Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG MATA UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG MATA UANG.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan
menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II MACAM DAN HARGA RUPIAH
Bagian Kesatu Macam Rupiah
Pasal 2
Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.
Bagian Kedua Harga Rupiah
Pasal 3
Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Dalam menetapkan pecahan Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.
BAB III CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu Ciri Rupiah
Pasal 4
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
nomor seri pecahan;
teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
tahun emisi.
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Pasal 6
Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
Pasal 7
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah.
Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Desain Rupiah
Pasal 8
Desain Rupiah meliputi ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
Bagian Ketiga Bahan Baku Rupiah
Pasal 9
Bahan baku Rupiah terdiri atas Kertas Uang atau Logam Uang.
Bahan baku Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai ciri, desain, dan kriteria bahan baku Rupiah diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
BAB IV PENGELOLAAN RUPIAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 11
Pengelolaan Rupiah meliputi tahapan:
Perencanaan;
Pencetakan;
Pengeluaran;
Pengedaran;
Pencabutan dan Penarikan; dan
Pemusnahan.
Perencanaan, Pencetakan, dan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang melakukan Pengeluaran, Pengedaran, dan/atau Pencabutan dan Penarikan Rupiah.
Dalam melaksanakan Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menentukan nomor seri uang kertas.
Pasal 12
Seluruh tahapan dalam Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) mengikuti prosedur pengamanan.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 13
Perencanaan dan penentuan jumlah Rupiah yang dicetak
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
Penyediaan jumlah Rupiah yang beredar dilakukan oleh Bank Indonesia.
Bagian Ketiga Pencetakan
Pasal 14
Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk badan
usaha milik negara sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah.
Dalam hal badan usaha milik negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyatakan tidak sanggup
melaksanakan Pencetakan Rupiah, Pencetakan Rupiah
dilaksanakan oleh badan usaha milik negara bekerja sama
dengan lembaga lain yang ditunjuk melalui proses yang
transparan dan akuntabel serta menguntungkan negara.
Pelaksana Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus menjaga mutu, keamanan, dan harga
yang bersaing.
Bagian Keempat Pengeluaran
Pasal 15
Pengeluaran Rupiah dilakukan dan ditetapkan oleh Bank
Indonesia, ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia, serta diumumkan melalui media massa.
Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari bea
materai.
Bank Indonesia menetapkan tanggal, bulan, dan tahun mulai berlakunya Rupiah.
Bagian Kelima Pengedaran
Pasal 16
Bank Indonesia merupakan satu satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Rupiah kepada masyarakat.
Pengedaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan
jumlah uang beredar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengedarkan
Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Keenam Pencabutan dan Penarikan
Pasal 17
Pencabutan dan Penarikan Rupiah dari peredaran
dilakukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia,
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,
serta diumumkan melalui media massa.
Pencabutan dan Penarikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan penggantian oleh Bank Indonesia
sebesar nilai nominal yang sama.
Hak untuk memperoleh penggantian Rupiah yang telah
dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak berlaku setelah 10 (sepuluh) tahun
sejak tanggal Pencabutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penggantian atas
Rupiah yang dicabut dan ditarik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Bagian Ketujuh Pemusnahan
Pasal 18
Pemusnahan terhadap Rupiah yang ditarik dari peredaran
dilakukan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan
Pemerintah.
Jumlah dan nilai nominal Rupiah yang dimusnahkan
ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kriteria Rupiah yang dimusnahkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
Rupiah yang tidak layak edar;
Rupiah yang masih layak edar yang dengan
pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis dan/atau kurang diminati oleh masyarakat; dan/atau
Rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pasal 19
Bank Indonesia wajib melaporkan Pengelolaan Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 20
Untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan
Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah,
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit secara
periodik.
Pelaksanaan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB V PENGGUNAAN RUPIAH
Pasal 21
Rupiah wajib digunakan dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:
transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan
anggaran pendapatan dan belanja negara;
penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
transaksi perdagangan internasional;
simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
transaksi pembiayaan internasional.
BAB VI PENUKARAN RUPIAH
Pasal 22
Untuk memenuhi kebutuhan Rupiah di masyarakat dalam jumlah nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, dan dalam kondisi yang layak edar, Rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
penukaran Rupiah dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain; dan/atau
penukaran Rupiah yang lusuh dan/atau rusak
sebagian karena terbakar atau sebab lainnya
dilakukan penggantian dengan nilai yang sama
nominalnya.
Penukaran Rupiah yang rusak sebagian karena terbakar
atau sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan penggantian apabila tanda keaslian
Rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.
