Portal:Peraturan Pemerintah Republik Indonesia/2003
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 2003 | Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | |||
2 Tahun 2003 | Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Indonesia | |||
3 Tahun 2003 | Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | |||
4 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja | |||
5 Tahun 2003 | Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota | |||
6 Tahun 2003 | Perubahan Ketiga Atas Peraturan Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah | |||
7 Tahun 2003 | Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG | |||
8 Tahun 2003 | Pedoman Organisasi Perangkat Daerah | |||
9 Tahun 2003 | Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil | |||
10 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia | |||
11 Tahun 2003 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 | |||
12 Tahun 2003 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 | |||
13 Tahun 2003 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia | |||
14 Tahun 2003 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | |||
15 Tahun 2003 | Perubahan Peruntukkan Dana Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1998 | |||
16 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jiwasraya | |||
17 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja | |||
18 Tahun 2003 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Aceh Utara Dari Wilayah Lhokseumawe ke Lhoksukon di Wilayah Kabupaten Aceh Utara | |||
19 Tahun 2003 | Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan | |||
20 Tahun 2003 | Penundaan Kelima Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1998 Tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. | |||
21 Tahun 2003 | Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional | |||
22 Tahun 2003 | Pembatalan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Dharma Niaga dan Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pantja Niaga dan Perusahaan Perseroa (Persero) PT. Dharma Niaga Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Cipta Niaga | |||
23 Tahun 2003 | Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | |||
24 Tahun 2003 | Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik Penuntut Umum, dan Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme | |||
25 Tahun 2003 | Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Bumi Daya, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Dagang Negara, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Impor Indonesia dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Pembangunan Indonesia Sebelum Menggabungkan Diri ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri | |||
26 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri | |||
27 Tahun 2003 | Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Mandiri | |||
28 Tahun 2003 | Subsidi dan Iuran Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun | |||
29 Tahun 2003 | Pemindahan Ibukota Kabupaten Buton Dari Wilayah Kota Bau-Bau ke Pasarwajo di Wilayah Kabupaten Buton | |||
30 Tahun 2003 | Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) | |||
31 Tahun 2003 | Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) | |||
32 Tahun 2003 | Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa | |||
33 Tahun 2003 | Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone | |||
34 Tahun 2003 | Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudaya | |||
35 Tahun 2003 | Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudaya | |||
36 Tahun 2003 | Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia | |||
37 Tahun 2003 | Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim-Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia | |||
38 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 Tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai | |||
39 Tahun 2003 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan | |||
40 Tahun 2003 | Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup | |||
41 Tahun 2003 | Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara | |||
42 Tahun 2003 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
sunting- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org