Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011/Lampiran/1
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU-12 TAHUN 2011.pdf). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/62/PD-icon.svg/48px-PD-icon.svg.png)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/6/68/Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg/180px-Indonesian_Presidential_Emblem_black.svg.png)
Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/79 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/80 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/81 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/82 Halaman:UU-12 TAHUN 2011.pdf/83
TEKNIK PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG, RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI, DAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
- Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
- Sistematika Naskah Akademik adalah sebagai berikut:
JUDUL KATA PENGANTAR DAFTAR ISI | |
BAB I | PENDAHULUAN |
BAB II | KAJIAN TEORETIS DAN PRAKTIK EMPIRIS |
BAB III | EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT |
BAB IV | LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS |
BAB V | JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI DAERAH MUATAN UNDANG-UNDANG, ATAU PERATURAN DAERAH PROVINSI, PERATURAN KABUPATEN/KOTA |
BAB VI | PENUTUP |
DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN: RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
Uraian singkat setiap bagian:
1. BAB I PENDAHULUAN
- Pendahuluan memuat latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan, serta metode penelitian.
- A. Latar Belakang
- Latar belakang memuat pemikiran dan alasan-alasan perlunya penyusunan Naskah Akademik sebagai atau atau acuan pembentukan pembentukan Peraturan Rancangan Rancangan suatu Undang-Undang Undang-Undang Peraturan Rancangan Rancangan Peraturan Daerah tertentu. Latar belakang menjelaskan mengapa Daerah Perundang-undangan yang berkaitan dengan memerlukan suatu kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai teori atau pemikiran ilmiah materi muatan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibentuk. Pemikiran ilmiah tersebut mengarah kepada penyusunan argumentasi filosofis, sosiologis serta yuridis penyusunan guna mendukung perlu atau tidak perlunya Rancangan Undang-Undang atau Rancangan Peraturan Daerah.
- B. Identifikasi Masalah
- Identifikasi masalah memuat rumusan mengenai masalah apa yang akan ditemukan dan diuraikan dalam Naskah Akademik tersebut. Pada dasarnya identifikasi masalah dalam suatu Naskah Akademik mencakup 4 (empat) pokok masalah, yaitu sebagai berikut:
- A. Latar Belakang
- Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi.
- Kegiatan lain yang diperlukan untuk mendukung penyempurnaan penyusunan Naskah Akademik lebih lanjut.
7. | DAFTAR PUSTAKA |
Daftar pustaka memuat buku, Peraturan Perundang-undangan, dan jurnal yang menjadi sumber bahan penyusunan Naskah Akademik. | |
8. | LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |