Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961 sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut atau diganti.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961 (UU/1961/22)  (1961) 
tentang Perguruan Tinggi

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1961
TENTANG
PERGURUAN TINGGI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat dibidang pendidikan dan pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi;
  2. bahwa untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.
Mengingat:
  1. Pasal-Pasal 5, 15, 20, 28, 29, 31 Dan 32 Undang-Undang Dasar;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia (Dulu) Nomor 4 Tahun 1950 Tentang Dasar-Dasar Pendidikan Dan Pengajaran Di Sekolah Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38);
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 Dan Nomor II/MPRS/1960 Beserta Lampiran-Lampirannya;

Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

MEMUTUSKAN :

  1. Membatalkan Undang-undang Nomor 7 drt tahun 1950 (RIS) dan peraturan-peraturan lain tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang bertentangan dengan Undang-undang ini;
  2. Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERGURUAN TINGGI.


BAB I
KETENTUAN UMUM.


Pasal 1.
Perguruan Tinggi adalah lembaga ilmiah yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di atas perguruan tingkat menengah, dan yang memberikan pendidikan dan pengajaran berdasarkan kebudayaan kebangsaan Indonesia dan dengan cara ilmiah.

Pasal 2.
Perguruan Tinggi pada umumnya bertujuan:
  1. membentuk manusia susila yang berjiwa Pancasila dan bertanggung-jawab akan terwujudnya masyarakat sosialis Indonesia yang adil dan makmur, materiil dan spirituil:
  2. menyiapkan tenaga yang cakap untuk memangku jabatan yang memerlukan pendidikan tinggi dan yang cakap berdiri sendiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan;
  3. melakukan penelitian dan usaha kemajuan dalam lapangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan kehidupan kemasyarakatan.

Pasal 3.
Penyelenggaraan Perguruan Tinggi dilakukan oleh :
  1. Pemerintah
  2. Badan hukum Swasta.

Pasal 4.
Kebebasan ilmiah dan kebebasan mimbar pada Perguruan Tinggi diakui dan dijamin sepanjang tidak bertentangan dengan serta mengindahkan dasar dan garis-garis besar haluan Negara.

Pasal 5.
Hak berorganisasi bagi mahasiswa, pegawai dan pengajar dalam lingkungan Perguruan Tinggi diakui dan pelaksanaannya dapat diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB II
BENTUK, SUSUNAN DAN TUGAS.


Pasal 6.
Perguruan Tinggi dapat berbentuk :
  1. Universitas
  2. Institut
  3. Sekolah Tinggi
  4. Akademi
  5. Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7.
  1. Universitas tersusun atas dasar keseluruhan dan kesatuan ilmu pengetahuan dan terbagi atas sekurang-kurangnya 4 golongan fakultas yang meliputi ilmu agama/kerokhanian, ilmu kebudayaan, ilmu sosial, ilmu eksakta dan teknik.
  2. Golongan fakultas ilmu agama/kerokhanian terdiri atas:
    1. fakultas ilmu agama
    2. fakultas ilmu jiwa.
  3. Golongan ilmu kebudayaan terdiri atas :
    1. fakultas sastra
    2. fakultas sejarah
    3. fakultas ilmu pendidikan
    4. fakultas filsafah.
  4. Golongan fakultas ilmu sosial terdiri atas :
    1. fakultas hukum
    2. fakultas ekonomi
    3. fakultas sosial politik
    4. fakultas ketatanegaraan dan ketataniagaan.
  5. Golongan fakultas ilmu eksakta dan teknik terdiri atas :
    1. fakultas ilmu hayat
    2. fakultas kedokteran
    3. fakultas kedokteran gigi
    4. fakultas farmasi
    5. fakultas kedokteran hewan
    6. fakultas pertanian
    7. fakultas ilmu pasti dan ilmu alam
    8. fakultas teknik
  1. fakultas geologi
  2. fakultas oceanografi/oceanologi
  1. Fakultas-fakultas lain dapat dibentuk dengan Peraturan Pemerintah dengan mengingat keperluan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan.
  2. Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran maka dua fakultas atau lebih dapat dijadikan gabungan fakultas, sedang satu fakultas dapat dipecah menjadi dua fakultas atau lebih.
  3. Setiap pendirian universitas setelah berlakunya Undang-undang ini, sedikit-dikitnya terdiri dari tiga fakultas dimana dua diantaranya harus dari ilmu alam/pasti/biologi, sedangkan yang lain dapat dari golongan fakultas lainnya.
  4. Penyelenggaraan fakultas ilmu agama diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8.
  1. Institut memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam beberapa cabang ilmu pengetahuan yang sejenis.
  2. Sekolah Tinggi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi serta melakukan penelitian dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
  3. Akademi memberi pendidikan dan pengajaran tinggi yang ditujukan kepada keahlian khusus.


