Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana/Bab 1

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tindak pidana dengan motif ekonomi yang awalnya bersifat konvensional seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, kini berkembang menjadi semakin kompleks karena melibatkan pelaku yang terpelajar dan seringkali bersifat transnasional atau lintas negara. Jenis kejahatan ini selain menghasilkan banyak harta kekayaan sekaligus juga melibatkan banyak dana untuk membiayai peralatan-peralatan, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tindak pidana tersebut. Dengan kompleksitas seperti ini maka penanganan tindak pidana menjadi semakin rumit dan sulit untuk ditangani oleh penegak hukum.

Seperti yang sudah kita pahami, tujuan utama para pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi adalah untuk mendapatkan harta kekayaan yang sebanyak-banyaknya. Secara logika, harta kekayaan bagi pelaku kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana, sehingga cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana dengan motif ekonomi adalah dengan membunuh kehidupan dari kejahatan dengan cara merampas hasil dan intrumen tindak pidana tersebut. Argumen ini tentunya tidak mengecilkan arti dari hukuman pidana badan terhadap para pelaku tindak pidana. Namun, harus diakui bahwa sekedar menjatuhkan pidana badan terbukti tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan akhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama "pidana badan" baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana[1] dan instrumen tindak pidana[2] belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.

Sejarah kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia mencatat bahwa kemerdekaan yang diraih oleh rakyat Indonesia adalah hasil perjuangan seluruh komponen bangsa dan sama sekali bukan pemberian dari pihak lain. Perjuangan rakyat tersebut merupakan suatu usaha dengan pengorbanan yang tak ternilai harganya dengan satu cita-cita untuk dapat bersama-sama menjadi suatu bangsa yang bebas dan merdeka dari penjajahan bangsa lain. Dengan bekal kemerdekaan yang telah diperolehnya, sebagaimana tersurat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), dibentuklah suatu pemerintahan negara Indonesia yang bertujuan salah satunya untuk memajukan kesejahteraan umum dengan berdasarkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun demikian, cita-cita kemerdekaan yang mulia tersebut dapat terhambat atau bahkan terancam dengan adanya berbagai bentuk kejahatan. Setiap bentuk kejahatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan mempengaruhi kesejahteraan dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat.

Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) maka upaya penegakan hukum berpegang pada prinsip-prinsip rule of law yaitu: adanya supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum dan terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Dalam konteks ajaran negara kesejahteraan pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran seperti ini, penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

Dari kondisi di atas, terlihat adanya kebutuhan yang nyata terhadap suatu sistem yang memungkinkan dilakukannya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana secara efektif dan efisien. Tentunya hal tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai keadilan dengan tidak melanggar hak-hak perorangan. Pelaku tindak pidana, secara curang dan berlawanan dengan norma dan ketentuan hukum, mengambil keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan orang lain atau kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Kejahatan juga memungkinkan terakumulasinya sumber daya ekonomi yang besar di tangan pelaku tindak pidana yang seringkali digunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, kejahatan berpotensi merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di dalam suatu masyarakat secara keseluruhan.

Menyita dan merampas hasil dan intrumen tindak pidana dari pelaku tindak pidana tidak saja memindahkan sejumlah harta kekayaan dari pelaku kejahatan kepada masyarakat tetapi juga akan memperbesar kemungkinan masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama yaitu terbentuknya keadilan dan kesejahteraan bagi semua anggota masyarakat. UUD NRI Tahun 1945 pasal 28D ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, pasal 28H (4) menyatakan bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pemerintah Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa antara lain Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme dan Konvensi serta Konvensi Menentang Korupsi. Konvensi tersebut antara lain mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta perampasan hasil dan instrumen tindak pidana. Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut maka pemerintah Indonesia harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang ada dengan ketentuan-ketentuan di dalam konvensi tersebut.

Berdasarkan pengalaman Indonesia dan negara-negara lain menunjukkan bahwa mengungkap tindak pidana, menemukan pelakunya dan menempatkan pelaku tindak pidana di dalam penjara ternyata belum cukup efektif untuk menekan tingkat kejahatan jika tidak disertai dengan upaya untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana. Membiarkan pelaku tindak pidana tetap menguasai hasil dan instrumen tindak pidana memberikan peluang kepada pelaku tindak pidana atau orang lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku tindak pidana untuk menikmati hasil tindak pidana dan menggunakan kembali instrumen tindak pidana atau bahkan mengembangkan tindak pidana yang pernah dilakukan.

Tambahan lagi, bentuk-bentuk kejahatan telah berkembang dengan adanya bentuk-bentuk kejahatan yang terorganisir atau organized crime.[3] Bentuk kejahatan ini selain melibatkan sekumpulan orang yang mempunyai keahlian di dalam melaksanakan tindak pidana juga didukung oleh beragam instrumen tindak pidana sehingga mereka bisa menghimpun hasil tindak pidana dalam jumlah yang sangat besar. Upaya untuk melumpuhkan bentuk kejahatan seperti ini hanya akan efektif jika pelaku tindak pidana ditemukan dan dihukum serta hasil dan instrumen tindak pidananya disita dan dirampas oleh negara.

Di Indonesia, beberapa mengatur mengenai kemungkinan merampas hasil demikian, dan ketentuan instrumen berdasarkan pidana untuk tindak sudah menyita pidana.[4] Namun ketentuan-ketentuan tersebut, perampasan hanya dapat dilaksanakan setelah pelaku tindak pidana terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kemungkinan mekanisme yang pidana.[5] Padahal, dapat penindakan terdapat menghalangi seperti itu berbagai penyelesaian misalnya tidak ditemukannya atau meninggalnya atau adanya halangan lain yang mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak bisa menjalani pemeriksaan di pengadilan[6] atau tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan dan sebab yang lainnya.

Beberapa ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku juga masih memunculkan beberapa permasalahan. Adanya substitusi dari keharusan membayar uang pengganti dengan kurungan badan yang lamanya tidak melebihi ancaman hukuman maksimum pidana pokoknya menciptakan peluang bagi pelaku korupsi untuk memilih memperpanjang masa hukuman badan dibandingkan dengan harus membayar uang pengganti.[7]

Kekeliruan paradigma terkait dengan uang pengganti kejahatan korupsi juga terkandung dalam Pasal 18 Undang-undang No.81 Tahun 1999 jo. Undang-undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana perampasan harta atau kekayaan hanya ditujukan kepada terpidana. Padahal modus menyembunyikan harta kekayaan hasil korupsi biasanya dengan menggunakan sanak keluarga, kerabat dekat atau orang kepercayaannya. Contoh yang paling nyata adalah kasus korupsi APBD yang melibatkan Hendy Boedoro, mantan bupati Kendal yang telah divonis penjara oleh pengadilan tipikor di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) selama tujuh tahun beserta uang denda serta uang penganti sebesar 13,121 miliar. Putusan kasasi MA jatuh pada bulan juni 2008, akan tetapi hingga tahun 2010, Hendy Boedoro belum membayar uang pengganti sebagaimana putusan kasasi MA. Ironisnya, pada Mei 2010 istri Hendy Boedoro, Widya Kandi Susanti resmi megikuti pilkada Kendal dan menang. Padahal, untuk menjadi calon bupati, dibutuhkan uang yang tidak sedikit. Sebagaimana dituturkan oleh mantan calon walikota Semarang, Mahfud Ali, paling kurang dirinya telah mengeluarkan uang sebesar kurang lebih Rp. 5 miliar untuk mengikuti kontestansi pilkada.[8]

Sebagai perbandingan, China juga menderita banyak kerugian karena pejabat pemerintah dan para eksekutif perusahaan milik negara yang menggelapkan uang rakyat dalam jumlah besar kemudian lari ke luar negeri untuk menghindari hukuman. Pejabat Kepolisian China mengatakan bahwa sampai akhir tahun 2011, 500 tersangka yang melakukan kejahatan ekonomi, sebagian besar adalah pejabat yang korup, berada di luar negeri. Mereka membawa total 70 Milyar yuan (8.4 milyar dolar Amerika) dana ilegal. Sebagian kecil dari mereka telah berhasil diekstradisi kembali ke China. Sangat penting bagi China untuk mengandalkan kerjasama internasional dalam perang melawan korupsi. Kejaksaan China telah menangkap lebih dari 70 tersangka koruptor di luar negeri melalui jalur-jalur bantuan hukum luar negeri sejak tahun 1998. Keberhasilan ekstradisi seorang Kepala Cabang Bank China di propinsi Guangdong dari Amerika Serikat dipuji sebagai peringatan yang paling kuat bagi pejabat China yang korup. Keberhasilan penanganan kasus ini disanjung karena Amerika Serikat biasanya dianggap sebagai tujuan paling aman bagi koruptor untuk lepas dari sanksi hukum. Yu Zhendong, bankir tersebut, telah menggelapkan 483 juta dolar Amerika sebelum lari ke Amerika Serikat. Kepolisian China telah menangkap lebih dari 230 tersangka tindak kejahatan China di lebih 30 negara dan daerah mulai dari tahun 1993 sampai bulan Januari ini dengan bantuan INTERPOL, yaitu badan polisi internasional.[9]

Menurut A.A. Oka Mahendra, pemberantasan korupsi dengan cara-cara konvensional jelas sangat sulit dilakukan. Sebab korupsi, baik dalam skala kecil, lebih-lebih dalam skala besar dilakukan dengan cara-cara yang sangat rahasia, terselubung, melibatkan banyak pihak dengan solidaritas yang kuat untuk saling melindungi atau menutupi TIPIKOR melalui manipulasi hukum. Harta kekayaan hasil jarahan para koruptor seringkali sudah ditransfer ke negara lain sebagai tindakan antisipatif dan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan haram tersebut.[10] Oleh sebab itu, tidaklah mengherankan apabila Peter Eigen mengatakan, bahwa “Korupsi adalah salah satu tantangan terbesar dalam abad kita dan harus kita hadapi. Tak ada jalan pintas atau jawaban mudah untuk ini. Hantu korupsi akan senantiasa bersama kita”.[11] Dan masalah korupsi kini memang tidak lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena internasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian dunia. Karena itu kerjasama internasional untuk mencegah dan memberantas korupsi sangat penting[12] melalui suatu pendekatan yang komprehensif dan multidisipliner.[13]

Persoalan lain yang menyulitkan usaha memaksimalkan pengembalian uang kejahatan korupsi kepada negara adalah karena UU Tipikor telah membatasi besaran uang pengganti yang bisa dijatuhkan sama dengan uang yang diperoleh dari kejahatan korupsi atau sebesar yang bisa dibuktikan di pengadilan.

Selain hambatan pada paradigma hukum pemberantasan Tipikor, usaha pengembalian uang negara juga terganjal oleh karakteristik tindak pidana korupsi yang pembuktiannya sangat detail dan memakan waktu yang teramat panjang. Sementara di satu sisi, upaya koruptor untuk menyembunyikan harta hasil tindak pidana korupsi sudah dilakukan sejak korupsi itu terjadi. Rata-rata rentang waktu 2 hingga 3 tahun untuk menyelesaikan sebuah kasus tindak pidana korupsi memberikan waktu yang teramat longgar bagi pelakunya untuk menghilangkan jejak atas harta yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi.[14]

Kesulitan untuk mendeteksi harta tindak kejahatan korupsi (asset tracing) kian bertambah jika kegiatan memindahkan harta kekayaan ke negara lain sudah dilakukan. Belajar dari pengalaman negara lain yang berusaha untuk mendapatkan kembali harta hasil kejahatan korupsi mantan presidennya, dibutuhkan waktu yang panjang dan usaha yang serius, baik dalam skala domestik maupun internasional. Peru pada masa kekuasaan Alberto Fujimori selama 10 tahun, dirinya telah menggelapkan uang negara sebesar USD 2 miliar. Dari proses asset tracing selama kurang-lebih 5 tahun. Pemerintah Peru baru berhasil mendapatkan kembali kekayaan Alberto Fujimori sebesar USD 180 juta.[15]

Dalam sejarah perampasan aset korupsi di Indonesia masih belum membuahkan hasil yang signifikan. Aset-aset yang dibawa keluar negeri seperti dalam beberpa kasus Edy Tansil, Bank Global, kasus-kasus BLBI, dan kasus-kasus lainnya sampai hari ini aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan pelacakan sampai perampasannya. Hambatan itu bukan saja karena perangkat hukumnya yang masih lemah, tetapi juga belum perangkat hukum yang mengatur kerjasama dengan Negara lain untuk perampasan hasil kejahatan.

Upaya untuk menekan kejahatan dengan mengandalkan penggunaan ketentuan-ketentuan pidana juga masih menyisakan kendala lainnya. Terdapat beberapa tindak pidana atau pelanggaran hukum yang tidak dapat dituntut dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana. Sebagai contoh, pada saat ini perbuatan melawan hukum materiel yang mengakibatkan kerugian kepada negara tidak bisa dituntut dengan ketentuan tindak pidana korupsi.[16]

Pada tahun-tahun terakhir, perkembangan hukum di dunia internasional menunjukkan bahwa penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian penting dari upaya menekan tingkat kejahatan.[17] Selain mengungkap tindak pidana dan menemukan pelakunya, penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana menjadi bagian utama dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana. Selain itu, dalam rangka memperkuat ketentuan-ketentuan pidana yang sudah ada, beberapa negara mengadopsi ketentuan-ketentuan yang berasal dari ketentuan-ketentuan perdata untuk menuntut pengembalian hasil tindak pidana.[18] Penuntutan secara perdata tersebut dapat penuntutan dilakukan pidana secara terhadap terpisah pelaku dari tindak upaya pidana. Berdasarkan pengalaman yang ada, penerapan pendekatan seperti ini di sejumlah negara terbukti efektif dalam hal meningkatkan nilai hasil tindak pidana yang dapat dirampas.[19]

Negara-negara Pihak yang telah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, sebagai negara korban praktik korupsi memiliki hak untuk dapat mengembalikan hasil korupsi yang telah dikirim ke luar negeri. Pasal 53 UNCAC dirancang untuk memastikan bahwa setiap Negara Pihak mengakui Negara Pihak lainnya memiliki legal standing yang sama dalam melakukan tindakan sipil dan cara langsung lainnya untuk memulihkan properti (harta kekayaan) yang diperoleh secara ilegal dan dilarikan ke luar negeri. Dalam hal ini, antara lain termasuk[20]:

