Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 1 Tahun 2017
 (2017) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PENETAPAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820) tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9);
  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1980 tentang Pembentukan Kecamatan Bakarangan dan Kecamatan Piani di Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin, Kecamatan Loksado dan Kecamatan Kalumpang di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Halong di Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara, Kecamatan Murung Pudak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong, Kecamatan Tabukan di Kabupaten Daerah Tingkat II Barito Kuala, Kecamatan Kintap dan Kecamatan Panyipatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut, Kecamatan Hampang dan Kecamatan Sungai Durian di Kabupaten Daerah Tingkat II Kotabaru Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong DaerahTingkat I Kalimantan Selatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
  1. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bajuin (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kecamatan Bumi Makmur (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5);
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Pemuda dan Desa Simpang Empat Sungai Baru (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor Tahun 2011);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT

dan

BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN DESA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  4. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut.
  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  4. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  5. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.


BAB II
PENETAPAN DESA


Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) Desa sebagai berikut :
  1. Desa Benua Lawas Kecamatan Takisung;
  2. Desa Tabanio Kecamatan Takisung;
  3. Desa Kuala Tambangan Kecamatan Takisung;
  4. Desa Takisung Kecamatan Takisung;
  5. Desa Gunung Makmur Kecamatan Takisung;
  6. Desa Benua Tengah Kecamatan Takisung;
  7. Desa Ranggang Kecamatan Takisung;
  8. Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung;
  9. Desa Batilai Kecamatan Takisung;
  10. Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung;
  11. Desa Telaga Langsat Kecamatan Takisung;
  12. Desa Sumber Makmur Kecamatan Takisung;
  13. Desa Sabuhur Kecamatan Jorong;
  14. Desa Jorong Kecamatan Jorong;
  15. Desa Asam-Asam Kecamatan Jorong;
  16. Desa Batalang Kecamatan Jorong;
  17. Desa Swarangan Kecamatan Jorong;
  18. Desa Muara Asam-Asam Kecamatan Jorong;
  19. Desa Alur Kecamatan Jorong;
  20. Desa Asri Mulya Kecamatan Jorong;
  21. Desa Karang Rejo Kecamatan Jorong;
  22. Desa Asam Jaya Kecamatan Jorong;
  1. Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
  2. Desa Bumi Jaya Kecamatan Pelaihari;
  3. Desa Sungai Riam Kecamatan Pelaihari;
  4. Desa Tampang Kecamatan Pelaihari
  5. Desa Telaga Kecamatan Pelaihari;
  6. Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari;
  7. Desa Atu-Atu Kecamatan Pelaihari;
  8. Desa Panggung Kecamtan Pelaihari;
  9. Desa Tungkaran Kecamatan Pelaihari;
  10. Desa Ujung Batu Kecamatan Pelaihari;
  11. Desa Panggung Baru Kecamatan Pelaihari;
  12. Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari;
  13. Desa Guntung Besar Kecamatan Pelaihari;
  14. Desa Kampung Baru Kecamatan Pelaihari;
  15. Desa Sumber Mulia Kecamatan Pelaihari;
  16. Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari;
  17. Desa Sungai Bakau Kecamatan Kurau;
  18. Desa Maluka Baulin Kecamatan Kurau;
  19. Desa Bawah Layung Kecamatan Kurau;
  20. Desa Tambak Sarinah Kecamatan Kurau;
  21. Desa Kali Besar Kecamatan Kurau;
  22. Desa Handil Negara Kecamatan Kurau;
  23. Desa Padang Luas Kecamatan Kurau;
  24. Desa Kurau Kecamatan Kurau;
  25. Desa Tambak Karya Kecamatan Kurau;
  26. Desa Raden Kecamatan Kurau;
  27. Desa Sarikandi Kecamatan Kurau;
  28. Desa Benua Raya Kecamatan Bati-Bati;
  1. Desa Bati-Bati Kecamatan Bati-Bati;
  2. Desa Ujung Kecamatan Bati-Bati;
  3. Desa Liang Anggang Kecamatan Bati-Bati;
  4. Desa Bentok Kampung Kecamatan Bati-Bati;
  5. Desa Bentok Darat Kecamatan Bati-Bati;
  6. Desa Banyu Irang Kecamatan Bati-Bati;
  7. Desa Nusa Indah Kecamatan Bati-Bati;
  8. Desa Pandahan Kecamatan Bati-Bati;
  9. Desa Padang Kecamatan Bati-Bati;
  10. Desa Ujung Baru Kecamatan Bati-Bati;
  11. Desa Sambangan Kecamatan Bati-Bati;
  12. Desa Kait-Kait Kecamatan Bati-Bati;
  13. Desa Kait-Kait Baru Kecamatan Bati-Bati;
  14. Desa Batu Tungku Kecamatan Panyipatan;
  15. Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan;
  16. Desa Kandangan Baru Kecamatan Panyipatan;