Kriteria Rupiah yang lusuh dan/atau rusak yang dapat
diberikan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bank
Indonesia.
Penukaran Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Bank Indonesia, bank yang beroperasi di
Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank
Indonesia.
BAB VII LARANGAN
Pasal 23
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah
yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran
atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi
dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan
lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk pembayaran atau untuk penyelesaian
kewajiban dalam valuta asing yang telah diperjanjikan
secara tertulis.
Pasal 24
Setiap orang dilarang meniru Rupiah, kecuali untuk
tujuan pendidikan dan/atau promosi dengan memberi
kata spesimen.
Setiap orang dilarang menyebarkan atau mengedarkan
Rupiah Tiruan.
Pasal 25
Setiap orang dilarang merusak,
memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara.
Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah.
Pasal 26
Setiap orang dilarang memalsu Rupiah.
Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara
apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau
membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan
Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah
Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah
Palsu.
Pasal 27
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak,
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu.
Setiap orang dilarang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu.
BAB VIII PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
Pasal 28
Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah
melalui suatu badan yang mengoordinasikan
pemberantasan Rupiah Palsu.
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
Badan Intelijen Negara;
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Kejaksaan Agung;
Kementerian Keuangan; dan
Bank Indonesia.
Ketentuan mengenai tugas, wewenang, dan tanggung
jawab badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 29
Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia.
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat.
Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya.
Alat bukti dalam perkara tindak pidana terhadap Rupiah meliputi:
alat bukti yang diatur dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana; dan
alat bukti yang diatur dalam Undang Undang ini, yaitu:
barang yang menyimpan gambar, suara dan film, baik dalam bentuk elektronik maupun optik, dan semua bentuk penyimpanan data; dan/atau
data yang tersimpan dalam jaringan internet atau penyedia saluran komunikasi lainnya.
Pasal 32
Selain kewenangan Penyidik sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, Penyidik juga berwenang untuk membuka akses atau memeriksa dan membuat salinan data elektronik yang
tersimpan dalam arsip komputer, jaringan internet, media optik, serta semua bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Penyidik dapat menyita alat bukti dari
pemilik data dan penyedia jasa layanan elektronik.
Dalam hal ditemukan terdapat hubungan antara data
elektronik dan perkara yang sedang diperiksa, data
elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilampirkan pada berkas perkara.
Dalam hal tidak ditemukan adanya hubungan antara data
elektronik dan perkara, data elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihapus dan Penyidik
berkewajiban menjaga rahasia isi data elektronik yang
dihapus.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 33
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Pasal 34
Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan
pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah).
Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan
Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong,
menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan
maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
Setiap orang yang membeli atau menjual Rupiah yang
sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah
yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau
diubah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan pidana denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 36
Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa
pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan
Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah
Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah
Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5)
dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur
hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 37
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak
atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk
membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli,
mengimpor,
mengekspor,
menyimpan, dan/atau
mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan
atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
Pasal 38
Dalam hal perbuatan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan oleh
pegawai Bank Indonesia, pelaksana Pencetakan Rupiah,
badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah
Palsu, dan/atau aparat penegak hukum, pelaku dipidana
dengan pidana penjara dan pidana denda maksimum
ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan secara
terorganisasi, digunakan untuk kejahatan terorisme, atau
digunakan untuk kegiatan yang dapat mengakibatkan
terganggunya perekonomian nasional, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan
pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).
Pasal 39
Pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana
denda dengan ketentuan ancaman pidana denda
maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal
34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37 ditambah 1/3 (satu
per tiga).
Dalam hal terpidana korporasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak mampu membayar pidana denda,
dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah
penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda
pengurus korporasi.
Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, atau Pasal 37, setiap
orang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan
izin usaha dan/atau perampasan terhadap barang
tertentu milik terpidana.
Pasal 40
Dalam hal terpidana perseorangan tidak mampu
membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, serta Pasal 36 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), pidana denda diganti dengan
pidana kurungan dengan ketentuan untuk setiap pidana
denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Lama pidana kurungan pengganti sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan
pengadilan.
Pasal 41
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan
Pasal 34 adalah pelanggaran.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35,
Pasal 36, dan Pasal 37 adalah kejahatan.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014.
Pasal 43
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Rupiah kertas dan Rupiah logam yang telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Pada saat Undang Undang ini mulai berlaku, Pasal 2, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan perundang-undangan sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 48
Undang Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 64.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,