Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1961/Penjelasan

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1961
TENTANG
PERGURUAN TINGGI

UMUM
Semenjak kita memproklamirkan kemerdekaan, maka khusus dilapangan pembangunan pendidikan, terutama pendidikan tinggi, kita telah berusaha dengan sekuat tenaga untuk sejauh mungkin mendasarkan usaha kita pada suatu dasar yang bersifat nasional. Tetapi berhubung dengan berbagai kesulitan dan dengan timbulnya berbagai pendapat mengenai pelaksanaan dan penertiban hal-hal tentang Perguruan Tinggi, maka terpaksa bagian besar daripada usaha dilapangan Perguruan Tinggi dilanjutkan atas dasar peraturan-peraturan dari jaman Hindia Belanda dan peraturan-peraturan Pemerintah yang dibuat secara khusus untuk masing-masing Universitas dan atau Fakultas.
Maka didalam masa pertumbuhan pendidikan tinggi selama 15 tahun terakhir ini, sudah berkali-kali diusahakan perancangan sebuah Undang-undang tentang Perguruan Tinggi, guna penertiban, keseragaman, kelancaran segala sesuatu dibidang pendidikan dan pengajaran tinggi khususnya dan untuk kepentingan perkembangan dilapangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan umumnya.
Sejak pertengahan tahun 1959 dimulai perkembangan baru dibidang politik yakni dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 tentang Kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Kemudian Dekrit tersebut disusul dengan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, yang dikuatkan oleh Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor I/MPRS/1960 dan Nomor II/MPRS/1960. Yang tersebut belakangan itu mengenai garis-garis besar pola pembangunan nasional semesta berencana 1961-1969.
Hal yang diuraikan diatas mendorong Pemerintah untuk mengajukan sebuah rancangan undang-undang tentang, ketentuan-ketentuan pokok mengenai Perguruan Tinggi yang maksudnya menjadi landasan bagi pembentukan kader-kader ahli yang akan menjadi pelaksana utama pembangunan semesta berencana menuju kemasyarakatan sosialis Indonesia yang adil dan makmur.
Perlu diperhatikan bahwa menurut sistematik perundang-undangan Undang-undang tentang Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari Undang-undang yang dimaksudkan sebagai peraturan dasar bagi perguruan yang diselenggarakan di Negara kita ini. Berhubung dengan itu maka dalam beberapa hal dapat ditunjuk kepada Undangundang (Republik Indonesia dulu) Nomor 4 tahun 1950 tentang Dasar-dasar pendidikan dan pengajaran disekolah, misalnya tentang sifat nasional dan sifat demokratis dari perguruan pada umumnya dan Perguruan Tinggi pada khususnya.
Akhirnya telah menjadi kenyataan bahwa sejak pertengahan tahun 1959 telah jelas ideologi Negara Republik Indonesia, yaitu berdasarkan Pancasila dan berpegangan

Halaman:UURI-22-1961.pdf/15 Halaman:UURI-22-1961.pdf/16 Halaman:UURI-22-1961.pdf/17 Halaman:UURI-22-1961.pdf/18 Halaman:UURI-22-1961.pdf/19 Halaman:UURI-22-1961.pdf/20 Halaman:UURI-22-1961.pdf/21 Halaman:UURI-22-1961.pdf/22