Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
TRANSFER DANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG TRANSFER DANA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku untuk:
|
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Bagian Ketiga
Prinsip Umum
Pasal 3
Undang-Undang ini menganut prinsip umum sebagai berikut:
|
Pasal 4
Ketentuan intern Penyelenggara yang berkaitan dengan pelaksanaan Transfer Dana, baik untuk keperluan Penyelenggara yang bersangkutan maupun dalam hubungannya dengan nasabah, tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 5
|
|
Pasal 6
Untuk keperluan konfirmasi dalam transaksi Transfer Dana yang dilakukan secara elektronik, pemberitahuan nomor Rekening dan/atau nama Penerima dapat dikecualikan dari ketentuan rahasia Bank. |
Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana
Bagian Keempat
Bentuk Perintah Transfer Dana
Pasal 7
|
BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
BAB II
PELAKSANAAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Bagian Kesatu
Penerbitan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim Asal
Pasal 8
|
|
Pasal 9
|
Pasal 10
Pengirim Asal dapat mencantumkan Tanggal Pelaksanaan dalam Perintah Transfer Dana berdasarkan kesepakatan dengan Penyelenggara Pengirim Asal. |
Pasal 11
Pengirim Asal berhak mendapatkan informasi dari Penyelenggara Pengirim Asal mengenai perkiraan jangka waktu pelaksanaan Transfer Dana. |
Pasal 12
|
Pasal 13
Perintah Transfer Dana dianggap telah diterbitkan oleh Pengirim Asal apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Pengirim Asal dan diterima oleh Penyelenggara Pengirim Asal. |
Bagian Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
Bagian Kedua
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
Paragraf 1
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Bank Pengirim Asal
Pasal 14
|
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
|
|
Pasal 18
Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b telah diterbitkan apabila Perintah Transfer Dana telah dikirim oleh Penyelenggara Pengirim Asal kepada Penyelenggara Penerima dan telah diterima oleh Penyelenggara Penerima, baik secara langsung maupun melalui Sistem Transfer Dana. |
Pasal 19
|
Pasal 20
Penyelenggara Pengirim Asal yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Pengirim Asal atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. |
Pasal 21
|
Pasal 22
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan dan melakukan tindak lanjut penanganan Perintah Transfer Dana kepada Pengirim Asal. |
Pasal 23
|
Pasal 24
Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Penyelenggara Pengirim Asal harus memberitahukan keadaan tersebut kepada Pengirim Asal pada hari yang sama atau paling lambat pada Hari Kerja berikutnya. |
Pasal 25
Dalam melaksanakan Perintah Transfer Dana, Penyelenggara Pengirim Asal dapat menggunakan jasa Penyelenggara Penerus. |
Pasal 26
Dalam hal penggunaan Penyelenggara Penerus ditetapkan oleh Penyelenggara Pengirim Asal dan Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana karena dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Penyelenggara Pengirim Asal wajib menerbitkan Perintah Transfer Dana baru atas beban Penyelenggara Pengirim Asal tanpa menunggu pengembalian Dana dari Penyelenggara Penerus yang dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit. |
Pasal 27
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (2) serta tata cara pemberitahuan dan penanganan Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Pasal 2
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus |
Pasal 28
Kecuali diatur secara khusus dalam Paragraf ini, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 berlaku juga terhadap pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerus dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus sebelumnya. |
Pasal 29
Penyelenggara Penerus melaksanakan Perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut:
|
Pasal 30
Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut. |
Pasal 31
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. |
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir
Pasal 32
Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus. |
Pasal 33
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut: |
|
Pasal 34
|
Pasal 35
Penyelenggara Penerima Akhir yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana untuk kepentingan Penerima sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. |
Pasal 36
|
|
|
Pasal 37
|
Pasal 38
|
|
Pasal 39
Ketentuan mengenai tata cara Pengaksepan dan penetapan jangka waktu pengambilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 serta tata cara pembayaran,penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana
Bagian Keempat
Berakhirnya Proses Transfer Dana
Pasal 40
Proses Transfer Dana berakhir pada saat Dana hasil transfer diterima oleh Penerima atau Penyelenggara Penerima Akhir telah melakukan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). |
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Bagian Kelima
Penundaan Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 41
Dalam hal Penyelenggara Penerima telah melakukan Pengaksepan, Penyelenggara Penerima wajib segera melaksanakan Perintah Transfer Dana, kecuali Penyelenggara Penerima melakukan penundaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau adanya permintaan dari pihak yang berwenang. |
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSFER DANA
BAB III
PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TRANSFER DANA
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Bagian Kesatu
Pembatalan Perintah Transfer Dana oleh Pengirim
Pasal 42
|
|
Pasal 43
Pembatalan atas Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dilakukan secara tertulis atau dengan sarana lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. |
Pasal 44
|
Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Bagian Kedua
Pembatalan Perintah Transfer Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 45
|
Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
Bagian Ketiga
Perubahan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim
Pasal 46
|
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
BAB IV
PENGEMBALIAN DANA
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Bagian Kesatu
Pengembalian Dana dalam Keadaan Memaksa
Pasal 47
|
Pasal 48
Dalam hal Penyelenggara Penerus tidak dapat melaksanakan Perintah Transfer Dana, pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
Pasal 49
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran, penghitungan jangka waktu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) serta tata cara pengembalian Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit
Bagian Kedua
Pengembalian Dana oleh Penyelenggara yang Dibekukan Kegiatan Usaha atau Dicabut Izin Usaha atau Dinyatakan Pailit
Pasal 50
Dalam hal Penyelenggara Pengirim dibekukan kegiatan usaha atau dicabut izin usaha atau dinyatakan pailit, Perintah Transfer Dana wajib diselesaikan apabila Perintah Transfer Dana tersebut:
|
Pasal 51
|
|
Pasal 52
Ketentuan mengenai kewajiban penyelesaian Perintah Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan kriteria Perintah Transfer Dana yang belum dilaksanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Bagian Ketiga
Pengembalian Dana Berdasarkan Penetapan atau Putusan Pengadilan
Pasal 53
|
BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA
BAB V
KETERLAMBATAN DAN KEKELIRUAN TRANSFER DANA SERTA TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA PENERIMA
Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana
Bagian Kesatu
Keterlambatan Transfer Dana
Pasal 54
|
Pasal 55
Dalam hal keterlambatan pelaksanaan Perintah Transfer Dana disebabkan oleh keterlambatan Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir, kewajiban pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi keterlambatan kepada Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) tetap merupakan kewajiban Penyelenggara Pengirim Asal dengan tidak mengurangi haknya untuk mengajukan penggantian kepada Penyelenggara Penerus atau Penyelenggara Penerima Akhir yang melakukan keterlambatan dalam meneruskan Perintah Transfer Dana. |
Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan Transfer Dana
Bagian Kedua
Kekeliruan dalam Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 56
|
Pasal 57
|
Pasal 58
Ketentuan mengenai jenis kekeliruan, tata cara untuk memperbaiki kekeliruan, serta tata cara penghitungan dan pembayaran jasa, bunga, atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan Pasal 57 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Bagian Ketiga
Tanggung Jawab Penyelenggara Penerima Dalam Membantu Pelaksanaan Transfer Dana
Pasal 59
Penyelenggara Penerima bertanggung jawab membantu Pengirim Asal dan setiap Penyelenggara Pengirim sebelumnya atau Penyelenggara Penerus mengenai penyelesaian pelaksanaan Perintah Transfer Dana sampai dengan selesainya pelaksanaan Transfer Dana, termasuk jika terjadi pembatalan atau koreksi Perintah Transfer Dana. |
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
BAB VI
PELAKSANAAN TRANSFER DEBIT
Pasal 60
Transfer debit merupakan rangkaian 2 (dua) kegiatan yang tidak terpisahkan, yang meliputi:
|
|
Pasal 61
Sarana transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 berfungsi sebagai Perintah Transfer Debit. |
Pasal 62
|
|
Pasal 63
|
|
Pasal 64
|
|
Pasal 65
|
|
Pasal 66
Kegiatan pelaksanaan pembayaran dalam transfer debit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Transfer Dana, kecuali ditentukan lain dalam Bab ini, dengan penyesuaian penyebutan sebagai berikut:
|
Pasal 67
Dalam hal terdapat ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai sarana transfer debit yang digunakan sebagai Perintah Transfer Debit, penggunaan sarana transfer debit tersebut tunduk pada setiap ketentuan tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA
BAB VII
BIAYA TRANSFER DANA
Pasal 68
|
BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
BAB VIII
PERIZINAN PENYELENGGARA TRANSFER DANA
Pasal 69
|
Pasal 70
Badan Usaha bukan Bank yang melakukan kegiatan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB IX
PENGATURAN KOMPENSASI BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 71
|
BAB X
PEMANTAUAN
BAB X
PEMANTAUAN
Pasal 72
|
|
Pasal 73
Penyelenggara wajib menyampaikan laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana kepada Bank Indonesia. |
Pasal 74
Dalam hal Penyelenggara tidak memenuhi kewajiban dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dan/atau penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 73, Bank Indonesia berwenang mengenakan sanksi administratif berupa:
|
Pasal 75
Ketentuan mengenai ruang lingkup dan tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, tata cara penyampaian laporan, keterangan, dan penjelasan penyelenggaraan Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, serta tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
BAB XI
ALAT BUKTI DAN BEBAN PEMBUKTIAN
Pasal 76
|
Pasal 77
Tanda tangan elektronik dalam kegiatan Transfer Dana memiliki kekuatan hukum yang sah. |
Pasal 78
Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut. |
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 79
|
|
Pasal 80
|
Pasal 81
Setiap orang yang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh Dana milik orang lain melalui Perintah Transfer Dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Pasal 82
Penerima yang dengan sengaja menerima atau menampung, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, suatu Dana yang diketahui atau patut diduga berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). |
Pasal 83
|
Pasal 84
Setiap orang yang secara melawan hukum merusak Sistem Transfer Dana dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Pasal 85
Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Pasal 86
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Pasal 81, atau Pasal 83 dilakukan oleh pengurus, pejabat, dan/atau pegawai Penyelenggara, dipidana dengan pidana pokok maksimum ditambah 1/3 (satu pertiga). |
Pasal 87
|
Pasal 88
Di samping pidana pokok, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2), Pasal 81, Pasal 83 ayat (2), atau Pasal 85 juga dapat dikenai kewajiban pengembalian Dana hasil tindak pidana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan. |
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 89
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 90
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, ketentuan mengenai Transfer Dana yang diatur dalam peraturan perundangundangan lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 91
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 39
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA SETIO SAPTO NUGROHO |
Penjelasan
sunting
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
I. | UMUM
Meningkatnya kegiatan perekonomian nasional merupakan salah satu faktor utama dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan Dana yang terus menunjukkan peningkatan tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya. Selain faktor kelancaran dan kenyamanan dalam pelaksanaan Transfer Dana, faktor kepastian dan pelindungan hukum bagi para pihak terkait juga merupakan faktor utama dalam Transfer Dana. Untuk mewujudkan upaya tersebut dan dalam rangka mencapai tujuan akhir untuk menjaga keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, perlu adanya peraturan yang komprehensif tentang kegiatan Transfer Dana. Belum adanya peraturan yang komprehensif dalam bentuk undang-undang yang mengatur kegiatan Transfer Dana mengakibatkan permasalahan yang timbul dalam kegiatan Transfer Dana pada saat ini terkendala dalam penyelesaiannya. Di sisi lain, perkembangan perekonomian internasional sudah semakin terintegrasi dengan pasar keuangan global. Pergerakan Dana secara lintas batas (cross border) telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi dunia dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal atas kondisi tersebut dari pemerintah dan otoritas yang berwenang sebagai salah satu upaya dalam memajukan perekonomian nasional. Sebagai suatu transaksi yang bersifat universal, kegiatan Transfer Dana semakin melibatkan banyak pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri. Pihak luar negeri sebagai mitra pelaku usaha dalam negeri perlu mendapat keyakinan terkait dengan kelancaran dan keamanan pelaksanaan Transfer Dana di Indonesia. Jaminan tersedianya peraturan perundang-undangan yang memadai tentang kegiatan Transfer Dana sangat diperlukan tidak hanya untuk pihak