Kontribusi pengguna Orfetaum
Hasil untuk Orfetaum bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 195 suntingan. Akun dibuat pada 4 Januari 2025.
8 Januari 2025
- 02.158 Januari 2025 02.15 beda riw −59 Pengguna:Orfetaum mengganti biodata saat ini
- 01.318 Januari 2025 01.31 beda riw +1 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan saat ini
7 Januari 2025
- 15.137 Januari 2025 15.13 beda riw +8 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.577 Januari 2025 14.57 beda riw +220 B Pembicaraan Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 →teks tidak muncul sempurna: bagian baru saat ini Tag: Topik baru
- 14.557 Januari 2025 14.55 beda riw 0 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual
- 14.547 Januari 2025 14.54 beda riw 0 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 paragraf bagian b atas dan a bawah belum muncul, padahal di sunting sudah ada teksnya Tag: Dikembalikan
- 14.527 Januari 2025 14.52 beda riw −1 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.517 Januari 2025 14.51 beda riw +2 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.507 Januari 2025 14.50 beda riw +27 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.487 Januari 2025 14.48 beda riw +155 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.247 Januari 2025 14.24 beda riw +2.898 B Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 519 b. Pajak Penghasilan terutang pada saat pengalihan dari tuan Indra Adi kepada Ny. Patryangga sebesar 2,5% x Rp2.200.000.000,00 = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Indra Adi paling lambat sebelum akta jual beli ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah. 3. PT Agresif Bangun menjual satu unit apartemen kepada Ny. Sari seharga Rp300.000.000,00 dan menandatangani perjanjian pengikatanjual... Tag: Belum diuji baca
- 14.237 Januari 2025 14.23 beda riw +19 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.167 Januari 2025 14.16 beda riw +18 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.127 Januari 2025 14.12 beda riw +2 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.097 Januari 2025 14.09 beda riw +222 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 13.407 Januari 2025 13.40 beda riw +2.061 B Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 537 RRR. CONTOH PENGHITUNGAN NILAI PENGURANG PENGHASILAN NETO DALAM HAL TERJADI PENGGANTIAN AKTIVA 1. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum SMB PT X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal sebesar Rpl00.000.000.000. Pada tahun pajak 2024 PT X mengganti aktiva A senilai Rp 30. 000. 000. 000 dengan aktiva B senilai 50. 000. 000. 000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mul... Tag: Belum diuji baca
- 03.557 Januari 2025 03.55 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/414 Tidak ada ringkasan suntingan
- 03.537 Januari 2025 03.53 beda riw +120 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/414 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.417 Januari 2025 03.41 beda riw +1.186 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/414 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -404- b. gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 19. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 (1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah P... Tag: Belum diuji baca
- 03.397 Januari 2025 03.39 beda riw +78 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/426 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 03.317 Januari 2025 03.31 beda riw +1.279 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/426 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -416Pasal 204 (1) Kegiatan Saluage dilakukan terhadap Kerangka (2) kecelakaan atau tenggelam. Setiap kegiatan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Kapal dan/atau muatannya yang mengalami wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 45. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 13 (1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di Pelabu... Tag: Belum diuji baca
- 03.077 Januari 2025 03.07 beda riw +97 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/425 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.597 Januari 2025 02.59 beda riw +1.205 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/425 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN INEENFFIA -415(21 Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 197 (1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan AlurPelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi waj... Tag: Belum diuji baca
- 02.587 Januari 2025 02.58 beda riw +97 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/428 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.517 Januari 2025 02.51 beda riw +1.418 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/428 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4t849. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 288 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhiPerizinan Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0... Tag: Belum diuji baca
- 02.387 Januari 2025 02.38 beda riw +1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/659 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.367 Januari 2025 02.36 beda riw +84 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/659 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.317 Januari 2025 02.31 beda riw +1.371 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/659 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -649Pasal 1 17 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya... Tag: Belum diuji baca
- 02.267 Januari 2025 02.26 beda riw +67 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/346 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.217 Januari 2025 02.21 beda riw +1.221 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/346 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3361 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi; b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan PerizinanBerrrsaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; d. e. f. g.... Tag: Belum diuji baca
- 02.207 Januari 2025 02.20 beda riw +134 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/347 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.097 Januari 2025 02.09 beda riw +1.436 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/347 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -337- m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional; n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindung... Tag: Belum diuji baca
- 02.097 Januari 2025 02.09 beda riw +121 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/348 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.577 Januari 2025 01.57 beda riw +1.376 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/348 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLTK TNDONESIA -338- b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewena... Tag: Belum diuji baca
- 01.557 Januari 2025 01.55 beda riw +158 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/350 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.427 Januari 2025 01.42 beda riw +1.291 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/350 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'BLIK INDONESIA -340- c. memfasilitasi penyelenggaraan forum d. Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstrr.rksi; memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan... Tag: Belum diuji baca
- 01.397 Januari 2025 01.39 beda riw +99 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/325 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
6 Januari 2025
- 14.536 Januari 2025 14.53 beda riw +79 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/555 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.376 Januari 2025 14.37 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/564 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.366 Januari 2025 14.36 beda riw +88 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/564 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.256 Januari 2025 14.25 beda riw +1.264 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/564 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTJBIJK INDONESIA -554Pasal 90A Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 90B (1) (21 (3) (4) 32. Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Kesepakatan Upah... Tag: Belum diuji baca
- 14.236 Januari 2025 14.23 beda riw +1.530 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/555 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -54516. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 (1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a- Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai e. (21 (3) kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan at... Tag: Belum diuji baca
- 14.216 Januari 2025 14.21 beda riw +1.698 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/325 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -315Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 49 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekedaan umum dan perumahan ralqrat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun... Tag: Belum diuji baca
- 14.186 Januari 2025 14.18 beda riw +1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/340 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.176 Januari 2025 14.17 beda riw +1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/340 Tidak ada ringkasan suntingan
- 14.176 Januari 2025 14.17 beda riw +92 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/340 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 14.046 Januari 2025 14.04 beda riw +112 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/570 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 13.536 Januari 2025 13.53 beda riw +1.330 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/570 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTEL|K INDONESI,A -560- 2. membujuk dan/atau Pekerja/Buruh untuk 3. 4. menyuruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ; tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu; tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh; 5. memerintahkan Pekerja/Buruh u... Tag: Belum diuji baca
- 13.506 Januari 2025 13.50 beda riw +64 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/565 Tidak ada ringkasan suntingan
- 13.486 Januari 2025 13.48 beda riw −6 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/565 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca