Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2004
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 2004 | Tata Cara Penyampaian Rencana Dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak | |||
2 Tahun 2004 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Gas Negara | |||
3 Tahun 2004 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia | |||
5 Tahun 2004 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia | |||
6 Tahun 2004 | Penetapan Universitas Pendidikan Indonesia Sebagai Badan Hukum Milik Negara | |||
7 Tahun 2004 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Pertanian | |||
8 Tahun 2004 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Pemeriksaan Kecelakaan Kapal | |||
9 Tahun 2004 | Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara | |||
10 Tahun 2004 | Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset | |||
11 Tahun 2004 | Penjualan Saham Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Adhi Karya | |||
12 Tahun 2004 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal | |||
13 Tahun 2004 | Penamaan, Pendaftaran Dan Penggunaan Varietas Asal Untuk Pembuatan Varietas Turunan Esensial | |||
14 Tahun 2004 | Syarat Dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman Dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Oleh Pemerintah | |||
15 Tahun 2004 | Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional | |||
16 Tahun 2004 | Penatagunaan Tanah | |||
17 Tahun 2004 | Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2004 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan | |||
18 Tahun 2004 | Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I | |||
23 Tahun 2004 | Badan Nasional Sertifikasi Profesi | |||
24 Tahun 2004 | Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | |||
25 Tahun 2004 | Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah | |||
26 Tahun 2004 | Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe | |||
28 Tahun 2004 | Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan | |||
30 Tahun 2004 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya Dari Wilayah Kota Tasikmalaya Ke Kecamatan Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya | |||
32 Tahun 2004 | Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja | |||
33 Tahun 2004 | Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Internasional Indonesia Tbk, PT Bank Niaga Tbk, Dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk | |||
38 Tahun 2004 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau Dari Wilayah Kota Tanjung Pinang Ke Bandar Seri Bentan Di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau | |||
39 Tahun 2004 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Solok Dari Wilayah Kota Solok Ke Kayu Aro-Sukarami (Arosuka) Di Wilayah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok | |||
40 Tahun 2004 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Lima Puluh Kota Dari Wilayah Kota Payakumbuh Ke Sarilamak Di Wilayah Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota | |||
47 Tahun 2004 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama | |||
51 Tahun 2004 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV) | |||
52 Tahun 2004 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) | |||
53 Tahun 2004 | Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
sunting- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org