(1) sebagai penggugat dalam gugatan perdata, di mana Negara Pihak harus meninjau persyaratan untuk dapat mengakses Pengadilan bilamana penggugat adalah sebuah negara asing, karena di banyak yurisdiksi hal ini dapat memicu masalah yurisdiksi dan prosedural.
(2) sebagai negara yang harus dipulihkan dari kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidana (korupsi). Penerimaan dari korupsi harus dipulihkan hanya dengan alasan penyitaan, dan Negara pihak diwajibkan untuk memungkinkan pengadilan mereka untuk mengenali hak-hak korban Negara-negara Pihak untuk menerima kompensasi. Hal ini relevan dengan pelanggaran (tindak pidana) yang telah menyebabkan kerugian di Negara Pihak lain.
(3) sebagai pihak ketiga yang mengklaim hak kepemilikan dalam prosedur penyitaan, baik secara perdata maupun pidana. Sebagai negara korban mungkin saja tidak mengetahui secara pasti prosedur yang akan dilakukan, maka Negara Pihak perlu memberitahu negara korban untuk mengikuti prosedur yang berlaku dan membuktikan klaimnya.

Setelah dapat diidentifikasi, maka aset curian tersebut harus dikembalikan. Namun untuk mewujudkannya dibutuhkan kerjasama internasional yang efektif, adalah suatu kebutuhan mendasar, sebagaimana tertulis dalam Pasal 54 UNCAC. Tantangannya adalah pengakuan terhadap perintah penyitaan dari pihak asing. Secara tradisional, elemen ekstra-teritorial seperti perintah penyitaan sering ditolak karena menyiratkan nasionalisasi milik pribadi. Dan secara historis, hasil korupsi sangat erat kaitannya dengan kasus pencucian uang dalam yurisdiksi tertentu di mana hasil-hasil kejahatan dapat disembunyikan. Sehubungan dengan itu, Pasal 54 ayat 1 (b) UNCAC mengharuskan setiap Negara Pihak untuk menjamin kemampuan mereka dalam menyita hasil tindak pidana dari negara lain terkait kasus pencucian uang. Selain itu, ayat ini juga membuka kemungkinan bagi setiap Negara Pihak untuk menetapkan proses penyitaan aset secara in rem.[21] Untuk itu, UNCAC merekomendasikan pengadopsian dengan perbaikan prosedur untuk kasus-kasus di mana keyakinan pidana tidak dapat diperoleh, yaitu ketika terdakwa telah meninggal dunia, melarikan diri, dan karena hal-hal lainnya. Untuk kasus-kasus seperti ini, penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset Sipil (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB) tampaknya menjadi solusi yang paling tepat.[22]

Ada dua hal yang fundamental berhubungan dengan pengembalian aset (asset recovery) yaitu[23]:

(1) Menentukan harta kekayaan apa yang harus dipertanggungjawabkan untuk dilakukan penyitaan; dan
(2) Menentukan dasar penyitaan suatu harta kekayaan.

Metode-metode yang digunakan di Indonesia untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan oleh para pelaku tindak pidana korupsi di antaranya adalah:

(1) Real Estate/Harta kekayaan tidak bergerak

Para pejabat korup atau pelaku kejahatan yang menghasilkan banyak uang cenderung menggunakan dana-dana yang didapat dari hasil kejahatannya untuk membeli benda tidak bergerak atas nama pemilik sebenarnya atau dengan mwngikut-sertakan kerabat atau sekutunya. Transaksi-transaksi properti dapat dimanipulasi untuk menggunakan hasil-hasil modal yang tampak untuk menyamarkan dana-dana gelap tersebut.

(2) Pembelian Barang-barang berharga (emas)

Dana-dana korupsi dapat digunakan untuk membeli barang-barang membeli barang-barang berharga seperti mobil, logam mulia dan perhiasan, sehingga pihak penyidik dan penuntut harus menentukan kepemilikan, nilai dan sumber dana yang digunakan untuk membeli barang tersebut.

(3) Saham-saham domestik

Saham-saham domestik yang terdaftar secara publik dapat dibeli dan dijual seorang pialang saham. Pesanan-pesanan dilakukan dengan pialang yang mencari mitra yang menjual-belikan saham-saham dengan klien. Bila dua pihak setuju untuk jual-beli saham, pesanan beli-jual ditanda tangani oleh para pihak bersangkutan. Setelah transaksi disepakati, satu dokumen didaftarkan pada bursa saham. Dokumen berisi perincian mengenai pembeli dan penjual, dan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan jual belinya. Ada juga akta penjualan terpisah yang ditanda tangan penjual. Komisi wajar yang dibayarkan kepada para pialang adalah 1,5 % dari total harga penjualan. Pajak mungkin juga perlu dibayarkan. Para pemegang saham akan mengeluarkan satu tanda terima baik kepada pembeli maupun penjual yang menentukan perincian atas transaksi tersebut. Dokumentasi yang terlibat dalam proses ini mencakup satu profil terperinci mengenai para pembeli dan penjual. Perincian-perincian ini mencakup sifat, alamat, tanda tangan, jabatan, nomor telepon dan nama bapak dan kakek. Perusahaan menyimpan satu catatan terperinci atas para pemegang sahamnya.[24]

Upaya pengembalian aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) melalui tindak pidana korupsi (tipikor) cenderung tidak mudah untuk dilakukan. Para pelaku tipikor memiliki akses yang luar biasa luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinya. Permasalahan menjadi semakin sulit untuk upaya recovery dikarenakan tempat penyembunyian (safe haven) hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara di mana tindak pidana korupsi itu sendiri dilakukan[25].

Dalam penelitian KHN[26] memperlihatkan bahwa selain belum terbentuknya prosedur dan mekanisme Stolen Aset Recovery (StAR) terdapat juga beberapa hambatan yang selama ini dialami dalam pengembalian aset hasil korupsi. Hambatan-hambatan tersebut antara lain[27]: (1) hambatan dalam penyidikan[28] (2) sistem hukum antar negara yang berbeda[29] (3) tidak memadainya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Indonesia[30] (4) Tidak mudah melakukan kerjasama dengan negara lain baik dalam bentuk perjanjian ekstradisi maupun MLA[31]. (5) masalah dual criminality[32] (6) kekeliruan dalam melakukan tuntutan berkaitan dengan uang pengganti dan putusan yang keliru oleh hakim[33] (7) permasalahan Central Authority[34]

Mekanisme perdata dalam pengembalian aset secara teknis-yuridis terdapat beberapa kesulitan yang akan dihadapi jaksa pengacara negara dalam melakukan gugatan perdata. Antara lain, hukum acara perdata yang digunakan sepenuhnya tunduk pada hukum acara perdata biasa yang, antara lain, menganut asas pembuktian formal. Beban pembuktian terletak pada pihak yang mendalilkan (jaksa pengacara negara yang harus membuktikan) kesetaraan para pihak, kewajiban hakim untuk mendamaikan para pihak, dan sebagainya. Sedangkan jaksa pengacara negara (JPN) sebagai penggugat harus membuktikan secara nyata bahwa telah ada kerugian negara. Yakni, kerugian keuangan negara akibat atau berkaitan dengan perbuatan tersangka, terdakwa, atau terpidana; adanya harta benda milik tersangka, terdakwa, atau terpidana yang dapat digunakan untuk pengembalian kerugian keuangan negara, Selain itu, seperti umumnya penanganan kasus perdata, membutuhkan waktu yang sangat panjang sampai ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.[35]

Hambatan-hambatan tersebut harus segera diatasi untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara melalui pembuatan hukum acara perdata khusus perkara korupsi, yang keluar dari pakem-pakem hukum acara konvensional.[36] Gugatan perdata perlu ditempatkan sebagai upaya hukum yang utama di samping upaya secara pidana, bukan sekedar bersifat fakultatif atau komplemen dari hukum pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, diperlukan konsep pengembalian keuangan negara yang progresif, misalnya dengan mengharmonisasikan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) Tahun 2003.

Dalam rangka pengembalian uang hasil korupsi kepada negara, tampaknya ketentuan yang terdapat dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR) tidaklah cukup memadai, dalam hal ini berkenaan dengan penerapan sanksi pengembalian kerugian (uang pengganti) atau denda. Ketentuan tersebut tidak mudah untuk diterapkan oleh hakim dan sering tidak dilaksanakan karena pelaku lebih memilih dengan pidana atau kurungan pengganti atau karena keadaan harta benda terpidana tidak mencukupi.[37]

Berdasarkan uraian di atas, terlihat adanya kebutuhan untuk merekonstruksi sistem hukum pidana di Indonesia dengan mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana di dalam suatu undang-undang. Pengaturan tersebut selain harus komprehensif juga harus terintegrasi dengan pengaturan lain agar undang-undang yang akan disusun bisa dilaksanakan secara efektif dan mampu memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindunganmhukum kepada masyarakat. Pengaturan tersebut juga harus sejalan dengan pengaturan yang berlaku umum di dunia internasional untuk memudahkan pemerintah Indonesia dalam meminta bantuan kerjasama dari pemerintahan negara lain berdasarkan hubungan baik dengan berlandaskan prinsip resiprositas.

B. Identifikasi Masalah

Dari uraian tersebut di atas terdapat beberapa masalah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset yaitu:

  1. Bagaimanakah Permasalahan yang dihadapi dalam pengembalian Aset negara dari hasil kejahatan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi?
  2. Apakah urgensi pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga dapat menjadi pemecahan masalah dalam mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan?
  3. Bagaimanakah dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana?
  4. Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana?

C. Tujuan dan Kegunaan

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pengembalian aset negara dari hasil kejahatan dalamkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Merumuskan urgensi pengaturan dari pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  3. Merumuskan dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

D. Metode

Penyusunan Naskah Akademik tentang Perampasan Aset Tindak Pidana didasarkan pada kegiatan penelitian melalui metode yuridis empiris, dan juga didukung oleh studi perbandingan hukum[38] dengan mengambil bahan hukum sekunder yang tidak hanya dari bahan pustaka Indonesia maupun asing, tetapi juga bahan-bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku dan terkait dengan perampasan aset hasil tindak pidana.

Proses penyusunan Naskah Akademik ini melibatkan ahli/pakar dari kalangan industri, teoritis, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, pengurus organisasi nirlaba dan lain sebagainya sebagai narasumber melalui penyelenggaraan fokus group discusion (FGD), Diskusi publik, dan forum komunikasi. Kesemuanya itu dilakukan guna menyaring pandangan dan aspirasi dari semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, baik tujuan maupun kegunaan dari Naskah Akademik ini pada gilirannya dapat direalisasikan.

~oOo~


  1. Hasil tindak pidana atau proceeds of crime adalah harta kekayaan yang secara langsung maupun tidak langsung diperoleh dari suatu tindak pidana (“ Proceeds of crime” shall mean any property derived from or obtained, direaly or indirectty, through the commission of an ofence). Sedangkan pengertian harta kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud (“Property” shall mean assets of every kind, wheter corporeal or incorporeal, movable or mumovable, tangible or intangible, and legal documents or instruments evidencing title to, or interest in, such assets). Lihat Article 2 Use of Term, United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000, hlm. 2.
  2. Instrumen tindak pidana atau instruments of crime adalah sarana yang digunakan untuk melaksanakan atau sarana yang memungkinkan terlaksananya suatu tindak pidana.
  3. Dalam “Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir” disebutkan bahwa “organized crime group shall mean a structured group of three or more persons, existing for a period of time and acting in concert with the aim of committing one or more serious crimes of offences etablished in accordance with this Convention, in order to obtain, directly or indirectby, a financial or other material benefit?”. Lihat United Nations Convention Against Transnational Organized Crime 2000, hlm.1.
  4. Ketentuan-ketentuan di dalam KUHP dan KUHAP serta beberapa ketentuan perundang-undangan lainnya telah mengatur mengenai kemungkinan untuk menyita dan merampas hasil dan instrumen tindak pidana meskipun pengertiannya tidak sepenuhnya sama dengan pengertian hasil dan instrumen tindak pidana yang berkembang pada saat ini.
  5. Secara teoritis Pompe mendefinisikan perbuatan pidana sebagai suatu kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig of wederrechtelijk), yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld van de overtreder te wijten) dan yang dapat dihukum (strafbaar). U. Utrecht, Hukum Pidana I, (Bandung: Penerbitan Universitas, 1960), hal. 23. Bandingkan dengan Moeljatno yang mendefinisikan perbuatan pidana sebagai perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan adanya ancaman pidana bagi siapa yang melanggarnya. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Yogyakarta: Liberty, 2000), hal. 54. Bandingkan juga dengan Ch.J. Enschede yang mengatakan perbuatan pidana adalah suatu perbuatan manusia yang termasuk dalam rumusan delik, melawan hukum, dan kesalahan yang dapat dicelakakan padanya ("een menselijke gedraging die valt binnen de grenzen van delictsomschrijving wederrechtelijk is en aan schuld te wijte"). Ch. J. Enschede, Beginselen van Starfrecht, (Kluwer Deventer, 10e druk, 2002), hlm. 14.
  6. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 28 September 2000 menetapkan bahwa penuntutan perkara pidana terhadap H.M. Soeharto, mantan Presiden Republik Indonesia, tidak dapat diteruskan dan sidang dihentikan.
  7. Adnan Topan Husodo, “Catatan Kritis atas Usaha Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi” dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, (Jurnal Legislasi Indonesia, 2010), hlm. 584.
  8. Ibid., hlm. 584.
  9. Ibid.
