Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia/Semua

Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (1984) 
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Semua halaman.






HIMPUNAN

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA



SEKRETARIAT JENDERAL

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA







HIMPUNAN

PERATURAN TATA-TERTIB

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

REPUBLIK INDONESIA



SEKRETARIAT JENDERAL

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

PENGANTAR

Sebagaimana kita maklumi, bahwa pada awal proklamasi kemerdekaan negara kita pada bulan Agustus 1945, kita telah mengenal adanya Lembaga Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat di Indonesia. Dalam rangka mengatur mekanisme kerja Lembaga Demokreasi tersebut disusunlah Peraturan-peraturan Tata Tertib sebagai pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara serta Peraturan Perundangan lainnya.

Demikianlah maka sejak berdirinya Lembaga Perwakilan Rakyat yang pertama di Indonesia yang dikenal dengan nama Komite Nasional Indonesia Pusat dengan melalui pasang surutnya perjuangan Bangsa dan Negara kita hingga saat sekarang ini, kita mengenal 11 (sebelas) periodisasi Lembaga Perwakilan Rakyat yang berdiri di atas landasan Undang-Undang Dasar Negara yang berlaku menurut kurun waktu yang bersangkuran, Antara lain pada masa RIS, Peraturan Tata Tertib DPR dan Senat RIS disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar RIS. Pada masa kembali ke dalam bentuk Negara Kesatuan RI, Peraturan Tata Tertib DPRS disusun berdasarkan UUDS, demikian juga Peraturan Tata Tertib DPR hasil Pemilu 1955 disusun masih berdasarkan UUDS. Setelah Undang-Undang Dasar 1945 diperlakukan kembali berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka Peraturan Tata Tertib DPR disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. Namun ternyata bahwa pada waktu itu Peraturan Tata Tertib DPR tersebut tidak dituangkan dalam bentuk Keputusan Dewan akan tetapi dituangkan dalam Peraturan Presiden. Hal yang demikian jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu pada awal masa Orde Baru, Peraturan Tata Tertib DPR dituangkan kembali dalam bentuk Keputusan DPR. Demikian pula Peraturan Tata Tertib DPR basil Pemilihan Umum tahun 1971, tahun 1977 dan tahun 1982, tetap didasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945 serta tetap diatur dalam bentuk Keputusan DPR. Berkaitan dengan itu maka di tanah air kita ini sejak terbentuknya Lembaga Perwakilan yang pertama hingga dewasa ini, terdapat 15 buah Peraturan Tata Tertib yang kesemuanya itu jelas mempunyai nilai historis dalam alur perjuangan Rakyat, Bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena

itulah dalam rangka melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta pewarisannya kepada generasi yang akan datang, maka Pimpinan DPR Periode 1982 - 1987 memandang perlu untuk dapatnya melengkapi khasanah sejarah kehidupan demokrasi di tanah air kita, dengan menghimpun semua Peraturan Tata Tertib DPR-RI sejak periode Kornite Nasional Indonesia Pusat sampai dengan DPR-RI Periode 1982 - 1987.

Mudah-mudahan dengan diterbitkannya himpunan Peraturan Tata Tertib DPR-RI ini, kesemarakan dan kecerahan kehidupan Demokrasi Pancasila akan lebih mantap lagi.




Jakarta, 14 Pebruari 1984

SEKRETARIS JENDERAL,

WANG SUWANDI, SH

DAFTAR ISI
Halaman
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
I. PERIODE I, KOMITE NASIONAL PUSAT DAN BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT.
1.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
1
2.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
13
II. PERIODE II, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAN SENAT RIS.
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
33
III. PERIODE III, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT SEMENTARA (16 AGUSTUS 1950 - 25 MARET 1956).
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Sementara No. 30/K/1950 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Sementara
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
69
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat RI. tanggal 14 Januari 1952 tentang mengadakan pengubahan-pengubahan dalam Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (TLN tahun 1952 No. 282)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
102
IV. PERIODE IV, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1955, 26 MARET 1966 22 JULI 1959.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat No. 8/DPR-45/59 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Tambahan Lembaran Negara tahun 1959 No. 1897)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
105
V. PERIODE V, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM 1955, BERLANDASKAN UUD 1945, 22 JULI 1959 - 29 JULI 1960.
Peraturan Presiden RI. No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat (Tambahan Lembaran Negara tahun 1960 No. 1897)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
150
VI. PERIODE VI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG, ORDE LAMA, 24 JUNI 1960 — 15 NOPEMBER 1965.
1.
Peraturan Presiden RI. No. 28 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara No. 176 tahun 1960)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
184
2.
Peraturan Presiden RI. No. 32 tahun 1964 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara Nomor 91 tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara tahun 1964 No. 2684)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
218
VII. PERIODE VII, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG MINUS PKI., 15 NOPEMBER 1965 — 19 NOPEMBER 1966.
1.
Peraturan Presiden No. 7 tahun 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong (Lembaran Negara No. 91 tahun 1964, Tambahan Lembaran Negara tahun 1964 No. 2684)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
257
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 31/DPR-GR/IV/65-66 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
261
3.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966 tentang Peraturan Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
305
VIII. PERIODE VIII, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG DALAM ZAMAN ORDE BARU, 19 NOPEMBER 1966 - 28 OKTOBER 1971.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong No. 10/DPR-GR/III/1966-1969 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
311
IX. PERIODE IX, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1971, 28 OKTOBER 1971 - 30 SEPTEMBER 1977.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 7/DPR-RI/III/71-71 tanggal 8 Januari 1972
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
363
2. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia No. 9/DPR-RI/III/73-74 tanggal 7 Maret 1974 tanggal 7 Maret 1974 tentang Perubahan Lampiran II Surat Keputusan Pimpinan DPR-RI No. 7/DPR-RI/I/III/71-71 tentang Jumlah Komisi-komisi serta Lapangan Pekerjaannya (Pasal 47 Peraturan Tata-tertib)
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
412
X. PERIODE X, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT HASIL PEMILIHAN UMUM 1977, TANGGAL 1 OKTOBER 1977 - 30 SEPTEMBER 1982.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 17/DPR-RI/IV/77-78 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
415
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 14/DPR-RI/IV/78-79 tentang Penyempurnaan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
475
3.
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
4.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 18/DPR-RI/IV/77-78 tentang Pembentukan Komisi-komisi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serta Penentuan Ruang Lingkup Tugas Masing-masing Komisi
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
539
XI. PERIODE XI, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA HASIL PEMILIHAN UMUM TAHUN 1982, DILANTIK DAN DIAMBIL SUMPAHNYA TANGGAL 1 OKTOBER 1982.
1.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 10/DPR-RI/III/82-83 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
545
2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia No. 11/DPR-RI/IV/82-83 tanggal 23 Mei 1983 tentang Penentuan Ruang Lingkup Tugas Masing-masing Komisi
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
605

PERATURAN TATA TERBIT KOMITE NASIONAL PUSAT.

(Disahkan dalam rapat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tanggal 1 Desember 1949).

PERATURAN TATA-TERTIB KOMITE NASIONAL
(Disahkan dalam rapat
Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
tanggal 1 Desember 1949).

BAB I.
TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA

Pasal 1.

