hub port) yang fungsinya sebagai pelabuhan impor-ekspor (internasional) dan juga sebagai pelabuhan alih kapal (transhipment) nasional. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 170 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan lain dalam ketentuan ini antara lain penataan ruang, kerja sama pengelolaan usaha baik dalam maupun luar negeri. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pendelegasian kewenangan adalah kewenangan Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Dalam hal pelaksanaan pendelegasian tersebut menghasilkan penerimaan, penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBA/APBK. Ayat (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan dalam hal Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang belum melimpahkan dan/atau mendelegasikan kewenangan dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka Badan Pengusahaan Kawasan Sabang berhak melaksanakan kewenangan setelah mendapat persetujuan Dewan Kawasan Sabang dan perizinan yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku serta Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pelimpahan kewenangan dan qanun yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan tidak berlaku surut. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 171

Cukup jelas . . . - 27 Cukup jelas. Pasal 172 Cukup jelas. Pasal 173 Ayat (1) Kerja sama yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi semua kewenangan pengelolaan yang pada saat Undang-Undang ini diundangkan belum diserahkan kepada Pemerintah Aceh dan/atau kabupaten/kota. Ketentuan ini tidak mencakup kewenangan mengenai keselamatan penerbangan dan pelayaran antara lain navigasi penerbangan dan pemanduan kapal dan/atau parkir pesawat. Semua kewenangan pengelolaan yang telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota yang meliputi parkir kendaraan umum, pemasangan iklan dan retribusi kegiatan usaha di terminal tidak dikerjasamakan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 174 Cukup jelas. Pasal 175 Cukup jelas. Pasal 176 Cukup jelas. Pasal 177 Cukup jelas. Pasal 178

Cukup jelas . . . - 28 Cukup jelas. Pasal 179 Cukup jelas. Pasal 180 Cukup jelas. Pasal 181 Cukup jelas. Pasal 182 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dana 30% (tiga puluh persen) dalam ketentuan ini dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian bea siswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 183

Ayat (1) . . . - 29 Ayat (1) Pembiayaan pendanaan pendidikan dalam ketentuan ini dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian bea siswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 184 Cukup jelas. Pasal 185 Cukup jelas. Pasal 186 Cukup jelas. Pasal 187 Cukup jelas. Pasal 188 Cukup jelas. Pasal 189 Cukup jelas. Pasal 190 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) . . . - 30 Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan keadaan tertentu dalam ketentuan ini antara lain terjadinya krisis keuangan daerah, krisis moneter nasional, krisis solvabilitas, dan pemekaran daerah. Pasal 191 Cukup jelas. Pasal 192 Cukup jelas. Pasal 193 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan yang dibuat dalam bagian tersendiri merupakan bagian dari pertanggungjawaban APBA/APBK. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 194 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan auditor independen adalah tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar Badan Pemeriksa Keuangan yang bekerja untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan. Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 195 . . . - 31 Pasal 195 Cukup jelas. Pasal 196 Cukup jelas. Pasal 197 Cukup jelas. Pasal 198 Cukup jelas. Pasal 199 Cukup jelas. Pasal 200 Cukup jelas. Pasal 201 Cukup jelas. Pasal 202 Cukup jelas. Pasal 203 Cukup jelas. Pasal 204 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebijakan yang perlu dikoordinasikan kepada Gubernur adalah kebijakan yang mencakup aspek ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Ayat (4) . . . - 32 Ayat (4) Yang dipertanggungjawabkan dalam ketentuan ini adalah sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas kepolisian yang memperoleh dukungan APBA/APBK dan kegiatan lainnya di bidang ketentraman dan ketertiban yang telah dikoordinasikan dengan Gubernur. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 205 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan satu kali lagi dalam ketentuan ini merupakan usulan yang terakhir. Ayat (5) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kepolisian Aceh tanpa meminta persetujuan Gubernur Aceh dan dalam hal-hal tertentu Gubernur dapat memberi pertimbangan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kepolisian Aceh. Pasal 206 Yang dimaksud keadaan mendesak dalam ketentuan ini adalah keadaan yang menyebabkan Kepala Kepolisian Aceh tidak dapat menjalankan tugasnya dalam menjamin keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat. Pasal 207 Cukup jelas. Pasal 208

Cukup jelas . . . - 33 Cukup jelas. Pasal 209 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Persetujuan Gubernur dibuat secara tertulis dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan persetujuan diterima. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Jaksa Agung Republik Indonesia berwenang penuh memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh tanpa meminta persetujuan Gubernur Aceh dan dalam hal-hal tertentu Gubernur dapat memberi pertimbangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh. Pasal 210 Cukup jelas. Pasal 211 Cukup jelas. Pasal 212 Cukup jelas. Pasal 213 Ayat (1) Yang dimaksud setiap orang adalah seseorang, orang perorangan, sekelompok orang, atau badan hukum. Ayat (2) Cukup jelas.