BAB III
TINGKAT DAN SUSUNAN PELAJARAN, UJIAN DAN GELAR.


Pasal 9.
  1. Tingkat-tingkat pelajaran pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    1. Pada Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta diberikan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai mata pelajaran.
    2. Pada Perguruan Tinggi Negeri diberikan pendidikan agama sebagai mata pelajaran, dengan pengertian bahwa mahasiswa berhak tidak ikut-serta, apabila menyatakan keberatannya.
  2. Pelaksanaan Ayat (2) sub a dan b diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  3. Susunan mata pelajaran, penyelenggaraan studium henerale dan ujian pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. Perguruan Tinggi mengusahakan terselenggaranya studi terpimpin.

Pasal 10.
  1. Kepada lulusan ujian Perguruan Tinggi diberikan gelar perguruan tinggi menurut tingkat kebulatan pelajarannya.
  2. Gelar ilmiah doktor diberikan kepada lulusan ujian perguruan tinggi setelah menempuh promosi dengan membuat karya ilmiah yang diterima baik oleh suatu universitas.
  3. Gelar dokter honoris causa dapat diberikan kepada orang-orang yang dianggap telah mempunyai jasa yang luar biasa terhadap ilmu pengetahuan dan umat manusia oleh suatu universitas.
  4. Sebutan, pemakaian, penyeragaman dan perlindungan gelar-gelar yang termaksud dalam Pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.


BAB IV
KELENGKAPAN PERGURUAN TINGGI.


Pasal 11.
  1. Pengajar pada Perguruan Tinggi terdiri atas pengajar biasa dan pengajar luar biasa.
  2. Pengajar biasa adalah pegawai tetap pada Perguruan Tinggi, sedang pengajar luar biasa adalah mereka yang tidak mempunyai kedudukan tersebut tadi.
  3. Pengajar biasa digolongkan dalam kedudukan guru Besar, Lektor Kepala, Lektor, Lektor Muda, sedang pengajar luar biasa berkedudukan sebagai Guru Besar luar biasa atau pengajar luar biasa.
  4. Pada Universitas dan institut dapat diangkat Guru Besar Penelitian.
  5. Syarat-syarat untuk menjadi pengajar pada Perguruan Tinggi ialah keahlian, berjiwa Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia, cakap dan berbudi tinggi dan untuk menjadi Guru Besar selain syarat-syarat tersebut harus dipenuhi pula syarat karya ilmiah atau spesialisasi, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
  6. Pengajar biasa dan luar biasa yang mempunyai kedudukan Guru Besar, berhak atas sebutan jabatan universitar Profesor.
  7. Pemakaian sebutan profesor diatur dengan Peraturan Pemerintah, dengan ancaman pidana terhadap pelanggarannya.

Pasal 12.
  1. Universitas/Institut dipimpin oleh Presiden Universitas/Institut yang dalam segala segi kedudukannya, baik yang bersifat penyelenggaraan pendidikan maupun tata-usaha, didampingi oleh Senat Universitas/Institut atas dasar musyawarah.
  2. Sekolah Tinggi dipimpin oleh Ketua Sekolah Tinggi yang didampingi oleh Senat Sekolah Tinggi.

Pasal 13.
  1. Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan sebuah Dewan Penyantun.
  2. Dewan Penyantun mempunyai tugas membantu pimpinan Perguruan Tinggi terutama dalam hal :
    1. menjaga dan memelihara hubungan baik antara masyarakat, instansi-instansi Pemerintah dengan Perguruan Tinggi.
    2. membantu Perguruan Tinggi dalam mengatasi kesulitan-kesulitan.
    1. Dewan Penyantun dapat meminta laporan/keterangan kepada Pimpian Perguruan Tinggi dan memberikan pendapat atau pertimbangannya atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pimpinan Perguruan Tinggi.
    2. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun setiap waktu dapat mengunjungi upacara-upacara, rapat-rapat Badan Kelengkapan dan pelajaran-pelajaran dengan sepengetahuan Pimpinan Perguruan Tinggi.

Pasal 14.
Setiap kali dianggap perlu, Menteri dapat mengadakan pertemuan dengan para Pimpinan Perguruan Tinggi.