Kewajiban Ketua yang terutama, ialah:
a. Merancangkan daftar pekerjaan;
b. mengatur dan memimpin pekerjaan Komite Nasional Pusat;
c. Menjagaketertiban dalam rapat;
d. Memperhatikan dan menjaga, supaya Peraturan Tata-tertib ini diturut dengan seksama;
e. Memberi ijin untuk berbicara;
f. Menyimpulkan persoalan yang diputuskan oleh Komite Nasional Pusat;
g. Memberi kesempatan kepada pembicara untuk mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu;
h. Memberitahukan hasil pemungutan suara;
i. Menjalankan putusan yang diambil oleh rapat.

Pasal 2.

(1) Pada waktu diadakan perundingan, Ketua hanya boleh berbicara untuk menunjukkan di mana pada hakekatnya letaknya perselisihan atau jika pembicaraan menyimpang, ia membawa pembicaraan kembali kepada pokoknya.

(2) Jika Ketua sendiri hendak berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, ia harus meninggalkan kursi Ketua dan baru boleh menduduki kursi ini kembali, bilamana perundingan tentang soal itu telah selesai.

Pasal 3.

(1) Dalam hal, seperti yang dimaksudkan pada pasal 2 ayat (2) demikian juga, jika Ketua berhalangan, maka pekerjaan Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua Badan Pekerja.

(2) Jika Wakil Ketua Badan Pekerja berhalangan, maka Ketua diwakili oleh anggota yang berusia paling tinggi.

BAB II.
TENTANG SEKRETARIS.
Pasal 4.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 9 ayat (1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitaan-pemberitaan, usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.
TENTANG PANITIA
Pasal 5.

(1) Jika dirasa perlu, setelah berembuk dengan Wakil Ketua, Ketua mengangkat anggota, Ketua dan Wakil Ketua dari sesuatu Panitia. Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada rapat.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua setelah berembuk dengan Wakil Ketua berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Komite Nasional Pusat.

(3) Ketua tiap-tiap Panitia menyelenggarakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-tertib ini.

(4) Atas permintaan Ketua Komite Nasional Pusat, Ketua tiap-tiap Panitia haus memberi laporan kepada Komite Nasional Pusat tentang pekerjaan panitianya.

(5) Ketua Komite Nasional Pusat dapat menghadiri rapat-rapat Panitia, sekalipun ia bukan anggotanya. Ia hanya boleh memberi nasehat.

(6) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia.

BAB IV
TENTANG RAPAT
Pasal 6.

Presiden, Wakil Presiden, Perdana Menteri dan Menteri-Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam rapat.

Pasal 7.

Selain rapat terbuka yang pertama, rapat menetapkan hari dan jam berapa rapat terbuka yang akan datang diadakan.

Pasal 8.
(1) Acara rapat Komite Nasional Pusat dirancang oleh Badan Pekerja.

(2) Rapat Komite Nasional Pusat mensjahkan acara tersebut.

(3) Usul untuk mengubah acara itu harus dimajukan dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 29 ayat (1).

Pasal 9.
(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tandatangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menanda tangani daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan datang kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya kepada Ketua.

Pasal 10.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk yang dianggapnya penting jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 11.

(1) Rapat sah, jika dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota Komite Nasional Pusat seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan, jumlah yang dimaksudkan pada ayat (1) dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

Pasal 12.

(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya 10 orang anggota.

(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota, dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu.

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan.

Pasal 13.

(1) Untuk dapat berbicara dalam sesuatu giliran, lebih dulu anggota menuliskan namanya dalam daftar pembicara.

(2) Jika Ketua merasa perlu, ia berunding dengan anggota-anggota yang namanya tersebut dalam daftar itu tentang membatasi jumlah anggota yang berbicara dan lamanya tiap-tiap anggota berbicara.

(3) Urutan giliran bicara adalah menurut urutan dalam daftar pembicara, kecuali dalam hal yang istimewa menurut pendapat Ketua

Pasal 14.

(1) Anggota berbicara, sesudah mendapat ijin dari Ketua.

(2) Pembicara tidak boleh diganggu waktu mengucapkan pidatonya.

(3) Anggota berbicara berdiri di tempatnya atau di tempat yang disediakan untuk keperluan itu.

Pasal 15.

(1) Jikalau seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya, dan meminta, supaya kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang pembicara yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku mengganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seseorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia dengan tingkah-lakunya mengganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib. Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan.

Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 16.

(1) Jika perlu, untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; pengunduran pada hari lain itu tidak boleh lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua meminta pertolongan pihak-kekuasaan yang berwajib, untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

Pasal 17.

(1) Kecuali yang memajukan usul tentang soal yang dibicarakan, seorang anggota tidak boleh berbicara lebih dari dua kali tentang soal pembicaraan itu, kecuali jika rapat mengijikannya.

(2) Anggota yang tidak mencatatkan namanya pada giliran pertama, tidak diperkenankan berbicara pada giliran kedua.

(3) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berbicara tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali kalau rapat berpendapat lain.

(4) Kalau Ketua menganggap perlu, pembicaraan dilakukan dalam tiga giliran. Pada giliran ketiga, hanya boleh berbicara anggota yang sudah berbicara pada giliran pertama dan/atau kedua.

Pasal 18.

Jika waktu untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta supaya pembicara berhenti. Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

BAB V

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 19.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dahulu ditentukan dengan cara undian dari nomor mana pada daftar hadir akan dimulai pemungutan suara. Ketua memberi suara yang penghabisan.

(3) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota wajib memberikan suaranya dengan kata-kata setuju atau tidak setuju, dengan tiada tambahan apa-apa.

(4) Suara blangko tidak diperkenankan, baik dengan lisan maupun dengan tulisan, anggota yang dengan lisan atau dengan tulisan tidak dapat memberikan suara "setuju" atau "tidak setuju", harus meninggalkan rapat pada waktu pemungutan suara dilakukan.

Jika dalam surat-suara dituliskan juga perkataan "blangko" maka anggota yang menuliskan itu dianggap tidak hadir.

(5) Jika pemungutan suara tentang soal dilakukah tertulis, maka anggota menuliskan dalam surat-suara ita: 1. namanya, 2. partainya, 3. satu daripada kata-kata: setuju atau tidak setuju dan 4. tanda tangan-nya. Ketua membentuk satu panitia, yang terdiri sekurang-kurangnya dari tiga anggota utuk menetapkan hasil pemungutan suara.

Hasil itu diumumkan oleh penitia dalam rapat dengan menyebutkan nama-nama anggota yang setuju dan tidak setuju.

(6) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(7) Jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan meminta dicatat, bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara-terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam suatu rapat, terhadap sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada waktu lain yang ditentukan oleh rapat.

(11) Jika dalam rapat berikutnya ini suara setuju masih sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka putusan diambil dengan undian.

(12) Untuk keperluan undian itu, Ketua menuliskan dalam dua surat undian masing-masing kata-kata "setuju" dan "tidak setuju". Dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh tiga orang anggota, Ketua meminta kepada seorang anggota untuk mengambil salah satu surat undian. Putusan jatuh menurut perkataan yang tercantum dalam surat undian ini.

Pasal 20

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat 3 anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat suara yang pertama surat suara dibaca.

Kedua pencatat yang lain mencatat suara-suara.