Ayat (3) . . . - 34 Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud harta agama dalam ketentuan ini adalah harta berupa tanah yang digunakan untuk kepentingan agama. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 214 Cukup jelas. Pasal 215 Cukup jelas. Pasal 216 Cukup jelas. Pasal 217 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan pendidikan dasar dan menengah dalam ketentuan ini meliputi juga pendidikan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu dan anak terlantar. Ayat (3) Yang dimaksud dengan pendidikan layanan khusus dalam ketentuan ini adalah pendidikan yang diperuntukkan penduduk Aceh yang berada di daerah terpencil atau terbelakang dengan standar dan kurikulum yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (4) Yang dimaksud dengan pendidikan khusus dalam ketentuan ini adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi penduduk Aceh kepada pemilik kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, serta diberikan yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 218 . . . - 35 Pasal 218 Ayat (1) Yang dimaksud pendidikan formal termasuk madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah. Khusus mengenai kurikulum pendidikan dayah diatur lebih lanjut dengan qanun. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 219 Cukup jelas. Pasal 220 Cukup jelas. Pasal 221 Ayat (1) Ketentuan ini bermaksud juga membina, mengembangkan, dan melestarikan keragaman budaya dan seni daerah dalam upaya mempertahankan jati diri dan membentuk kepribadian masyarakat Aceh. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 222

Ayat (1) . . . - 36 Ayat (1) Yang dimaksud dengan memelihara benda-benda bersejarah dalam ketentuan ini termasuk tanda bekas tsunami. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 223 Cukup jelas. Pasal 224 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Standar pelayanan minimal dalam ketentuan ini meliputi standar manajemen, administrasi dan informasi, standar pelayanan dan obat, standar pembiayaan, standar prasarana dan sarana, serta standar kualifikasi dan kompetensi tenaga medis. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 225 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan lembaga sosial kemasyarakatan dalam ketentuan ini meliputi lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi sosial, organisasi perempuan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha yang memenuhi persyaratan.

Ayat (3) . . . - 37 Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 226 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lembaga sosial kemasyarakatan dalam ketentuan ini meliputi lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga adat, organisasi sosial, organisasi perempuan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta dunia usaha yang memenuhi persyaratan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 227 Cukup jelas. Pasal 228 Cukup jelas. Pasal 229 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 230 Lihat penjelasan Pasal 229 ayat (3). Pasal 231 Cukup jelas . . . - 38 Cukup jelas. Pasal 232 Cukup jelas. Pasal 233 Cukup jelas. Pasal 234 Cukup jelas. Pasal 235 Cukup jelas. Pasal 236 Cukup jelas. Pasal 237 Cukup jelas. Pasal 238 Cukup jelas. Pasal 239 Cukup jelas. Pasal 240 Cukup jelas. Pasal 241 Cukup jelas. Pasal 242 Cukup jelas. Pasal 243 Cukup jelas. Pasal 244 Cukup jelas. Pasal 245 Cukup jelas. Pasal 246 Cukup jelas . . . - 39 Cukup jelas. Pasal 247 Cukup jelas. Pasal 248 Cukup jelas. Pasal 249 Cukup jelas. Pasal 250 Cukup jelas. Pasal 251 Cukup jelas. Pasal 252 Cukup jelas. Pasal 253 Cukup jelas. Pasal 254 Cukup jelas. Pasal 255 Cukup jelas. Pasal 256 Cukup jelas. Pasal 257 Cukup jelas. Pasal 258 Cukup jelas. Pasal 259 Cukup jelas. Pasal 260

Cukup jelas . . . - 40 Cukup jelas. Pasal 261 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana telah diubah dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004. Pasal 262 Cukup jelas. Pasal 263 Cukup jelas. Pasal 264 Cukup jelas. Pasal 265 Cukup jelas. Pasal 266 Cukup jelas. Pasal 267 Cukup jelas. Pasal 268

Cukup jelas . . . - 41 Cukup jelas. Pasal 269 Cukup jelas. Pasal 270 Cukup jelas. Pasal 271 Cukup jelas. Pasal 272 Cukup jelas. Pasal 273 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4633