Log publik utama

Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).

Log
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)
  • 7 Januari 2025 14.57 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Pembicaraan Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 (teks tidak muncul sempurna: bagian baru) Tag: Topik baru
  • 7 Januari 2025 14.24 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/519 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 519 b. Pajak Penghasilan terutang pada saat pengalihan dari tuan Indra Adi kepada Ny. Patryangga sebesar 2,5% x Rp2.200.000.000,00 = Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) wajib dibayar ke kas negara oleh Tuan Indra Adi paling lambat sebelum akta jual beli ditandatangani oleh pejabat pembuat akta tanah. 3. PT Agresif Bangun menjual satu unit apartemen kepada Ny. Sari seharga Rp300.000.000,00 dan menandatangani perjanjian pengikatanjual...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 13.40 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/537 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 537 RRR. CONTOH PENGHITUNGAN NILAI PENGURANG PENGHASILAN NETO DALAM HAL TERJADI PENGGANTIAN AKTIVA 1. Dalam hal penggantian aktiva dilakukan sebelum SMB PT X mendapatkan fasilitas di tahun pajak 2024 dengan nilai penanaman modal sebesar Rpl00.000.000.000. Pada tahun pajak 2024 PT X mengganti aktiva A senilai Rp 30. 000. 000. 000 dengan aktiva B senilai 50. 000. 000. 000 (lebih besar dari nilai aktiva A), sehingga nilai realisasi pada saat mul...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.41 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/414 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -404- b. gubernur atau bupati/wali kota untuk Pelabuhan Pengumpan, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 19. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 (1) Pembangunan Pelabuhan sungai dan danau wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari bupati/wali kota berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah P...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 03.31 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/426 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -416Pasal 204 (1) Kegiatan Saluage dilakukan terhadap Kerangka (2) kecelakaan atau tenggelam. Setiap kegiatan Saluage dan Pekerjaan Bawah Air Kapal dan/atau muatannya yang mengalami wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. 45. Ketentuan Pasal 213 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 13 (1) Pemilik, operator Kapal, atau Nakhoda wajib memberitahukan kedatangan kapalnya di Pelabu...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.59 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/425 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN INEENFFIA -415(21 Dihapus. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 43. Ketentuan Pasal 197 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 197 (1) Untuk kepentingan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran, desain dan Pekerjaan Pengerukan AlurPelayaran dan Kolam Pelabuhan, serta Reklamasi waj...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.51 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/428 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -4t849. Ketentuan Pasal 288 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 288 Setiap Orang yang mengoperasikan Kapal pada angkutan sungai dan danau tanpa memenuhiPerizinan Berusaha untuk Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) yang menimbulkan kecelakaan Kapal, korban manusia, atau kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.0...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.31 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/659 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -649Pasal 1 17 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) diubah sebagai berikut: 1 Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.21 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/346 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -3361 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan: a. mengembangkan struktur usaha Jasa Konstruksi; b. mengembangkan sistem persyaratan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan PerizinanBerrrsaha dalam rangka registrasi badan usaha Jasa Konstruksi; d. e. f. g....) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 02.09 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/347 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -337- m. mengumpulkan dan mengembangkan sistem informasi yang terkait dengan pasar Jasa Konstruksi di negara yang potensial untuk Pelaku Usaha Jasa Konstruksi nasional; n. mengembangkan sistem kemitraan antara usaha Jasa Konstruksi nasional dan internasional; o. menjamin terciptanya persaingan yang sehat dalam pasar Jasa Konstruksi; p. mengembangkan segmentasi pasar Jasa Konstruksi nasional; q. memberikan pelindung...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 01.57 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/348 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUBLTK TNDONESIA -338- b. menyelenggarakan pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi; c. menyelenggarakan registrasi penilai ahli; dan d. menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan. (41 Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pemerintah Pusat memiliki kewena...) Tag: Belum diuji baca
  • 7 Januari 2025 01.42 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/350 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'BLIK INDONESIA -340- c. memfasilitasi penyelenggaraan forum d. Jasa Konstruksi sebagai media aspirasi masyarakat Jasa Konstrr.rksi; memberikan dukungan pembiayaan terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Kerja; dan e. meningkatkan partisipasi masyarakat yang berkualitas dan bertanggung jawab dalam Usaha Penyediaan Bangunan. (71 Dukungan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.25 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/564 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTJBIJK INDONESIA -554Pasal 90A Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 90B (1) (21 (3) (4) 32. Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Kesepakatan Upah...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.23 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/555 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBUK INDONESIA -54516. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 61 (1) Perjanjian Kerja berakhir apabila: a- Pekerja/Buruh meninggal dunia; b. berakhirnya jangka waktu Perjanjian Keda; c. selesainya suatu pekerjaan tertentu; d. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai e. (21 (3) kekuatan hukum tetap; atau adanya keadaan at...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 14.21 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/325 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -315Paragraf 9 Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat Pasal 49 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor pekedaan umum dan perumahan ralqrat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.53 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/570 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTEL|K INDONESI,A -560- 2. membujuk dan/atau Pekerja/Buruh untuk 3. 4. menyuruh melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ; tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu; tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh; 5. memerintahkan Pekerja/Buruh u...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.28 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/565 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -55534. Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 92A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 92A Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas. 35. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 94 Dalam hal komponen Upah terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap, besarnya Upah pokok paling sedik...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.27 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/340 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA -330(21 Khusus untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, permohonan sertifikat laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat laik fungsi setelah melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Rumah Susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.26 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/622 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PSIESIDEN REPUBLIK INDONESIA -612- f. g. 2 merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau mengandung bentuk yang bersifat fungsional. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23 (1) Pemeriksaan substantif merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Permohonan pendaftaran Merek. (21 Segala keberatan dan/atau (3) sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 menjadi perti...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 13.12 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/546 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTBLIK TNDONESIA -5365 Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) (21 (3) ' Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal di Indonesia harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pengesahan pendirian badan usaha Penanaman Modal Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pengesahan p...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.54 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/491 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -48t(21 Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi, kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan lain. 4 Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36 (1) Impor Pangan dilakukan untuk (2) memenuhi kebutuhan dalam negeri. Impor Pangan Pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan Cadangan Pangan Nasional....) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.38 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/490 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBUK INDONESTA -480- 39. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang. 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan 41. 2 menteri sebagaimana dimaksud dalam Un...