Akhirnya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan-tambahan pada surat-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi dengan kata "blanko" dianggap tidak sah.

Pasal 21.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu, Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 22.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 23.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara, dan jika kelebihan itu akan dapat mempengaruhi hasil pemungutan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi rengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 11 ayat (1).

Pasal 24.

Jika tidak ada seorang pun yang mendapat suara terbanyak mutlak,pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutan suara yang kedua.

Pasal 25.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara-terbanyak-mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang tcrbanyak.

(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang memperoleh suara terbanyak-mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.

Pasal 26.

Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada suara yang ketiga. maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.

Pasal 27.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanya tersebut dalam dua surat-und ian, yang diambil rlari korak-undian, sedang dalam hal yang kedua, yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.

(2} Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapi, dimasukkan dalam kotak undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu-persatu diambil dan dibacakan.

BAB VI

TENTANG PENINJAU

Pasal 28.

(1) Segala tanda yang menyatakan persetujuan atau celaan dari pihak peninjau dilarang.

(2) Ketua menjaga, supaya larangan ini diperhatikan oleh peninjau dan supaya suasana selalu tenteram.

(3) Jika ada pelarangan, ia dapat meminta keluar orang yang mengganggu ketertiban atau peninjau semuanya.

(4) la berhak menyuruh mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak memperhatikan permintaannya, Jika perlu dengan meminta pertolongan kepada pihak kekuasaan yang berwajib.

BAB VII.

BAB TENTANG MEMAJUKAN USUL DAN LAIN-LAIN.

OLEH ANGGOTA

Pasal 29.

(1) Sekurang-kurangnya 10 orang anggota dapat meminta putusan kepada rapat tentang sesuatu soal, yang bersangkutan dengan apa yang sedang dibicarakan atau tentang sesuatu soal yang lain.

(2) Rancangan-putusan seperti yang dimaksudkan pada ayat (I),dengan disertai penjelasan, harus disampaikan kepada Sekretaris.

( 3) Usul itu selekas-lekasnya baru dapat dibicarakan dalam rapat berikut.

Pasal 30.

Sekurang-kurangnya 10 orang anggota dapat meminta persetujuan rapat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang soal-soal yang tidak termasuk dalam acara pembicaraan.

Pasal 31.

Tiap-tiap usul untuk mengadakan pengusutan (anquete) oleh anggota-anggota Komite Nasional Pusat disampaikan kepada Ketua dengan surat yang ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 10 orang anggota.

Pasal 32.

Tiap-tiap anggota, untuk memperoleh keterangan, berhak memajukan pertanyaan kepada Pemerintah dengan surat yang disampaikan kepada Pemerintah dengan perantaraan Ketua.

PERATURAN TATA-TERTIB

BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT

(Disahkan dalam rapat Badan Pekerja tanggal 10-6-1947))

PERATURAN TATA-TERTIB

BADAN PEKERJA KOMITE NASIONAL PUSAT

(Disahkan dalam rapat Baan Pekerja tanggal 10-6-1947)

BAB I

TENTANG KETUA DAN WAKIL KETUA.

Pasal 1.

(1) Ketua Badan Pekerja ialah Komite Nasional Pusat, yang tidak mempunyai hak-suara dalam rapat Badan Pekerja.

(2) Wakil Ketua I dan' Wakil Ketua II dipilih oleh Badan Pekerja di antara anggota-anggotanya dan kedua-duanya mempunyai hak-suara dalam rapat Badan Pekerja.

Pasal 2.

(1) Untuk melaksanakan pemilihan, yang dimaksudkan pada pasal 1 ayat (2), sekurang-kurangnya tiga anggota dapat memajukan seorsng calon dengan bersurat.

(2) Pasal 40 sampai pasal 47 berlaku dalam pemilihan ini, Calon yang dinyatakan terpilih, ialah yang mendapat suara terbanyak-mutlak (volstrekte meerderheid).

Pasal 3.

Kewajiban Ketua yang terutama, ialah :

a.merancang daftar-pekerjaan,

b.mengatur dan memimpin pekerjaan Badan Pekerja,

c.menjaga ketertiban dalam rapat,

d.memperhatikan dan menjaga, supaya Peraturan Tata-Tertib ini diturut dengan seksama,

e.memberi izin untuk berbicara,

f.menyimpulkan persoalan yang akan diputµikan oleh Badan Pekerja, dengan tidak terganggu,

g.memberi kesempatan kepada pembicara untuk mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu,

h.memberitahukan hasil pemungutan suara,

i.menjalankan putusan yang diambil oleh Rapat.

Pasal 4.

Pada waktu diadakan perundingan, Ketua hanya boleh berbicara untuk menunjukkan di mana pada hakekatnya letaknya perselisihan atau jika pembicaraan menyimpang, ia membawa pembicaraan kembali kepada pokoknya.

Pasal 5.

(1) Jika Ketua berhalangan, maka pekerjaan Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua pertama.

(2) Jika Wakil Ketua pertama juga berhalangan, Ketua diwakili oleh Wakil Ketua kedua.

(3) Jika kedua-dua Wakil Ketua berhalangan, Ketua diwakili oleh anggota yang berusia paling tinggi di antara mereka yang paling lama menjadi anggota Badan Pekerja.

(4) Pemimpin rapat, yang bukan Ketua, tetap mempunyai hak suara.

(5) Jika pemimpin rapat, yang dimaksudkan pada ayat 4 dalam pasal ini, hendak berbicara tentang soal yang sedang dirundingkan, ia harus meninggalkan kursi Ketua clan baru boleh menduduki kursi ini kembali, bilamana perundingan tentang soal itu telah selesai.

BAB II

TENTANG SEKRETARIS

Pasal 6.

(1) Sekretaris Badan Pekerja bukan anggota dan diangkat, diberhentikan dan diskors oleh Badan Pekerja.

(2) Calon Sekretaris dimajukan menurut cara seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1).

(3) Sekretaris mengurus hal rumah tangga Badan Pekerja dan mengepalai semua pegawai Badan Pekerja.

(4) Pengawasan atas pekerjaan-mengurus, seperti yang dimaksudkan pada ayat 3 pasal ini, dilakukan oleh Panitia Urusan Rumah Tangga seperti yang dimaksudkan pada pasal 23 dalam Peraturan Tata tertib ini.

Pasal 7.

(1) Jika Sekretaris berhalangan, Sekretaris Muda melakukan pekerjaan Sekretaris dan jika Sekretaris Muda berhalangan pula, Panitia Rumah Tangga menetapkan orang yang mewakili Sekretaris.

(2) Dengan bermupakat dengan Ketua, Panitia panitia mendapat bantuan sebanyak-banyaknya dari Sekretaris, Sekretaris Muda atau lain-lain pegawai Badan Pekerja.

Pasal 8.

(1) Sekretaris wajib menyelenggarakan pemberitaan stenografis dari tiap-tiap rapat.

(2) Pemberitaan itu memuat juga nama-nama anggota, yang menaruh tanda-tangan dalam daftar yang dimaksudkan pada pasal 27 ayat ( 1) dan juga nama-nama mereka yang menyatakan setuju atau tidak setuju ketika diadakan pemungutan suara, suatu catatan pendek tentang isi surat-surat masuk, pemberitahuan-pemberitahuan usul-usul dan semua keputusan yang diambil oleh rapat.