di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Jika melihat kompleksitas permasalahan dan luasnya materi yang diatur, pengaturan kegiatan Transfer Dana tidak cukup hanya dituangkan dalam ketentuan yang lebih rendah dari undang-undang. Selain itu, pengaturan tentang alat bukti dan aspek pemidanaan dalam kegiatan Transfer Dana menuntut kepastian agar hal tersebut dapat diterapkan secara tegas oleh seluruh pihak dan otoritas terkait, baik dalam penyelesaian perselisihan maupun tindak pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Sebagai salah satu upaya untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan Transfer Dana, dalam Undang-Undang ini diatur beberapa prinsip pengaturan, seperti pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan prinsip penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Dengan tidak dianutnya prinsip zero hour rules, Transfer Dana yang telah dilaksanakan setelah pukul 00.00 pada hari itu sampai dengan saat ditutupnya sistem operasional Penyelenggara yang berupa Bank atau diucapkannya putusan pailit Penyelenggara berupa badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank wajib diselesaikan. Dengan demikian, Dana yang telah ditransfer kepada Penyelenggara Penerima tidak dapat ditarik kembali. Untuk memperkuat pengaturan tersebut, dalam Undang-Undang ini juga dianut prinsip finality of payment/finality of settlement yang merupakan penjabaran dari pengecualian prinsip zero hour rules, yaitu Dana yang telah berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain pada prinsipnya bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali. Apabila proses tersebut dikaitkan dengan kewajiban Penerima sebagai penjual untuk menyerahkan suatu barang setelah diterimanya Dana dari Pengirim Asal selaku pembeli, sejak saat itu pula Penerima berkewajiban untuk menyerahkan barang yang dibeli kepada Pengirim Asal (prinsip delivery versus payment). Untuk memberikan pengaturan yang sama kepada seluruh Penyelenggara dalam melakukan kegiatan Transfer Dana, pengaturan dalam Undang-Undang ini tidak saja berlaku bagi Bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional, tetapi juga berlaku bagi Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Untuk Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, ketentuan yang terkait dengan jasa bunga, atau kompensasi dan kewajiban lain disesuaikan berdasarkan prinsip syariah. Untuk menjamin pemenuhan seluruh aspek tersebut, termasuk aspek pelindungan konsumen, pemenuhan prinsip pengenalan nasabah, serta pencegahan terhadap tindak pidana pencucian uang dalam Transfer Dana, baik yang dilakukan oleh Bank maupun badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, diperlukan adanya pengaturan mengenai perizinan dan bentuk pemantauan kegiatan Transfer Dana. Untuk badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank, kegiatan Transfer Dana pada prinsipnya dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan dari otoritas yang berwenang. Selain itu, kegiatan Transfer Dana tersebut wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas yang berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana. Khusus untuk Bank, mengingat kegiatan Transfer Dana merupakan salah satu kegiatan usaha Bank, maka penyelenggaraan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tidak memerlukan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Namun, pelaksanaan kegiatan Transfer Dana oleh Bank tetap harus memenuhi segala aspek yang ditentukan dalam Undang-Undang ini, termasuk kewajiban pelaporan atas kegiatan tersebut. Berkaitan dengan alat bukti, mengingat hampir seluruh kegiatan Transfer Dana melibatkan penggunaan media elektronik, dalam Undang-Undang ini diatur secara tegas cakupan alat bukti yang meliputi pula informasi, dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mengakomodasi perkembangan alat bukti dalam transaksi elektronik sehingga dapat meningkatkan kepastian hukum bagi para pihak dalam melakukan kegiatan Transfer Dana. Mengingat tindak pidana dalam berbagai transaksi saat ini tidak saja dilakukan oleh individu, tetapi juga melibatkan korporasi, dalam Undang-Undang ini juga diatur aspek pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kegiatan Transfer Dana. Dengan diaturnya segala aspek terkait dengan kegiatan Transfer Dana, diharapkan para pihak, baik pihak dalam negeri maupun luar negeri, semakin yakin dan merasa aman melakukan kegiatan Transfer Dana tidak hanya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi juga dari dalam ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kondisi tersebut secara langsung berdampak pada meningkatnya transaksi Transfer Dana yang pada akhirnya juga akan mendorong kelancaran perkembangan ekonomi tanah air. |
II. |
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Ayat (1)
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5204