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.25 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/545 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEH REPTIBLIK INDONESIA -5354 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Pemerintah Pusat memberikan fasilitas kepada Penanam Modal yang melakukan Penanaman Modal. (21 Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Penanaman Modal yang: a. melakukan perluasan usaha; atau b. melakukan Penanaman Modal baru. (3) Penanaman Modal yang mendapat fasilitas sebagaimana dim...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 12.09 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/544 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTELIK INDONESIA -534- (3) 3 Ketentuan lebih lanjut mengenai bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Presiden. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (21 (3) Pasal 13 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam pelaksanaan Pe...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 11.36 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/294 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -284Pasal 33 (1) Produsen atau Importir yang tidak memenuhi ketentuan pendaftaran Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) wajib menghentikan kegiatan Perdagangan Barang dan menarik Barang dari: a. distributor; b. c. d. e. (21 (3) 9 agen; grosir; pengecer; dan/atau konsumen. Perintah penghentian kegiatan Perdagangan dan penarikan dari Distribusi terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 11.20 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/293 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'REPUELIK INDONESIA -283- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 6 Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24 (1) Setiap Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (21 Pemerintah Pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kewajiban pemenuhan (3) (4...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 11.08 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/292 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESTA -282- (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha, tata rLlang, dan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) (2) Pasal 15 Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d merupakan salah satu sarana Perdagangan untuk mendorong kelancaran Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam neg...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 10.52 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/291 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -28LPasal 6 (1) (21 (3) Setiap Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri. Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan atau kelengkapan label berbahasa Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah. 2. Ketentuan Pasal 11 diu...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.38 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/543 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPTTBUK INDONESIA -5331 Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku dan menjadi acuan utama bagi Penanaman Modal di semua sektor di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2 Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanam...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.22 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1079 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN BLIK INDONESIA -332Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 09.08 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1078 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -331 - Angka 4 Pasal 15 Ayat (1) Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang un...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.29 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/542 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPI.IELTK INDONESIA -532Bagian Kelima Penyederhanaan Persyaratan lnvestasi pada Sektor Tertentu Paragraf Umum 1 Pasal 76 Untuk mempermudah masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam melakukan investasi pada sektor tertentu yaitu penanaman modal, perbankan, dan perbankan syariah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Und...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.15 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/541 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRES!DEN REPI.JEUK INDONESIA -531 b. - menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; c. memberikan surat izin (3) mengemudi kendaraan bermotor; d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik; e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam; f. memberikan Perizinan Berusaha dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan pera...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 08.00 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/290 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA -280Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi I.egal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Pasal 45 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi dan penilaian kesesuaian, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pen...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.53 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/289 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -279- (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk (3) mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ay...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.45 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1073 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.30 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1072 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -325Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2,7,9,lO, 12,20,26,28,29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2 September 2023. Dalarn hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerah...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 07.21 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1071 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -324Ayat (1a) Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berw...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.56 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1070 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -323Huruf e Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Angka2 Pasal 13 Ayat (1) Da...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.41 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1069 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'SK No 171989 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA = 322 = Huruf d Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh: a. Pengusaha Kena Paja...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 06.29 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1068 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -32tDalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan l...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.51 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/1067 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -320Huruf d Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli....) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.38 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/288 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -278Pasal 108 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal lO4, Pasal 105, dan kewajiban berlokasi di Kawasan lndustri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah. 15. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai ber...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.27 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/287 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA -277 - Pasal 106 (1) Perrrsahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan lndustri. (21 Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang: a. belum memiliki Kawasan Industri; b. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 05.16 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/286 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESTA -27610. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 104 Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 105 (1) Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Beru...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.55 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/285 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK TNDONESIA -275- c. pemberian kompensasi kerargian. (6) Perizinan Berusaha terkait Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat. Strategis huruf c (71 Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan (8) (9) jumlah produksi, distribusi, dan harga produk. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e m...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.41 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/284 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -274(1) Pasal 84 Industri Strategis dikuasai oleh negara. (2) Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang: a. memenuhi kebutuhan yang penting bagi b. c. (3) (4) (s) kesejahteraan ralryat atau menguasai hajat hidup orang banyak; meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negar...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.29 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/283 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -273Pasal 57 (1) Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian. (21 Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi. (3) Penila...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.18 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/282 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -272Pasal 50 (1) Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri. (2) Standardisasi Industri (3) diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4 Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)...) Tag: Belum diuji baca
  • 6 Januari 2025 04.09 Orfetaum bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/281 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPIJBLIK INDONESIA -271Pasal 15 Pembangunan sumber daya Industri meliputi: a. pembangunan sumber daya manusia; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri; d. e. f. 2 pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; penyediaan sumber pembiayaan; dan penyediaan Bahan Baku dan/atau bahan penolong bagi Industri. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A s...) Tag: Belum diuji baca
(terbaru | terlama) Lihat (50 lebih baru | ) (20 | 50 | 100 | 250 | 500)