BAB III.

TENTANG PENYELIDIKAN SOAL-SOAL

§ 1. Ketentuan Umum.

Pasal 9.

(1) Segala rancangan Undang-undang dari Pemerintah maupun yang lain-lain, diperbanyak ( dicetak, dironeo atau ditik) dan kemudian disampaikan kepada anggota-anggota Badan Pekerja.

(2) Untuk keperluan penyelidikan sesuatu soal, baik yang berkenaan dengan rancangan Undang-undang Pemerintah maupun lain lain soal, Badan Pekerja boleh membentuk Panitia.

Pasal 10.

(1) Ketua,Wakil Ketua dan anggota-anggota sesuatu panitia diangkat oleh Ketua Badan Pekerja, Pengangkatan itu dimintakan persetujuan kepada Badan Pekerja.

(2) Jika dirasa perlu, Ketua Badan Pekerja berhak menambah anggota sesuatu Panitia. Penambahan ini diberitahukan kepada rapat Badan Pekerja.

Pasal 11.

(1) Ketua tiap-tiap panitia menyelenggarakan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan mengingat kctentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini.

(2) Atas permintaan Ketua Badan Pekerja, ketua tiap-tiap panitia harus memberikan laporan kepada Badan Pekerja tentang pekerjaan panitianya.

Pasal 12.

(1) Ketua Badan Pekerja dapat menghadiri rapat-rapat panitia, sekalipun ia bukan anggota panitia. Dalam rapat itu ia hanya boleh memberi nasehat.

(2) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia,

§ 2. Panitia-tetap.

Pasal 13.

(1) Sesuatu Panitia tetap, rancangan Undang-undang Pasal diselidiki dalam rapat

Pasal 14.

(1) Badan Pekerja mempunyai Iima Panitia tetap.

(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota tiap-tiap Panitia tersebut diangkat oleh Ketua, dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.

(3) Waktu membagi-bagi anggota-anggota Badan Pekerja dalam lima Panitia, maka Ketua menyusun tiap-tiap Panitia sedemikian rupa,sehingga terdapat dalam tiap-tiap Panitia itu sedikit-banyaknya perwakilan berbagai-bagai aliran yang ada dalam Badan Pekerjanya.

Pasal 15.

(1) Tiap-tiap panitia memilih seorang anggotanya menjadi pelapor (rapporteur).

(2) Pelapor membuat catatan ringkas tentang perundingan dalam panitia dan mencatat nama-nama anggota yang hadir.

(3) Tiap-tiap anggota yang hadir dalam rapat Panitia dapat memajukan nota yang ditanda-tanganinya.

(4) Setelah nota itu dibacakan dalam rapat Panitia, kemudian diberikan kepada pelapor dan pelapor selanjutnya akan menyampaikan nota itu kepada Panitia-pelapor ( comrnisse van rapporteurs).

Pasal 16.

Perundingan dalam rapat Panitia dianggap sebagai rahasia, kecuali jika rapat Badan Pekerja memutuskan lain terhadap beberapa. soal yang tertentu.

Pasal 17.

(l) Pelapor-pelapor bersama-sama adalah merupakan panitia-pelapor. di bawah pimpinan Ketua Badan Pekerja dan dibantu oleh Sekretaris Badan Pekerja, yang oleh Panitia-Pelapor dapat diangkat menjadi Pelapor-umum.

(2) Panitia-pelapor menyusun Iaporan-gabungan, yang berisi kesimpulan daripada pertimbangan-pertimbangan yang di kemukakan dalam rapat Iima panitia tentang rancangan undang-undang yang sedang dirundingkan.

Pasal 18.

(1) Sesudah laporan-gabungan disahkan oleh Panitia-pelapor, maka laporan itu diperbanyak (dicetak, ditik dan dironeo], dan disampaikan kepada anggota.

(2) Laporan-gabungan disampaikan juga kepada Pemerintah, supaya Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberi jawab bersurat atas laporan tersebut.

(3) Jawab Pemerintah ini diperbanyak (dicetak, ditik atau dironeo) dan disampaikan kepada anggota.

Pasal 19.

Setelah segala persiapan (penyelidikan) selesai, Ketua Badan Pekerja menetapkan tanggal rancangan undang-undang itu mulai dirundingkan dalam rapat terbuka.

§ 3. Seksi-seksi

Pasal 20.

Badan Pekerja mempunyai 6 seksi, yaitu :

(1) Seksi Luar Negeri memperhatikan urusan Kementerian Luar Negeri.

(2) Seksi Dalam Negeri memperhatikan: a.Kementerian Dalam Negeri, b. Kepolisian, c. Minoriteiten, d. Kementerian Kehakiman,

(3) Seksi Pembangunan memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Kemakmuran , b. Keuangan, c. Perburuhan, d.Pekerjaan Umum, e. Sosial dan f. Negara P.P.B.M.

(4) Seksi Penerangan memperhatikan urusan Kementerian Penerangan.

(5) Seksi Pertahanan Negara memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Pertahanan, b. Negara, c. Pemuda.

(6) Seksi Kemasyarakatan memperhatikan urusan Kementerian-kementerian: a. Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan, b. Kesehatan, c. Agama.

Pasal 21.

(1) Anggota-anggota tiap-tiap Seksi diangkat oleh Ketua dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Seksi dipilih oleh Seksi masing-masing di antara anggota-anggotanya.

(3) Jika dirasa perlu untuk keperluan penyelidikan, Ketua dapat memasukkan seorang anggota Seksi kepada Seksi lain.

Pasal 22.

Kewajiban Seksi, ialah:

a. Memperhatikan beleid Pemerintah dalam hal-hal yang masuk urusan Seksinya,

b. memperhatikan kesulitan-kesulitan Pemerintah dalam menjalankan undang-undang; di mana perlu memberi bantuan kepada Pemerintah,

c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang tersebut pada (antara lain menerima rakyat pada hari yang tertentu dan memperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Badan Pekerja tentang hal-hal tersebut),

d. melakukan penyelidikan atas peristiwa-peristiwa penting, baik dengan kehendak sendiri maupun atas putusan rapat,

e. memajukan usul-usul dan laporan-laporan kepada Badan Pekerja tentang soal-soal yang termasuk urusan Seksi,

§ 4. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 23.

(1) Rapat Badan Pekerja memilih empat orang anggotanya, yang bersama-sama dengan Ketua Badan Pekerja, merupakan panitia yang dimaksudkan pada pasal 6 ayat 4 dalarn Peraturan ini.

(2) Panitia ini mengangkat, memecat dan memberhentikan semua pegawai kantor Badan Pekerja, kecuali Sekretaris.

(3) Bila putusan atas pemberhentian dan pemecatan tidak memuaskan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan memajukan keberatannya kepada Badan Pekerja.

(4) Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Nopember panitia menyusun rancangan anggaran Belanja Badan Pekerja (Komite Nasional Pusat) untuk belanja tahun berikut dan sesudah rancangan ini ditetapkan dalam rapat Badan Pekerja, disampaikan kepada Kementerian yang bersangkutan.

(5) Wakil Ketua diundang menghadiri rapat rapat Panitia, Dalam rapat itu ia berhak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Jika timbul perselisihan tentang isi pemberitaan stenografis (notulen), maka panitialah yang memutuskannya.

