Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana/Kata Pengantar

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Y.M.E. atas karunia dan perkenan-Nya sehingga kami dapat melaksanankan kegiatan penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional selaku unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi di bidang penyelarasan naskah akademik pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, melaksanakan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari pemrakarsa sebagai amanat Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perampasan Aset Tindak Pidana dilaksanakan oleh Tim Penyelarasan yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PHNHN.01-03-113 Tahun 2015, setelah menerima surat permohonan penyelarasan Nomor PPE.PP.01.01-230 dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku pemrakarsa. Tim Penyelarasan bertugas untuk melakukan penyelarasan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan. Penyelarasan penyusunan naskah dilakukan akademik sesuai rancangan dengan teknik undang-undang sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Materi muatan dalam Naskah Akademik yang diselaraskan telah memuat pokok-pokok pikiran yang mendasari alasan pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana termasuk implikasi yang timbul akibat penerapan sistem baru baik dari aspek kehidupan berbangsa dan bernegara maupun aspek beban keuangan negara.

Setelah seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, maka secara teknis penulisan dianggap telah selaras, tetapi secara substansi dianggap masih perlu dilakukan penyelarasan, untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik.

Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terlaksananya kegiatan penyelarasan Naskah Akademik. Kami menyadari bahwa hasil penyelarasan ini masih perlu segera dilakukan penyempurnaan. Untuk itu kami mengharapkan saran serta masukan yang dapat memperbaiki materi maupun teknis pelaksanaan kegiatan penyelarasan di Badan Pembinaan Hukum nasional.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional

Prof. DR. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum
NIP. 19620627 198803 2 001