Mengingat :
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1947 tentang Pajak Pembangunan I (diubah dengan {{subst:Pengguna:TjmoelUU|20|1948}}, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Drt Tahun 1957, Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 84).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037).
- Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1967 tentang pemberian kuasa kepada Menteri dalam Negeri untuk Menandatangani Surat-surat Keputusan presiden tentang Pengesahan Peraturan-peraturan Daerah.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Dalam Negeri.
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 1994 tentang Pemungutan Pajak Pembangunan I dan Retribusi Izin Membangun Hotel di Daerah Tujuan Wisata;
|