BAB IV.

TENTANG SIDANG, RAPAT TERBUKA,

RAPAT TERTUTUP DAN LAIN-LAIN

§ 1. Sidang.

Pasal 24.

(1) Badan Pekerja mengadakan sidang tiap-tiap bulan, dari tanggal 10 sampai kira-kira tanggal 25.

(2) Jika dirasa perlu, waktu bersidang sebagai ditetapkan di atas, dapat diubah.

(3) Perubahan waktu tersebut, oleh Sekretariat Negara diberitahukan kepada anggota .

Pasal 25.

(1) Anggota yang berhalangan datang menghadiri sidang, harus memberitahukan hal itu kepada Sekretaris dengan bersurat dan disertai alasan-alasan yang cukup, sebelum sidang, dimulai.

(2) Anggota, yang sesudah datang menghadiri sidang, tetapi kemudian akan pergi, dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan maksudnya itu kepada Sekretariat dengan disertai alasan-alasan yang cukup.

Pasal 26.

(1) Rapat Badan Pekerja dapat mengambil tindakan terhadap anggota, yang dengan tidak memberi kabar, dalam dua kali sidang berturut-turut, tidak menghadiri lebih dari separuh daripada jumlah semua rapat dalam tiap-tiap sidang.

(2) Rapat dapat mengusulkan untuk memperhatikan anggota tersebut ; jika ia dari sesuatu partai, maka dimintakan, supaya partai yang bersangkutan menggantikannya dengan lain wakil, jika ia bukan anggota partai, maka dimintakan kepada anggota-anggota Komite Nasional Pusat yang memilikinya, mengganti anggota tersebut.

§ 2. Rapat terbuka.

Pasal 27.

(1) Jika datang dalam rapat, tiap-tiap anggota harus menaruh tanda tangannya dalam daftar-hadir.

(2) Seorang anggota yang menaruh tanda-tangan dalam daftar-hadir dan selama waktu dilakukan perundingan meninggalkan rapat dan tidak akan kembali lagi, harus memberitahukan hal itu kepada Ketua.

Pasal 28.

Setelah rapat dibuka, Ketua memberitahukan surat-surat yang masuk , yang dianggapnya penting dan jika isi surat-surat itu meminta keputusan, ia memajukan hal itu kepada rapat.

Pasal 29.

(1) Rapat sah, jika dihadiri lebih dari separuh anggota Badan Pekerja seluruhnya.

(2) Jika menurut daftar-hadir, pada jam pembukaan yang sudah ditetapkan , jumlah yang dimaksudkan pada ayat 1 dalam pasal ini tidak tercapai, Ketua dengan anggota-anggota yang hadir menetapkan waktu rapat yang akan datang.

§ 3. Rapat tertutup.

Pasal 30.

(1) Rapat dapat memutuskan mengadakan rapat tertutup atas usul Pemerintah, Ketua atau usul sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(2) Jika bermusyawarah secara tertutup, rapat dapat memutuskan, bahwa tentang hal yang dirundingkan dirahasiakan.

(3) Hal merahasiakan itu harus diperhatikan oleh semua anggota dan juga oleh mereka yang turut mengetahui tentang yang dirundingkan itu .

Mencabut hal merahasiakan itu hanya boleh dilakukan oleh rapat yang bermusyawarah secara tertutup juga.

(4) Selanjutnya, jika dalam rapat tidak hadir, seorang stenografis, maka Sekretaris membuat catatan singkat tentang perundingan .

§ 4. Penetapan acara.

Pasal 31.

(1) Acara untuk tiap-tiap sidang dirancang oleh Ketua Badan Pekerja bersama-sama dengan Ketua-Ketua Seksi.

(2) Terhadap rancangan acara itu, dalam rapat tiap-tiap anggota dapat mengusulkan perubahan.

Pasal 22.

(1) Supaya laporan-gabungan tentang sesuatu rancangan undang-undang dapat segera disampaikan kepada Pemerintah, maka acara panitia-panitia-tetap harus ada persamaan dalam perundingan soal-soal, yaitu tentang waktu dan tentang rancangan, undang-undang yang dibicarakan.

(2} Untuk mengatur hal yang ditetapkan di atas ini, Ketua-Ketua Panitia mengadakan perundingan.

BAB V.

TENTANG PERUNDINGAN

Pasal 33.

(1} Tiap-tiap anggota yang hendak berbicara, harus mendapat ijin lebih dulu dari Ketua.

(2) Anggota berbicara berdiri pada tempatnya atau pada tempat yang tertentu untuk keperluan itu.

Pasal 34.

Kecuali dalam hal-hal yang istimewa menurut pendapat Ketua, Ketua memberi ijin untuk berbicara menurut catatan giliran permintaan.

Pasal 35.

(1) Jika seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya dan meninta,supaya ia kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang anggota yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku menganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia dengan tingkah-lakunya mcngganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib, Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan. Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 36.

(1) Jika perlu untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; penguduran pada hari yang lain itu tidak boleh lebih lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua dapat meminta pertolongan pihak kekuasaan yang berwajib untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

Pasal 37.

(1) Pembicara pada giliran pertama membentangkan pendapatnya dengan jalan membacakan pidatonya yang ditulis lengkap.

(2) Pembicara pada giliran berikutnya harus menyampaikan pokok-pokok pidatonya kepada Sekretaris, sesudah ia berpidato.

(3) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama boleh berbicara pada giliran kedua.

(4) Anggota yang tidak berbicara pada giliran pertama atau kedua tidak boleh berbicara pada giliran ketiga.

(5) Anggota yang pada pembukaan sesuatu giliran tidak meminta dicatat namanya, tidak diperkenankan berbicara dalam giliran itu.

Pasal 38.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan, Ketua dapat menentukan berapa lamanya anggota-anggota dapat berpidato tentang sesuatu soal pembicaraan, kecuali, kalau rapat berpendapat lain.

(2) Jika waktu yang ditentukan untuk berbicara telah lampau, maka Ketua meminta, supaya pembicara berhenti, Pembicara itu haruslah segera mengabulkan permintaan itu.

TENTANG PEMUNGUTAN SUARA.

BAB VI.

§ 1. Dengan lisan

Pasal 39.

(1) Setelah perundingan tentang sesuatu soal selesai, maka rapat mulai memungut suara.

(2) Jika pemungutan suara dilakukan seorang demi seorang (hoofdelijk), maka lebih dulu ditentukan dengan cara undian, dari nomor mana pada daftar-abjad akan dimulai pemungutan suara.

(3) Untuk melaksanakan yang tersebut di atas, Ketua mengambil sepotong kertas bergulung dari sebuah kotak, yang berisi gulungan-gulungan kertas, yang memuat nama serta nomor daftar-abjad dari anggota yang hadir dalam rapat. Pemungutan suara dimulai dari nomor tersebut.

(4) Jika dipanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota wajib memberikan suaranya dengan kata-kata "setuju" atau "tidak" dengan tiada tambahan apa-apa. Ucapan "blangko" tidak dibolehkan.

(5) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri. Ketua memberitahukan hasil pemungutan suara kepada sidang.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(6) Rapat dapat memutuskan pemungutan suara tertulis atau usul Ketua atau usul dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(7) jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan, meminta dicatat , bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam sesuatu rapat, terhadap sesuatu usul, suara setuju sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada rapat yang ditentukan oleh sidang.

(11) Jika pada rapat berikutnya ini suara setuju masih sama banyak dengan suara tidak setuju, maka keputusan diambil dengan undian.

(12) Untuk Ketua mempersilahkan seorang anggota mencabut sebuah nomor dari kotak yang tersebut pada ayat (3) pasal ini. Putusan jatuh kepada suara yang telah dikeluarkan oleh anggota yang mempunyai nomor itu.

§ 2. Pemungutan suara.

Tentang orang.

Pasal 40.

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat tiga anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat sura yang pertama surat suara dibaca. Yang lain berdua mencatat suara-suara. Akhimya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan tambahan pada suara-suara yang tidak mengenai maksud pemungutan suara tidak dibacakan, sedang suara-suara yang diisi, dengan kata "blangko" dianggap tidak sah.

Pasal 41.

Untuk tiap-tiap calon diisi satu surat-suara, yang memuat nama calon dan keterangan yang diperlukan tentang calon itu. Jika ada keragu-raguan, maka rapat memutuskan.

Pasal 42.

Untuk menetapkan suara terbanyak, maka surat-suara yang tidak diisi atau tidak diisi sebagaimana mestinya, tidak terhitung dalam jumlah suara yang sah.

Pasal 43.

(1) Suara terbanyak yang diperoleh, dinyatakan tidak sah, jika jumlah surat-suara yang masuk ternyata melebihi jumlah anggota yang telah mengeluarkan suara.

(2) Pemungutan suara tidak sah, jika jumlah surat-suara yang telah diisi dengan semestinya, ternyata kurang dari jumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

Pasal 44.

Jika tidak ada seorangpun yang mendapat surat suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang pertama, maka diadakan pemungutkan suara yang kedua.

Pasal 45.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua tidak ada juga yang mendapat suara terbanyak. mutlak, maka pemungutan suara yang ketiga diadakan tentang empat orang yang memperoleh suara yang terbanyak.

(2) Jika pada pemungutan suara yang kedua itu tidak ada yang beroleh suara terbanyak mutlak dan pada pemungutan suara itu hanya diberikan suara kepada dua atau tiga orang, maka pemungutan suara yang ketiga hanya terbatas pada dua atau tiga orang ini.

Pasal 46.

Jika masih belum juga diperoleh suara terbanyak mutlak pada pemungutan suara yang ketiga, maka diadakan lagi pemungutan suara keempat tentang dua orang, yang pada pemungutan suara ketiga itu beroleh suara yang terbanyak.

Pasal 47.

(1) Jika pada pemungutan suara yang kedua atau yang ketiga belum ada kepastian di antara siapa harus diadakan pemungutan suara lagi, atau pada pemungutan suara yang keempat jumlah suara sama banyaknya, maka undianlah yang menetapkan. Dalam hal yang pertama pemungutan suara diulangi di antara calon-calon yang namanv a tersebut dalam dua surat-undian, yangdiambil dari kotak-undian, sedang dalam hal yang kedua , yang dinyatakan terpilih, ialah calon yang namanya tersebut dalam surat undian yang diambil pertama kali.

(2) Untuk melaksanakan putusan di atas ini, surat-surat undian dilipat dengan rapat, dimasukkan dalam kotak-undian oleh salah seorang pencatat suara dan oleh pencatat suara yang lain satu persatu dan dibacakan.

BAB VII.

TENTANG CARA ANGGOTA MEMPERGUNAKAN

HAKNYA

§ 1. Memajukan usul.

Pasal 48.

(1) Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta putusan kepada rapat tentang sesuatu hal, yang bersangkutan dengan soal yang sedang dibicarakan atau tentang sesuatu hal yang lain.

(2) Rancangan putusan seperti yang dimaksudkan pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai penjelasan, harus disampaikan kepada sekretaris.

(3) Usul itu selekas-lekasnya baru dapat dibicarakan daiam rapat berikut.

§ 2. Interperlasi

Pasal 49.

Sekurang-kurangnya tiga orang anggota dapat meminta persetujuan rapat untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang soal-soal yang tidak termasuk dalam acara pembicaraan.

Pasal 50.

(1) Pertanyaan ini dapat dimajukan atas nama Badan Pekerja, asal semua pernyataan dirundingkan lebih dulu bersama-sama dalam rapat Badan Pekerja yang tertutup.

(2) Jika dipandang perlu, pertemuan dengan Wakil Pemerintah dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 51.

Jika pertanyaan-pertanyaan (interpelasi) ini dilakukan atas nama Badan Pekerja, maka dalam pertemuan dengan Wakil Pemerintah ialah Ketua Seksi yang bersangkutan yang memajukan pernyataan ini.

Pasal 52.

Sesudah mendengar jawab-jawab Wakil Pemerintah, maka Ketua Badan Pekerja memberi kesempatan melanjutkan tanya jawab ini sampai instansi ketiga.

Pasal 53.

Sehabis interpelasi, maka anggota-anggota Badan Pekerja merundingkan jawab Wakil Pemerintah dalam rapat tertutup untuk menimbang tindakan apa yang kiranya perlu diambil lebih jauh.

§ 3. Mengadakan pemungutan

Pasal 54.

Tiap-tiap usul untuk mengadakan pemungutan (anquete) oleh anggota-anggota disampaikan kepada Ketua dengan surat yang ditandatangani oleh sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

Pasal 55.

Kalau usul di atas ini diterima oleh rapat Badan Pekerja, maka putusan ini diberitahukan oleh Ketua kepada Kementerian atau Jawatan yang bersangkutan.

Pasal 56.

Enquete ini dapat juga diusulkan sebagai tindakan sesudah melakukan interpelasi yang tidak memberi kepuasan kepada Badan Pekerja.

Pasal 57.

Anggota-anggota yang oleh rapat ditunjuk untuk melakukan enquete ini menerima surat resmi dari Ketua Badan Pekerja.

Pasal 58.

(1) Laporan anggota-anggota ini harus dibagikan kepada semua anggota untuk kemudian dirundingkan dalam rapat tertutup.

(2) Kesimpulan-kesimpulan yang diambil dalam perundingan ini merupakan bahan bagi usul atau rencana undang-undang dari pihak Badan Pekerja kepada Pemerintah.

§ 4 . Memaju kan pertanyaan

Pasal 59.

Tiap-tiap anggota, untuk memperoleh keterangan, berhak memajukan pertanyaan kepada Pemerintah dengan surat yang disampaikan kepada Pemerintah dengan perantaraan Ketua.

Pasal 60.

Pertanyaan anggota dan jawab Pemerintah dibacakan, oleh Ketua dalam rapat Badan Pekerja yang tertutup.

BAB VIII.

TENTANG PERHUBUNGAN DENGAN RAKYAT

Pasal 61.

(1) Selama Badan Pekerja bersidang, maka sekurang-kurangnya satu hari disediakan untuk anggota-anggota menerima rakyat yang ingin menyampaikan keluh kesah, keberatan, pendapatan atau usul. Tamu-tamu ini diterima oleh masing-masing Seksi menurut sifat perkara yang disampaikan.