  10. A.A. Oka Mahendra, “Kerjasama Bantuan Timbal Balik dalam Pengendalian Hasil Korupsi”, makalah disampaikan pada Seminar “Sinergi Pemberantasan Korupsi: Peranan PPATK dan Tantangan Asset Recovery” dalam rangka Ulang Tahun ke-4 PPATK, Ruang Chandra, 4 April, Gedung Bank Indonesia Lt. 6, Kebon Sirih, (Jakarta,2006).
  11. Lihat Peter Bergen, dalam Kata Pengantar Buku Panduan Transparency International (Pengembangan Sistem Integritas Nasional, 1999).
  12. Bandingkan dengan Oscar Arias Sanchez yang mengatakan, bahwa ”Kita tidak boleh putus asa dalam menghentikan kanker korupsi. Sebanyak kita nembicarakan globalisasi korupsi, kita juga harus menyambut tuntutan rakyat untuk pemerintahan yang baik. Sekarang para pemimpin nasional mulai menerima bahwa korupsi harus dibicarakan baik pada tingkat dalam negeri maupun internasional. Lihat Oscar Arias Sanchez, dalam Prakata Buku Panduan Transparency International. Ibid.
  13. A.A. Oka Mahendra, Op.Cit.
  14. Ibid. hlm.588
  15. Ibid. hlm.591.
  16. Pada tanggal 25 Juli 2006, Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan No. 003/PUU-IV/2006 menyatakan, bahwa penjelasan pasal 2 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum materiel sebagai bagian dari tindak pidana korupsi tidak berlaku lagi.
  17. Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menetapkan sejumlah konvensi yang memuat ketentuan mengenai asset recovery dan mutual legal assistance dalam rangka penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.Konvesi tersebut antara lain United Nation Convention Against Illicit Trafic in Narcotic Drugs and Phychotropic Substances (1988), United Nations Convention on Transnational Organized Crime/UNTOC (2002), 13 UN Counter Terrorism Conventions dan United Nation Convention Against Corruption/UNCAC (2003). Lihat Kimberly Prost, "Internacional cooperation under the United Nations Convention against Corruption", paper presented at the 4th Master Training Seminar of the ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific, Kuala Lumpur, Malaysia, 28-30 March 2006, dalam Denying Dafe Haven to the Corrupt and the Proceeds of Corruption, (Manila: ADB, 2006), hlm. 6.
  18. Inggris dan Australia pada tahun 2002 menyusun undang-undang yang dikenal sebagai Proceed of Crime Act yang mengatur mengenai upaya penyitaan dan perampasan hasil dan instrumen tindak pidana dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan di dalam hukum perdata. Amerika Serikat pada tahun … memperbarui ketentuan serupa. Selandia Baru pada tahun 2005 juga menyusun undang-undang serupa dengan judul Criminal Proceeds and Instruments Bill.
  19. Explanatory Note New Zealand Criminal Proceeds and Instruments Bill menyatakan bahwa … Other jurisdiction, in Australia, Ireland and the United Kingdom, have introduced legislation that enable criminal proceeds to be targeted without a conviction necessarily being obtained. These regimes are proving considerably more effective than previous laws in terms of the value of criminal proceeds confisticated.
  20. Ibid, hlm. 121-122.
  21. In rem maksudnya adalah suatu tindakan hukum untuk melawan aset (properti) itu sendiri, bukan terhadap individu (in personam), misalnya, Negara vs. $100.000. NCB Asset Forfeiture ini adalah tindakan hukum yang terpisah dari setiap proses pidana, dan membutuhkan bukti bahwa suatu aset (properti) tertentu "tercemar" (ternodai) oleh tindak pidana. Lihat: World Bank, "Non-Conviction Based Asset Forfeiture as a Tool for Asset Recovery", http://www1.worldbank.org/finance/starsite/documents/nonconviction/part_a_03.pdf, diakses tanggal 12 Desember 2011.
  22. Yara Esquitel, Op.Cit., hlm. 121-122.
  23. I Ktut Sudiharsa, Pengembalian Asset Kejahatan Korupsi, http://dongulamo.com/joomla-overview/category/7-artikel.html, diakses terakhir tanggal 05 Juni 2012.
  24. Wahyudi Hafiludin Sadeli, Tesis Implikasi Perampasan Aset Terhadap Pihak Ketiga Yang Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi, (Jakarta; Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2010.
  25. Saldi Isra, Asset Recovery Tindak Pidana Korupsi Melalui Kerjasama Internasional, http://www.saldiisra.web.id/index.php?option=com_content&view=article&id=80:asset-recovery-tindak-idana-korupsi-melalui-kerjasama-internasional&catid=23:makalah&Itemid=11, diakses terakhir tanggal 05 Juni 2012.
  26. Penelitian KHN, Stolen Aset Recovery (STAR) initiatif, (Jakarta, KHN Pres, 2009).
  27. Penelitian KHN, ibid. Basrief Arief, disampaikan dalam diskusi ahli tentang Implementasi Stolen Asset Recovery (StAR) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diadakan oleh Komisi Hukum Nasional, Jakarta, 28 Januari 2008
