Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014/Penjelasan

 
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2014
TENTANG
KESEHATAN JIWA

I. UMUM

 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap orang dapat hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan dengan penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Tujuan pembangunan kesehatan yang hendak dicapai yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya kesehatan termasuk Upaya Kesehatan Jiwa dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Upaya Kesehatan Jiwa harus diselenggarakan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

 Pelayanan Kesehatan Jiwa bagi setiap orang dan jaminan hak Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) belum dapat diwujudkan secara optimal. Hak ODMK dan ODGJ sering terabaikan, baik secara sosial maupun hukum. Secara sosial masih terdapat stigma di masyarakat sehingga keluarga menyembunyikan keberadaan anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa. Hal ini menyebabkan terbatasnya akses ODMK dan ODGJ terhadap layanan kesehatan. Sedangkan secara hukum, peraturan perundang-undangan yang ada belum komprehensif sehingga menghambat pemenuhan hak ODMK dan ODGJ.

 Selain itu, belum optimalnya pelayanan Kesehatan Jiwa secara tidak langsung memengaruhi tingkat keberhasilan pembangunan kesehatan. Sebagian besar ODGJ mengalami penurunan kesehatan secara fisik yang akhirnya menurunkan produktivitas, baik dalam bekerja maupun dalam beraktivitas sehari-hari. Secara keseluruhan gangguan Kesehatan Jiwa memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia dan meningkatkan beban dana sosial untuk kesehatan masyarakat.

 Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa dimaksudkan untuk menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa; menjamin setiap orang dapat mengembangkan potensi kecerdasan; memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia; memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif; menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia.