(2) Untuk maksud ini, anggota-anggota Seksi harus hadir menurut giliran.

BAB IX.

TENTANG PENINJAU.

Pasal 62.

(1) Segala tanda yang menyatakan persetujuan dan/atau celaan dari pihak peninjau dilarang.

(2) Ketua menjaga, supaya larangan ini diperhatikan oleh peninjau dan supaya suasana selalu tenteram.

(3) Jika ada pelanggaran, Ketua dapat meminta keluar orang yang mengganggu ketertiban atau peninjau semuanya.

(4) Ketua berhak menyuruh mengelurkan peninjau-peninjau yang tidak memperhatikan permintaannya; jika perlu dengan meminta pertolongan kepada pihak kekuasaan yang berwajib.

PERATURAN TATA-TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

PERATURAN TATA TERTIB SENAT

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

BAB 1.

TENTANG PEMERIKSAAN SURAT-SURAT KEPERCAYAAN

Pasal 1

(1) Selama Ketua Senat belum diangkat oleh Presiden, maka untuk sementara rapat-rapat diketuai oleh anggota yang tertua usianya.

(2) Apabila Ketua Sementara yang termaksud dalam ayat pertama berhalangan atau tidak ada, maka anggota yang tertua usianya diantara yang hadir bertindak sebagai Ketua Sementara.

Pasal 2.

Tiap anggota Senat yang baru ditunjuk membuktikan penunjukkannya dengan menyerahkan suatu keterangan dari atau atas nama Pemerintah daerah-daerah-bagian, yang menunjuknya sebagai anggota Sehat, bahwa ia telah ditunjuk dengan mengingat ketentuan dalam pasal 81 dari Konstitusi.

Pasal 3.

Selain dari surat kepercayaan yang dimaksudkan dalam pasal 2, maka oleh yang diangkat menjadi anggota Senat diserahkan pula kepada badan ini:

a. surat bukti atau keterangan, diberikan oleh kekuasaan yang berhak, yang menyatakan bahwa anggota ini memenuhi syarat-syarat untuk keanggotaan yang ditetapkan dalam pasal 82 dari Konstitusi.

b. suatu keterangan, dibuat sendiri oleh yang ditunjuk, yang berisi segala jabatan-jabatan umum yang dipegangnya.

Pasal 4.

Pemeriksaan surat-surat kepercayaan dari anggota-anggota yang baru masuk, diserahkan kepada suatu panitia, yang ditunjuk oleh Ketua Sementara yang termaksud dalam pasal 1, dan terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota dan empat orang anggota.

Pasal 5.

(1) Sesudah surat-surat kepercayaan dan surat surat lampirannya begitu pula keterangan-keterangan lain yang diperlukan diperiksa, maka Panitia memberikan laporan.

(2) Surat-surat kepercayaan dan surat-surat yang bersangkutan dengan itu, disimpan dalam Sekretariat Senat, disediakan bagi para anggota untuk dilihat.

Pasal 6.

(1) Setelah Panitia melaporkan pendapatnya, maka rapat memutuskan tentang penerimaan orang-orang yang ditunjuk sebagai anggota Senat.

(2) Yang ditunjuk diterima sebagai anggota Senat kecuali :

a.Apabila surat-surat yang diperlihatkan tidak Iengkap, atau tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan ini.

b.apabila menurut pendapat rapat dari surat-surat yang diperlihatkan tidak nyata dengan cukup, bahwa yang ditunjuk memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Konstitusi.

Pasal 7.

Apabila mengenai pemeriksaan surat-surat kepercayaan atau surat-surat yang berkaitan dengan itu , Senat menganggap perlu akan pembuktian surat-surat atau keterangan-keterangan, maka Senat mempersilahkan Pemerintah supaya mengirim kepadanva surat-surat atau keterangan-keterangan itu.

Pasal 8.

Apabila Senat memutuskan tidak menerima seorang atau lebih anggota yang telah ditunjuk , maka ia memberitahukan hal ini kepada Pemerintah, yang dengan segera mempersilahkan Pemerintah daerah-daerah bagian yang bersangkutan untuk mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk menunjukan anggota-anggota yang lain, satu dan lain hal dengan memperhatikan apa yang ditetapkan dalam pasal 81 Konstitusi.

BAB II.

TENTANG KETUA, SEKRETARIS, PANITIA-PANITIA DAN

MAJELIS PERSIAPAN

§ 1. Tentang Ketua.

Pasal 9.

(1) Secepatnya, akan tetapi sesudah sekurang-kurangnya 16 anggota diterima dan hadir, maka Senat mulai dengan penyusunan anjuran untuk pengangkatan seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Rapat untuk mengadakan penyusunan anjuran ini adalah terbuka, kecuali apabila rapat karena keadaan luar biasa memutuskan lain.

(3) Ketua Sementara menetapkan tempat dan waktu diadakan rapat ini dan hal ini diberitahukan olehnya kepada anggota-anggota.

Pasal 10.

(1) Pencalonan yang dimaksud dalam pasal 9 dilakukan dengan memasukkan daftar tertulis pada Ketua Sementara.

(2) Setiap daftar memuat nama (nama-nama) seorang atau lebih.

Pasal 11.

(1) Tiap daftar calon sebagai yang dimaksud dalam ayat pertama pasal 10, harus memuat nama (nama-nama} dengan huruf latin dan bila ada tambahan-tambahan yang perlu untuk menetapkan diri dari calon-calon itu,

(2) Daftar itu harus ditanda-tangani oleh sedikit-dikitnya lima orang anggota Senat.

(3) Disamping tanda-tangan harus disebutkan nama-nama penandatanganan dengan huruf latin dan apabila ada dengan sebutan-sebutan tambahan yang perlu untuk menetapkan dirinya.

(4} Tiap anggota tidak boleh menanda-tangani lebih dari satu daftar.

Pasal 12.

(1) Memajukan daftar sebagai yang dimaksudkan dalam pasal 10 harus dilakukan sendiri oleh seorang anggota atau Iebih, yang telah menanda-tanganinya, selambat-lambatnya satu jam sebehrm rapat, termaksud dalam pasal 9, dimulai.

(2) Apabila Ketua sementara berpendapat, bahwa suatu daftar tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan ini maka ia memperingatkan mereka, yang memajukan daftar tadi, atas hal itu ; apabila keterangan-keterangan yang diberikan oleh Ketua Sementara, tidak juga dipenuhi oleh yang menyampaikan daftar, maka Ketua Sementara berhak untuk menyatakan, bahwa daftar-itu tidak sah.

(3) Ketua Sementara menyuruh secepat-cepatnya memperbanyak daftar-daftar, yang telah diterimanya dan yang tidak dinyatakan tidak sah, untuk dibagikan kepada para anggota yang hadir pada rapat yang dimaksudkan dalam pasal 9.

Pasal 13.

(1) Apabila yang dianjurkan hanya seorang calon saja, maka pada waktu, termaksud dalam ayat ketiga pasal 9, Ketua Sementara mernberitahukannya kepada rapat, dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap sebagai telah ditunjuk untuk dianjurkan kepada Presiden supaya diangkat jadi Ketua.

