PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE
I. UMUM
Kota Administratif Lhokseumawe dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 181,06 Km2, yang
merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat
Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah
138.678 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 141.042 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,3
% per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup
dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota
Administratif Lhokseumawe.
Secara geografis wilayah Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai kedudukan strategis, baik dari
segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan,
pertambangan serta pariwisata, Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai prospek yang baik bagi
pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah
Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan
Blang Mangat perlu dibentuk menjadi Kota Lhokseumawe.
Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Lhokseumawe serta memenuhi
kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta
kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe
harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu
sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten lainnya
di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Lhokseumawe dalam bentuk
lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Aceh Utara dan Kota
Lhokseumawe ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan
usul Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran,
dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Lhokseumawe sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe
harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi
kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga
perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber
daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional.
Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan
Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penetapan keanggotaan DPRD didasarkan pada perimbangan hasil perolehan Partai Politik peserta
Pemilihan Umum Tahun 1999 yang
dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, karena Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten
Aceh Utara tidak terlaksana.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Lhokseumawe
melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung
perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan
kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4109