  17. Desa Kandangan Lama Kecamatan Panyipatan;
  18. Desa Batakan Kecamatan Panyipatan;
  19. Desa Kuringkit Kecamatan Panyipatan;
  20. Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan;
  21. Desa Suka Ramah Kecamatan Panyipatan;
  22. Desa Batu Mulya Kecamatan Panyipatan;
  23. Desa Bumi Asih Kecamatan Panyipatan;
  24. Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap;
  25. Desa Kintap Kecamatan Kintap;
  26. Desa Kintapura Kecamatan Kintap;
  27. Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap;
  28. Desa Riam Adungan Kecamatan Kintap;
  29. Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap;
  1. Desa Salaman Kecamatan Kintap;
  2. Desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap;
  3. Desa Pasir Putih Kecamatan Kintap;
  4. Desa Sumber Jaya Kecamatan Kintap;
  5. Desa Bukit Mulia Kecamatan Kintap;
  6. Desa Kebun Raya Kecamatan Kintap;
  7. Desa Mekar Sari Kecamatan Kintap;
  8. Desa Sebamban Baru Kecamatan Kintap;
  9. Desa Tambang Ulang Kecamatan Tambang Ulang;
  10. Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang Ulang;
  11. Desa Martadah Kecamatan Tambang Ulang;
  12. Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang;
  13. Desa Bingkulu Kecamatan Tambang Ulang;
  14. Desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang;
  15. Desa Pulau Sari Kecamatan Tambang Ulang;
  16. Desa Kayu Abang Kecamatan Tambang Ulang;
  17. Desa Martadah Baru Kecamatan Tambang Ulang;
  18. Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar;
  19. Desa Gunung Mas Kecamatan Batu Ampar;
  20. Desa Tajau Mulya Kecamatan Batu Ampar;
  21. Desa Jilatan Kecamatan Batu Ampar;
  22. Desa Durian Bungkuk Kecamatan Batu Ampar;
  23. Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar;
  24. Desa Damit Kecamtan Batu Ampar;
  25. Desa Gunung Melati Kecamatan Batu Ampar;
  26. Desa Bluru Kecamatan Batu Ampar;
  27. Desa Pantai Linuh Kecamatan Batu Ampar;
  28. Desa Damit Hulu Kecamatan Batu Ampar;
  29. Desa Jilatan Alur Kecamatan Batu Ampar;
  1. Desa Damar Lima Kecamatan Batu Ampar;
  2. Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar;
  3. Desa Bajuin Kecamatan Bajuin.
  4. Desa Sungai Bakar Kecamatan Bajuin;
  5. Desa Ketapang Kecamatan Bajuin;
  6. Desa Tirta Jaya Kecamatan Bajuin;
  7. Desa Galam Kecamatan Bajuin;
  8. Desa Pemalongan Kecamatan Bajuin;
  9. Desa Kunyit Kecamatan Bajuin;
  10. Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin;
  11. Desa Tanjung Kecamatan Bajuin;
  12. Desa Handil Babirik Kecamatan Bumi Makmur;
  13. Desa Kurau Utara Kecamatan Bumi Makmur;
  14. Desa Bumi Harapan Kecamatan Bumi Makmur;
  15. Desa Sungai Rasau Kecamatan Bumi Makmur;
  16. Desa Pantai Harapan Kecamatan Bumi Makmur;
  17. Desa Handil Suruk Kecamatan Bumi Makmur;
  18. Desa Handil Gayam Kecamatan Bumi Makmur;
  19. Desa Handil Birayang Atas Kecamatan Bumi Makmur;
  20. Desa Handil Birayang Bawah Kecamatan Bumi Makmur;
  21. Desa Handil Maluka Kecamatan Bumi Makmur; dan
  22. Desa Handil Labuan Amas Kecamatan Bumi Makmur.

Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kewenangan Desa dan Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


BAB II
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 4
Semua produk hukum dan administrasi desa yang sudah ada pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak ada pertentangan maka tetap dapat diberlakukan dan secara bertahap wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.


BAB III
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Ditetapkan di Pelaihari
pada tanggal 14 Juni 2017

BUPATI TANAH LAUT,

Ttd

H.BAMBANG ALAMSYAH


Diundangkan di Pelaihari

pada tanggal 14 Juni 2017

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT,

Ttd

H. SYAHRIAN NURDIN



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 1

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (61/2017)


Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017/Penjelasan

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PENETAPAN DESA

I UMUM

Peraturan Daerah ini merupakan pelaksanaan dari amanat ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta ketentuan dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berkaitan dengan penetapan desa dalam Peraturan Daerah ini merupakan desa-desa yang telah ada dan mendapatkan kode desa sesuai ketentuan yang berlaku. Desa-desa tersebut sudah tidak memiliki kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, geneologis, maupun yang bersifat fungsional. Desa-desa tersebut berbeda dengan desa adat dalam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli.

II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1

Cukup jelas
Pasal 2

Cukup jelas
Pasal 3

Cukup jelas
Pasal 4

Cukup jelas
Pasal 5

Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2017 NOMOR 30