(2) Apabila demikian, maka untuk menetapkan calon kedua yang akan diajukan kepada Presiden, dengan segera rapat ditunda untuk memberi kesempatan kepada para anggota untuk pencalonan kedua segala sesuatu berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal 2, l 0, 11 dan 12 peraturan ini.

(3) Apabila ternyata, bahwa pada pencalonan kedua ini hanya dianjurkan satu orang calon saja, maka setelah rapat dibuka kembali, Ketua sementara memberitahukannya dan calon ini dengan pencalonan seorang, dianggap telah ditunjuk untuk di samping calon, yang dalam tingkatan pertama telah ditunjuk, dianjurkan kepada Prcsidcn supaya diangkat jadi Ketua.

Pasal 14.

Apabila dianjurkan dua orang calon, maka Ketua Sementara pada saat yang dimaksudkan dalam ayat tiga pasal 9, memberitahukan hal itu kepada rapat, dan kedua orang calon ini dianggap ditunjuk dalam satu penunjukkan calon untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

Pasal 15.

(1) Apabila dianjurkan lebih dari dua orang calon, ataupun dalam hal yang dimaksudkan dalam ayat kedua pasal 13, diajukan lebih dari satu orang calon, maka segera pemungutan suara dimulai.

(2) Pemungutan suara itu bersifat rahasia dan dilakukan dengan surat-pemungutan suara yang tidak ditanda-tangani, yang memuat nama semua calon dengan dicantumkan menurut urutan alfabet. Di muka nama setiap calon digambar sebuah segi empat.

(3) Pemungutan suara tidak sah, jikalau jumlah surat pemungutan suara yang terdapat dalam kotak pemungutan-suara lebih besar dari pada jumlah yang berhak memilih. Jika demikian maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara,

Pasal 16.

(1) Setiap orang yang berhak memberikan suara hanya dapat memberikan suara kepada satu orang calon saja, hal mana dilakukan dengan jalan memberikan wama hitam dalam segi empat sebagaimana dimaksud dalam pasal di atas, di muka nama calon yang disukainya.

(2) Daftar pemungutan-suara, di mana terdapat lebih dari satu segi empat yang diberi warna hitam tidak sah; demikian pula daftar pemungutan-suara yang ditanda-tangani tidak sah.

(3} Suara yang diberikan kepada orang yang namanya tidak terdapat pada daftar calon, dinyatakan tidak sah.

(4) Apabila ada hal yang diragukan maka rapat memutuskan, apabila suara-suara sama berat, maka Ketua memutuskan,

(5) Untuk menetapkan jumlah suara yang diberikan dengan sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal 18 dan 19, maka surat pemungutan-suara yang tidak diisi, demikian pula yang dinyatakan tidak sah, tidak dimasukkan jurnlah suara yang diberikan dengan sah,

Pasal 17.

(1) Setiap kali diadakan pemungutan suara, maka Ketua Sementara menunjuk dua orang anggota sebagai pemungut suara.

(2) Sesudah Ketua Sementara mengumumkan jumlah anggota rapat yang telah menanda-tangani daftar-hadir maka berturut-turut surat-surat pemungutan-suara dibaca olehnya.

Kedua pemungut suara menyatakan suara-suara itu.

Pasal 18.

(1) Calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak, dinyatakan telah terpilih untuk dianjurkan kepada Presiden bagi jabatan Ketua.

(2) Apabila dua orang calon masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka kedua calon itu dinyatakan telah terpilih.

(3) Apabila tidak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat sekurang-kurangnya 40% dari jumlah suara yang sah, maka dengan segera diadakan lagi pemungutan suara antara semua calon; dalam hal ini maka ayat pertama dan kedua dari pasal ini sama berlaku.

(4) Apabila sesudah pemungutan suara kedua ini belum juga ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari jumlah suara yang sah, dan pula tidak ada dua orang calon yang masing-masing mendapat suara sah 40%, diadakan lagi pemungutan suara kedua kali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat turut pilihan lagi; jika ada lebih dari enam orang calon, maka yang dipertahankan enam calon yang mendapat suara terbanyak; ayat pertama dan kedua dari pasal ini di sini berlaku pula.

(5) Jika juga setelah pemungutan suara ketiga tak ada calon yang mcndapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, dan pula tak ada dua orang calon yang masing-masing nendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah , maka diadakan pemungutan suara lagi, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit tak dapat dipilih lagi; ayat pertama dan kedua dari pasal ini berlaku pula dalam hal ini. Hal ini dijalankan terus dengan cara yang sama sehingga seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak, ataupun dua orang calon masing-masing mendapat paling sedikit 40% dari suara yang sah.

Pasal 19.

(1) Jika setelah hal termaksud dalam pasal 18, hanya seorang calon dinyatakan terpilih , maka diadakan lagi pemungutan suara antara calon-calon yang belum dinyatakan terpilih ; mereka yang dalam pemungutan suara ini mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah dinyatakan telah terpilih.

(2) Jika setelah pemungutan suara ini tak ada calon yang mendapat suarat terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah, maka diadakan lagi pemungutan suara, dalam hal mana calon yang mendapat paling sedikit suara yang sah , tak dapat dipilih lagi; jika jumlah calon lebih dari tiga orang, maka hanya tiga calon dipertahankan yang mendapat suara terbanyak.

(3) Jika setelah diadakan pemungutan suara lagi scbagaimana tcrmaksud dalam ayat tadi pasal ini, tak ada calon yang mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara yang sah, diadakan pemungutan suara kembali, dalam hal mana calon yang mendapat suara paling sedikit, tak dapat dipilih lagi, ha ini dilangsungkan sampai salah seorang calon mendapat suara terbanyak yang mutlak dari suara-suara yang sah.

Pasal 20.

(1) Setelah menurut ketentuan dalam pasal 18 dan 19 dua orang calon ditunjuk, yang akan dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan untuk jabatan Ketua, yang akan diajukan kepada Presiden, rapat

dapat mengambil keputusan bahwa seorang calon atau lebih akan ditambahkan lagi dalam daftar pencalonan ini.

(2) Jika diputuskan demikian, maka cara bekerja yang termuat dalam pasal 19 diulangi sampai ditunjuk sekian calon sebanyak yang telah diputuskan untuk dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan.

Pasal 21.

(1) Setelah ditunjuk sejumlah calon yang diperlukan untuk daftar pencalonan, maka rapat memutuskan apakah dalam daftar pencalonan ini akan dinyatakan sesuatu keinginan yang khusus.

(2) Jika diputuskan bahwa tak akan dinyatakan keinginan yang khusus, maka nama-nama calon yang dipilih dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut alpabet.

(3) Jika diputuskan, bahwa memang akan dinyatakan keinginan yang khusus itu, maka nama-nama dimasukkan dalam daftar pencalonan menurut urutan penilihan, jika dua orang bersama-sama terpilih, maka diadakan pemungutan suara antara mereka, dan calon yang mendapat suara terbanyak dimasukkan namanya dalam daftar pencalonan di atas nama calon lainnya.

BAB I.

Pasal 22.

(1) Seteleh pemilihan selesai, maka Ketua Sementara mengumumkan hasilnya.

(2) Dari pemilihan dibuat suatu protokol yang ditanda-tangani oleh Ketua Sementara dan para anggota, yang termaksud dalam ayat pertama pasal 19.