Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH LAUT,
Menimbang: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa; |
Mengingat: |
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT
dan
BUPATI TANAH LAUT
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN DESA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
PENETAPAN DESA
BAB II
PENETAPAN DESA
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
|
|
|
|
|
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. |
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 4
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. |
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut. |
Ditetapkan di Pelaihari Ttd H.BAMBANG ALAMSYAH |
Diundangkan di Pelaihari pada tanggal 14 Juni 2017 Ttd H. SYAHRIAN NURDIN |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (61/2017)
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017/Penjelasan
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2017
TENTANG
PENETAPAN DESA
I | UMUM |
Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Desa-desa tersebut sudah tidak memiliki kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional. Desa-desa tersebut berbeda dengan desa adat dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. |
II | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1 Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas Cukup jelas |
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 30