 Undang-Undang tentang Kesehatan Jiwa ini memuat ketentuan umum; Upaya Kesehatan Jiwa; sistem pelayanan Kesehatan Jiwa; sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa; hak dan kewajiban; pemeriksaan Kesehatan Jiwa; tugas, tanggung jawab, dan wewenang; peran serta masyarakat; ketentuan pidana dan ketentuan penutup.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata pada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas perikemanusiaan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa kepada ODMK dan ODGJ dilaksanakan secara manusiawi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Misalnya tidak boleh dilakukan pengekangan dan lain sebagainya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas manfaat" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus memberikan manfaat dan meningkatkan kualitas hidup bagi ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dan masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Upaya Kesehatan Jiwa, baik yang berupa tindakan, pemberian informasi, maupun pengelolaan pasien harus dijelaskan secara transparan kepada pihak keluarga, ODMK, ODGJ, dan masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa semua kegiatan pelayanan Kesehatan Jiwa berupa informasi dan tindakan dalam pengelolaan pasien harus dapat diakses, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas komprehensif" adalah bahwa pelayanan Kesehatan Jiwa diberikan secara menyeluruh melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus dapat mernberikan pelindungan kepada ODMK, ODGJ, sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, dan masyarakat di sekitarnya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah bahwa penyelenggaraan Upaya Kesehatan Jiwa harus diberikan dengan tidak membedakan ODMK dan ODGJ berdasarkan jenis kelamin, suku, agama, ras, status sosial, dan pilihan politik.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Potensi kecerdasan manusia meliputi kecerdasan linguistik, kecerdasan logika-matematik, kecerdasan visual-spasial, kecerdasan musikal, kecerdasan kinestetik, kecerdasan interpersonal, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan naturalis, kecerdasan spiritual-eksistensial, dan lain-lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pola asuh (parenting) merupakan proses yang mencakup memelihara/mengasuh, melindungi, dan mengarahkan pada sebuah kehidupan yang baru seiring dengan proses tumbuh kembang anak; dan menyediakan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar, cinta, perhatian, dan nilai-nilai.
Pola komunikasi tidak hanya komunikasi antara orang tua dan anak, tetapi juga komunikasi antarorang tua, antaranak, dan antaranggota keluarga yang lain.
Ayat (3)
Huruf a
Menciptakan suasana belajar-mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa antara lain membangun hubungan sosial dan komunikasi yang harmonis antarpemangku kepentingan dalam proses pendidikan, membangun sarana bermain, berolah raga, dan rekreasi di lembaga pendidikan yang mendukung tumbuh kembang dan proses belajar mengajar, serta menyusun kurikulum yang sesuai dengan tahap perkembangan anak.
Huruf b
Keterampilan hidup antara lain kemampuan mengambil keputusan, kemampuan komunikasi, empati, meningkatkan harga diri, kemampuan adaptasi dan mengelola stres dan emosi, kemampuan mengatasi tekanan teman sebaya, serta kemampuan untuk mengatasi masalah kehidupan.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Komunikasi, informasi, dan edukasi dilakukan melalui penyuluhan, pendidikan kesehatan, pemasangan poster, pemutaran audiovisual, dan penyebaran brosur, dengan muatan tata kelola stres, perilaku hidup sehat, perawatan kehamilan, pola asuh, pola interaksi, deteksi tanda dan gejala awal perubahan psikologis, serta hak asasi ODGJ.
Ayat (7)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pemberitaan, penyiaran, program, artikel dan/atau materi yang kondusif" adalah pemberitaan, penyiaran, program, artikel dan/atau materi yang tidak mengandung unsur kekerasan terhadap orang lain atau diri sendiri, tidak mengandung unsur pornografi, tidak mendukung penyebarluasan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Menciptakan suasana kehidupan yang kondusif untuk Kesehatan Jiwa warga binaan pemasyarakatan antara lain melalui penyediaan dan pemberian akses terhadap fasilitas olahraga, pendidikan, dan pelatihan vokasional; pemberian kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan seni; penyediaan diet yang seimbang; pemberian akses terhadap pelayanan kesehatan; pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; pemberian akses terhadap rehabilitasi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; konseling untuk pengelolaan emosi; dukungan sesama warga binaan pemasyarakatan; dan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan sosial.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "masalah psikososial" adalah masalah sosial yang mempunyai dampak negatif dan berpengaruh terhadap munculnya gangguan jiwa atau masalah sosial yang muncul sebagai dampak dari gangguan jiwa.
Masalah psikososial dapat diakibatkan oleh bencana dan pemanasan global, industrialisasi, urbanisasi, kemiskinan, kemajuan teknologi informasi, serta adiksi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, pornografi, cybercrime, game online, dan lain-lain.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Lembaga antara lain lembaga pendidikan, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, lembaga keagamaan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perkembangan masyarakat" adalah perkembangan cara hidup manusia yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Keluarga harus mampu mempersiapkan seluruh anggota keluarganya untuk beradaptasi secara baik dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tahapan siklus kehidupan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya.
Pasal 14
Huruf a
Menciptakan lingkungan lembaga yang kondusif bagi perkembangan Kesehatan Jiwa antara lain:
  1. menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung keamanan dan kenyamanan setiap individu di dalam lembaga sehingga meminimalkan situasi yang menekan yang dapat menimbulkan terjadinya tekanan; dan
  1. memungkinkan terjadinya interaksi yang sehat antarindividu dalam lembaga.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dukungan psikososial dan Kesehatan Jiwa di lingkungan lembaga dilakukan dengan cara penyediaan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar sehingga meminimalkan tekanan, antara lain fasilitas olah raga, fasilitas bermain, fasilitas beribadah, fasilitas musik, fasilitas penyaluran hobi dan/atau tenaga konseling sehingga dapat meminimalkan masalah psikososial.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyembuhan" adalah menghilangkan penyakit atau mengernbalikan seseorang dari kondisi sakit menjadi sehat.
Yang dimaksud dengan "pemulihan" adalah mengembalikan Kesehatan Jiwa seseorang kepada kondisi dengan fungsi hidup sehari-hari yang optimal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Beberapa gangguan jiwa bersifat menahun namun dapat dikendalikan gejala-gejalanya sehingga ODGJ dapat berfungsi secara optimal dalam merawat dirinya sendiri, bekerja secara produktif, dan memberikan kontribusi terhadap masyarakat.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "psikolog" adalah psikolog dengan peminatan klinis.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah ketidakmampuan seseorang dalam membuat keputusan yang penting secara mandiri dengan menyadari segala risikonya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Modalitas terapi termasuk doa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikiatrik" adalah upaya pemulihan kesehatan mental dan peningkatan keterampilan hidup, dan peningkatan keterampilan agar mampu melakukan aktivitas hidup sehari-hari.
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi psikososial" adalah upaya proses integrasi sosial, peran sosial yang aktif, dan peningkatan kualitas hidup.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "persuasif" adalah ajakan, anjuran, dan bujukan, dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial.
Yang dimaksud dengan "motivatif' adalah dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial.
Yang dimaksud dengan 'koersif' berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses rehabilitasi sosial, dengan memperhatikan hak asasi manusia, antara lain melalui penertiban dan/atau penanaman disiplin yang bersifat mendidik untuk kebaikan yang bersangkutan.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "motivasi dan diagnosis psikososial" adalah upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perawatan dan pengasuhan" adalah upaya untuk menjaga, melindungi, dan mengasuh agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan" adalah usaha pemberian keterampilan kepada penerima pelayanan agar mampu hidup mandiri dan/atau produktif.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "bimbingan mental spiritual" adalah kegiatan yang ditujukan untuk mendorong kemauan dan kemampuan serta pembinaan ketakwaan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "bimbingan fisik" adalah kegiatan yang ditujukan untuk memelihara kesehatan jasmani dan perkembangan fisik.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bimbingan sosial dan konseling psikososial" adalah semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pelayanan aksesibilitas" adalah penyediaan kemudahan bagi penerima pelayanan guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "bantuan sosial dan asistensi sosial" adalah upaya yang dilakukan berupa pemberian bantuan kepada penerima pelayanan yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial agar dapat hidup secara wajar.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "bimbingan resosialisasi" adalah kegiatan untuk mempersiapkan penerima pelayanan agar dapat diterima kembali ke dalam keluarga dan masyarakat.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "bimbingan lanjut" adalah kegiatan pemantapan kemandirian penerima pelayanan setelah memperoleh pelayanan rehabilitasi sosial.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "rujukan" adalah pengalihan layanan kepada pihak lain agar penerima pelayarian memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "obat psikofarmaka" adalah obat yang bekerja secara selektif pada Sistem Syaraf Pusat (SSP) dan mempunyai efek utama terhadap aktivitas mental dan perilaku, digunakan untuk terapi gangguan psikiatrik yang berpengamh pada taraf kualitas hidup pasien.
Obat psikofarmaka antara lain anti psikosis, anti depresi, anti ansietas, anti panik, anti insomnia, dan anti obsesif kompulsif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang berjenjang dimaksudkan untuk dapat dipergunakan sebagai landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa baik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, maupun swasta.
Sistem pelayanan Kesehatan Jiwa yang komprehensif dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang bersifat menyeluruh meliputi fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 34