  28. Kesulitan yang dialami oleh penyidik ialah bagaimana melacak aset ini, karena korupsinya dilakukan tidak pada saat ini, tapi dalam waktu yang telah lama artinya cukup memakan waktu. Hampir rata-rata, tidak ada kasus korupsi yang kita tangani yang baru 1-2 tahun dilakukan. Sehingga menimbulkan kesulitan lebih lanjut, karena aset itu sudah berganti nama, di antaranya dilarikan ke luar negeri. Oleh karena itu, karena kesulitan-kesulitan yang ditempuh, tepatnya pada Hari anti korupsi sedunia, tanggal 9 Desember 2004, dicetuskan langkah-langkah mengamankan aset yang sudah dikorupsi dan mengoptimalkan mencari terpidananya. Ibid.
  29. Sistem hukum yang berbeda juga merupakan hambatan dalam mengejar terpidana maupun aset hasil korupsi. Contoh: sulitnya mengekstradisi Hendra Rahardja (terpidana korupsi) dan asetnya dari Australia, hingga yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk kasus David N. Widjaja, pemerintah Indonesia berhasil menangkap David N. Widjaja di Amerika karena secara kebetulan hubungan kita baik dengan Amerika yaitu karena Indonesia sering membantu informasi terkait masalah teroris, jadi Amerika pun memberi kesempatan kepada Indonesia untuk menangkap David N. Widjaja. Itu juga karena UU Imigrasi mereka yang dilanggar. Kalau karena sekedar hubungan baik kedua negara, tidak mungkin mereka mengijinkan. ibid
  30. Sarana dan prasarana yang dimaksud terkait masalah logistik, kemudian perangkat hukum yang mendukung untuk itu. Hal ini mengakibatkan penyidik di Indonesia sulit untuk menangkap pelaku korupsi dan mengejar asetnya di luar negeri, karena dana yang ada tidak memadai untuk melakukan pengejaran. ibid
  31. Untuk Hongkong perlu waktu 3 tahun (2005-2008) hingga akhirnya MLA antara Indonesia dan Hongkong bisa mereka tanda tangani. ibid
  32. Belum tentu yang kita bilang korupsi, di tempat orang disebut korupsi. Dengan UNCAC, semuanya ini sudah digugurkan. Tercatat bahwa prinsip dual criminality dan nasionalitas tidak lagi menjadi persyaratan dibangunnya kerjasama internasional dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, jadi sudah lebih maju. ibid
  33. Contohnya dalam kasus Kiki Hariawan, terdapat 3 terpidana dengan kerugian negara berjumlah 1,5 T. Penghitungan uang pengganti yang harus dibayar oleh 3 terpidana masing-masing 1,5 T jadi semuanya 4,5T. Negara dalam hal ini memperoleh keuntungan 3 T. Padahal dalam 1,5 T itu seharusnya terpidana tanggung renteng. Sebaliknya, justru ada yang tidak diputus uang pengganti. Ibid
  34. Dalam UU No.1 Tahun 2006, central authority berada di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sistem yang ada di Kementerian Luar Negeri untuk segala urusan yang berkaitan dengan surat menyurat dengan negara lain harus melalui Kementerian Luar Negeri. Masing-masing merasa berhak. Hal ini menyebabkan birokrasi menjadi panjang. ibid
  35. Mujahid A Latief, Opini, Pengembalian Aset Korupsi via Instrumen Perdata, http://www.komisihukum.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=71%3Apengembalian-aset-korupsi-via-instrumenperdata&catid=38%3Aartikel&Itemid=44&lang=in, diakses terakhir 06 Juni 2012.
  36. Mujahid A. Latief, ibid.
  37. Yenti Garnasih, Asset Recovery Act sebagai strategi dalam pengembalian aset hasil korupsi, dalam Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 7 No. 4, (Jakarta, 2010), hal. 630.
  38. Dalam ilmu pengetahuan terdapat tiga konsep pokok yaitu klasifikasi, pengukuran (kuantitatif), dan perbandingan. Perbedaan ketiga konsep tersebut hanya terletak pada cakupan informasi yang tersedia atas suatu objek atau fenomena apapun yang sedang diamati. Di antara ketiga konsep dimaksud, konsep perbandingan (komparatif) adalah konsep yang lebih efektif memberikan informasi karena komparatif memiliki atau terikat oleh suatu struktur hubungan logis yang relatif kompleks dan rumit. Dalam hal ini, konsep perbandingan berperan sebagai perantara antara konsep klasifikasi dan pengukuran. Dengan memakai konsep perbandingan kita dapat mengetahui apa kelebihan dan kekurangan FIU negara lain dibandingkan dengan eksistensi PPATK. Lebih jauh lagi, dengan cara menggali" pengalaman pemikiran yang berkembang mengenai sistem dan mekanisme penanganan TPPU di negara lain itu kita bisa memahami mengapa dan bagaimana FIU negara lain lebih maju dan efektif jika dibandingkan dengan FIU kita (Indonesia). Yunus Husein, "Kata Pengantar" dalam Tim Penyusun, Sistem dan Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Lain (Laporan Pelaksanaan Tugas 2003-2006), (Jakarta: PPATK, 2006), hlm. iii.