Pasal 15.
  1. Dilingkungan Perguruan Tinggi dapat diadakan Badan Kekeluargaan Perguruan Tinggi yang anggauta-anggautanya terdiri atas wakil-wakil pengajar, pegawai dan mahasiswa yang bertugas membantu melancarkan tugas-tugas Perguruan Tinggi dalam bidang tata-usaha dan kesejahteraan sosial.
  2. Badan tersebut pada Ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 16.
  1. Pada Perguruan Tinggi dapat diadakan lembaga-lembaga penelitian ilmiah.
  2. Tugas lembaga penelitian ilmiah sebagai yang dimaksud pada Ayat (1) adalah usaha serta kegiatan ilmiah untuk memajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, kebudayaan serta kehidupan kemasyarakatan, yang ditujukan untuk kepentingan Negara dan Bangsa.
  3. Penelitian dilakukan oleh para pengajar, mahasiswa dan tenaga ilmiah lainnya.
  4. Dana dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan usaha penelitian pada perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB V.
KEMAHASISWAAN


Pasal 17.
  1. Pelajar pada Perguruan Tinggi disebut mahasiswa.
  2. Kedudukan pendengar pada Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Yang dapat menjadi mahasiswa ialah seseorang yang berijazah Sekolah Menengah tingkat Atas, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  4. Syarat-syarat untuk menjadi mahasiswa dengan menempuh koloqium doktum diatur dengan Peraturan Menteri.
  5. Syarat-syarat pendaftaran dan penerimaan dan segala sesuatu yang timbul daripada ini diatur dengan Peraturan Menteri.
  6. Kepindahan mahasiswa dari satu Perguruan Tinggi ke-Perguruan Tinggi lain atau kepindahan antar fakultas baik yang sejenis ataupun tidak, diatur dengan Peraturan Menteri.


BAB VI.
PERGURUAN TINGGI NEGERI


Pasal 18.
  1. Perguruan Tinggi Negeri ialah perguruan tinggi yang dimiliki dan diselenggarakan oleh Negara.
  2. Pendirian suatu Perguruan Tinggi Negeri dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Pasal 19.
  1. Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan bertujuan pula memberi pendidikan dan melakukan penelitian dalam suatu bidang untuk mencukupi keperluan suatu jawatan tertentu.
  2. Penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan oleh Departemen yang bersangkutan, sedangkan mengenai segi-segi pendidikan umum serta kelengkapan dalam tenaga-tenaga pengajar Perguruan Tinggi tersebut dipimpin dan diawasi oleh Menteri.
  3. Pelaksanaan penelitian sebagai dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor II/MPRS/1960 BAB II, Pasal 2 Ayat (8) Lampiran A BAB I angka 32 dan 33.

Pasal 20.
  1. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pengajar Perguruan Tinggi Negeri diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Presiden Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan Senat, dan memangku jabatan selama masa empat tahun dan jika perlu dapat diangkat kembali.
  3. Ketua Sekolah Tinggi Negeri dan Akademi Negeri dalam lingkungan suatu Departemen lain dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu pengetahuan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan atas usul Menteri yang bersangkutan.
  4. Sekretaris Senat Universitas/Institut Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat.
  5. Ketua dan Sekretaris Fakultas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Senat untuk masa jabatan sedikit-dikitnya dua tahun.
  6. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

Pasal 21.
  1. Hal-hal lain mengenai Presiden Universitas/Institut, Ketua Sekolah Tinggi/Akademi dan Senat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri.
  3. Hal-hal lain mengenai penyelenggaraan tehnis Perguruan Tinggi yang tidak diatur dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri dapat diatur sendiri oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.


BAB VII
PERGURUAN TINGGI SWASTA.


Pasal 22.
Undang-undang ini mengakui hak warganegara penduduk untuk mendirikan Perguruan Tinggi Swasta.

Pasal 23.
Untuk menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta pendiri berkewajiban selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan terhitung mulai Perguruan Tinggi tersebut didirikan memenuhi syarat-syarat dibawah ini :
  1. memberitahukan tentang berdirinya Perguruan Tinggi Swasta itu kepada Menteri dengan menyampaikan akte notaris pendirian badan hukum yang menyelenggarakannya, anggaran dasar, harta kekayaan dan/atau sumber pendapatan yang diperuntukkan penyelenggaraan Perguruan Tinggi tersebut,
rencana pelajaran dan daftar tenaga pengajar yang memuat riwAyat pendidikan dan pekerjaan masing-masing pengajar serta pelajaran yang diberikannya.
  1. dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut berdasarkan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia.