Yang dimaksud dengan "jejaring" adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menunjang penyelenggaraan pelayanan Kesehatan Jiwa di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tenaga profesional lainnya" adalah tenaga profesional di luar tenaga kesehatan yang menggunakan keilmuan dan keterampilannya sebagai profesi untuk melakukan pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa, antara lain pekerja sosial, terapis okupasi, terapis wicara, guru tertentu, dan lain-lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tenaga lain yang terlatih di bidang Kesehatan Jiwa" adalah tenaga lain selain tenaga kesehatan dan tenaga profesional lainnya yang dilatih untuk dapat memberikan pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa, antara lain rohaniwan dan konselor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Dalam mengatur dan menjamin ketersediaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa, Pemerintah dapat mewajibkan pelaksanaan program dokter dengan kompetensi tertentu di mana dokter umum diberikan pendidikan dan pelatihan ilmu kedokteran jiwa, selain itu Pemerintah juga dapat mendayagunakan dokter internsip dan/atau residen senior.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Huruf a
Yang dimaksud dengan "praktik psikolog" adalah kegiatan yang dilakukan oleh psikolog dalam memberikan jasa dan praktik kepada masyarakat dalam pemecahan masalah psikologis yang bersifat individual maupun kelompok dengan menerapkan psinsip psikodiagnostik. Termasuk dalam pengertian praktik psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan diagnosis, prognosis, konseling, dan psikoterapi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "praktik pekerja sosial" adalah kegiatan pelayanan sosial yang dilakukan oleh pekerja sosial profesional untuk membantu individu, kelompok, dan/atau masyarakat dalam memperbaiki atau meningkatkan kemampuannya mencapai keberfungsian sosial secara penuh serta mengupayakan kondisi-kondisi kemasyarakatan tertentu yang menunjang pencapaian fungsi sosial.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "panti sosial" adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi satu jenis sasaran untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "pusat kesejahteraan sosial" adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat datram komunitas yang ada di desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pusat rehabilitasi sosial" adalah lembaga/unit pelayanan yang melaksanakan rehabilitasi sosial bagi lebih dari satu jenis sasaran unduk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "rumah pelindungan sosial" adalah tempat pelayanan sementara untuk memberikan rasa aman kepada penerima pelayanan yang mengalami trauma akibat tindak kekerasan dan perlakuan salah, dan konflik sosial yang memerlukan perlindungan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "lembaga kesejahteraan sosial" adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Ayat (1)
Huruf a
Obat psikofarmaka antara lain anti psikotik, anti ansietas, anti depresi, dan anti mania.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang termasuk alat nonkesehatan, antara lain alat musik, alat permainan kreatif, alat masak, alat pertukangan, alat jahit, alat pertanian, dan alat olahraga yang berguna ketika proses pemulihan sebagai terapi.
Ayat (2)
Penyediaan perbekalan kesehatan lain dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila ODGJ menderita penyakit lain seperti patah tulang, perdarahan, pusing, atau diare.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Lembaga yang melaksanakan fungsi sebagai pusat penelitian, pengembangan, dan penggunaan teknologi dan produk teknologi dalam bidang Kesehatan Jiwa dapat merupakan lembaga pendidikan, pelayanan, atau penelitian yang sudah ada atau dalam keadaan tertentu dapat pula lembaga baru.
Pasal 66
Pendanaan Kesehatan Jiwa berkesinambungan dipersiapkan untuk pelayanan Kesehatan Jiwa sampai ODMK dan ODGJ mampu kembali berfungsi secara wajar dalam kehidupan sehari-hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan, maupun lingkungan masyarakat.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang termasuk bentuk kekerasan antara lain kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Yang termasuk bentuk eksploitasi antara lain pemanfaatan ODGJ secara ekonomi dan/atau seksual.
Huruf g
Yang termasuk kebutuhan sosial antara lain pendidikan, pekerjaan, keterampilan, rekreasi, spiritual, dan kebudayaan.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pekerjaan tertentu atau jabatan tertentu" antara lain pejabat publik yang membuat kepuhrsan yang penting, pekerjaan yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain, atau pekerjaan yang berhubungan dengan kelompok rentan seperti bidang pendidikan dan kesehatan.
Pemeriksaan Kesehatan Jiwa ditujukan untuk penempatan, deteksi dini, dan pelindungan bagi tenaga kerja dan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 8l
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pendayagunaan sumber daya manusia di bidang Kesehatan Jiwa meliputi 3 (tiga) komponen, yaitu penempatan (distribusi), pemanfaatan, dan pengembangan antara lain pendidikan, pelatihan, dan jenjang karir.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Peran serta masyarakat terhadap Upaya Kesehatan Jiwa antara lain upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup jelas.
Pasal 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5571