Pasal 24.
  1. Untuk memberikan bimbingan kepada dan pengawasan atas penyelenggaraan Perguruan Tinggi Swasta, Pemerintah mengadakan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat L.P.T.S.)
  2. Ketua, Wakil Ketua dan para Anggauta Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, dan terdiri segolongan atas pejabat Pemerintah dan segolongan atas pejabat dari lingkungan Perguruan Tinggi Swasta.
  3. Tugas dan tata-tertib kerja Lembaga Perguruan Tinggi Swasta diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25.
Menurut tingkat kedudukannya, Perguruan Tinggi Swasta terbagi atas :
  1. Perguruan Tinggi Terdaftar
  2. Perguruan Tinggi Diakui
  3. Perguruan Tinggi Disamakan.

Pasal 26.
  1. Perguruan Tinggi Swasta yang telah memenuhi syarat-syarat seperti termaksud dalam Pasal 23 tergolong Perguruan Tinggi Terdaftar.
  2. Mahasiswa dari Perguruan Tinggi Terdaftar diperbolehkan menempuh ujian negeri.

Pasal 27.
  1. Atas usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menunjuk :
    1. Suatu Perguruan Tinggi Terdaftar menjadi Perguruan Tinggi Diakui.
    2. Suatu Perguruan Tinggi Diakui menjadi Perguruan Tinggi Disamakan.
  1. Syarat-syarat untuk penunjukan seperti termaksud dalam Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  2. Perguruan Tinggi Diakui berhak menyelenggarakan ujian sendiri dengan pedoman dan pengawasan Menteri, sedang ijazahnya mempunyai nilai sama dengan ijazah Perguruan Tinggi Negeri.
  3. Perguruan Tinggi Disamakan berhak menyelenggarakan ujian dan promosi sendiri dengan akibat yang sama dengan ujian dan promosi pada Perguruan Tinggi Negeri.
  4. Hal penunjukan suatu Perguruan Tinggi Swasta ke-kedudukan semula diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 28.
Atas laporan dan usul Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menutup suatu Perguruan tinggi Swasta yang menyalahi Dasar dan haluan Negara atau tidak mempunyai kemampuan materiil/personil/spirituil untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran tinggi sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang ini.

Pasal 29.
  1. Kepada Perguruan Tinggi Swasta diberikan subsidi dan/atau tunjangan lain.
  2. Pemberian subsidi dan/atau tunjangan lain termaksud dalam Ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30.
Dengan persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan dan setelah mendengar pendapat/pertimbangan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta, Menteri dapat menggabungkan beberapa Perguruan Tinggi Swasta.


BAB VIII.
KETENTUAN LAIN.


Pasal 31.
Yang dimaksud dengan "Menteri" dalam Undang-undang ini, ialah Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan.

Pasal 32.
  1. Peraturan Pemerintah dapat menetapkan ancaman pidana terhadap pelanggaran kewajiban termaktub dalam Pasal-Pasal 23 dan 35.
  2. Menteri dapat menutup Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Pasal 33.
  1. Peraturan Pemerintah dapat menetapkan ancaman pidana terhadap pelanggaran perintah penutupan sebagai yang dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 32 Ayat (2).
  2. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta yang bersangkutan bertanggung-jawab atas pelanggaran yang dimaksud dalam Ayat (1).

Pasal 34.
  1. Tindak pidana yang dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (4), Pasal 11 Ayat (7) dan Pasal 32 Ayat (1) adalah pelanggaran.
  2. Tindakan pidana yang dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (1) adalah kejahatan.


BAB IX.


Pasal 35.
Perguruan Tinggi Swasta yang sudah ada pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dalam waktu satu tahun terhitung mulai saat tersebut, harus memenuhi/melengkapi syarat-syarat sebagai yang dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 36.
Semua peraturan dan ketentuan tentang pendidikan dan pengajaran tinggi yang sudah ada sebelum saat Undang-undang ini mulai berlaku dan kemudian tidak dibatalkan oleh Undang-undang tersebut, terus berlaku selama dan sekedar diperlukan bagi penyelenggaraan dan kelancaran Perguruan Tinggi dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku kemudian.


BAB X
PENUTUP


Pasal 37.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1961,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEKARNO.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 1961,

Sekretaris Negara,


MOHD. ICHSAN.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 302

Lihat Juga sunting

Keterangan

  Status: Dicabut dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Tanggal diundangkan: 4 Desember 1961
  Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
  Sejarah
Belum ada riwayat sejarah